bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66858/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan huku