Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110756.18/2010/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebesar Rp959.859.317.542,00, yang berasal dari biaya Galian tambang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kesimpulan akhir Nomor S-996/PJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C;     B. Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan koreksi yang menjadi pokok sengketa atas SKP PBB Nomor 00001/274/10/703/15 tanggal 15 Desember 2015 adalah dasar perhitungan PBB dalam SKP PBB atas salah satu komponen pembentuk NJOP, yaitu Biaya Eksploitasi;bahwa Pemohon Banding setuju dengan perhitungan Pendapatan Kotor Hasil Tambang yang merupakan perkalian antara Hasil Produksi dengan Harga Jual, yaitu sebesar 810.893 x 491,00 = Rp163.387.641.463,00;bahwa menurut Pemohon Banding dalam perhitungan PBB tahun pajak 2010 Terbanding seharusnya menetapkan Biaya Eksploitasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri;bahwa pada Tahun 2009, Pemohon Banding memiliki 2 tempat Ekspoitasi, yaitu di Air Upas (NOP XXX) dan di Kendawangan (NOP YYY). Jumlah Biaya Eksploitasi di wilayah Air Upas seharusnya adalah sebesar Rp121.081.612.216,0     C. Penjelasan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/HPAM/PBB/I/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 (sebagaimana telah dibetulkan dengan surat Nomor 021/HPAM/PBB/XII/2017 dan 022/HPAM/PBB/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017) serta penjelasan selama proses persidangan, adalah sebagai berikut:1.bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi Nilai Jual Objek Pajak PBB berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PBB terkait unsur-unsur pembentuk NJOP, yaitu volume produksi, harga, dan biaya produksi;2.bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tanggal 30 Desember 2014 bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB;3.bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PBB diatur Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PBB disebutkan jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Sesuai dengan penjelasan pasal dimaksud dapat diartikan bahwa untuk tahun pajak 2010 saat berakhirnya Tahun Pajak adalah 31 Desember 2010, sehingga menurut Terbanding jatuh tempo penerbitan SKP PBB untuk Tahun Pajak 2010 adalah 31 Desember 2015. Dengan demikian, penerbitan SKP PBB tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PBB;4.bahwa selama proses pemeriksaan/penelitian PBB Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukkan dokumen Laporan Keuangannya kepada Terbanding, sehingga Terbanding tidak mengetahui besarnya biaya produksi galian tambang yang dibebankan Pemohon Banding dalam laporan keuangannya atau dasar perhitungan biaya dalam SPOP Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Terbanding mengambil data pembebanan biaya menurut Laporan Keuangan Konsolidasi PT CMI, sebagai induk usaha Pemohon Banding;5.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding menghitung PBB terutang dengan menggunakan data dan dokumen yang ada pada saat penelitian PBB. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:1)Volume Produksi;bahwa volume produksi yang digunakan adalah bersumber dari Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Ketapang Nomor 540/0075/DISTAMBEN-C tanggal 17 Februari 2014 perihal Data Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Wilayah Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, yang isinya antara lain data hasil produksi Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar 810.893 ton;2)Hargabahwa Harga jual produksi yang digunakan adalah harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPOP, yaitu sebesar Rp201.491,00 per ton.3)Biaya Produksibahwa Biaya produksi yang digunakan adalah biaya yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor lndependen PT CMI Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 dengan angka perbandingan tahun 2009 (diaudit oleh KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja), yang diproporsi sesuai hasil produksi Pemohon Banding terhadap total hasil produksi Konsolidasi Grup sebagal berikut:=     Hasil Produksi Pemohon Banding                X Biaya Produksi Konsolidasi 2009   Hasil Produksi Konsolidasi keseluruhan= 810.893.392   X  Rp380.771.332.928,00  5.184.295.364= Rp59.557.748.171,006.