PUTUSAN
Nomor 398/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-536/PJ./2015 tanggal 05 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH Tbk, beralamat di Plaza AA Menara II Lantai X0 Jl. FG Kav. XX No.XX Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014, tanggal 03 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 030/XII-12/AB.1/SMART tanggal 21 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012 tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam pengambilan keputusan;
KETENTUAN FORMAL BANDING
Bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
| 1) | Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. |
| 2) | Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” |
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa:
| 1) | Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan I (satu) Surat Banding; |
| 2) | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; |
| 3) | Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran); |
| 4) | Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); |
Bahwa adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp757.538.720,00 (100%), pada tanggal 30 Oktober 2012;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi;
KRONOLOGIS DAN PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENURUT TERBANDING
Bahwa berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2011 NOP XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011 dari Terbanding, Pajak Bumi dan Bangunan terutang adalah sebesar Rp663.587.760,00 dengan rincian sebagai berikut:
| Objek Pajak | Luas (m²) | Kelas | NJOP per m² (Rp) | Total NJOP (Rp) |
| Bumi | 23.449.200 | 141 | 13.300,00 | 311.874.360.000,00 |
| Bangunan | 41.499 | 079 | 480.000.000 | 19.919.520.000.000 |
| NJOP sebagai dasar pengenaan PBB= 331.793.880.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)= 0,00 NJOP untuk perhitungan PBB= 331.793.880.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)= 40 % x 331.793.880.000,00132.717.552.000,00PBB yang terhutang= 0 , 5 0 % x 132.717.552.000,00663.587.760,00PBB yang harus dibayar= 663.587.760,00 | ||||
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut diatas dan mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor: 053/XI-11/AB.1/SMART tanggal 18 November 2011 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 06 Desember 2011;
Bahwa menanggapi permohonan keberatan Pemohon Banding, pada tanggal 5 Oktober 2012 Terbanding memberikan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 yang isinya menambah besarnya jumlah PBB yang terutang atas pengajuan keberatan PBB dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Luas (m²) | NJOP/m² (Rp) | Ketetapan | ||
| Bumi | Bangunan | Bumi | Bangunan | ||
| Semula | 23.449.200 | 41.499 | 13.300,00 | 480.000,00 | 663.587.760,00 |
| Menjadi | 23.780.700 | 86.500 | 14.800,00 | 310.000,00 | 757.538.720,00 |
ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2011 tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Atas Kenaikan Kelas Bumi
Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan kenaikan kelas bumi yang ditetapkan pada kelas 141 untuk seluruh areal tanah perkebunan, tanpa memperhatikan umur tanaman, dan areal peruntukan;
Bahwa rata-rata umur tanaman adalah 15 tahun, yang produksi tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya sudah mulai menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya;
Bahwa areal yang Pemohon Banding kelola sebagian besar merupakan tanah mineral berpasir sehingga tingkat kesuburan tanaman Pemohon Banding kurang baik, yang mengakibatkan hasil produksi kurang maksimal;
Bawah kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja;
Bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan;
Bahwa berdasarkan Surat yang telah diterbitkan oleh Terbanding Nomor: S417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 Nopember tentang Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2011, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X melalui pos tercatat, Pemohon Banding hanya memiliki Areal Produktif Kelapa Sawit, dan tidak memilik areal belum produktif;
Bahwa di dalam Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 di atas, Terbanding menambahkan luas atas Areal Kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas tanah dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X seluruhnya telah menjadi area produktif, dalam Surat Nomor: S-417/WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 November 2012 Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penambahan Areal Kebun yang sudah dioleh belum menghasilkan sebesar 311.500 m2, dengan demikian menurut Pemohon Banding penambahan areal kebun yang sudah diolah belum menghasilkan sebesar 331.500 m2 tidak mendasar dan tidak wajar;
Bahwa selain itu, dapat dilihat kembali berdasarkan tabel di atas bahwa terdapat peningkatan yang cukup signifikan atas Nilai Dasar Bumi yang digunakan oleh Terbanding, ditinjau dari segi lokasi perkebunan Pemohon Banding yang terletak jauh dari jalan raya utama, maka menurut Pemohon Banding, peningkatan atas Nilai Dasar Bumi yang digunakan Terbanding tidak mendasar dan tidak wajar;
