Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2090/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 2090/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT DFG INDONESIA, beralamat di Jl. M.T. HR Kav. X0, BC Jakarta Timur, XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh JK, selaku Direktur PT DF Motor Distributor Indonesia;Selanjutnya memberikan kuasa kepada SS selaku karyawan PT DF Motor Distributor Indonesia, beralamat di Jl. M.T. HR Kav. X0, Bidara Cina Jakarta Timur, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/NMDI-SK/III/2015 tanggal 19 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 3753/PJ./2016 tanggal 8 November 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 58658/PP/M.VIA/99/2014, tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan FormalBahwa Permohonan gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pasal 23 ayat 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP”), menyatakan sebagai berikut: Bahwa selanjutnya Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Undang-undang Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut “Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat”;Bahwa Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan”; Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang Penggugat terima tanggal 27 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 01/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor, maka sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU nomor 14 Tahun 2002 dan termasuk suatu Keputusan, yaitu suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Surat Nomor S-1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan suatu putusan yang dapat diajukan gugatan;Bahwa pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia atas satu keputusan kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan Surat yang digugat dan diajukan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima keputusan yang digugat. Oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT GUGATAN ini diterima dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak; Alasan GugatanSengketa Gugatan.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Jawaban Surat Nomor 01/NMDI-PJK/II/2014 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor (lampiran 1) yang menyatakan menolak memproses permohonan pengembalian PPn BM atas penjualan penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum; Menurut TergugatBahwa pihak KPP PMA TIGA melalui Surat Nomor S-1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 menolak permohonan pengembalian PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebanyak 249 unit kendaraan angkutan umum dari PT DFG Indonesia kepada PT QQ dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.X0X-XX.XXX0XXXX tanggal 30 November 2013 dimana telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas Barang Mewah nomor KET-00015/PPNBM/WPJ.20/ KP.0703/2013 tanggal 30 Desember 2013;Bahwa adapun alasan untuk menolak permohonan Penggugat adalah pada Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan; Menurut PenggugatBahwa berdasarkan dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 perihal Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, bahwa Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lain yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya; Bahwa Penggugat telah melakukan impor barang kena pajak PPn BM dan telah membayar PPn BM atas mobil DF Almera yang Penggugat jual kepada PT QQ. Kendaraan tersebut kemudian digunakan sebagai angkutan umum/armada taxi, PT QQ telah memiliki Surat Keterangan Bebas PPn BM terkait pembelian tersebut; Bahwa sesuai pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa, “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”, sehingga hanya Penggugatlah yang telah melakukan pembayaran atas impor barang kendaraan bermotor, sehingga Penggugat pun tidak menggeser/ memungut PPnBM sebanyak 249 unit kendaraan angkutan umum kepada PT QQ sebagaimana tertera pada Faktur Pajak Nomor 0X0.X0XXX.XXX0XXXX tanggal 30 November 2013; Bahwa kemudian terkait alasan penolakan melakukan pengembalian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, yang diartikan bahwa Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, setelah tanggal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan, menurut Penggugat tidak sepenuhnya tepat karena dalam Undang Undang PPN dan PPnBM tidak diatur pemberian wewenang kepada Tergugat untuk mengatur tata cara pengembalian PPnBM, oleh karenanya pengaturan pengembalian PPnBM melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak 229/PJ./2003 tidak bersifat mengikat, namun atas penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum bukan obyek PPnBM dan telah diterbitkan juga Surat Keterangan Bebas maka sudah seharusnya atas PPnBM yang telah dibayar seharusnya, dikembalikan;Bahwa dengan demikian, Surat Nomor Surat Nomor S-1023/WPJ.07/KP.04/2014 tanggal 24 Maret 2014 merupakan surat yang hams dibatalkan, kemudian
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 118/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 118/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2812/PJ/2016, tanggal 9 Agustus 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan JB VI Blok P Nomor X, Kawasan Industri JB, Cikarang, Bekasi XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. D. QQ, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, pada kantor Hukum XY di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Maret 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa agar koreksi-koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya sehingga perhitungan pajak terhutang untuk Masa Pajak Januari – November 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut; No Uraian Jumlah berdasarkanPemohon Banding(Rp.) