Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-104012.18/2014/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PBB P-3 |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 sebesar Rp789.796.000.000,00 yang merupakan koreksi mengenai Harga Bersih Produk Galian Tambang sebesar Rp76.337.123.853,00 |
| Menurut Terbanding | : | a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00 bahwa berdasarkan SPOP dan General Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan Biaya Pengapalan sebesar Rp42.286.426.969,31; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa GL, Sample Commercial Invoice sebanyak 20 invoice, dan SPOP diketahui terdapat data/keterangan yang sama persis antara Data Sample Commercial Invoice Penjualan dengan rincian Biaya Shipment di GL yang telah dibebankan sebagai Biaya Pengapalan dalam SPOP; bahwa berdasarkan fakta bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Pengapalan sebagai Biaya Produksi Galian Tambang dalam SPOP, Terbanding berpendapat bahwa titik serah penjualan (at sale point) adalah di titik Free on Board Vessel, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Terbanding tidak memperhitungkan biaya penyesuaian untuk menentukan Harga Patokan Batubara (HPB); bahwa Harga Patokan Batubara Rata-Rata dihitung berdasarkan data Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Weight (CoW) pengiriman batubara PT QWE yang disampaikan Pemohon Banding sebanyak 67 (enam puluh tujuh) data dengan menggunakan formula penentuan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagaimana formula yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Perdirjen Minerba Nomor 515.K/32/DJB/2011; bahwa HPB Rata-Rata berdasarkan data dan formula tersebut adalah sebesar USD24,398 per MT atau Rp298.269,38 per MT (berdasarkan kurs KMK per 1/1/2014), sehingga pendapatan kotor dihitung sebesar Rp317.111.363.132,68 (1.063.171 MT x Rp298.269,38); b.Koreksi Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesar Rp9.580.516.206,00 bahwa biaya SR yang ditangguhkan bukan merupakan biaya langsung dalam biaya produksi galian tambang karena SR yang ditangguhkan merupakan biaya stripping ratio (Overburden Removal) tahun-tahun sebelumnya pada saat tambang masih belum berproduksi yang pembiayaanya ditangguhkan dan baru dibiayakan kemudian pada saat tambang telah berproduksi bahwa biaya SR ditangguhkan dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 tersebut karena merupakan biaya tahun-tahun sebelumnya yang baru dibiayakan di tahun 2013 (ditangguhkan), sehingga bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak; c.Koreksi Biaya Pengambilan Hasil Galian Tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 1.Biaya Overhead Tambang sebesar Rp25.593.009.834,00 bahwa Biaya Overhead Tambang yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPOP adalah sebesar Rp 29.937.364.036,00; bahwa Terbanding hanya mengakui biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perbaikan alat operasional tambang sebesar Rp4.344.354.295,00 karena berhubungan Iangsung dengan proses produksi; bahwa Biaya Kewajiban kepada Pemerintah (royalty & land rent) sebesar Rp10.115.254.829,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Bahan Pendukung Peralatan sebesar Rp755.146.858,00 dikoreksi karena beban tersebut digunakan untuk kegiatan eksplorasi tambang, bukan untuk kegiatan produksi tambang sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Pengembangan Lingkungan sebesar Rp518.154.426,00 dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; bahwa Beban Overhead Lainnya sebesar Rp14.204.453.628,00 dikoreksi karena berdasarkan rincian GL dan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa beban tersebut merupakan biaya administrasi dan umum operasional kantor, sehingga tidak berhubungan langsung dengan proses produksi; 2.Biaya depresiasi sebesar Rp777.354.268,00 bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding dan telah mengakui adanya biaya penyusutan atas penggunaan alat berat yang masih dalam leasing tersebut dalam perhitungan biaya pada keputusan keberatan, namun Terbanding hanya mengakui penyusutan atas aktiva yang benar-benar digunakan untuk kegiatan produksi penambangan tidak termasuk kendaraan operasional kantor, peralatan/bangunan/aktiva lainnya yang tidak digunakan secara langsung untuk kegiatan produksi pertambangan sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2012; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap daftar penyusutan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengakui biaya penyusutan atas penggunaan alat berat sebesar Rp10.435.320.110,00 ke dalam biaya penggalian hasil tambang; 3.Biaya Amortisasi sebesar Rp7.564.357.884,00 bahwa Biaya Amortisasi merupakan pembebanan atas tangguhan biaya eksplorasi, studi kelayakan, serta biaya konstruksi pada saat/masa persiapan tambang; bahwa Biaya Amortisasi dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Per-32/PJ/2012 karena bukan merupakan biaya langsung setahun sebelum tahun pajak; |
| Menurut Pemohon Banding | : | a.Koreksi Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penetapan perhitungan pendapatan kotor sebesar Rp317.111.636.132,00 yang berasal dari perhitungan penetapan ratarata harga jual produksi galian tambang batubara sebesar Rp298.269,00/MT dan cara melakukan perhitungan pendapatan kotor; bahwa menurut pencatatan Pemohon Banding selama tahun 2013, penjualan dilakukan dengan FOB Barge dan FOB Vessel. Dengan demikian sesuai Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Per-32/PJ/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 999.K/30/DJB/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644.K/30/DJB/2013 tanggal 21 Maret 2013, maka nilai harga jual rata-rata produksi sepanjang tahun 2013 adalah sebesar Rp267.398,00/MT dan pendapatan kotor sebesar Rp284.289.477.471,00; bahwa sesuai dengan kontrak penjualan batubara selama tahun 2013, penjualan yang Pemohon Banding lakukan tidak seluruhnya menggunakan syarat penjualan Free on Board Vessel (“FOB Vessel”). Dalam hal ini, Pemohon Banding juga melakukan kontrak penjualan dengan syarat Free on Board Barge (“FOB Barge”) dalam hal penjualan batubara lokal; bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan dengan syarat FOB Vessel dalam hal penjualan untuk tujuan ekspor. Pelabuhan khusus (Jety) yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah jenis Pelabuhan khusus (Jety) yang hanya dapat dilabuhi oleh tongkang. Oleh karena itu, atas penjualan ekspor yang menggunakan syarat FOB Vessel, Perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan seperti: 1) 2) 3) 4)Biaya Transhipment Biaya Angkutan Tongkang Biaya Surveyor Biaya Asuransi bahwa atas pembebanan biaya pengapalan yang Pemohon Banding bebankan dalam SPOP sebesar Rp37.808.857.792,62 adalah biaya pengapalan yang berhubungan langsung dengan penjualan ekspor dimana atas penjualan tersebut menggunakan syarat FOB Vessel; bahwa biaya-biaya tersebut tidak berhubungan dengan penjualan lokal karena atas penjualan lokal syarat penjualan yang digunakan adalah FOB Barge. Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) PER-32/PJ/2012 Pemohon Banding diperkenankan untuk menerapkan biaya penyesuaian harga patokan batubara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM atas penjualan lokal karena titik serah penjualan lokal diluar titik Free on Board Vessel; bahwa biaya penyesuaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding hanya 57,35% dari biaya penyesuaian maksimum yang diperkenankan oleh Kementerian ESDM; bahwa pihak Terbanding telah salah dalam memahami biaya shipment yang dibebankan selama tahun 2013 dengan mengasumsikan adanya pembebanan atas biaya pengapalan di dalam SPOP, sehingga seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik ekspor maupun lokal menggunakan syarat penjualan FOB Vessel; bahwa dalam hal penjualan lokal Pemohon Banding menggunakan syarat penjualan FOB Barge yang diperkenankan untuk menerapkan biaya penyesuaian atas Harga Patokan Batubara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM; bahwa HPB rata-rata berdasarkan data dan formula yang sesuai dengan kenyataan dan peraturan yang berlaku adalah sebesar USD21,87 per MT atau Rp267.397,66 per MT (berdasarkan kurs KMK per 1/1/2014), sehingga pendapatan kotor untuk perhitungan PBB tahun 2014 sebesar Rp284.289.437.579,00 (jumlah produksi 1.063.171 MT x Rp267.397,66 per MT); b.Koreksi Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesar Rp9.580.516.206,00 bahwa sebagaimana disebutkan pada Bagian Kedua Hal Kewajiban, Pasal 95 bagian (b) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk: ………. b. Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; ……… bahwa Sistem Akuntansi Indonesia diatur dengan Standar Akuntansi Keuangan atau umumnya dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia (PSAK); bahwa PSAK yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam mengelola pembukuan keuangan adalah PSAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum. Dalam Paragraf 07 sudah dengan jelas mengatur mengenai Stripping Ratio (“SR”), dengan demikian harus mengikuti ketentuan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan biaya SR yang ditangguhkan tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/PJ/2012 karena bukan biaya Iangsung yang dibebankan setahun sebelum tahun pajak; bahwa pembebanan biaya SR yang Pemohon Banding lakukan adalah biaya yang benar-benar terjadi setahun sebelum tahun pajak PBB. Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku yaitu PSAK 33, biaya SR pada awalnya merupakan biaya yang ditangguhkan dan diperhitungkan sebagai asset pada laporan keuangan Neraca (Balance Sheet), kemudian biaya SR yang ditangguhkan tersebut akan menjadi biaya di tahun berjalan sesuai dengan biaya pengupasan tanah yang dilakukan pada tahun tersebut; bahwa dengan demikian, biaya Stripping Ratio yang terjadi pada laporan keuangan tahun 2013, sebesar Rp9.580.516.206,00 merupakan biaya yang benar-benar terjadi pada tahun 2013 sebagaimana dibuktikan dalam laporan keuangan Pemohon Banding dan dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam menghitung PBB yang terutang; c.Koreksi Biaya Pengambilan Hasil Galian Tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 1)Biaya Overhead Tambang sebesar Rp25.593.009.834,00 a)Kewajiban kepada Pemerintah sebesar Rp10.115.254.829,00 bahwa Biaya kewajiban kepada pemerintah sebesar Rp10.115.254.829,00 adalah kewajiban pembayaran iuran tetap yang terdiri dari biaya pembayaran royalty dan land rent. Kewajiban pembayaran iuran tersebut wajib dilakukan bagi setiap pemegang IUP sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa luran Tetap dihitung berdasarkan luas wilayah dikalikan dengan tarif sesuai PP Nomor 9 Tahun 2012; bahwa Pemohon Banding juga telah melaksanakan kewajiban untuk membayar luran Produksi atau Royalti sebesar Rp9.879.920.681,00 sesuai Pasal 92 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya Land Rent atau luran Tetap dan luran Produksi / Royalti tidak berhubungan langsung dengan proses produksi adalah tidak benar karena pembayaran Land Rent atau luran Tetap dan luran Produksi / Royalti adalah syarat mutlak agar Perusahaan dapat melakukan aktivitas produksi batbara. b)Beban Bahan Pendukung Peralatan sebesar Rp755.146.858,00; bahwa Terbanding hanya mengakui biaya overhead berupa biaya pemeliharaan dan perbaikan alat operasional tambang karena berhubungan langsung dengan proses produksi. Pada kenyataannya kegiatan pemeliharaan dan perbaikan adalah kegiatan yang tidak terpisahkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk bahan pendukung peralatan; bahwa biaya bahan pendukung peralatan digunakan sebagai upaya untuk menjaga performance setiap peralatan tambang. Biaya bahan pendukung peralatan termasuk didalamnya adalah biaya penggantian Minyak Pelumas (Oil/Grease), hal ini merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda karena sangat berkaitan dengan kegiatan produksi Batubara; c)Beban Pengembangan Lingkungan Sebesar Rp518.154.426,00 bahwa selama tahun 2013, Perusahaan telah mengeluarkan biaya Pengembangan Lingkungan sebesar Rp518.154.426,00; Pemohon Banding mengklasifikasikan biaya pengelolaan Iingkungan sebagai biaya produksi karena kegiatan pemeliharaan lingkungan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; d)Beban Overhead Lainnya sebesar Rp14.204.453.628,00 bahwa beban overhead lainnya sebesar Rp14.204.453.628,00 adalah biayabiaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan operasional pertambangan; Biaya