PUTUSAN
Nomor 301/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3109/PJ./2016, tanggal 05 September 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan:
PT XXX, beralamat di Jalan R Nomor YY, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah:
| Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak | 2.808.993.916,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang | 405.429.306,77 |
| Kredit Pajak: Setoran Masa dan Tahunan | 1.237.500,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | 404.191.806,77 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 02 Maret 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP : 01.837.433.0-xxxx, Alamat : Jalan R Nomor YY, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 4.720.142.058,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 23 yg terutang | Rp 486.697.945,00 |
| Kredit Pajak (setoran masa) | Rp 1.237.500,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar | Rp 485.460.445,00 |
| Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP (2% X 19 bulan X Rp.485.460.445) | |
| Jumlah sanksi administrasi | Rp 184.474.970,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp 669.935.415,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016,, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (semula Terbanding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71978/PP/M.XIVA/12/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71978/PP/M.XIVA/12/2016 tanggal 20 Juni 2016 karena telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.837.433.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.837.433.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp669.935.415,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp18.105.991.584,00, terdiri dari:
- Koreksi Freight out to branch sebesar Rp3.078.457.814,00;
- Repair & maintenance expenses sebesar Rp249.664.935,00;
- Koreksi Supp. material & power genset sebesar Rp35.568.483,00;
- Koreksi Promotion & advertising sebesar Rp314.626.512,00;
- Koreksi Sales commission & incentive sebesar Rp230.080.931,00;
- Koreksi Service& Repair Merchandise sebesar Rp532.361.501,00;
- Koreksi Harga Pokok Penjualan ruko sebesar Rp989.710.108,00;
- Koreksi perolehan bangunan/ruko sebesar Rp11.876.521.301,00;
- Koreksi Aktiva – perolehan bangunan sebesar Rp979.000.000,00
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp669.935.415,00 dengan perincian sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PajakRp 4.720.142.058,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yg terutangRp 486.697.945,00Kredit Pajak (setoran masa)Rp 1.237.500,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayarRp 485.460.445,00Sanksi administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
(2% X 19 bulan X Rp.485.460.445)Jumlah sanksi administrasiRp 184.474.970,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 669.935.415,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

