Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115290.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 30.472.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari Terbanding dan pembahasan selama proses persidangan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB atas NOP – merupakan objek pajak PBB Permukaan Bumi Offshore;  b.bahwa areal objek pajak PBB tambang timah adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-47/PJ/2015);  c.bahwa areal objek pajak offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 1 angka 24 PER-47/PJ/2015);  d.bahwa kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c di atas meliputi: -Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan  -Wilayah di Luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara;(sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka luas areal Objek Pajak PBB adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 193 Tahun 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Timah Blok A kepada Pemohon Banding;  e.bahwa berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan Nomor 193 Tahun 2014 diketahui bahwa luas usaha pertambangan milik Pemohon Banding seluas 3.061Ha.;  f.bahwa berdasarkan hal di atas maka penetapan SPPT PBB yaitu luas areal objek pajak PBB offshore dengan NOP – mengacu pada luas yang tertera pada IUP telah sesuai ketentuan;     2. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor S.KBP-210/WPJ.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait permintaan penegasan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-877/PJ.02/2014 tanggal 23 September 2014 hal tanggapan atas Surat Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Nomor 009/AETI.ol/VI/2014;     3. bahwa atas Surat Terbanding tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 hal Penjelasan terkait PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;  b.bahwa termasuk dalam pengertian bumi adalah permukaan bumi berupa perairan lepas pantai (offshore) yang meliputi areal objek pajak offshore dan areal lainnya;  c.bahwa luas areal objek pajak offshore adalah seluas wilayah izin usaha pertambangan pada permukaan bumi offshore, kecuali areal lainnya;bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding berpendapat bahwa penetapan SPPT PBB Tahun 2016 yaitu luas areal Objek Pajak PBB Offshore dengan NOP – yang mengacu pada luas yang tertera pada IUP (yaitu seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore) telah sesuai ketentuan;     4. bahwa terkait dengan Surat Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa aturan kebijakan (baik berupa surat edaran, instruksi, petunjuk operasional) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak maupun instruksi pimpinan di Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan membuat peraturan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat karena secara organisasi Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan diamanatkan oleh Undang-Undang;  b.bahwa tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 bersifat penegasan dan bukan mengatur hal baru yang pada uraiannya yaitu penetapan SPPT Tahun Pajak 2016 kepada Pemohon Banding seluas Izin Usaha Pertambangan sudah sesuai dan diatur dalam sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015 sebagaimana penjelasan di atas;  c.bahwa dengan demikian, penerbitan tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 telah memiliki legalitas formal sehingga dapat dijadikan landasan hukum dalam pengambilan keputusan oleh Terbanding     5. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 4 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan pajak SPPT PBB NOP – telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015;     6. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2015, luas objek pajak yang dikenakan hanya sebesar luas yang telah ditambang bukan luas izin pertambangan, jika dilihat SPPT PBB Tahun Pajak 2015 untuk Offshore Blok A Karimun luas objek pajak yang dikenakan PBB adalah seluas 87.000m2 sesuai dengan luas yang ditambang (RKAB 2015). Pada Tahun 2015 ketentuan dan peraturan yang terkait dengan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PBB menyebutkan:“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak”;  b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan: “KPP meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak”;  c.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, pada dasarnya penerbitan SPPT didasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, akan tetapi SPPT juga dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak lain yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak;  d.bahwa terkait penerbitan SPPT Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan luas sesuai dengan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan di atas;  e.bahwa terkait dengan penerbitan SPPT Tahun Pajak 2016 disampaikan hal sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 yang mengatur jenis/spesifik objek pajak pertambangan, mineral dan batubara baik onshore maupun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115291.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 3.155.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari Terbanding dan pembahasan selama proses persidangan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB atas NOP – merupakan objek pajak PBB Permukaan Bumi Offshore;  b.bahwa areal objek pajak PBB tambang timah adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-47/PJ/2015);  c.bahwa areal objek pajak offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 1 angka 24 PER-47/PJ/2015);  d.bahwa kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c di atas meliputi:-Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan-Wilayah di Luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara;(sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka luas areal objek pajak PBB adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Timah Blok C kepada Pemohon Banding;  e.bahwa berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan Nomor 194 Tahun 2014 diketahui bahwa luas usaha pertambangan milik Pemohon Banding seluas 398Ha.;  f.bahwa berdasarkan hal di atas maka penetapan SPPT PBB yaitu luas areal objek pajak PBB offshore dengan NOP – mengacu pada luas yang tertera pada IUP telah sesuai ketentuan;     2. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor S.KBP-210/WPJ.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait permintaan penegasan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-877/PJ.02/2014 tanggal 23 September 2014 hal tanggapan atas Surat Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Nomor 009/AETI.ol/VI/2014;     3. bahwa atas Surat Terbanding tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 hal Penjelasan terkait PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;  b.bahwa termasuk dalam pengertian bumi adalah permukaan bumi berupa perairan lepas pantai (offshore) yang meliputi Areal Objek Pajak Offshore dan Areal Lainnya;  c.bahwa Luas Areal Objek Pajak Offshore adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore, kecuali Areal Lainnya;bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding berpendapat bahwa penetapan SPPT PBB Tahun 2016 yaitu luas areal Objek Pajak PBB Offshore dengan NOP – yang mengacu pada luas yang tertera pada IUP (yaitu seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore) telah sesuai ketentuan;     4. bahwa terkait dengan surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa aturan kebijakan (baik berupa surat edaran, instruksi, petunjuk operasional) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak maupun instruksi pimpinan di Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan membuat peraturan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat karena secara organisasi Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan diamanatkan oleh Undang-Undang;  b.bahwa tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 bersifat penegasan dan bukan mengatur hal baru yang pada uraiannya yaitu penetapan SPPT Tahun Pajak 2016 kepada Pemohon Banding seluas Izin Usaha Pertambangan sudah sesuai dan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015 sebagaimana penjelasan di atas;  c.bahwa dengan demikian, penerbitan tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 telah memiliki legalitas formal sehingga dapat dijadikan landasan hukum dalam pengambilan keputusan oleh Terbanding;     5. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 4 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan pajak SPPT PBB NOP – telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015;     6. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2015, luas objek pajak yang dikenakan hanya sebesar luas yang telah ditambang bukan luas izin pertambangan, jika dilihat SPPT PBB Tahun Pajak 2015 untuk Offshore Blok A Karimun luas objek pajak yang dikenakan PBB adalah seluas 87.000m2 sesuai dengan luas yang ditambang (RKAB 2015). Pada Tahun 2015 ketentuan dan peraturan yang terkait dengan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PBB menyebutkan:“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak”;  b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan: “KPP meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak”;  c.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, pada dasarnya penerbitan SPPT didasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, akan tetapi SPPT juga dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak lain yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak;  d.bahwa terkait penerbitan SPPT Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan luas sesuai dengan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan di atas;  e.bahwa terkait dengan penerbitan SPPT Tahun Pajak 2016 disampaikan hal sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 yang mengatur jenis/spesifik objek pajak pertambangan, mineral dan batubara baik onshore maupun offshore;  2)bahwa pada saat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097828.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa   dalam   permohonan   banding   Pemohon   Banding terdapat sengketa mengenai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp193.550.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam surat uraian banding serta penjelasan secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2014 tanggal 30 Mei 2014 atas Objek Pajak NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dengan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp416.150.000.000,00 dan PBB yang harus dibayar sebesar Rp832.276.000,00; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 73.09.000.809.323.0021.3, dengan keputusan menerima sebagian pengajuan keberatan Pemohon Banding, sehingga PBB yang terutang (yang masih harus dibayar) menjadi sebesar Rp641.200.000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, dan penjelasan baik secara tertulis maupun secara lisan, pada intinya menyatakan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT PBB tahun 2014, melalui Surat Nomor 33/DA/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 hal Keberatan atas SPPT-PBB-P3 Pemohon Banding NOP.73.09.000.809.323.0021.3; bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00; bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PBB tahun 2014 sebesar Rp254.076.000,00 dengan Surat Setoran Pajak tanggal 27 November 