bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah penetapan NJOP oleh Terbanding sebesar Rp 1.099.280.421.793,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :
| NJOP Cfm. Terbanding | Rp. 2.536.800.000.000,00 |
| NJOP Cfm. Pemohon Banding | Rp. 1.437.519.578.207,00 |
| Selisih NJOP | Rp. 1.099.280.421.793,00; |
bahwa Terbanding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Uraian Banding aquo;
bahwa Terbanding menyerahkan Kesimpulan Akhir Nomor: S-8036/ PJ.07/2018 tanggal 30 Oktober 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan sidang banding atas nama Pemohon Banding NPWP: – terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016, dengan ini Terbanding sampaikan kesimpulan akhir untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim IVB dengan uraian sebagai berikut:
| I. | Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 perihal Keberatan PBB Tahun Pajak 2016 atas SPPT PBB NOP – tanggal 14 Nopember 2016 dengan alasan: bahwa Terbanding melanggar kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016;bahwa Keputusan Keberatan telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perkara yang tidak diajukan keberatan dan keputusannya tidak konsisten dengan hasil penelitian keberatan;bahwa Keputusan Keberatan telah menetapkan 2 (dua) jenis keputusan atas 1 (satu) perkara sengketa; |
| II. | Tanggapan Terbanding A.Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 Pasal 1 Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: Angka 1: Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Angka 4: Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini; Angka 5: Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Pasal 2 ayat (1): Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pasal 15 ayat (1) huruf a: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; Pasal 15 ayat (2): Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas; Pasal 15 ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya; Pasal 23 : Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undang lainnya; 2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016 Pasal 1 angka 4: Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan atas SPPT atau SKP PBB; Pasal 2 huruf a: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SPPT; Pasal 3: Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; Pasal 4 ayat (1): Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan; Pasal 13 ayat (1): Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan dan/atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian SPUH yang dilampiri dengan: daftar hasil penelitian keberatan; danformulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan; Pasal 13 ayat (5): Daftar hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak; Pasal 14 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3); Pasal 14 ayat (2) : Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan; Pasal 14 ayat (3): Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan; B.Data dan Fakta bahwa dalam persidangan tanggal 20 September 2018, Pemohon Banding menyatakan yang disengketakan hanya formalnya saja, dimana menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan; bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis nomor: 493/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim meminta Terbanding untuk menanggapi alasan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding dan menuangkannya dalam kesimpulan akhir; C.Pendapat Terbanding bahwa dalam pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding hanya terkait formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 saja; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016, Keberatan hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB; bahwa pada saat keberatan, Terbanding memproses materi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, yaitu keberatan atas SPPT PBB. Bahwa karena Pemohon Banding keberatan atas SPPT PBB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keberatan atas penghitungan PBB yang terutang dalam SPPT tersebut; bahwa apabila Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan bukan mengajukan banding, dan menyebutkan prosedur mana yang telah dilanggar oleh Terbanding dalam menerbitkan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018; bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah melebihi kewenangannya berdasarkan Bab V Penyelesaian Keberatan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa keputusan keberatan hanya terkait materi permohonan keberatan yang diajukan keberatan, Keputusan Keberatan berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Daftar Hasil Penelitian Keberatan tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, sehingga sangat dimungkinkan apabila Hasil Penelitian Keberatan berbeda dengan Keputusan Keberatan;bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (3);bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas alasan bahwa Keputusan Keberatan memuat 2 (dua) jenis putusan yaitu menerima atas objek sengketa dari koreksi pendapatan kotor yang tercantum dalam SPPT PBB dan sekaligus menambah koreksi baru sehingga menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, tanggapan Terbanding sebagai berikut: bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT PBB, dimana komponen yang ada dalam SPPT tersebut adalah data objek dan subjek PBB, luas, klas, NJOP serta penghitungan PBB yang terutang dan PBB yang masih harus dibayar, tidak ada komponen pendapatan kotor dan biaya produksi dalam SPPT PBB;bahwa karena Pemohon Banding keberatan atas SPPT PBB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keberatan atas penghitungan PBB yang terutang dalam SPPT tersebut;bahwa karena SPPT PBB tersebut termasuk dalam sektor pertambangan dan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pertambangan batu bara, maka Terbanding meneliti kembali perhitungan PBB yang terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2015;bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, “Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan”;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
| III. | Kesimpulan dan Usul Kesimpulan bahwa dalam pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding hanya terkait formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 saja. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 249/PMK.03/2016, Keberatan hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. Bahwa apabila Pemohon Banding mempermasalahkan formal penerbitan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan bukan mengajukan banding, dan menyebutkan prosedur mana yang telah dilanggar oleh Terbanding dalam menerbitkan KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018; bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Keputusan Keberatan berbeda dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor: Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017, tanggapan Terbanding adalah Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Daftar Hasil Penelitian Keberatan tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, sehingga sangat dimungkinkan apabila Hasil Penelitian Keberatan berbeda dengan Keputusan Keberatan. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan, bukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian; bahwa atas alasan bahwa Keputusan Keberatan memuat 2 (dua) jenis putusan, tanggapan Terbanding adalah Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT PBB, dimana komponen yang ada dalam SPPT tersebut adalah data objek dan subjek PBB, luas, klas, NJOP serta penghitungan PBB yang terutang dan PBB yang masih harus dibayar, tidak ada komponen pendapatan kotor dan biaya produksi dalam SPPT PBB, Bahwa karena Pemohon Banding keberatan atas SPPT PBB, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keberatan atas penghitungan PBB yang terutang dalam SPPT tersebut, dan karena SPPT PBB tersebut termasuk dalam sektor pertambangan dan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pertambangan batu bara, maka Terbanding meneliti kembali perhitungan PBB yang terutang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-47/PJ/2015. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 253/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 249/PMK.03/2016, “Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah PBB terutang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan”; Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
bahwa demikian penjelasan tertulis ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Majelis IV-B Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan tertulis ini tercantum dalam putusan Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan aquo;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor: 493/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 dan Kesimpulan Akhir Nomor: 538/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa pada sidang tanggal 11 Oktober 2018 Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa Keputusan Keberatan Cacat Hukum karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan kesimpulan akhir, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
| I. | Ringkasan Surat Penjelasan Kesatu No.: 493/FSP-PP/PBB/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018, Pemohon Banding telah menyampaikan: bahwa dasar-dasar hukum pertimbangan Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Keberatan adalah cacat hukum, yaitu: Bab V Penyelesaikan Keberatan, Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 PMK No.253/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.249/2016;Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU PBB;Lampiran II perihal Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang diatur berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa: Kewenangan Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan hanya terkait dengan materi yang diajukan keberatan;Keputusan Keberatan telah melebihi kewenangannya karena memutuskan perkara yang tidak diajukan Keberatan dan Keputusannya tidak konsisten dengan Hasil Penelitian Keberatan;Keputusan Keberatan telah menetapkan 2 (dua) jenis keputusan atas 1 (satu) perkara sengketa; |
