Putusan Mahkamah Agung Nomor : 82/B/PK/Pjk/2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71824/PP/M.XIB/16/2016 tanggal 22 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap