Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2088/B/PK/PJK/2017


PUTUSAN
Nomor 2088/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
AA, beralamat di Jalan QQ, Nomor 24, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Drs. AD, AK., SH., BKP., beralamat di Jalan Serai Nomor 49 Rt. 36/007 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Oktober 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. BB, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. CC, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
  3. DD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DE, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2205/PJ/2015 tanggal 18 Juni 2015;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: SK/003/VI/HLPBD/2013 tanggal 24 Juni 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding sebagai suatu upaya hukum kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tertanggal 2 April 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangan-undangan perpajakan yang masih berlaku;

perhitungan jumlah pajak yang terutang:
Menurut Terbanding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar: Rp45.154.038,00
Menurut Pemohon Banding:
Jumlah Pajak yang terutang sebesar: Rp0,00 ( NIHIL )
Alasan Pengajuan Banding:
Pokok Sengketa (Formal):
Menurut Terbanding
Bahwa pada bagian “Memutuskan” angka 1 (pertama) dari Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tertanggal 02 April 2013;
Dengan perincian sebagai berikut:
Uraian: d. Jumlah PPh ymh /(lebih) dibayar
Menurut Pemohon Banding
Bahwa terdapat ketidakbenaran pada Surat Keputusan Keberatan;
Bahwa karena Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN bukan atas SKPKB PPh, sehingga Surat Keputusan Keberatan menjadi “CACAT HUKUM”;

  1. Pokok Sengketa (Materi):

Bahwa koreksi atas penyerahan yang terutang PPN tidak bisa Pemohon Banding terima seluruhnya, karena telah sesuai dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;Bahwa berdasarkan alasan-alasan dari Pokok Sengketa Formal dan Pokok Sengketa Materi yang telah dikemukakan di atas, maka sebagai Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa sengketa ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tertanggal 02 April 2013;
  2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00046/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama AA, NPWP 0X.0XX.XX0.X-XXX.000, beralamat di Jl. QQ, Nomor 24, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54162/PP/M.XVB/16/2014, Tanggal 16 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juni 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali :

Bahwa yang menjadi POKOK SENGKETA dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :

  1. Adanya kekeliruan atau ketidakbenaran dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-239/WPJ.10/2013 tanggal 2 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP 1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
    • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
    • Pasal 26 Ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yang dianggap memenuhi ketentuan Formal Penerbitan Keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya saja, tanpa dipertimbangkan terdapatnya fakta-fakta yang telah disampaikan baik secara tertulis pada surat permohonan banding maupun secara lisan pada saat persidangan.

  1. Adanya koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 225.770.190,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya berdasarkan pengetahuan dan keyakinannya saja, tanpa dipertimbangkan terdapatnya fakta-fakta yang telah disampaikan pada saat persidangan.
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali :

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding membaca, meneliti serta mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54162/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 23 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas Putusan pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan beberapadasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :

PERTIMBANGAN HUKUM

(Sesuai Put.54162/PP/M.XVB/16/2014 pada halaman 16 s/d 18 dari 23 halaman Alenia ke-6 dan Alenia ke-7)
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding
“Bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon banding mengandung kesalahan tulis pada jenis pajak yang dituju oleh keputusan, namun demikian atas Surat Keputusan Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013.”
Menurut pemohon Peninjauan Kembali semula pemohon banding :
Terdapat kekeliruan atau ketidakbenaran dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

  1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  2. Pasal 26 Ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013:

  1. Bahwa pada bagian “Memutuskan” angka 1 (pertama) dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 239WPJ.29/2013 tertanggal 02 April 2013.
    Dengan perincian sebagai berikut :
    Uraian : d. Jumlah PPh ymh /(lebih) dibayar