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menghitung hasil bersih produksi untuk PBB terutang Pemohon Banding dan diperoleh hasil sebagai berikut: UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisihHasil Produksi (Ton)810.893810.8930Harga Jual Produksi (Rp)201.491201.4910Pendapatan Kotor (Rp)163.387.641.463163.387.720.4470Biaya Produksi (Rp)121.081.612.21659.557.748.17161.523.864.045Hasil Bersih Produksi (Rp)42.306.029.247103.829.972.27661.523.943.029sesuai dengan Surat Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-996/PJ.07/2018 tanggal 20 Februari 20187.bahwa sebagai catatan, apabila Biaya Eksploitasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding (Laporan Auditor Independen Pemohon Banding untuk Tahun-tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 yang diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang) menjadi bahan pertimbangan, Terbanding berpendapat bahwa tidak serrlua biaya-biaya dimaksud adalah Biaya Produksi yang dapat dikurangkan dari Pendapatan Kotor. Perinciannya adalah sebagai berikut: Nama AkunJumlah MenurutPemohon BandingTerbandingSelisihBeban Produksi Langsung86.252.835.39786.252.835.3970Penyusutan17.972.922.449017.972.922.449Gaji dan Upah Langsung5.376.082.1615.376.082.1610Perbalkan dan Pemeliharaan4.867.719.31704.867.719.317Beban Produksi Tidak Langsung2.070.738.44702.070.738.447Kesejahteraan Pegawal2.916.922.6522.916.922.6520Beban Amortisasi1.399.949.50401.399.949.504Astek000Kesehatan129.635.825129.635.8250Pesangon69.456.46469.456.4640Pelatihan dan Perekrutan25.350.00025.350.0000Total Blaya Eksploitasi121.081.612.21694.770.282.49926.311.329.717  8.bahwa adapun dasar Terbanding untuk tidak mengakui biaya-biaya yang menjadi selisih tersebut di atas karena biaya-biaya dimaksud merupakan Biaya dalam Tahap Pengembangan dan Konstruksi menurut PSAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (untuk akun Penyusutan) seria Biaya yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi (untuk akun Perbaikan dan Pemeliharaan dan akun Beban Produksi Tidak Langsung); Kesimpulan dan Usul Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kesimpulan akhir Nomor 009/HPAM/PBB/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Biaya Eksploitasi bahwasanya Pemohon banding tidak setuju atas jumlah Biaya Eksploitasi menurut Terbanding sebesar Rp59.557.748.171,00 karena merupakan nilai yang diambil dari Laporan Keuangan CMI yang merupakan holding (pemilik) dari berbagai perusahaan, bukan hanya sebagai pemilik PT. Pemohon Banding, dan seharusnya berdasarkan dokumen milik Pemohon Banding yakni Laporan Audit dan SPT Tahunan 2009 atas

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 398/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 398/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-536/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH Tbk, beralamat di Plaza AA Menara II Lantai X0 Jl. FG Kav. XX No.XX Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014, tanggal 03 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030/XII-12/AB.1/SMART tanggal 21 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam pengambilan keputusan; KETENTUAN FORMAL BANDING Bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa:“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”; Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: 1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. 2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: 1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan I (satu) Surat Banding; 2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; 3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran); 4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp757.538.720,00 (100%), pada tanggal 30 Oktober 2012;Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi; KRONOLOGIS DAN PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANMENURUT TERBANDING Bahwa berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2011 NOP XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011 dari Terbanding, Pajak Bumi dan Bangunan terutang adalah sebesar Rp663.587.760,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek Pajak  Luas (m²) Kelas NJOP per m²(Rp) Total NJOP (Rp) Bumi 23.449.200 141 13.300,00 311.874.360.000,00 Bangunan 41.499 079 480.000.000 19.919.520.000.000 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB=331.793.880.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)=0,00NJOP untuk perhitungan PBB=331.793.880.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)=  40 % x 331.793.880.000,00132.717.552.000,00PBB yang terhutang=  0 , 5 0 % x 132.717.552.000,00663.587.760,00PBB yang harus dibayar=663.587.760,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut diatas dan mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor: 053/XI-11/AB.1/SMART tanggal 18 November 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 06 Desember 2011; Bahwa menanggapi permohonan keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 5 Oktober 2012 Terbanding memberikan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 yang isinya menambah besarnya jumlah PBB yang terutang atas pengajuan keberatan PBB dengan rincian sebagai berikut: Uraian Luas (m²) NJOP/m² (Rp) Ketetapan Bumi Bangunan Bumi Bangunan Semula 23.449.200 41.499 13.300,00 480.000,00 663.587.760,00 Menjadi 23.780.700 86.500 14.800,00 310.000,00 757.538.720,00 ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: Atas Kenaikan Kelas BumiBahwa Pemohon Banding keberatan dengan kenaikan kelas bumi yang ditetapkan pada kelas 141 untuk seluruh areal tanah perkebunan, tanpa memperhatikan umur tanaman, dan areal peruntukan;Bahwa rata-rata umur tanaman adalah 15 tahun, yang produksi tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya sudah mulai menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya; Bahwa areal yang Pemohon Banding kelola sebagian besar merupakan tanah mineral berpasir sehingga tingkat kesuburan tanaman Pemohon Banding kurang baik, yang mengakibatkan hasil produksi kurang maksimal;Bawah kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja;Bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan; Bahwa berdasarkan Surat yang telah diterbitkan oleh Terbanding Nomor: S417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 Nopember tentang Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 18 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X melalui pos tercatat, Pemohon Banding hanya memiliki Areal Produktif Kelapa Sawit, dan tidak memilik areal belum produktif; Bahwa di dalam Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 di atas, Terbanding menambahkan luas atas Areal Kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas tanah dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X seluruhnya telah menjadi area produktif, dalam Surat Nomor: S-417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 November 2012 Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penambahan Areal Kebun yang sudah dioleh belum menghasilkan sebesar 311.500 m2, dengan demikian menurut Pemohon Banding penambahan areal kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2 tidak mendasar dan tidak wajar; Bahwa selain itu, dapat dilihat kembali berdasarkan tabel di atas bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan atas Nilai Dasar Bumi yang digunakan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan NJOP oleh Terbanding sebesar Rp 1.099.280.421.793,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : NJOP Cfm. Terbanding Rp.  2.536.800.000.000,00 NJOP Cfm. Pemohon Banding Rp.  1.437.519.578.207,00 Selisih NJOP Rp. 1.099.280.421.793,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo; bahwa Terbanding menyerahkan Kesimpulan Akhir Nomor: S-8036/ PJ.07/2018 tanggal 30 Oktober 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan sidang banding atas nama Pemohon Banding NPWP: – terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016, dengan ini Terbanding sampaikan kesimpulan akhir untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim IVB dengan uraian sebagai berikut: I. Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016 dengan alasan:bahwa Terbanding melanggar kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016;bahwa Keputusan Keberatan telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perkara yang tidak diajukan keberatan dan keputusannya tidak konsisten dengan hasil penelitian keberatan;bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan 2 (dua) jenis keputusan atas 1 (satu) perkara sengketa;     II. Tanggapan Terbanding A.Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 Pasal 1Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: Angka 1:Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Angka 4:Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; Angka 5:Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Pasal 2 ayat (1):Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pasal 15 ayat (1) huruf a:Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Pasal 15 ayat (2):Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas; Pasal 15 ayat (3) :Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; Pasal 23 :Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undang lainnya;  2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016 Pasal 1 angka 4:Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB; Pasal 2 huruf a:Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SPPT; Pasal 3:Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; Pasal 4 ayat (1):Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan; Pasal 13 ayat (1):Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan dan/atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian SPUH yang dilampiri dengan:daftar hasil penelitian keberatan; danformulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan;Pasal 13 ayat (5):Daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak; Pasal 14 ayat (1):Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3); Pasal 14 ayat (2) :Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan; Pasal 14 ayat (3):Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;  B.Data dan Fakta bahwa dalam persidangan tanggal 20 September 2018, Pemohon Banding