Atas Kenaikan Kelas Bangunan dan Penambahan Objek Bangunan Bahwa berdasarkan Surat yang telah diterbitkan oleh Terbanding Nomor: S-417/ WPJ.26/BD.0604/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentang Penjelasan dan Rincian Perhitungan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012, dapat diketahui hal-hal berikut:
| No | Jenis Areal | Luas (M²) | Nilai Dasar / M² (Rp) | Selisih (Rp) | Keterangan | |
| SPPT | KEP | |||||
| 1 2 3 4 | Areal Produktif Kelapa Sawit Areal Belum Produktif a. Areal kebun yang sudah diolah belum menghasilkan b. Areal kebun yang belum diolah Areal Emplasemen Areal Lainnya a. Areal tidak produktif b. Areal jalan | 22.262.200 331.500 178.900 124.400 883.700 | 10.000 36.000 10.000 9.100 | 12.054 12.054 33.357 2.450 8.594 | 45.726.558.800 3.995.901.000 (472.832.700) (939.220.000) (447.152.200) | Penambahan Luas pada KEP |
| Jumlah | 47.863.254.900 | |||||
Bahwa terdapat penambahan luas bangunan pada item Gudang Pupuk sebesar 816 m2, berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding hanya memiliki 2 gudang dengan luas 400 m2, sehingga menurut Pemohon Banding, atas penambahan Gudang Pupuk sebesar 816 m2, tidak mendasar dan tidak wajar;
Bahwa selain hal tersebut di atas, Terbanding menambahkan luas bangunan pada item jalan diperkeras sebesar 44.185 m2, berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan (lokasi objek pajak) serta Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding tidak memiliki jalan diaspal atau dibeton, jalan yang terdapat di lokasi objek pajak merupakan berupa jalan tanah yang disebar dengan pasir dan batu (sirtu) dan tidak dapat dikategorikan sebagai jalan diperkeras, Pemohon Banding tidak mendapatkan dasar yang digunakan Terbanding dalam penambahan luas bangunan berupa jalan diperkeras, sehingga menurut Pemohon Banding, atas penambahan luas bangunan (jalan diperkeras) tidak mendasar dan tidak wajar;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar yang digunakan Terbanding dalam menentukan nilai dasar bangunan atau m2 yang ada dalam rincian KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012, dan menurut Pemohon Banding penetapan tersebut tidak wajar;
Bahwa bangunan milik Pemohon Banding sebagian besar merupakan bangunan yang sudah cukup lama didirikan sehingga sangat tidak wajar apabila nilai dari bangunan mengalami peningkatan;
Bahwa pada lokasi Pemohon Banding, terdapat poliklinik dan sarana olahraga, yang merupakan fasilitas bagi karyawan Pemohon Banding, dimana kedua bangunan ini seharusnya tidak dihitung dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan karena merupakan bangunan sosial yang Pajak Bumi dan Bangunannya dibebaskan, dengan demikian perhitungan yang dilakukan Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak Bangunan atau m2 poliklinik dan sarana olahraga tidak mendasar dan tidak wajar;
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
| Objek Pajak | Luas (m²) | Kelas | NJOP per m² (Rp) | Total NJOP (Rp) |
| Bumi | 23.449.200 | 143 | 12.100,00 | 283.735.320.000,00 |
| Bangunan | 41.499 | 085 | 240.000,00 | 9.959.760.000,00 |
| NJOP sebagai dasar pengenaan PBB= 293.695.080.000,00NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)= 0,00NJOP untuk perhitungan PBB= 293.695.080.000,00NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)= 40 % x 331.793.880.000,00117.478.032.000,00PBB yang terhutang= 0 , 5 0 % x 117.478.032.000,00587.390.160,00 | ||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014, tanggal 03 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011 Tahun Pajak 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-0XXXXX- X0XX, atas nama PT. FGH Tbk, NPWP 0X.000.XXX.X.XXX-00X, beralamat di Plaza AA Menara II Lantai X0 Jl. FG Kav. XX No.XX Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat X0XX0, dengan alamat objek pajak di Ds. Perk. Pernantian, Gaya Baru Merbau, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB dan perhitungan PBB terutang Tahun Pajak 2011 adalah menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Majelis |
| Luas Tanah (m2) | 23.780.700 |
| Kelas Tanah | 139 |
| NJOPTanah(Rp)/m2 | 14.800,00 |
| NJOPTanah (Rp) | 351.954.360.000,00 |
| Luas Bangunan (m2) | 42.315 |
| Kelas Bangunan | 079 |
| NJOP Bang (Rp)/m2 | 480.000,00 |
| NJOP Bang (Rp) | 20.311.200.000,00 |
| Jumlah NJOP Tanah & Bangunan (Rp) | 372.265.560.000,00 |
| NJOPTKP (Rp) | 0,00 |
| NJOP untuk Penghitungan PBB (Rp) | 372.265.560.000,00 |
| NJKP 40% (Rp) | 148.906.224.000,00 |
| PBB Terutang 0,5% (Rp) | 744.531.120,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014, tanggal 03 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-536/PJ./2015, tanggal 05 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Desember 2015, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Nomor : TKM-219/PAN.Wk/2016 tanggal 02 Mei 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasaNnya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa Koreksi atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas bangunan menjadi kelas 089 dengan NJOP sebesar Rp16.855.240.000,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014 tanggal 3 Nopember 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:1.1.
Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang antara lain menyatakan:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;1.2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut Undang-Undang PBB), antara lain menyatakan :
Pasal 1 angka 2
“Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”;
Pasal 1 angka 3
Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;”
Pasal 3 ayat (1)
Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
1.4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PER-16/PJ/2010, yang antara lain mengatur:
Pasal 9 ayat (1)
“Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan;1.5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;1.6.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan;1.7.
Surat Edaran Nomor SE-149/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan; - Bahwa pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait sengketa Koreksi atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas bangunan menjadi kelas 089 dengan NJOP sebesar Rp16.855.240.000,00 sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo antara lain sebagai berikut:
Bahwa menurut Majelis sesuai Pasal 1 angka 2 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan bangunan adalah: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan ”; Penjelasan: “Termasuk pengertian bangunan adalah:
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- Jalan tol;
- Kolam renang;
- Pagar mewah;
- Tempat olah raga;
- Galangan kapal;
- Taman mewah;
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat”;
Bahwa menurut Majelis dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti antara lain berupa foto phisik adanya jalan yang diperkeras, 3 (tiga) bangunan gudang dan Laporan Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Penilaian Individual) atas nama Pemohon Banding (Kebun Pemantian) dalam rangka penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding bulan Agustus 2012 dan lampiran-lampirannya, sebagai hasil penelitian lapangan oleh Terbanding;Bahwa Majelis telah meneliti Laporan Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan bulan Agustus 2012 a quo yang terkait bangunan jalan diperkeras, bangunan gudang pupuk, dan poliklinik/sarana olah raga terkait sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan berbunyi:
- Ayat (1) : Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
- Ayat (2) : Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh subjek pajak;
- Ayat (3) : Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/PJ./2002, yang mengubah ketentuan angka 2.3.2 huruf B butir 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 533/PJ./2000 sehingga keseluruhan angka 2.3.2 huruf B butir 2 antara lain berbunyi: Penilaian Individual diterapkan untuk objek pajak dengan kriteria:
| 2.3. | Objek Pajak Khusus Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan menggunakan SPOP dan LSPOP, sedangkan untuk data-data tambahan dengan menggunakan LKOK ataupun dengan lembar catatan lain untuk menampung informasi tambahan sesuai dengan keperluan penilaian masing-masing Objek Pajak. Proses perhitungan nilai dilaksanakan dengan menggunakan formulir penilaian sebagaimana lampiran Buku Teknis Penilaian Objek Pajak Khusus PBB atau dengan lembaran khusus objek- objek tertentu seperti jalan tol, bandar udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pompa bensin ,dan laian. Setiap penilaian harus memperhatikan tanggal penilaian yang menjadi dasar ketetapan PBB per 1 Januari Tahun Pajak sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; |
Bahwa untuk bangunan jalan diperkeras, pada Lampiran dengan Judul Perhitungan Nilai Perkerasan Jalan pada Laporan Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Penilaian Individual) dalam rangka penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak atas nama Pemohon Banding bulan Agustus 2012, bahwa Terbanding dalam menentukan luas bangunan jalan diperkeras yaitu berdasarkan 5% dari total luas areal jalan sebesar 883.700m2 sama dengan 44.185m2 (diperkirakan 5% dari total luas jalan), angka 5% menurut Terbanding dalam persidangan diperoleh dari data kebun Pemohon Banding di tempat yang lain;Bahwa menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan penjelasan berbunyi sebagai berikut: “Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak oleh subjek pajak”;Bahwa Penjelasan: “Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah: Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri. Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterunya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak”;Bahwa menurut sifatnya PBB adalah Pajak Objektif yaitu jenis pajak yang pengenaannya didasarkan pada objeknya, oleh karena itu menurut Majelis dalam menentukan objek pajak PBB harus sesuai dengan data yang sebenarnya dilapangan dan berdasarkan sumber informasi yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga diperoleh data yang pasti/konkrit;Bahwa penentuan luas objek yang dilakukan oleh Terbanding dengan prosentase tertentu, menurut Majelis tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan, sehingga Terbanding dalam menentukan luas bangunan jalan yang diperkeras sumber datanya tidak konkrit dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;Bahwa menurut Majelis dalam SPOP dan LSPOP hasil Laporan Penilaian Objek Pajak (Penilaian Individual) bulan Agustus 2012 tidak dicantumkan data luas bangunan jalan diperkeras, sedangkan ketentuan dalam Keputusan DJP Nomor: KEP-533/PJ./2000 mensyaratkan bahwa pelaksanaan pendataan/pendaftaran dan penilaian dilakukan dengan mengisi SPOP dan LSPOP;Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi penambahan luas bangunan jalan yang diperkeras yang dilakukan oleh Terbanding seluas 44.185m2 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;Bahwa untuk bangunan gudang, Terbanding dalam peninjauan lapangan didampingi petugas yang ditunjuk oleh Pemohon Banding menemukan 3 (tiga) bangunan gudang yaitu 2 (dua) unit gudang central dengan jumlah luas 400 m2, dan 1 (satu) unit gudang pupuk yang berdasarkan pengukuran Terbanding luasnya 816 m2, gudang pupuk seluas 816 m2 adalah data baru yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011;Bahwa menurut Majelis dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pendukung terkait 3 (tiga) unit gudang-gudang yaitu berupa foto-foto 3 (tiga) unit gudang tersebut, foto-foto tersebut sudah ditunjukkan kepada Pemohon Banding dalam persidangan, namun Pemohon Banding sampai dengan sidang sengketa ini dicukupkan pada tanggal 3 Maret 2014 tidak memberikan tanggapan;Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi penambahan 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan luas 816m2 adalah sudah tepat dan harus dipertahankan;Bahwa untuk bangunan Poliklinik Kesehatan, dan Sarana Olah Raga, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa poliklinik kesehatan hanya dapat digunakan untuk melayani karyawan/karyawati, sedang masyarakat umum tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut artinya Pemohon Banding memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menunjang kegiatan operasionalnya, oleh karena itu Majelis berpendapat fasilitas poliklinik kesehatan, dan sarana olah raga tersebut adalah bukan fasilitas untuk umum yang dapat dibebaskan pengenaan PBBnya sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang berbunyi: “Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang: a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan”, sehingga pengenaan PBB atas objek bangunan poliklinik kesehatan, dan sarana olah raga yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah tepat dan harus dipertahankan;Bahwa Majelis berpendapat untuk menentukan besarnya NJOP Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB yang terkait sengketa a quo perhitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.03/2010 tanggal 27 Agustus 2010 adalah sebagai berikut:
| No | Jenis Bangunan | Luas (m2) | Nilai Bangunan Per m2 (Rp) | Nilai Bangunan (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Perkantoran Perumahan a. Tipe Manager b. Tipe Asisten c. Tipe G2 d. Rumah GI (SP) Gudang a. Gudang Pupuk b. Gudang Central Ruang Workshop Sarana Olahraga/Rekreasi Poliklinik/Baskebun/Puskebun Jalan diperkeras Bangunan Lainnya | 507 300 840 16.884 672 816 400 111 21.000 430 – 355 | 626.816,00 622.129,00 539.215,00 471.953,00 471.267,00 559.844,00 61.768,00 593.004,00 47.744,00 802.594,00 – 422.411,00 | 317.795.712,00 186.638.700,00 452.940.600,00 7.968.454.452,00 316.691.424,00 456.832.704,00 247.072.000,00 65.823.444,00 10.026.240.000,00 345.115.420,00 – 149.955.905,00 |
| Jumlah | 42.315 | 20.533.560.361,00 |
| Nilai Bangunan per m2 | = Nilai Seluruh Bangunan Luas Seluruh Bangunan = Rp20.533.560.361,00 42.315 m2 |
| Nilai Banguan per m2 | = Rp485.254,89/m2 |
| NJOP Bangunan per m2 berdasarkan Konversi Nilai (PMK No. 150/PMK.03/2010) | = Rp480.000,00/m2 (Kelas 079) |
| NJOP Bangunan | = Rp480.000,00m2 x 42.315m2 = Rp20.311.200.000,00 |