    Bahwa terdapat ketidakbenaran/kekeliruan pada Surat Keputusan Keberatan. Karena Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN bukan atas SKPKB PPh. Sehingga Surat Keputusan Keberatan menjadi “Cacat Hukum”
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013 Masa Pajak Februari 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP : 1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    1. Bahwa Jangka waktu penerbitan surat Keputusan Keberatan dari terbanding yang kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas surat Keberatan pemohon banding tertanggal 28 Agustus 2013 sudah terlampaui/kadaluwarsa, karena batasan waktu penyelesaian keputusan terbanding paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, dimana sesuai Bukti Penerimaan Surat yaitu : tertanggal 12 April 2012. Sehingga seharusnya keputusan atas keberatan diterbitkan paling lama tanggal 12 April 2013. Sedangkan surat keputusan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon banding terakhir diterbitkan tertanggal 28 Agustus 2013. Maka Surat Keputusan atas keberatan yang diterbitkan sudah melampaui atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu Undang-Undang KUP Pasal 26 Ayat (1) dan ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut :
      1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,
      Penjelasan ayat (1)Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan wajib pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterimaDengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi wajib pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.
      1. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
    2. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP Nomor : KEP- 239/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor : SK/003/VI/HLP-BD/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang kami kirimkan ke Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2013, dan telah diberikan Nomor Sengketa Pajak No : 16-071391-2008. Sehingga Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP- 239/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013 menjadi obyek Sengketa Pajak terhitung sejak tanggal 01 Juli 2013 (tanggal dikirim Surat Permohonan banding di Sekretariat Pengadilan Pajak). Sedangkan surat Keputusan Pembetulan Nomor : KEP-1338/WPJ.29/2013 terbit pada tanggal 28 Agustus 2013 setelah surat banding diajukan.
    Bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2013, penyampaian (pengiriman) surat Keputusan Pembetulan Nomor : KEP-1338/WPJ.29/2013 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dikarenakan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-1338/WPJ.29/2013, diterbitkan secara jabatan oleh Terbanding setelah adanya upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak dengan obyek sengketa adalah Keputusan Nomor : KEP- 239/WPJ.29/2013.
    Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Nomor : KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013, Terbanding telah mengakui secara sadar bahwa benar terdapat ketidakbenaran/kekeliruan dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 ( dua belas ) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
    Penjelasan ayat (1)
    Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan wajib pajak paling lama 12 ( dua belas ) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
    Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi wajib pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
    239/WPJ.29/2013 tanggal 02 April 2013, dari semula “d. Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar” menjadi “d. Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar”.
    Sehingga, dengan telah diakuinya ketidakbenaran/kekeliruan yang terdapat dalam Surat Keputusan Nomor : KEP- 239/WPJ.29/2013 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pembetulan Nomor : KEP-1338/WPJ.29/2013. Maka dalam hal ini Terbanding secara sadar menyatakan bahwa Obyek Sengketa Banding berupa Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP- 239/WPJ.29/2013 adalah “Cacat Hukum”. Sehingga dapat menyebabkan Batal Demi Hukum.
    (Bahwa sesuai Put. 54162/PP/M.XVB/16/2014 pada halaman 3 dari 23 halaman)
    Alasan Pengajuan banding ; Pokok Sengketa (Formal) :
    “Bahwa terdapat ketidakbenaran pada Surat Keputusan Keberatan”.
    “Bahwa karena pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPN bukan SKPKB PPh, sehingga Surat keputusan Keberatan menjadi Cacat Hukum”
    Dimana pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kekeliruan atau ketidakbenaran dalam Penerapan Dasar Hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan berakibat batal demi hukum.
    • Bahwa sesuai Put. 54162/PP/M.XVB/16/2014 pada halaman 11 dari 23 halaman, Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding:
      “Bahwa dalam hal ini Terbanding secara sadar menyatakan bahwa Objek Sengketa Banding berupa Surat Keputusan keberatan Nomor: KEP-239WPJ.29/2013 adalah Cacat Hukum sehingga dapat menyebabkan Batal Demi Hukum.”
      Dimana Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah mengungkapkan secara tertulis terdapat suatu kekeliruan atau ketidakbenaran dalam Penerapan Dasar Hukum, sehingga Surat Keputusan Keberatan berakibat batal demi hukum.
    • Bahwa sesuai Put.54162/PP/M.XVB/16/2014 pada halaman 16 dari 23 halaman, Pertimbangan Hukum atas ketentuan formal :
      “Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal”.
      Dimana menurut pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengetahui memang terdapat suatu kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) dalam Penerapan Dasar Hukum pada Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (d.h. termohon) namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Materi sengketa pajak.
    • Bahwa ada Sengketa Formal yang terkait dengan Surat Keputusan atas Keberatan Nomor KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dimana Tata Cara Pembetulannya seharusnya menggunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu : Pasal 16 dan Pasal 26 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.t.d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
      Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya yang menyatakan :
      “Bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013 memenuhi ketentuan formal ”.

SEHARUSNYA

Menolak banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00046/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 16-071391-2008, atas nama AA, NPWP : 0X.0XX.XX0.X.XXX.000, beralamat di Jl.QQ, Nomor XX, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX.

SEHARUSNYA

Menngabulkan seluruhnya banding permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013 Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00046/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 16-071391-2008, atas nama AA, NPWP : 0X.0XX.XX0.X.XXX.000, beralamat di Jl.QQ, Nomor 24, Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, XXXXX.

Terhitung sejak Permohonan Banding diterima Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2013, penyampaian (pengiriman) surat Keputusan Pembetulan Nomor : KEP-1338/WPJ.29/2013 tanggal 28 Agustus 2013, namun pembetulan tersebut dilakukan setelah terjadinya sengketa, sehingga tidak memenuhi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan batas waktu penerbitan keputusan telah melebihi dari 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.
Sebagai Referensi untuk Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung:

  1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 30689/PP/M.XVII/99/2011 tanggal 9 Mei 2011:

Pendapat Majelis halaman 13 s.d. 14 dari 15 halaman alenia 11 dan alenia 12:Bahwa Tergugat melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Nomor: KEP-234/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 3 September 2010 dengan Surat KeputusanNomor: 89/WPJ.21/2011 tanggal 28 Maret 2011, namun pembetulan tersebut dilakukan setelah terjadinya sengketa, sehingga tidak memenuhi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan batas waktu penerbitan keputusan telah melebihi dari 12 bulan;Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat keputusan Nomor: KEP-234/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 3 September 2010.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-239/WPJ.29/2013 tanggal 2 April 2013, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00046/207/08/711/12 tanggal 17 Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp225.770.190,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berkaitan erat dan memiliki hubungan hukum (Innerlijke Samenhang) terhadap putusan Badan Peradilan Pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Nomor : Put-54158/PP/MVB./14/2014 yang diucap pada sidang terbuka untuk umum hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 yaitu berupa equalisasi peredaran usaha berdasarkan arus piutang yang tetap dipertahankan, sedangkan perhitungan PPN dilakukan secara pro rata sudah tepat dan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp.45.154.038,00; dengan perincian sebagai berikut :PPN yang kurang (lebih) dibayar
    Sanksi administrasi:
    Bunga Pasal 13 (2) KUP
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    Jumlah yang masih harus dibayarRp.  22.577.019,00

    Rp.                  0,00
    Rp.  22.577.019,00
    Rp.  45.154.038,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : AA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017, oleh Dr. H.M. XYZ, SH., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, SH.,M.Hum., dan GGG, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. FFF, SH.,M.Hum.,

        ttd/

GGG, SH., MH.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H.M. XYZ, SH., MS.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X