| II. | Tambahan koreksi biaya produksi galian tambang diluar materi permohonan keberatan yang tidak disampaikan sebelum Keputusan Keberatan diterbitkan telah melanggar Hak Pemohon Banding Pasal 16 ayat (2) UU PBB dan koreksi secara jabatan tersebut tidak diatur pada Pasal 16 ayat (1) 1.bahwa dalam SPPT PBB tanggal 14 November 2016, ditetapkan NJOP Tubuh Bumi Operasi Produksi sebesar Rp 2.188.149.781.002,00 yang kemudian diperhitungkan dengan NJKP sebesar 40% dan tarif PBB sebesar 0,5% sehingga diperoleh PBB Terhutang sebesar Rp 4.376.299.969,00; 2.bahwa NJOP Tubuh Bumi Operasi Produksi diperoleh dari Pendapatan Kotor dikurangi Biaya Produksi Galian Tambang Setahun kemudian dikali angka Kapitalisasi; 3.bahwa Pemohon Banding dapat menerima dasar perhitungan penetapan Biaya Produksi Galian Tambang Setahun namun tidak setuju dasar perhitungan Pendapatan Kotor. Oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan terkait dasar perhitungan Pendapatan Kotor; 4.bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan terkait materi dasar perhitungan Pendapatan Kotor yang tertuang dalam Surat No.: 003/FSP-KPP/BRT-PBB.2016/II/2017 tanggal 13 Februari 2017; 5.bahwa Pemohon Banding menerima Surat No.: Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017 Perihal: Pemberitahuan untuk hadir (SPUH). Dalam SPUH terlampir daftar hasil penelitian keberatan PBB yang dipahami bahwa Terbanding mempertahankan dasar perhitungan PBB terhutang yang tercantum dalam SPPT PBB. (terlampir SPUH berserta lampirannya dan SPPT PBB). Perbandingan SPPT PBB dan daftar hasil penelitian keberatan PBB, tercantum dalam table dibawah ini; NoUraianHasil Penelitian Keberatan PBBSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang1NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (total NJOP)2.188.149.984.5002.188.149.984.5002Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)003NJOP untuk Penghitungan PBB2.188.149.984.5002.188.149.984.5004Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%40%5NJKP sebagai dasar perhitungan PBB875.259.993.800875.259.993.8006PBB yang Terutang4.376.299.9694.376.299.969 6.bahwa selanjutnya Pemohon Banding memberikan keterangan berupa Surat No.: 002/FSP-KWL/BRT-PBB.2016/I/2018 tanggal 05 Januari 2018 perihal: Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan atas SPPT PBB, yang pada intinya memperjelas dan menegaskan pokok permohonan keberatan terkait materi dasar perhitungan Pendapatan Kotor; 7.bahwa Pemohon Banding mempunyai hak untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan yang diatur pada Pasal 16 ayat (2) UU PBB dan Pasal 13 ayat (1) PMK No.249/2016. Koreksi tambahan yang tidak disampaikan dalam daftar hasil penelitian keberatan PBB telah merugikan Pemohon Banding dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undang karena telah menghilang hak Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis; 8.bahwa Terbanding tidak dibenarkan menetapkan atau membetulkan secara jabatan dengan mengkoreksi biaya produksi galian tambang yang merupakan materi diluar permohonan keberatan, sebagamanai diatur pada Pasal 16 ayat (1) bahwa Terbanding memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan; |
| III. | Objek Pemeriksaan pada Pengadilan Pajak adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan; bahwa menurut Penjelasan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak : Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian; bahwa berdasarkan ketentuan di atas bahwa seharusnya Terbanding hanya dapat memutuskan keberatan sesuai dengan sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya; |
| IV. | Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelas Pemohon Banding diatas bahwa Keputusan Keberatan tidak memenuhi asas Keadilan (equity) dan kesetaraan (equilty); bahwa pada prinsipnya kedudukan hukum Terbanding dan Pemohon Banding dimata hukum adalah sama atau setara, dengan demikian pada saat Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dalam permohonan keberatan maka proses dan keputusan keberatan Terbanding seharusnya memenuhi ketentuan formal; bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh keadilan atas Keputusan Keberatan dengan adanya koreksi diluar materi keberatan yang diajukan pada Permohonan Keberatan. Koreksi diluar materi permohonan keberatan melanggar ketentuan Bab V Penyelesaikan Keberatan, Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 PMK No.: 253/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.:249/2016; bahwa telah terjadi Ultra Petita pada Keputusan Keberatan yaitu Terbanding telah menambahkan koreksi diluar materi permohonan keberatan, sehingga putusan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak diluar sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan bukan objek pemeriksaan Pengadilan Pajak sehingga dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan tersebut; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; |