menyatakan yang disengketakan hanya formalnya saja, dimana menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor: 493/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim meminta Terbanding untuk menanggapi alasan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding dan menuangkannya dalam kesimpulan akhir;  C.Pendapat Terbanding bahwa dalam pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding hanya terkait formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 saja; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016, Keberatan hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; bahwa pada saat keberatan, Terbanding memproses materi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, yaitu keberatan atas SPPT PBB. Bahwa karena Pemohon Banding keberatan atas SPPT PBB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keberatan atas penghitungan PBB yang terutang dalam SPPT tersebut; bahwa apabila Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan bukan mengajukan banding, dan menyebutkan prosedur mana yang telah dilanggar oleh Terbanding dalam menerbitkan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018; bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan, Keputusan Keberatan berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Daftar Hasil Penelitian Keberatan tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, sehingga sangat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108078.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp202.996.371.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Dasar HukumPasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta;bahwa Terbanding menyampaikan pernyataan akhir Nomor 973/844/PBB tanggal 22 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan Wajib Pajak dan/Pengurus Pemohon Banding; a.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) tidak mempunyai kedudukan sebagai Pengurus Pemohon Banding karena terbukti berdasarkan Keputusan Rapat Yayasan RTY (RTY) Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 25 tanggal 13-09-2007 yang kemudian dilakukan Perbaikan Yayasan RTY disingkat YRTY Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 13 tanggal 14-05-2008 yang dibuat di hadapan Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta”, pada halaman 56 huruf b, yang menyebutkan :“Pengurus untuk jangka waktu dari tanggal akta ini ditandatangani sampai tanggal 13-09-2010 (tiga belas September 2010)”;  b.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) tidak pula berkedudukan sebagai Ketua Umum Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada halaman pertama Surat Banding yang diajukan pada Pengadilan Pajak, karena berdasarkan Keputusan Rapat Yayasan RTY (RTY) Penabur, berkedudukan di Jakarta Nomor 25 tanggal 13-09-2007 yang kemudian dilakukan Perbaikan Yayasan RTY Disingkat YRTY Penabur, Berkedudukan di Jakarta Nomor 13 tanggal 14-05-2008 yang dibuat di hadapan Notaris ASD, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta, karena terbukti tidak ada tercantum “Jabatan Ketua Umum Pemohon Banding” melainkan hanya tercantum “Jabatan Ketua Umum Pengurus Harian Pemohon Banding” yang dijabat oleh Insinyur FGH;  c.bahwa Pemohon Banding (Ir. QWE) juga bukan merupakan wajib pajak, dari objek PBB karena terbukti berdasarkan SPPT NOP xx, wajib pajak yang tercantum adalah Pemohon Banding;  d.bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, maka pengajuan keberatan dan banding yang diajukan oleh Ir. QWE telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 huruf c Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.bahwa Surat RTY Penabur tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk kategori “Keberatan” sebagaimana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; a.bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan atas SPPT PBB P2 sebagai objek yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak termasuk kategori “Keberatan” karena keberatan diajukan hanya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak, bukan terhadap objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hai tersebut didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:bahwa ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;bahwa ketentuan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 46 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;  b.bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bogor (dhi.Bappenda dahulu Dispenda) tidak menetapkan Keputusan Keberatan atas Surat RTY Penabur Nomor 304/PHP/UMU/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Pengajuan keberatan atas SPPT NOP XX.0X.XX0.00X.0XX0XXX.0 (untuk selanjutnya disebut “Surat RTY Penabur tanggal 13 Juni 2016”) tetapi menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/ Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan;  c.bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Bappenda) (vide Bukti T-1 7A s/ d T-17c);  3.bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota JKL Desa ZXC Kec. Gunung Putri bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan: a.bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota JKL Desa ZXC Kec. Gunung Putri dapat dibebaskan karena merupakan objek pajak yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi yayasan-yayasan swasta lainnya yang bergerak di bidang pendidikan;  b.bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut : “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;bahwa yang kemudian di dalam penjelasan Pasal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 743/B/PK/Pjk/2018

