PUTUSAN
Nomor 82/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y RW D, Jakarta Timur 13xxx, yang diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1975/PJ./2017, tanggal 12 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai, dan karena itu maka seharusnya perhitungan PPN untuk Masa Pajak Agustus 2006 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:
| URAIAN | PEMOHON BANDING (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 159.480.025.010 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 15.948.002.500 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 15.068.040.070 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 879.698.795 |
| Lain-lain | 263.636 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 15.948.002.501 |
| PPN yang kurang dibayar | 0 |
| Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 12 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1554/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00016/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx, beralamat di Jalan DD, Cawang II, RT Y RW D, Jakarta Timur 13xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjuan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1554/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00016/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama PT XXX, NPWP 01.069.413.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini;
Namun demikian apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1554/WPJ.19/2014 tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor: 00016/207/06/092/13 tanggal 22 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.413.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp11.570.033.040,00; akibat tidak diakui adanya retur penjualan yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena dalam perkara a quo yang memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dalam perkara yang serupa dengan register perkara Nomor 60/B/PK/Pjk/2018, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali dalam halaman 4 sampai dengan halaman 12 dari 14 halaman oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan didukung dengan bukti (PK-5 sd PK-8) yang bersifat menentukan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa retur penjualan sebesar Rp11.570.033.040,00 berupa komersial bisnis yang sudah barang tentu tidak sesuai dengan bentuk yang dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, karenanya retur a quo hanya bersifat administrasi semata yang secara filosofis tidak boleh merugikan perekonomian serta tidak terdapat adanya hilangnya obyek pajak yang menjadi DPP PPN dan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil) dengan perincian sebagai berikut:URAIAN (Rp)Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri159.480.025.010Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri15.948.002.500Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.068.040.070Dibayar dengan NPWP sendiri879.698.795Lain-lain263.636Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan15.948.002.501PPN yang kurang dibayar0Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0Jumlah PPN yang masih harus dibayar0
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 22 Juni 2016;
MENGADILI KEMBALI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Dr. H. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

