Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1472/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1472/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC Nomor X0 – XX, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3805/PJ./2017, tanggal 13 Oktober 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, Tbk, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85589/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Penggugat mohon agar: Bahwa demikianlah surat permohonan gugatan ini Penggugat sampaikan, semoga penjelasan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 sekaligus juga membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00312/107/13/054/15 Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2013, dan atas perhatian serta bantuan Yang Mulia Majelis Hakim Penggugat ucapkan terima kasih; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 28 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85589/PP/M.VA/99/2017, tanggal 7 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, Tbk, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930, sehingga Jumlah yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85589/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.85589/PP/M.VA/99/2017 tanggal 7 Agustus 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08124/NKEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT QWE, Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, 12930 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-08124/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 9 November 2016, mengenai Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor : 00312/107/13/054/15 tanggal 18 Desember 2015 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1481/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1481/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, TBK (BANK QWE), beralamat sesuai keputusan di Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung,Jawa Barat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan VBN Lor gg. PLM Nomor XX – A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/KA/DIR-PK/2018, tanggal 15 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan ABC, Kav X0-XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-727/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87195/PP/M.XVIIIB/15/2017, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Perhitungan PPN Barang dan Jasa:Jumlah seluruh penyerahan Rp 6.129.180.390,00Pajak Keluaran Rp 612.918.039,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 565.998.871,00Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 46.919.168,00Samksi Administrasi2% x 22 bulan x Rp46.919.168,00 Rp 20.644.434,00PPN yang Masih Harus Dibayar Rp 67.563.602,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 8 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87195/PP/M.XVIIIB/15/2017, tanggal 16 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-86/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00398/207/11/054/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama PT Bank QWE, Tbk. (bank QWE), NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, alamat Jalan RTY Nomor XX-XX, ASD, Bandung, Jawa Barat 40111; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-86/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Nomor 00398/207/11/054/13 tanggal 9 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 2.285.019.168,00 Sanksi Bunga Rp 1.005.408.434,00 Sanksi Kenaikan Rp 0,00 Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar Rp 3.290.427.602,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1425/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1425/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan ABC Nomor X0-XX, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh DEF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 23/PJ/2018, tanggal 3 Januari 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD XX, FGH, Medan 20152, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi Rp3.320.677.091,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87709/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 19 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, Jl. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan PPN yang lebih bayar Rp 86.143.870.278,00Rp 965.282.414,00Rp 4.285.959.505,00(Rp 3.320.677.091,00)Rp 0,00Rp 3.320.677.091,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87709/PP/M.IIB/16/2017 tanggal 19 Oktober 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 3. Dengan mengadili sendiri :3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gd. RTY Lt.X, JI. ASD No.XX, FGH, Medan 20152, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau, apabila Majelis Hakim Agung yang memriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat ain, maka mohon putuan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00422/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 12 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00006/407/12/058/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding NPWP: 0X.0XX.XXX.X0XX.000, sehingga pajak yang Iebih dibayar menjadi Rp3.320.677.091,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Dasar Pengenaan Pajak PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan yang sudah dikompensasikan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 304/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 304/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Jalan RR Blok C,Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh FFF, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, beralamat di Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor LT/161/TPI/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian, data dan kesimpulan di atas kiranya Majelis Hakim berkenan menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5903/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 serta mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Desember 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016 tanggal 23 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5903/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-012987/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 15 Juli 2014, atas nama PT XXX, NPWP 02.504.196.xxxx, beralamat di Jl. RR Blok C,Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 280680 tanggal 8 Juli 2014 yaitu 63 bundels Kingspan KS1100CS Insulated Coldstore Panels As Per C/N 1000541349, negara asal Australia, masuk pos tarif 3921.13.10.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (AANZFTA); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2016; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70964/PP/M.XVIIB/19/2016, tanggal 23 Mei 2016, telah dilakukan pada tanggal 07 Juni 2016 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 303/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 303/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1626/PJ./2017, tanggal 10 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR Blok O, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh FFF, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP; Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 Tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp54.206.515,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Bahwa dan atas kelebihan pembayaran yang terjadi Pemohon Banding mohon dapat diperhitungkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang KUP; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 27 Januari 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama PT.XXX, NPWP 01.326.182.xxxx, beralamat di Jalan RR Blok O, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 551.656.112,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp 16.544.054,00 Kredit Pajak Rp 27.950,00 Kompensasi Masa/Tahun pajak sebelumnya Rp 0,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp 16.516.104,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 5.285.153,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 21.801.257,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.326.182.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp21.801.257,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 302/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 302/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3357/PJ./2016, tanggal 15 September 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan RR Nomor Y, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh FFF, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71979/PP/M.XIVA/16/2016 tanggal 20 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 159.867.860.750,00 PPN yang dipungut/dibayar sendiri 15.986.786.075,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 14.788.529.151,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 1.198.256.924,00 Ditambah: Kompensasi Kelebihan Pajak 5.142.786.570,00 PPN yang kurang dibayar 6.341.043.494,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 01 Maret 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71979/PP/M.XIVA/16/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-778/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00090/207/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.837.433.xxxx, Alamat : Jalan RR Nomor Y, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 159.947.240.196,00 Pajak Keluaran Rp 15.994.724.020,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 14.679.327.503,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 1.315.396.517,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya Rp 5.142.786.570,00 PPN yang kurang dibayar Rp 6.458.183.087,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 6.896.764.624,00 Jumlah sanksi administrasi Rp 6.896.764.624,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 13.354.947.711,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-778/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00090/207/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.837.433.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp13.354.947.711,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx