Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1483/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1483/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT ADF II, beralamat di PHE Tower, Jalan Letjen QQ Kav. XX (Kebagusan I), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Rudy Ryacudu, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-728/PJ/2018, tanggal 12 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87356/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014 tentang Keberatan P a j a k Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 30 April 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak – Bumi- Luas (m2) 0 998.000.000 998.000.000 – Bangunan – Luas (m2) 0 0 0 Total Luas (m2) 0 998.000.000 998.000.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (M2) 140,00 140,00 NJO sebagai pengenaan pajak 0,00 139.720.000.000,00 139.720.000.000,00 NJO PTKP (12.000.000,00) (12.000.000,00) 0,00 NJO Penghitungan PBB 0,00 139.708.000.000,00 139.708.000.000,00 NJKP (40%) 0,00 55.883.200.000,00 55.883.200.000,00 PBB Yang Terutang 0,00 279.416.000,00 279.416.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 24 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87356/PP/M.XB/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 30 April 2013, atas nama PT ADF II, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Gas Alam (06201), beralamat di PHE Tower, Jalan QQ Kav. XX, Kebagusan I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan XXXX0 (d/h Gedung DD Lantai X, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 6, Jakarta Pusat-X0XX0); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2346/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. FFF, S.H., M.Hum., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. FFF, S.H., M.Hum., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SH.NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1479/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 1479/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE I, beralamat di Perkantoran Hijau RTY Tower D Lantai X, Jalan ASD, KavXX, FGH I, JKL, Jakarta Selatan 12520, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur PT QWE I; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-724/PJ/2018 tanggal 12 Februari 2018, selanjutnya diwakili oleh Pradhika Yudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, berdasarkan Surat Kuasa Subsititusi tanggal 21 Februari 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 tanggal 10 September 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X tanggal 30 April 2013, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Yang terutang menjadi Rp0,00 adalah sebagai berikut;KeteranganPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)Objek PajakBumi- Luas (m2)01.120.000.0001.120.000.000Bangunan – Luas (m2)Total Luas (m2)01.120.000.0001.120.000.000Kelas200200NJOP – PER (m2))140,00140,00NJO sebagai pengenaan pajak0,00156.800.000.000,00156.800.000.000,00NJO PTKP(12.000.000,00)(12.000.000,00)NJO Penghitungan PBB0,00Rp156.788.000.000,00Rp156.788.000.000,00NJKP (40%)0,0062.715.200.000,0062.715.200.000,00PBB Yang Terutang0,00313.576.000,00313.576.000,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 25 Maret 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama: PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di MLP Tower, Jalan ASD Kav. XX, Jakarta Selatan 12520; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87354/PP/MX.B/18/2017, tanggal 13 Oktober 2017 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menerima permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama: PT QWE I, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali in berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp156.800.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili dengan amar putusan : menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2351/WPJ.07/2014 Tanggal 10 September 2014, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2012 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX00.X Tanggal 30 April 2013, oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena keputusan Terbanding dilakukan secara terukur dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Migas juncto Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Peradilan Tata
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1403/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1403/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tempat kedudukan di Jalan M Nomor YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada AAA, S.E, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 973/031/Dipenda tertanggal 1 Februari 2012 tentang keberatan atas Pengenaan PBB-KB yang kami terima pada tanggal 2 Februari 2012 yang menyatakan bahwa “Surat Keberatan PT XXX atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermator tidak dipertimbangkan”. Adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT. XXX Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) atas nama PT. XXX, NPWP: 01.061.573.xxx, alamat: Menara R Lt. YY, Jalan MM LOT DD, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44467/PP/M.XVI/04/2013, tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/824/KUM tanggal 1 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Agustus 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sesuai keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TKM-143/PAN.Wk/2017 tersebut pada tanggal 20 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yang kami uraikan sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Terbanding Nomor 973/031/DIPENDA tanggal 1 Februari 2012, tentang Surat Jawaban Terbanding atas permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.061.573.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017 oleh Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. BBB, S.H., M.S. ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. DDD, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107212.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107212.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, namun terdapat sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang; Menurut Terbanding : bahwa menurut terbanding Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB terutang, karena telah melewati 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan SPPT PBB dengan NOP: XX.0X.XX0.00X.X00-000X.X tanggal 29 Mei 2015 tahun pajak 2015 yang dihitung tidak diberikan Pengenaan fasilitas pengurangan PBB 50% untuk investasi wilayah tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pemberian pengurangan PBB terutang sebanyak 50% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% tidak dapat diberikan kepada Pemohon banding untuk PBB tahun 2015, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pengajuan fasiltas pengurangan PBB sebagimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990; bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB terutang untuk PBB Tahun 2015 seharusnya dapat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu,antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:(1)Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;(2)Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara;Pasal 2:Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain dinyatakan sebagai berikut; Butir 4Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 161/PMK.010/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 73 tanggal 22 Februari tahun 2007, telah menetapkan pemberian izin Iokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sehingga investasi Pemohon Banding dimulai pada 22 Februari tahun 2007; bahwa untuk PBB Tahun 2008 s.d. Tahun 2013, Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan tidak memberikan fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50%, dan atas SPPT tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, selanjutnya atas Putusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:– Nomor: Put – 59253/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59254/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59255/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59256/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59257/PP/M.IA/18/2015– Nomor: Put – 59258/PP/M.IA/18/2015 bahwa Amar Putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding untuk SPPT tahun 2008 s.d. Tahun 2013, sehingga Pemohon Banding memperoleh fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% sejak tahun 2008 s.d. tahun 2013; bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagimana diuraikan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:1)Pemohon Banding telah memperoleh Izin Lokasi tanah seluas 10.000Ha untuk pembangunan perkebunan dari Bupati Barito Kuala sejak tanggal 22 Februari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor: 73 tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007;2)Berdasarkan Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990, atas investasi Pemohon Banding memperoleh Fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah, yakni sejak tanggal 22 Februari 2007;3)Ketentuan dan persyaratan administratif yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990, tidak dapat menggantikan atau meniadakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990;4)Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB) antara lain diatur sebagai berikut:Pasal 8:(1)Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari;5)Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU PBB, maka pengurangan 50% dari PBB terutang yang berlaku untuk perkebunan Pemohon Banding adalah untuk PBB Tahun Pajak 2007 sampai dengan PBB Tahun Pajak 2014;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk PBB Tahun 2015 tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan 50% dari PBB terutang, karena atas Obyek Pajak berupa perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jangka waktu berlakunya fasilitas pengurangan 50% dari PBB berakhir untuk PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat SPPT PBB Tahun 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XX0.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107211.18/2015/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PBB Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, namun terdapat sengketa mengenai fasilitas Pengenaan Khusus atas Investasi Wilayah Tertentu sebesar 50% dari PBB terutang; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan SPPT PBB Tahun Pajak 2015 oleh Terbanding yang tidak memperhitungkan pengurangan 50% dari jumlah PBB terutang sebesar Rp51.481.500,00 atas investasi di wilayah tertentu sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan SPPT PBB dengan NOP: XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X tanggal 28 Mei 2015 tahunpajak 2015 yang dihitung tidak diberikan Pengenaan fasilitas pengurangan PBB 50% untuk investasi wilayah tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pemberian pengurangan PBB terutang sebanyak 50% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% tidak dapat diberikan kepada Pemohon banding untuk PBB tahun 2015, karena Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pengajuan fasiltas pengurangan PBB sebagimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990; bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB terutang untuk PBB Tahun 2015 seharusnya dapat diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1:(1)Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah:Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya;terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah;(2)Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang :Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan Jasa Pengembangan Kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara;Pasal 2:Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990 pokok Petunjuk Teknis Tentang Pengenaan PBB Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain dinyatakan sebagai berikut; Butir 4Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan dimaksud pada angka 3 di atas diwajibkan untuk memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah investasi baru dimulai atau perluasan telah mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf b; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 161/PMK.010/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 748/KMK.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Pasal 2Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 73 tanggal 22 Februari tahun 2007, telah menetapkan pemberian izin Iokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada Pemohon Banding, sehingga investasi Pemohon Banding dimulai pada 22 Februari tahun 2007; bahwa untuk PBB Tahun 2008 sdTahun 2013, Terbanding telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dengan tidak memberikan fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50%, dan atas SPPT tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, selanjutnya atas Putusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, diajukan banding ke Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:-Nomor: Put – 59253/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59254/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59255/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59256/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59257/PP/M.IA/18/2015-Nomor: Put – 59258/PP/M.IA/18/2015 bahwa Amar Putusan dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding untuk SPPT tahun 2008 s.d. Tahun 2013, sehingga Pemohon Banding memperoleh fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% sejak tahun 2008 s.d. tahun 2013; bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagimana diuraikan tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:1)Pemohon Banding telah memperoleh Izin Lokasi tanah seluas 10.000Ha untuk pembangunan perkebunan dari Bupati Barito Kuala sejak tanggal 22 Februari 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor: 73 tahun 2007 tanggal 22 Februari 2007;2)Berdasarkan Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990, atas investasi Pemohon Banding memperoleh Fasilitas pengurangan PBB terutang sebesar 50% selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah, yakni sejak tanggal 22 Februari 2007;3)Ketentuan dan persyaratan administratif yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1990 tanggal 18 Juli 1990, tidak dapat menggantikan atau meniadakan atau tidak dilaksanakannya ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Kepmenkeu Nomor: 748/KMK.04/1990;4)Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB) antara lain diatur sebagai berikut:Pasal 8:(1)Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan Obyek Pajak pada tanggal 1 Januari;5)Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 UU PBB, maka pengurangan 50% dari PBB terutang yang berlaku untuk perkebunan Pemohon Banding adalah untuk PBB Tahun Pajak 2007 sampai dengan PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat untuk PBB Tahun 2015 tidak dapat diberikan fasilitas pengurangan 50% dari PBB terutang, karena atas Obyek Pajak berupa perkebunan yang dimiliki oleh Pemohon Banding, jangka waktu berlakunya fasilitas pengurangan 50% dari PBB berakhir untuk PBB Tahun Pajak 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat SPPT PBB Tahun 2015 dengan Nomor Objek Pajak XX.0X.XXX.00X.X00-000X.X yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2418/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2418/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di PHE Tower, Jalan Letjen BB Kav. XX (Kebagusan I), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-730/PJ./2018, tanggal 12 Februari 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar SK Keberatan Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Atas SPPT PBB Tubuh Bumi Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tahun Pajak 2013 Tanggal 20 Agustus 2013 dibatalkan sehingga PBB yang terutang menjadi sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Pemohon Banding Terbanding Koreksi Objek Pajak: Bumi- Luas (m2) 0 964.800.000 964.800.000 Bangunan – Luas (m2) 0 Total Luas (m2) 0 964.800.000 964.800.000 Kelas 200 200 NJOP – PER (Rp/M2) 140,00 140,00 NJO sebagai pengenaan pajak (Rp/ m2) 0,00 (135.072.000.000,00) (135.072.000.000,00) NJO PTKP (Rp) (12.000.000,00) (12.000.000,00) NJO Penghitungan PBB (Rp) 0,00 (135.060.000.000,00) (135.060.000.000,00) NJKP (40%) (Rp) 0,00 (54.024.000.000,00) (54.024.000.000,00) PBB Yang Terutang (Rp) 0,00 (270.120.000,00) (270.120.000,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Maret 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-87362/PP/MX.B/18/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor XX.XX.000.000.0XX.XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, beralamat di PHE Tower, Jalan BB Kav. XX, Jakarta Selatan, XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Februari 2018 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2895/WPJ.07/2014 Tanggal 30 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 Nomor : XX.XX.000.000.0XX. XX0X.X Tanggal 20 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XX0.XXX.X.0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X