2014; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015, Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor 77/Acc- DA/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015; bahwa perhitungan PBB yang terutang tahun 2014 menurut Pemohon Banding adalah Rp254.076.000,00; Menurut Majelis: 1. Dasar Hukum; bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah:Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (PP 23/2010);Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Perda 5/2011);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-150/PMK.03/2010);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KM.11/2013 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 07 Januari 2014 (KMK-68/KM.11/2013);Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara (PER-32/PJ/2010);Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2014 tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan (KEP-33/PJ/2014);     2. Petitum Pemohon Banding; bahwa berdasarkan surat bandingnya, permohonan banding (Petitum) Pemohon Banding adalah :membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1051/WPJ.15/2015 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Nomor 09.000.809.323.0021.3 tanggal 30 Mei 2014;menetapkan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB P3 atas Objek Pajak tersebut menjadi sebesar 050.000.000,00 PBB yang terutang menjadi sebesar Rp254.076.000,00; bahwa perhitungan PBB P3 tahun 2014 menurut para pihak, serta selisih atau sengketanya adalah sebagai berikut : NoUraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding*Selisih (Sengketa)1Nilai Tubuh BumiRp319.787.063.516,00Rp127.050.000.000,00 2Luas Bumi (m2)350.000350.000 3Nilai Tubuh Bumi per M2913.677363.000 4PMK-150/PMK.03/2010Kelas 046Kelas 072 5NJOP per M2916.000363.000 6NJOP Sebagai DasarPengenaan PBBRp320.600.000.000,00Rp127.050.000.000Rp193.550.000.0007NJOPTKPRp0,00Rp12.000.000,00Rp(12.000.000,00)8NJOP untuk PerhitunganPBBRp320.600.000.000,00Rp127.038.000.000Rp193.562.000.0009NJKP (40%)Rp128.240.000.000,00Rp50.815.200.000Rp77.424.800.00010PBB Terutang (0,5%)Rp641.200.000,00Rp254.076.000Rp387.124.000*berdasarkan surat banding Pemohon Banding; bahwa atas surat uraian banding dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bantahannya melalui Surat Nomor 0017/DCA-ACC/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 hal Surat Bantahan atas Nomor Sengketa 18-097828-2014, dengan NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB menjadi Rp181.300.000.000,00 dan PBB yang terutang menjadi Rp362.576.000,00;     3. Pokok Sengketa; bahwa yang disengketakan dalam sengketa Banding ini adalah NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB sebesar Rp193.550.000.000,00 akibat penggunaan kurs US$ dalam perhitungan Pendapatan kotor, NJOPTKP, serta pengenaan pajak berganda antara PBB P3 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;     4. Sengketa Penggunaan Kurs US$; bahwa menurut Terbanding, dalam menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P3 tahun 2014 menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2014, sedangkan menurut Pemohon Banding menggunakan kurs US$ per tanggal 1 Januari 2013 karena transaksi berjalan mulai sejak Januari sd Desember 2013; bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:“(1)Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim;(2)Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari”;  bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan sebagai berikut,“Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi”; bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Majelis tidak memperoleh Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit (audited report); bahwa memperhatikan ketentuan dan bukti yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Nilai Bumi per 1 Januari tahun 2014 dihitung berdasarkan hasil bersih produksi galian tambang pada tahun 2013, sehingga kurs US$ yang digunakan untuk pengenaan PBB P3 tahun 2014 adalah kurs per tanggal pembayaran transaksi pada tahun 2013;     5. Sengketa NJOPTKP; bahwa menurut Terbanding, obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323.0021.3 tidak perlu dikurangkan dengan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), sedangkan menurut Pemohon Banding, NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB P3 atas obyek pajak dengan NOP tersebut diatas perlu dikurangi dengan NJOPTKP; bahwa Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 menyatakan sebagai berikut:“(3)Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.(4)Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan”; bahwa obyek pajak atas nama Pemohon Banding telah dikenakan PBB atas permukaan, sedangkan obyek pajak dengan NOP 73.09.000.809.323-0021.3 dikenakan PBB atas Tubuh Bumi; bahwa NJOPTKP diperhitungkan untuk setiap Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37927/PP/M.I/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37927/PP/M.I/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan NJOP per meter atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 menurut Terbanding untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 dan bangunan kelas A13 Rp. 162.000/m2 sehingga nilai sengketa menjadi untuk Bumi Rp. 989.000/m2 dan bangunan Rp. 148.000/m2.             Menurut Terbanding : bahwa setelah diadakan pemeriksaan lapangan didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. 11 / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar kiasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan Komplek PTP IX menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang.       