overhead lainnya merupakan biaya produksi langsung karena apabila tidak terdapat biaya operasional tersebut maka kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan. Biaya overhead lainnya antara lain terdiri dari: Beban sewa kendaraan alat berat, beban asuransi, biaya fuel solar kendaraan, beban makan karyawan, beban gaji pegawai HR&GA dan lain-lain; 2)Biaya depresiasi sebesar Rp777.354.268,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya depresiasi atas peralatan bengkel, software, ASO Asset Depreciation adalah biaya depresiasi yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi batubara; bahwa seluruh biaya depresiasi yang Pemohon Banding sampaikan pada permohonan banding adalah biaya yang berada di mulut tambang yang dapat Pemohon Banding buktikan secara jelas pada pembukuan dan lokasi dimana aset-aset tersebut berada, dan sebagian besar Terbanding sudah mengakuinya; bahwa Terdapat perbedaan penghitungan depresiasi untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan PPh Badan dengan untuk kepentingan pengisian SPOP PBB. Untuk kepentingan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, depresiasi yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah depresiasi menurut fiskal, sehingga depresiasi dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp1.204.725.062,00. Sementara untuk kepentingan pengisian SPOP, nilai depresiasi yang diperhitungkan adalah depresiasi berdasarkan pencatatan komersial yang terkait dengan biaya pengambilan hasil galian tambang yaitu sebesar Rp11.346.634.294,00; bahwa perbedaan nilai sebesar Rp10.141.909.232,00 tersebut disebabkan karena Pemohon Banding memperhitungkan kembali aktiva tetap (yang terkait dengan biaya pengambilan hasil produksi galian tambang) yang masih dalam status sewa guna usaha (financial/capital lease); bahwa meskipun Pemohon Banding tidak mengakui depresiasi pada SPT Tahunan PPh Badan atas aset yang masih dalam status leasing, namun berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dinyatakan bahwa pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini; bahwa secara substansi sebenarnya Terbanding tetap mengakui adanya biaya atas aset leasing yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, namun dikarenakan status masih leasing maka biaya yang boleh dicatat bukanlah biaya depresiasi atas aset leasing, namun biaya pembayaran hutang atas aset leasing; bahwa aktiva leasing tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi tambang, maka termasuk dalam biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Per-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012; 3)Biaya Amortisasi sebesar Rp7.564.357.884,00 bahwa seluruh Biaya Amortisasi yang terdiri dari: biaya eksplorasi, studi kelayakan, serta biaya konstruksi harus diperhitungkan sebagai biaya produksi; bahwa hal ini dikarenakan sebelum perusahaan memperoleh IUP Produksi, Perusahaan sudah terlebih dahulu memperoleh IUP Ekplorasi. Kegiatan Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku; bahwa hal ini sesuai dengan butir ketiga (huruf k) Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 479K/30/DJB/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Biaya Produksi Untuk Penentuan Harga Batubara Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “Biaya Produksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi teknis penambangan dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi biaya produksi rata-rata nasional antara lain : (k) depresiasi dan amortisasi”; bahwa kegiatan eksplorasi umumnya dilakukan sebelum kegiatan ekploitasi dilaksanakan, sehingga seluruh biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi tersebut ditangguhkan dan dikapitalisasi; bahwa perlakuan akuntansi untuk Amortisasi biaya eksplorasi dan pengembangan yang ditangguhkan diatur di dalam Paragraf 31 PSAK Nomor 33 bagian (d); bahwa biaya amortisasi biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan sebesar Rp7.564.357.884,00 harus diperhitungkan sebagai biaya produksi karena tidak mungkin dilakukannya kegiatan eksploitasi tanpa didahului dengan kegiatan eksplorasi; |