Bahwa Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa koreksi Dasar Pengenaan PBB atas Bangunan (NJOP Bangunan) Tahun Pajak 2011 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp16.855.240.000,00 tidak tepat seluruhnya dan harus disesuaikan sebagaimana perhitungan Majelis yaitu sebesar (Rp20.311.200.000,00-Rp9.959.760.000,00) = Rp10.351.440.000,00;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas bangunan menjadi kelas 0XX dengan NJOP sebesar Rp16.855.240.000,00 dan bahwa luas bangunan dikoreksi berdasarkan data baru dalam proses penelitian keberatan;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo serta berdasarkan hasil penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan seluruh Koreksi atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas bangunan menjadi kelas 089 dengan NJOP sebesar Rp16.855.240.000,00 dengan argumentasi sebagai berikut:4.1.
Bahwa terdapat 3 (tiga) pokok sengketa banding terkait dengan pembahasan atas koreksi Dasar Pengenaan PBB atas Bangunan (NJOP Bangunan) Tahun Pajak 2011 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp16.855.240.000,00 yaitu sebagai berikut:4.1.1.
Koreksi atas penambahan luas jalan diperkeras seluas 44.185m2 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim;4.1.2.
Koreksi atas unit bangunan gudang dengan luas 816 yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim;4.1.3.
Koreksi atas objek bangunan berupa poliklinik kesehatan dan sarana olah raga yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan objek pajak dan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim;1.2.
Bahwa terkait dengan koreksi atas penambahan luas jalan diperkeras seluas 44.185m2 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis sumber datanya tidak konkrit dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:4.2.1.
Bahwa ketentuan yang terkait dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:- Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Pasal 1 angka 2 menyebutkan: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”;
- Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PER-16/PJ/2010 Pasal 9 ayat (1) menyebutkan: “Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor dan apabila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan;
- Bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012 ditetapkan berdasarkan penelitian kantor dan lapangan, kegiatan penelitian lapangan bertujuan untuk memperoleh rekomendasi penilaian yang dibuat oleh Fungsional dan Petugas Penilai Kanwil DJP Sumut II, dari rekomendasi penilaian tersebut diperoleh data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas objek pajak PBB NOP XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa Surat Edaran Nomor SE-149/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan antara lain mengatur, dalam hal setelah dilakukan penelitian ditemukan data baru di luar materi Keberatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka data baru tersebut dimasukkan sebagai dasar penerbitan keputusan Keberatan;
Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dilakukan berlandaskan hukum yang kuat;4.2.3.
Bahwa fakta-fakta hasil penelitian keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) antara lain adalah sebagai berikut:- Bahwa berdasarkan penelitian lapangan dan pengumpulan data diperoleh data baru yaitu jalan diperkeras seluas 44.185 m2 yang tidak dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan LSPOP Tahun Pajak 2011, sehingga jalan diperkeras tersebut ditetapkan sebagai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan menambah total luas bangunan;
- Bahwa penetapan jalan diperkeras, landasan pesawat udara dan gorong-gorong tersebut sebagai bangunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 2 menyebutkan: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa jalan diperkeras, landasan pesawat udara dan gorong-gorong merupakan objek pajak bangunan karena merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) digunakan sebagai akses jalan dan pendukung kegiatan operasional di areal Kebun Kelapa Sawit;
Bahwa fakta dan bukti yang diungkapkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan antara lain adalah sebagai berikut:- Bahwa sebagaimana dikutip dalam putusan halaman 35, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan LPOPBB a.n Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan foto fisik jalan diperkeras;
- Bahwa kemudian di halaman 36 Majelis mengutip bahwa menurut Majelis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan menyampaikan bukti antara lain berupa foto phisik adanya jalan yang diperkeras….