Menurut Pemohon : bahwa tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah sdr. X, tetapi terpisah sesuai dengan sertifikat masing-masing dari BPN, dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/WPJ.01/2010 tanggal 7 Maret 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian/penghitungan sebagai berikut:  UraianLuas (M2)NJOP/M2 (Rp)KetetapanBumiBangunanBumiBangunanSemula11.1272.2571.274.000310.00029.734.936Menjadi11.1272.2571.274.000310.00029.734.936bahwa menurut Terbanding NJOP Tahun Pajak 2010 untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2 ditetapkan dikarenakan letak tanah dan bangunan Pemohon Banding menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa, karena lokasi tanah Pemohon Banding yang berada di belakang tanah yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut, sehingga fiskus menganggap bahwa tanah Pemohon Banding menyatu dengan tanah yang di depan milik X yang menghadap ke jalan raya Medan Tanjung Morawa tersebut. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa tanah yang menghadap langsung ke Jalan Raya Medan – Tg. Morawa / Jl. QWE adalah milik sdr. X, tanah Pemohon Banding tidak menyatu dalam 1 (satu) sertifikat dengan tanah X. bahwa sesuai dengan Surat Tugas Nomor ST-572/WPJ.01/BD.06/2010 tanggal 15 Nopember 2010, Terbanding telah melakukan pemeriksaan sederhana lapangan pada tanggal 31 Januari 2011, didapati objek seluas 11.127m2 yang pemanfaatannya masih menjadi satu dari Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE dan menembus Jalan RTY. Menurut Pemohon Banding dalam suratnya bahwa akses tanah hanya dari belakang, kenyataannya justru akses dari belakang dari Jalan RTY tidak dapat dilakukan dan tidak ada tanda-tanda akses dari pintu belakang. Hal ini sesuai pula dengan surat tanah yang dilampirkan yaitu HGB No. XX / 1982 yang menjelaskan bahwa letaknya berada di Jalan QWE (Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa). Sehingga penilai berpendapat bahwa permohonan Pemohon Banding agar klasifikasi Bumi disamakan dengan Jalan RTY menjadi A24 Rp. 285.000,- per m2 tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dimaksud Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-533/PJ.6/2000. Bersama ini disertakan terlampir foto objek pajak baik dari depan maupun dari belakang. dimana tanah X menghadap langsung ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa sedangkan tanah Pemohon Banding membelakangi tanah X tersebut yang menghadap ke Jl. RTY sesuai dengan alamat yang tertulis di SPPT PBB Tahun 2010.  bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan SPPT PBB disebutkan letaknya di Jl. RTY Rt. 000 Rw. 00 Kel. ASD Kec. FGH. Berdasarkan serifikat Nomor : XX persis berbatasan dengan milik sdr. X tetapi tanah Pemohon Banding tersebut menghadap ke Jl. RTY dan memiliki pintu akses masuk sendiri yang cukup besar dari Jl. RTY. bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan penolakan permohonan keberatan Pemohon dikarenakan berdasarkan penelitian lapangan diketahui pintu akses yang paling mudah ke tanah XXX adalah dari Jalan Raya Medan Tanjung Morawa melewati tanah JKL dan tidak ada pembatas antara tanah di depan milik X dengan tanah dibelakang milik ZXC sehingga Terbanding berkesimpulan adanya pemanfaatan yang sama atas tanah tersebut ke Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa atau dikenal juga dengan nama Jalan QWE.  bahwa Terbanding menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-543/WPJ.01/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Medan Wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota dalam lampirannya menyatakan Jl PTP IX dengan kode AW masuk ke kelas bumi A13 dengan penggolongan nilai jual bumi sebesar Rp. 1.207.000 per m2, dan Terbandiing menunjukkan denah tanah yang diberikan warna orange disamakan warnanya dengan tanah X yang menghadap ke Jl. Raya Medan – Tj. Morawa. bahwa Terbanding menunjukkan foto-foto akses tanah XXX yang diambil di lokasi tanggal 21 Februari 2012 disimpulakan bahwa akses belakang jarang digunakan. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengatakan tanah yang menghadap ke Jl QWE adalah milik X, tanah ZXC persis dibelakangnya, ada pagar kawat sebagai pembatas antara tanah milik X dengan tanah milik XXX kalaupun ada pintu masuk dari depan adalah milik X yang ditujukan agar pemilik tanah mudah mengakses ke arah belakang, tidak selamanya Pemohon Banding bisa melewati pintu X menuju Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa (Jalan QWE), terbukti sejak tanggal 30 November 2007 Pemohon Banding tidak lagi diberi izin memakai akses jalan masuk dari tanah milik sdr. X sesuai surat sdr. X tertanggal 2 November 2007. bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kelurahan Timbang Deli No : 470/264/SK/TD/2009 tanggal 18 Desember 2009 menerangkan bahwa tanah sdr. XXX dengan sertifikat No : X0 dan No. XX tahun 1982 benar pintu akses jalan keluar masuk dari Jl. PTP III (dahulu Jl. PTP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36941/PP/M.II/18/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36941/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa Rp. 176.904.