bahwa demikian surat penjelasan tambahan kesatu ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;
bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018;
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah besarnya NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp.1.099.280.421.793,00;
bahwa besarnya jumlah total NJOP yang ditetapkan Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp2.536.800.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.437.519.578.207,00;
bahwa menurut Penggugat, keputusan keberatan cacat hukum, karena menambah koreksi baru yang tidak diajukan keberatan, sebagai berikut:
| – | bahwa Terbanding menerbitkan SPPT PBB tidak berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding; |
| – | bahwa Terbanding dalam keputusan keberatan telah menyetujui keberatan Pemohon Banding atas jumlah harga jual, namun melakukan koreksi baru atas biaya produksi galian tambang yang tidak menjadi sengketa dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa serta penjelasan para pihak diperoleh fakta, sebagai berikut:
bahwa Terbanding menerbitkan SPPT PBB Tahun Pajak 2016, NOP – tanggal 14 Nopember 2016, dengan total NJOP sebesar Rp2.188.149.984.500,00, yang tidak sesuai dengan data SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut | |
| Pemohon Banding*) (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| 1. | Data Isian PBB: | ||
| a. | Luas Bumi | 37.750.000 | 37.500 |
| b. | Harga Jual Produksi Galian Tambang | 282.770 | 351.503 |
| c. | Hasil Produksi Setahun | 2.544.500 | 2.544.500 |
| d. | Biaya Produksi Galian Tambang Setahun | 680.921.334.292 | 680.921.334.292 |
| 2. | Perhitungan PBB Terutang: | ||
| a. | Pendapatan Kotor (1b x 1c) | 894.399.381.560 | |
| b. | Biaya Produksi (1d) | 690.921.334.292 | |
| c. | Hasil Bersih Produksi Galian Tambang (a – b) | 213.478.047.268 | |
| d. | Angka Kapitalisasi | 10,25 | |
| e. | Nilai Bumi (c x d) | 2.188.14 9.984.500 | |
| f. | Nilai Bumi/M2 (e : 1a) | 57.964.238 | |
| g. | Klas NJOP | N/A | |
| h. | NJOP Bumi/M2 (f) | 57.964.238 | |
| i. | NJOP Bumi (h x 1a) | 2.188.14 9.984.500 | |
*Sesuai data yang dilaporkan dalam SPOP PBB Wajib Pajak
bahwa dari tabel di atas diketahui, bahwa Terbanding menghitung luas bumi dan harga jual yang berbeda dengan SPOP Pemohon Banding, yang menyebabkan perhitungan total NJOP menjadi lebih besar dari seharusnya menurut SPOP, sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut data | Koreksi yang diajukan keberatan (Rp) | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |||
| 1. | Data Isian PBB: | |||
| a. | Luas Bumi | 37.750.000 | 37.500 | – |
| b. | Harga Jual Produksi Galian Tambang | 322.722,40 | 351.503,00 | 28.780,60 |
| c. | Hasil Produksi Setahun | 2.544.500 | 2.544.500 | – |
| d. | Biaya Produksit Galian Tambang Setahun | 680.921.334.292 | 680.921.334.292 | – |
| 2. | Perhitungan PBB Terutang: | |||
| a. | Pendapatan Kotor (1b x 1c) | 821.167.146.800 | 894.399.381.560 | 73.232.234.760 |
| b. | Biaya Produksi (1d) | 680.921.334.292 | 680.921.334.292 | – |
| c. | Hasil Bersih Produksi Galian Tambang (a – b) | 140.245.812.508 | 213.478.047.268 | 73.232.234.760 |
| d. | Angka Kapitalisasi | 10,25 | 10,25 | – |
| e. | Nilai Bumi (c x d) | 1.437.519.578.207 | 2.188.149.984.500 | 750.630.406.293 |
| f. | Nilai Bumi/M2 (e : 1a) | 38.079,989 | 57.964.238 | 19.884.249 |
| g. | Klas NJOP | N/A | N/A | – |
| h. | NJOP Bumi/M2 (f) | 38.079,989 | 57.964.238 | 19.884.249 |
| i. | NJOP Bumi (h x 1a) | 1.437.519.578.207 | 2.188.149.984.500 | 750.630.406.293 |
bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan telah menyampaikan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PBB Nomor Pemb-172/WPJ.14/BD.06/2017 tanggal 22 Desember 2017 sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang intinya mempertahankan jumlah NJOP sesuai SPPT PBB tahun Pajak 2016 a quo;
bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 Tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2016, NOP.- tanggal 14 Nopember 2016, dengan jumlah NJOP yang berbeda dengan SPPT PBB maupun Lampiran SPUH, yaitu menjadi sebesar Rp2.536.800.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Menurut | Menjadi (Rp) | |
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | |||
| 1. | Data Isian PBB: | |||
| a. | Luas Bumi | 37.750.000 | 37.500 | 37.500.000 |
| b. | Harga Jual Produksi Galian Tambang | 322.722,40 | 351.503 | 322.722,40 |
| c. | Hasil Produksi Setahun | 2.544.500 | 2.544.500 | 2.544.500 |
| d. | Biaya Produksit Galian Tambang Setahun | 680.921.334.292 | 680.921.334.292 | 568.277.563.920 |
| 2. | Perhitungan PBB Terutang: | |||
| a. | Pendapatan Kotor (1b x 1c) | 821.167.146.800 | 894.399.381.560 | 821.167.146.800 |
| b. | Biaya Produksi (1d) | 680.921.334.292 | 680.921.334.292 | 568.277.563.920 |
| c. | Hasil Bersih Produksi Galian Tambang (a – b) | 140.245.812.508 | 213.478.047.268 | 252.889.582.880 |
| d. | Angka Kapitalisasi | 10,25 | 10,25 | 10,25 |
| e. | Nilai Bumi (c x d) | 1.437.519.578.207 | 2.188.149.984.500 | 2.592.118.224.520 |
| f. | Nilai Bumi/M2 (e : 1a) | 38.079,989 | 57.964.238 | 68.665 |
| g. | Klas NJOP | N/A | N/A | 108 |
| h. | NJOP Bumi/M2 | 38.079,989 | 57.964.238 | 67.200 |
| i. | NJOP Bumi (h x 1a) | 1.437.519.578.207 | 2.188.149.984.500 | 2.536.800.000.000 |
| j. | NJKP (40% x i) | 575.007.831.283 | 875.259.993.800 | 1.014.720.000.000 |
| 3. | PBB Terutang (0.5% x j) | 2.875.039.156 | 4.376.299.969 | 5.073.600.000 |
sedangkan jumlah total NJOP menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.437.519.578.207,00, sehingga besarnya sengketa menjadi sebesar Rp1.099.280.421.793,00;
bahwa dalam Keputusan Keberatan tersebut, Terbanding menyetujui keberatan Pemohon Banding atas harga jual Produksi Galian Tambang, yaitu sebesar Rp322.722,40 per satuan atau total sebesar Rp821.167.146.800,00, namun Terbanding melakukan koreksi baru atas biaya produksi galian tambang yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;
bahwa harga jual produksi galian tambang menurut SPOP Pemohon Banding dan menurut SPPT PBB adalah sebesar Rp680.921.334.292,00, sedangkan menurut Surat Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp568.277.563.920,00;
bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1984,(selanjutnya disebut Undang-Undang PBB), mengatur:
“Pasal 10
| (1) | Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang”; |
| (2) | Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak. |
Pasal 16 ayat (3)
| “ | Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang teutang; |
berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
| • | bahwa Terbanding menerbitkan SPPT PBB Tahun Pajak 2016, NOP.- tanggal 14 Nopember 2016, dengan total NJOP sebesar Rp. 2.188.149.984.500,00, tidak sesuai dengan data SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga SPPT PBB a quo diterbitkan tidak sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PBB; |
| • | bahwa dalam menghitung jumlah PBB yang terutang dalam SPPT PBB a quo, Terbanding melakukan koreksi atas data SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB; |
| • | bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 Tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB Tahun Pajak 2016, NOP.- tanggal 14 Nopember 2016, Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding, namun Terbanding membuat koreksi baru yang seharusnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB; |
bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding atas total NJOP PBB sebesar Rp1.099.280.421.793,00 yang menjadi sengketa, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sebagai berikut:
| Jumlah NJOP Bumi menurut Terbanding | Rp2.536.800.000.000,00 |
| Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan | Rp1.099.280.421.793,00 |
| Jumlah NJOP Bumi menurut Majelis | Rp1.437.519.578.207,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2016 dengan Nomor Objek Pajak: – tanggal 14 November 2016, atas nama: Pemohon Banding sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Objek Pajak | Luas (m2) | Klas | NJOP per m2 (Rp) | Total NJOP (Rp) |
| Bumi | 37.750.000 | XXX | 38.079,989 | 1.437.519.578.207 |
| Bangunan | 0 | XXX | 0 | 0 |
| TOTAL NJOP | 1.437.519.578.207 | |||
| PENGHITUNGAN PBB TERUTANG | ||||
| 1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (Total NJOP) | Rp. 1.437.519.578.207 | |||
| 2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) | Rp. 0 | |||
| 3. NJOP untuk menghitung PBB (Angka 1 – Angka 2) | Rp. 1.437.519.578.207 | |||
| 4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) | 40 % | |||
| 5. NJKP sebagai Dasar Perhitungan PBB (Angka 3 x Angka 4) | Rp. 575.007.831.283 | |||
| 6. PBB yang Terutang (Tarif 0,5% x Angka 5) | Rp. 2.875.039.156 | |||
| 7. Pengurangan (0% x Angka 6) | Rp. 0 | |||
| 8. PBB yang telah dibayar | Rp. 0 | |||
| 9. PBB yang masih harus dibayar (Angka 6 – Angka 7 – Angka 8) | Rp. 2.875.039.156 | |||
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 1 November 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| N, S.E, M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
| I, SH, M.Sc. | sebagai Hakim Anggota, |
| R. AH, S.IP, M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
| yang dibantu oleh AK, Ak. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