PUTUSANNomor 743/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:BUT DFG 1 LTD, beralamat di BB Office Tower X Lantai XX-XX, Jalan AA Kavling V-TA, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Managing Director;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Dispute Supervisor, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor AR/FIN/17/000/00036, tanggal 30 Oktober 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CB, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4875/PJ/2017, tanggal 18 Desember 2017;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.85123/PP/M.XIIA/18/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 April 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.85123/PP/M.XIIA/18/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2013, atas nama: BUT DFG 1 Ltd, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Tower X Lantai XX-XX, Jl. AA Kav. V-TA, Jakarta XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Bumi 13.225.000.000.000,00 Bangunan NJOP sebagai DPPNJOPTKPNJOPNJKP (40%)PBB TERUTANG (0,5%) 13.225.000.000.000,000,0013.225.000.000.000,005.290.000.000.000,0026.450.000.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014, mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2013 yang masih harus dibayar menjadi Rp26.450.000.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,     Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB P-3       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : Koreksi NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp789.796.000.000,00 yang merupakan koreksi mengenai Harga Bersih Produk Galian Tambang sebesar Rp76.337.123.853,00             Menurut Terbanding : a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00bahwa berdasarkan SPOP dan General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Pengapalan sebesar Rp42.286.426.969,31; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa GL, Sample Commercial Invoice sebanyak 20 invoice, dan SPOP diketahui terdapat data/keterangan yang sama persis antara Data Sample Commercial Invoice Penjualan dengan rincian Biaya Shipment di GL yang telah dibebankan sebagai Biaya Pengapalan dalam SPOP; bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Pengapalan sebagai Biaya Produksi Galian Tambang dalam SPOP, Terbanding berpendapat bahwa titik serah penjualan (at sale point) adalah di titik Free on Board Vessel, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Terbanding tidak memperhitungkan biaya penyesuaian untuk menentukan Harga Patokan Batubara (HPB); bahwa Harga Patokan Batubara Rata-Rata dihitung berdasarkan data Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Weight (CoW) pengiriman batubara PT QWE yang disampaikan Pemohon Banding sebanyak 67 (enam puluh tujuh) data dengan menggunakan formula penentuan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana formula yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Perdirjen Minerba Nomor 515.K/32/DJB/2011; bahwa HPB Rata-Rata berdasarkan data dan formula tersebut adalah sebesar USD24,398 per MT atau Rp298.269,38 per MT (berdasarkan kurs KMK per 1/1/2014), sehingga pendapatan kotor dihitung sebesar Rp317.111.363.132,68 (1.063.171 MT x Rp298.269,38); b.Koreksi Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesar Rp9.580.516.206,00bahwa biaya SR yang ditangguhkan bukan merupakan biaya langsung dalam biaya produksi galian tambang karena SR yang ditangguhkan merupakan biaya stripping ratio (Overburden Removal) tahun-tahun sebelumnya pada saat tambang masih belum berproduksi yang pembiayaanya ditangguhkan dan baru dibiayakan kemudian pada saat tambang telah berproduksi bahwa biaya SR ditangguhkan dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 tersebut karena merupakan biaya tahun-tahun sebelumnya yang baru dibiayakan di tahun 2013 (ditangguhkan), sehingga bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak; c.Koreksi Biaya Pengambilan Hasil Galian Tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 1.Biaya Overhead Tambang sebesar Rp25.593.009.834,00 bahwa Biaya Overhead Tambang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPOP adalah sebesar Rp 