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-49/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 9 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan menjadi Klas 16 dengan Nilai Jual per m2 sebesar Rp. 916.000,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan SPPT Tahun 2010 untuk NJOP Bumi sebesar Rp. 916.000,00 dengan lokasi proyek yang bukan terletak di tengah kota Bogor sedangkan penetapan SPPT Tahun 2011 untuk perumahan di tengah kota dalam hal ini “QWE, Mekar Jaya” yang Pemohon Banding ketahui berjarak kurang lebih 2 km dari Istana Bogor dimana penetapan Bumi yang sudah ada Bangunannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 dan tentunya untuk tahun pajak 2010 harga Bumi untuk SPPT 2010 adalah di bawah Rp. 537.000,00;       Menurut Majelis : bahwa penetapan Terbanding atas NJOP Bumi per m2 sebesar Rp. 916.000,00 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Tahun 2010 sebagai Dasar Pengenaan PBB untuk Kotamadya Bogor Wilayah Kerja KPP Pratama Bogor, disebutkan bahwa atas objek pajak yang terletak di Jalan RTY IV D/VIII/XX, ASD, FGH, Bogor, ditetapkan dengan klasifikasi nilai (A16); bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak diperoleh transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti; bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu: Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek ZXC adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan VBN, Ruko MLP, Cluster NKO dan BJI yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan VBN masuk Klasifikasi A16 dengan NIlai Jual Objek Pajak Rp. 916.000/m2; bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp. 1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebebsar Rp. 916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1042/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1042/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109706.18/2015/PP/M.IIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah perbedaan besarnya angka Nilai Jual Objek Pajak PBB Tahun Pajak 2015 antara penetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp13.988.800.000 dengan perincian sebagai berikut: Obyek Pajak NJOP menurut Terbanding NJOP menurut Pemohon Banding Koreksi Luas (M²) Per M² Jumlah Luas(M²) Per M² Jumlah Luas(M²) Per M² Jumlah (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) Bumi 99.920.000 140 13.988.800.000 — — — 99.920.000 140 13.988.800.000 Bangunan — — — — — — — — — NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 13.988.800.000     —     13.988.800.000 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 diatur bahwa: Pasal 1 angka 1 Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Pasal 2 ayat (1) Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan; Pasal 8 ayat (2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 28 Desember 2012, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 ayat 1 Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; Pasal 2 ayat (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Pasal 2 ayat (2) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: Pasal 3 ayat (1) Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara; Pasal 3 ayat (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Mineral dan Batubara menjadi Wajib Pajak PBB Mineral dan Batubara; Pasal 8 ayat (1) huruf b NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah lzin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; Pasal 8 ayat (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. Pasal 8 ayat (3) huruf b Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Pasal 8 ayat (4) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP Bumi. bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Huruf G. Pengenaan PBB Mineral dan BatubaraHuruf a Angka 2 Penilaian Penilaian objek PBB Mineral dan Batubara dalam rangka penentuan besarnya nilai bumi per meter persegi dan/atau nilai bangunan per meter persegi adalah sebagai berikut: a. Nilai bumi per meter persegi:2) Tubuh Bumi EksplorasiNilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang Penetapan Nilai Bumi Per meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Tahun Pajak 2015 KEEMPAT; Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/562/2013 tanggal 20 September 2013, telah diberikan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Pemohon Banding dengan luas wilayah 9.992 Hektar; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/322/2015 tanggal 26 Juni 2015, telah diberikan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada Pemohon Banding yang semula seluas 9.992 Ha menjadi seluas 8.192 Ha; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Camat Gunung Timang nomor 411.I/83/III/PMD/ 2016 tanggal 28 Maret 2016 menerangkan bahwa Pemohon Banding yang Ijin Kuasa Pertambangan masuk di Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara seluas 8.192 Ha dengan Ijin Kuasa Pertambangan Batubara Nomor 188.44/322/2015 tanggal 26 Juni 2015 oleh Gubernur Kalimantan Tengah, belum melakukan operasi dan benar belum pernah melakukan pembebasan atas tanah di wilayah Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah nomor 540/960/Tamben tanggal 26 Oktober 2015 perihal Surat Keterangan Belum Melakukan Kegiatan Produksi a.n. Pemohon Banding, menerangkan sebagai berikut: bahwa berdasarkan uraian dan penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa; bahwa Luas Wilayah yang diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada Pemohon Banding adalah seluas 9.992 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Camat Gunung Timang, Pemohon Banding belum melakukan kegiatan operasi produksi termasuk kegiatan eksplorasi di dalamnya yaitu pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Pemohon Banding baru mendapatkan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Opreasi Produksi dari Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 26 Juni 2015 sehingga dalam perhitungan ketetapan PBB tahun 2015 Peneliti menetapkan Luas Bumi Pemohon Banding sebesar 99.920.000 m2 (luas Wilayah Izin Pertambangan sebelum diberikan penciutan); bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan produksi; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012, NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012, Nilai bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah); bahwa Rincian Perhitungan SPPT PBB menurut Terbanding adalah sebagai berikut:     Pemohon Banding