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN: a.1 Ekspor 372.753.644.214 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 107.886.131.111 a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 480.639.775.325 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 480.639.775.325 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, PemungutanPajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang MenurutTujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan 0 d.1 Impor BKP 158.062.650.870 d.2 Pemanfaatan BKP tdk berwujud 73.063.699.190 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap 0 d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3) 231.126.350.060 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri(tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) 10.788.613.111 b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 14.240.256.132 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 7.306.369.919 b.3 STP (pokok kurang bayar) 0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 b.5 Lain-lain 0 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 21.546.626.051 c. Diperhitungkan : c.1 SKPPKP 0 d. PPN yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 21.546.626.051 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (b.6-c.3-a) 10.758.012.940 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 10.758.012.940 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) 0 c. Jumlah (a+b) 10.758.012.940 4 PPN yang kurang dibayar (2.e – 3.c) 0 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 0 Bahwa SKPKB PPN masa pajak Januari-November 2008 agar dibatalkan perhitungan PPN masa pajak Januari-November 2008 agar digabungkan dengan perhitungan PPN masa pajak Januari-Desember 2008; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tertanggal 09 Desember 2011;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70678/PP/M.IIA/16/2016, tanggal 09 Mei 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2281/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – November 2008 Nomor 00347/207/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 12 September 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan JB VI Blok P Nomor X, Kawasan Industri JJB, Cikarang, Bekasi XXXX0 dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 389.130.576.803,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 115.207.903.423,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 504.338.480.226,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 11.520.790.342,00 Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 21.546.626.051,00 Jumlah PPN Lebih Bayar (Rp 10.025.835.709,00) Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 14.910.134.078,00 PPN yang kurang dibayar Rp 4.884.298.369,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 4.884.298.369,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 9.768.596.738,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Agustus 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, junctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Agustus 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2281/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-November 2008 Nomor : 00347/207/08/055/10 tanggal 18 Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 80/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 80/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3365/PJ./2016, tanggal 15 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS II, Cawang, RT 00X RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya penghitungan PPh Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Januari-Maret 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 6.638.927.155 2 PPH Pasal 23 yang Terutang 308.472.334 3 Kredit Pajak a. PPh yang Ditanggung Pemerintah – b. Setoran Masa dan Tahunan 306.605.608 c. STP (Pokok Kurang Bayar) – d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Sebelumnya – e. Lain-Lain – f. Kompensasi Kelebihan ke Masa – g. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b+c+d+e-f) 306.605.608 4 Pajak yang Tidak/Kurang Bayar (2-3.g) 1.866.726 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 896.029 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP – c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP – d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP – e. Jumlah Sanksi Adminstrasi (a+b+c+d) 896.029 6 Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (4+5.e) 2.762.755 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 23 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71833/PP/M.XIB/12/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2119/WPJ.19/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 Nomor 00001/203/07/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak 6.638.927.155 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang 312.817.222 Kredit Pajak: – Setoran masa dari tahunan 306.605.608 Pajak yang tidak/kurang dibayar 6.211.614 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 2.981.575 Jumlah yang masih harus dibayar 9.193.189 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2119/WPJ.19/2014 tanggal 13 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Maret 2007 Nomor: 00001/203/07/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp9.193.189,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd/ GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 301/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 301/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3109/PJ./2016, tanggal 05 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan: PT QQ, beralamat di Jalan DF Nomor XXX, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah: Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak 2.808.993.916,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang 405.429.306,77 Kredit Pajak: Setoran Masa dan Tahunan 1.237.500,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar 404.191.806,77 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 02 Maret 2010;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71978/PP/M.XIVA/12/2016, tanggal 20 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama : PT. QQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, Alamat : Jalan DF No. XXX, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.720.142.058,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yg terutang Rp 486.697.945,00 Kredit Pajak (setoran masa) Rp 1.237.500,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang kurang dibayar Rp 485.460.445,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP (2% X 19 bulan X Rp.485.460.445) Jumlah sanksi administrasi Rp 184.474.970,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 669.935.415,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016,, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/203/06/046/08 tanggal 10 Juli 2008, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp669.935.415,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai yang telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum, menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ FFF, S.H., M.H., ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., Biaya biaya :1. Meterai.. Rp 6.000,002. Redaksi.. Rp 5.000,003. Administrasi … Rp 2.489.000,00Jumlah . Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 81/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 81/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT QQ INDONESIA, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X RW 0XX, Kramat Jati, Jakarta Timur XXXX0, yang diwakili oleh KK, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1984/PJ./2017, tanggal 12 Mei 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Maret 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut: Uraian PemohonBanding (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 182.521.988.019 PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 18.252.198.801 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5.664.896.912 Dibayar dengan NPWP sendiri 12.731.818.129 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 18.396.715.041 PPN yang kurang dibayar (144.516.240) PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 153.792.450 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 9.276.210 Bunga Pasal 13(2) KUP 4.452.581 Kenaikan Pasal 13(3) KUP 9.276.210 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 23.005.001 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 13 Desember 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 27 Juli 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama PT QQ Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II, RT 00X, RW 0XX, Jakarta Timur XXXX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor – – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 192.925.856.889 Jumlah Penyerahan menurut Majelis 192.925.856.889 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri 19.292.585.688 Dikurangi – Pajak yang dapat Diperhitungkan 5.664.896.912 – Dibayar dengan NPWP sendiri 12.731.818.129 Jumlah 18.396.715.041 Pajak Pertambahan Nilai Kutang/(Lebih) Bayar 895.870.647 Kelebihan yang Sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 153.792.450 PPN Kurang/(Lebih) Dibayar 1.049.663.097 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 430.017.910 – Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP 153.792.450 PPN ymh Dibayar 1.633.473.457 Demikianlah Permohonan Peninjauan Kembali ini kami sampaikan, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Agung Yang Mulia untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali kami untuk seluruhnya;Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-933/WPJ.19/2013 tanggal 18 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00010/207/06/092/12 tanggal 24 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.633.473.457,00; adalah secara yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72654/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 27 Juli 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd/ FFF, S.H., M.H., ttd/ GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis: ttd/ Dr. H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2127/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 2127/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-83/PJ./2017 tanggal 4 Januari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT QQ COLLECTION, tempat kedudukan di Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/-M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 0089/Simac/Acc/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014;Bahwa di dalam Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding terima tanggal 21 Juli 2015 yang menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi DPP atas Tanggung Jawab Secara Renteng dengan alasan telah sesuai dengan bukti yang tersedia pada saat proses pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menurut Pemohon Banding hal itu tidak tepat, disebabkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa di samping itu menurut Pemohon Banding, pemeriksa tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh bukti-bukti/dokumen pendukung dan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan serta hal-hal lain sebagaimana Pemohon Banding sampaikan didalam Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;Bahwa untuk itu Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 00012/297/13/057/14 tanggal 30 April 2014, atas nama: PT QQ Collection, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Tanggung Jawab Secara RentengPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Oktober 2016 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-83/PJ./2017 tanggal 4 Januari 2017 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Januari 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA.96/PAN.Wk/2017 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Koreksi DPP PPN Atas Tanggung Jawab Renteng sebesar Rp108.844.765,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.74608/PP/M.IIA/16/2016 tanggal 28 September 2016, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas surat banding, penjelasan lisan dan tertulis di persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2385/WPJ.07/2015 tanggal 14 Juli 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Tanggung Jawab Renteng Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2013 Nomor 00012/297/13/057/14 tanggal 24 April 2014, atas nama: PT QQ Collection, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan DF, RT.XX/0X, Gunung Putri, Bogor XXXXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas (pada halaman 2);adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena