PUTUSAN
Nomor 743/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT DFG 1 LTD, beralamat di BB Office Tower X Lantai XX-XX, Jalan AA Kavling V-TA, Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan Managing Director;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax Dispute Supervisor, beralamat di Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor AR/FIN/17/000/00036, tanggal 30 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CB, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4875/PJ/2017, tanggal 18 Desember 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.85123/PP/M.XIIA/18/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
- Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Offshore NOP. XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat Iainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Offshore NOP XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2013;
- Memutuskan agar SPPT Migas Offshore Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding direvisi dan diperhitungkan kembali tagihan PBB Migas Offshore sesuai dengan PER 45 yaitu hanya atas sebesar areal yang dimanfaatkan pada tanggal 1 Januari 2013 dimana pada tanggal 1 Januari 2013 tidak ada kegiatan pemboran sumur eksplorasi dan dengan demikian pada Tahun Pajak 2013 Pemohon Banding tidak terhutang PBB Offshore dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 April 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.85123/PP/M.XIIA/18/2017, tanggal 24 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2013, atas nama: BUT DFG 1 Ltd, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Office Tower X Lantai XX-XX, Jl. AA Kav. V-TA, Jakarta XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Bumi | 13.225.000.000.000,00 |
| Bangunan | |
| NJOP sebagai DPP NJOPTKP NJOP NJKP (40%) PBB TERUTANG (0,5%) | 13.225.000.000.000,00 0,00 13.225.000.000.000,00 5.290.000.000.000,00 26.450.000.000,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 85123/PP/M.XIIA/18/2017 yang diucapkan tanggal 24 Juli 2017;
- Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014;
- Mengadili dan memutuskan bahwa jumlah PBB Permukaan Eksplorasi WK Arguni 1, atas nama BUT 1 Limited untuk Tahun Pajak 2013 adalah Nihil.
- ;
Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2606/WPJ.07/2014 tanggal 29 September 2014, mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Nomor: XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 Tahun Pajak 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2013 yang masih harus dibayar menjadi Rp26.450.000.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Offshore Sektor Minyak dan Gas Bumi Tahun Pajak 2013 NOP: XX.XX.000.000.0XX.XXXX.X tanggal 30 April 2013 sebesar Rp26.450.000.000,00; yang tidak disetujui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena perbaikan SPOP PBB Migas tidak dapat merubah areal Wilayah Kerja yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui Production Sharing Contract (PSC) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 1, Pasal 2 s.d. Pasal 4 dan Pasal 6 s.d. Pasal 10 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2012 jis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2012;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp26.450.000.000,00; dengan perincian sebagai berikut:UraianRpDasar Pengenaan Pajak (Luas m2)1.150.000.000,00PPh Terutang (Rp)26.450.000.000,00Kredit Pajak (Rp)
Pajak Kurang (Lebih)/Dibayar (Rp)26.450.000.000,00Sanksi Administrasi (Rp)
Jumlah PPh ymh (Iebih) Dibayar (Rp)26.450.000.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUT DFG 1 LTD;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd. GGG, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X