29.937.364.036,00; bahwa Terbanding hanya mengakui biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perbaikan alat operasional tambang sebesar Rp4.344.354.295,00 karena berhubungan Iangsung dengan proses produksi; bahwa Biaya Kewajiban kepada Pemerintah (royalty & land rent) sebesar Rp10.115.254.829,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Bahan Pendukung Peralatan sebesar Rp755.146.858,00 dikoreksi karena beban tersebut digunakan untuk kegiatan eksplorasi tambang, bukan untuk kegiatan produksi tambang sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Pengembangan Lingkungan sebesar Rp518.154.426,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Overhead Lainnya sebesar Rp14.204.453.628,00 dikoreksi karena berdasarkan rincian GL dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa beban tersebut merupakan biaya administrasi dan umum operasional kantor, sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;  2.Biaya depresiasi sebesar Rp777.354.268,00 bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding dan telah mengakui adanya biaya penyusutan atas penggunaan alat berat yang masih dalam leasing tersebut dalam perhitungan biaya pada keputusan keberatan, namun Terbanding hanya mengakui penyusutan atas aktiva yang benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi penambangan tidak termasuk kendaraan operasional kantor, peralatan/bangunan/aktiva lainnya yang tidak digunakan secara langsung untuk kegiatan produksi pertambangan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2012; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap daftar penyusutan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengakui biaya penyusutan atas penggunaan alat berat sebesar Rp10.435.320.110,00 ke dalam biaya penggalian hasil tambang;  3.Biaya Amortisasi sebesar Rp7.564.357.884,00 bahwa Biaya Amortisasi merupakan pembebanan atas tangguhan biaya eksplorasi, studi kelayakan, serta biaya konstruksi pada saat/masa persiapan tambang; bahwa Biaya Amortisasi dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 karena bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak;       Menurut Pemohon Banding : a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penetapan perhitungan pendapatan kotor sebesar Rp317.111.636.132,00 yang berasal dari perhitungan penetapan ratarata harga jual produksi galian tambang batubara sebesar Rp298.269,00/MT dan cara melakukan perhitungan pendapatan kotor; bahwa menurut pencatatan Pemohon Banding selama tahun 2013, penjualan dilakukan dengan FOB Barge dan FOB Vessel. Dengan demikian sesuai Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Per-32/PJ/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 999.K/30/DJB/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644.K/30/DJB/2013 tanggal 21 Maret 2013, maka nilai harga jual rata-rata produksi sepanjang tahun 2013 adalah sebesar Rp267.398,00/MT dan pendapatan kotor sebesar Rp284.289.477.471,00; bahwa sesuai dengan kontrak penjualan batubara selama tahun 2013, penjualan yang Pemohon Banding lakukan tidak seluruhnya menggunakan syarat penjualan Free on Board Vessel (“FOB Vessel”). Dalam hal ini, Pemohon Banding juga melakukan kontrak penjualan dengan syarat Free on Board Barge (“FOB Barge”) dalam hal penjualan batubara lokal; bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan syarat FOB Vessel dalam hal penjualan untuk tujuan ekspor. Pelabuhan khusus (Jety) yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah jenis Pelabuhan khusus (Jety) yang hanya dapat dilabuhi oleh tongkang. Oleh karena itu, atas penjualan ekspor yang menggunakan syarat FOB Vessel, Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan seperti:1)2)3)4)Biaya TranshipmentBiaya Angkutan TongkangBiaya SurveyorBiaya Asuransi    bahwa atas pembebanan biaya pengapalan yang Pemohon Banding bebankan dalam SPOP sebesar Rp37.808.857.792,62 adalah biaya pengapalan yang berhubungan langsung dengan penjualan ekspor dimana atas penjualan tersebut menggunakan syarat FOB Vessel; bahwa biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan penjualan lokal karena atas penjualan lokal syarat penjualan yang digunakan adalah FOB Barge. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Pemohon Banding diperkenankan untuk menerapkan biaya penyesuaian harga patokan batubara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM atas penjualan lokal karena titik serah penjualan lokal diluar titik Free on Board Vessel; bahwa biaya penyesuaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding hanya 57,35% dari biaya penyesuaian maksimum yang diperkenankan oleh Kementerian ESDM; bahwa pihak Terbanding telah salah dalam memahami biaya shipment yang dibebankan selama tahun 2013 dengan mengasumsikan adanya pembebanan atas biaya pengapalan di dalam SPOP, sehingga seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik ekspor