| Menurut Majelis | : | Bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa banding ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa berdasarkan permohonan banding dan penjelasan dalam persidangan yang menjadi sengketa atau koreksi adalah sebagai berikut : 1.Pendapatan Kotor sebesarRp32.821.885.661,002.Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesarRp 9.580.516.206,003.Biaya Pengambilan Hasil Galian Tanah sebesarRp33.934.721.986,00 1.Koreksi Pendapatan Kotor sebesarRp 32.821.885.661,00 Menurut Terbanding Pendapatan Kotor sebesar Menurut Pemohon Banding Pendapatan Kotor sebesar Koreksi sebesarRp317.111.363.132,00 Rp284.289.477.471,00 Rp 32.821.885.661,00 bahwa Terbanding menghitung besarnya pendapatan kotor sebagai berikut : Rata rata HPB 24.40 USD Penyesuaian – Rata rata HPB setelah penyesuaian 24.40 USD Kurs dolar per 1/1/2014 12.225,00 Harga jual Tambang 298.269,39 Hasil Produksi 1.063.171 Pendapatan Kotor = 24.40 x Rp12.225,00 x 1.063.171 = Rp317.111.363.133,00 bahwa Pemohon Banding menghitung Pendapatan Kotor sebagai berikut : Rata rata HPB 24.40 USD Penyesuaian 2.53 USD Rata Rata HPB setelah penyesuaian 21.87 USD Kurs Dollar per 1/1/2014 12.225,00 Harga Jual Tambang 267.397.66 Hasil Produksi 1.063.171 Pendapatan Kotor = 21.87 x Rp12.225,00 x 1.063.171 = Rp284.289.477.471,00 bahwa menurut Pemohon Banding Harga Patokan Batubara (HPB) dapat diseuaikan berdasarkan Pasal 10 ayat (4) dan (5) PER-32/PJ/12; bahwa menurut Pemohon Banding Biaya penyesuaian yang diperhitungkan adalah 1.Biaya sewa tongkang/MT55.000,002.Biaya transhipment/MT15.000,003.Biaya surveyor 2.310,004.Biaya Asuransi 230,00 Total Kurs per 1 Januari 201472.540,00 12.225,00 Biaya pengurang per MT sebesar = 72.540,00/12.225,00 = $ 6.93 USD Sedangkan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding hanya sebesar 2.53 USD, jadi masih lebih kecil dibanding dengan yang diatur sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 644.K/30/DJB/2013; bahwa pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 dinyatakan : Pasal 8 ayat (1), Dasar Pengenaan PBB Mineral dan Batubara adalah NJOP; Pasal 8 ayat (4), NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalan Peraturan Mentei Keuangan mengenai klsifikasi NJOP; Pasal 11 ayat (1), Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), berupa biaya langsung untuk : a.Pengupasan lapisan tanah;b.Pengambilan hasil produksi galian tambang;c.Pengiolahan dan/atau pemurnia hasil produksi galian tambang;dan/ataud.Pengangkutan hasil produksi galian tambang; Pasal 11 ayat (5), Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d : a.Merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/ataupengguna akhir;b.Meliputi biaya : 1)Hauling dengan menggunakan dump truck, kereta api, tongkang atau conveyer belt;2)Angkutan laut dengan menggunakan tongkang/pontoon (barge), atau kapal pengangkut (vessel);3)Surveyor; dan atau4)Asuransi; bahwa dari penjelasan diatas dapat diketahui penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan berdasar kepada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 844.K/30/DJB/2013, telah diperhitungkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012, pada Pasal 11 ayat (5); bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan ketentuan serta peraturan yang berlaku, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti koreksi Terbanding atas Pendapatan Kotor sebesar Rp32.821.885.661,00 tetap dipertahankan; 2)Koreksi Biaya Pengupasan Lapisan Tanah sebesar Rp9.580.516.206,00 bahwa menurut Terbanding biaya Stripiing Ratio (SR) merupakan biaya langsung dalam biaya produksi galian tambang yang merupakan biaya-biaya tahun sebelumnya yang ditangguhkan pada saat tambang belum berproduksi yang pembiayaannya ditanggunghkan dan baru dibiayakan kemudian pada saat tambang telah berproduksi; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan realisasi biaya produksi yang terjadi pada tahun 2013 yang telah dibiayakan pada tahun 2012, yang merupakan biaya langsung untuk kegiatan pengupasan tanah; bahwa untuk membuktikan pembiayaannya kepada Pemohon Banding dalam persidangan dimintakan bukti-bukti pembayaran atas biaya tersebut dan Pemhon Banding hanya memberikan daftar atau salinan General Ledger Detail tanpa