Putusan Mahkamah Agung Nomor : 60/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 60/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3637/PJ./2016, tanggal 24 Oktober 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS II, Cawang, RT 00X RW 0XX, Jakarta Timur XXXXX0, yang diwakili oleh Yasunobu Takahara, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Maret 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianPemohon
Banding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri182.521.988.019
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri18.252.198.801
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.664.896.912
Dibayar dengan NPWP sendiri12.731.818.129
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan18.396.715.041
PPN yang kurang dibayar(144.516.240)
PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya153.792.450
Jumlah PPN yang masih harus dibayar9.276.210
Bunga Pasal 13(2) KUP4.452.581
Kenaikan Pasal 13(3) KUP9.276.210
Jumlah PPN yang masih harus dibayar23.005.001

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 13 Desember 2013;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri192.925.856.889
Jumlah Penyerahan menurut Majelis192.925.856.889
Perhitungan PPN Kurang Bayar
– Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri19.292.585.688
Dikurangi
– Pajak yang dapat Diperhitungkan5.664.896.912
– Dibayar dengan NPWP sendiri12.731.818.129
Jumlah18.396.715.041
Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar895.870.647
Kelebihan yang sudah:
– Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya153.792.450
PPN Kurang/(Lebih) Dibayar1.049.663.097
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP430.017.910
– Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP153.792.450
PPN ymh Dibayar1.633.473.457

Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DF, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.633.473.457,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penjualan yang Pajak Pertambahan Nilainya belum dipungut sebesar Rp8.092.735.996,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, yang memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan register perkara Nomor 81/B/PK/Pjk/2018 yang didalilkan dalam halaman 7 sampai dengan halaman 23 dari 28 halaman dalam Memori Peninjauan Kembali dan didukung dengan bukti (PK-1 sd PK-10) yang bersifat menentukan dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa retur penjualan sebesar Rp10.403.868.870,00 berupa komersial bisnis yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan bentuk yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, karenanya retur a quo hanya bersifat administrasi semata yang secara filosofis tidak boleh merugikan perekonomian serta tidak terdapat adanya hilangnya obyek pajak yang menjadi DPP PPN dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan. Sedangkan Terbanding mendalilkan bahwa Koreksi positif atas penjualan yang belum dipungut PPN-nya sebesar Rp8.092.735.996,00 bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti pendukung yang memadai berupa Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan PT PMI telah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak terbukti adanya perjanjian di bidang marketing dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan register perkara Nomor 81/B/PK/Pjk/2018, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.633.473.457,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak

    – Ekspor
    Rp                           –
    – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
    Rp  192.925.856.889
    Jumlah Penyerahan menurut Majelis
    Rp  192.925.856.889
    Perhitungan PPN Kurang Bayar

    – Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri
    Rp    19.292.585.688
    Dikurangi

    – Pajak yang dapat Diperhitungkan
    Rp      5.664.896.912
    – Dibayar dengan NPWP sendiri
    Rp    12.731.818.129
    Jumlah
    Rp    18.396.715.041
    Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar
    Rp         895.870.647
    Kelebihan yang Sudah:

    – Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
    Rp         153.792.450
    PPN Kurang/(Lebih) Dibayar
    Rp      1.049.663.097
    – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
    Rp         430.017.910
    – Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP
    Rp         153.792.450
    PPN ymh DibayarRp      1.633.473.457

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd/
Dr. FFF, S.H., M.Hum.,

ttd/
Dr. GGG, S.H., C.N.,





Ketua Majelis:

ttd/
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,



Panitera Pengganti

ttd/
HHH, S.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X