- Bahwa penggunaan persentase hanyalah metode yang pada saat proses penyelesaian keberatan seharusnya diungkapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan disertai bukti-bukti yang sah, namun fakta dan bukti yang ditemukan serta metode yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menetapkan obyek bangunan tersebut tidak dibantah oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga dalil persentase penentuan objek tersebut sehrusnya tidak dipertimbangkan dalam persidangan banding;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas jalan diperkeras seluas 44.185m2 dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan data dan fakta dilapangan sehingga kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan sumber data Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan suatu kesimpulan yang keliru;1.3.
Bahwa terkait dengan sengketa koreksi unit bangunan berupa gudang seluas 816m2 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Majelis Hakim dengan alasan sebagai berikut:4.3.1.
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berlandaskan hukum yang kuat;4.3.2.
Bahwa fakta-fakta dan bukti yang telah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:- Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam peninjauan lapangan didampingi petugas yang ditunjuk oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menemukan 3 (tiga) bangunan gudang yaitu 2 (dua) unit gudang central dengan jumlah luas 400 m2, dan 1 (satu) unit gudang pupuk yang berdasarkan pengukuran Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) luasnya 816 m2, gudang pupuk seluas 816 m2 adalah data baru yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2011;
- Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan bukti pendukung terkait 3 (tiga) unit gudang-gudang yaitu berupa foto-foto 3 (tiga) unit gudang tersebut, foto-foto tersebut sudah ditunjukkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampai dengan sidang sengketa dicukupkan pada tanggal 3 Maret 2014 tidak memberikan tanggapan;
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penambahan 1 (satu) unit bangunan gudang pupuk dengan luas 816m2 adalah sudah tepat dan harus dipertahankan merupakan suatu kesimpulan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;1.4.
Bahwa terkait dengan sengketa koreksi atas objek bangunan berupa poliklinik kesehatan dan sarana olah raga, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan kesimpulan Majelis dengan alasan sebagai berikut:4.4.1.
Bahwa pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 berbunyi “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Objek Pajak yang: digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.” Dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berlandaskan hukum yang kuat;4.4.2.
Bahwa fakta hasil penelitian keberatan diketahui poliklinik kesehatan hanya melayani karyawan/karyawati Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), begitu pula dengan sarana olah raga, masyarakat umum tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah tepat;4.4.3.
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas objek bangunan berupa poliklinik kesehatan dan sarana olah raga adalah sudah tepat dan harus dipertahankan merupakan suatu kesimpulan yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;1.5.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi DPP PBB atas bangunan (NJOP Bangunan) Tahun Pajak 2011 sebesar Rp16.855.240.000,00 tidak tepat seluruhnya sehingga harus disesuaikan menjadi Rp10.351.440.000,00 merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, putusan Majelis hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; - Bahwa dengan demikian, berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka putusan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata sebagian telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56815/PP/M.XIIB/18/2014 tanggal 3 Nopember 2014, sepanjang terkait dengan sengketa koreksi yang diajukan Peninjauan Kembali, harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.56815/PP/M.XIIB/18/2014 tanggal 3 Nopember 2014 yang menyatakan :
“Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Nomor: XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011 Tahun Pajak 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas nama PT. FGH Tbk, NPWP 0X.000.XXX.X.XXX-00X, beralamat di Plaza AA Menara II Lantai X0 Jl. FG Kav. XX No.XX Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat X0XX0, dengan alamat objek pajak di Ds. Perk. Pemantian, Gaya Baru Merbau, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB dan perhitungan PBB terutang Tahun Pajak 2011 adalah menjadi sebagaimana perhitungan di atas, adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-310/WPJ.26/BD.06/2012 tanggal 5 Oktober 2012, mengenai Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Pajak 2011 Nomor : XX.XX.0X0.00X.X00-000X.X tanggal 26 September 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.000.XXX.X.XXX-00X, sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan sebagai Dasar Pengenaan PBB dan perhitungan PBB terutang Tahun Pajak 2011 menjadi Rp744.531.120,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas luas bangunan menjadi 86.500 m2 dan kelas bangunan menjadi kelas 089 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp16.855.240.000,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa peruntukan dan pengunaan tanah dan bangunan telah dilakukan pengujian dengan benar oleh Majelis Pengadilan Pajak berdasarkan penggunaan dan fasilitas dalam menunjang operasionalnya dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