didukung source dokumen yang membuktikan adanya pembayaran dan penerimaan dari pihak ketiga; bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatkan : Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; bahwa dengan tidak adanya bukti-bukti berupa source dokumen dan bukti pengeluaran, Majelis tidak dapat mengetahui kebenaran dari biaya biaya yang dikeluarkan untuk stripping ratio, dengan tidak adanya bukti pendukung, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya pengupasan lahan sebesar Rp9.580.516.206,00 tetap dipertahankan; 3)Koreksi Biaya Pengambilan Hasil Galian Tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 bahwa koreksi biaya Pengambilan Hasil Galian Tanbang terdiri dari : a.Biaya Overhead Tambang sebesarRp25.593.009.834,00b.Biaya depresiasi sebesarRp 777.354.268,00c.Biaya Amortisasi sebesarRp 7.564.357.884,00 a.Biaya Overhead Tambang sebesar Rp25.593.009.834,00 bahwa menurut Pemohon Banding biaya overhead Tambang terdiri dari : 1)Pembayaran Royalti dan Landrent yaitu kewajiban pembayaran iuran yang dilakukan bagi setiap pemegang Ijin Usaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebesar Rp10.115.254.829,00;2)Biaya Beban bahan pendukung peralatan yaitu biaya bahan pendukung yang digunakan sebagai upaya untuk menjaga performance setiap peralatan tambang termasuk didalamnya biaya penggantian Minyak pelumas dan lain lain sebesar Rp755.146.858,00;3)Beban pengembangan lingkungan sebagai biaya produksi karena kegiatan pemeliharaan lingkungan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang besarnya adalah Rp518.154.426,00;4)Biaya biaya overhead lainnya adalah biaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan sebesar Rp14.204.453.628,00; bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa daftar biaya overhead tambang, tidak didukung dengan source dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran dan bukti pengeluaran kepada pihak ketiga; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, Pasal 11 ayat (3) menyatakan, Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a.Merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;b.Terdiri dari biaya penggalian, penyemptoran dengan air, penggunaan alat-alat berat (shovel dan buldoser), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledak; b.Biaya depresiasi sebesar Rp777.354.268,00 bahwa yang disampaikan Pemohon Banding hanya merupakan daftar biaya depresiasi Peralatan bengkel, soft ware, fix asset under lease contract, aro asset, dengan tidak menunjukkan bukti kepemilikan, harga perolehan asset, dan dokumen dokumen lainnya mengenai asset tersebut; c.Biaya Amortisasi sebesar Rp7.564.357.884,00 bahwa menurut Pemohon Banding biaya Amortisasi merupakan pembebanan atas tangguhan biaya eksplorasi, studi kelayakan, serta kontruksi pada saat/masa persiapan tambang; bahwa menurut Terbanding biaya yang dikeluarkan atau dibiayakan pada saat studi kelayakan, dan konstruksi bukan merupakan biaya pada saat melakukan pengambilan barang tambang; bahwa menurut Majelis, dengan berdasar pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 Pasal 11 ayat (3), biaya overhead tambang, biaya depresiasi dan biaya amortisasi tidak termasuk dalam biaya pengambilan hasil produksi galian tambang, dengan dimikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan, oleh karenanya koreksi biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebesar Rp33.934.721.986,00 tetap dipertahankan; bahwa dengan dipertahankannya koreksi Terbanding sebagaimana uraian di atas, maka menurut Majelis koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp789.796.000.000, sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | Bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/WPJ.03/2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 0080/274/14/314/14 tanggal 15 Desember 2014 Tahun Pajak 2014 Nomor Objek Pajak -, atas nama PT QWE; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. ABC.Sc.sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, M.M.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E., Ak. .sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak. . sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

