Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114223.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Exide Powerfit Battery, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 280.517.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017, didapati sebagai berikut: bahwa berdasarkan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah QWE Pte Limited; bahwa berdasarkan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W); bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor OOLU2024153370 tanggal 21 Februari 2017 diketahui nama kapal adalah “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W) dan pelabuhan muat adalah ZSW; bahwa berdasarkan tracking jadwal “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W) kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Qwangyang, Busan, Ulsan (Korea) pada tanggal 26 dan 28 Februari 2017; bahwa berdasarkan tracking kontainer dengan nomor kontainer sebagaimana disebutkan pada PIB dan Bill of Lading yaitu kontainer nomor OOLU-1581020, OOLU-1006799 dan OOLU-0527067 diketahui terjadi transhipment (ganti kapal) di Singapore. Dari penelusuran tersebut diketahui terjadi pergantian kapal dari “Maersk Savannah” dengan nomor voyage 1704(313W) menjadi “OOCL Nagoya” dengan voyage number 089S di Singapura pada tanggal 12 Maret 2017; bahwa berdasarkan dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengankut (RKSP) nomor 000926 tanggal 07 Maret 2017 dan dokumen manifes (BC.1.1) nomor 001070 tanggal 14 Maret 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah “OOCL Nagoya” dengan voyage number 089S dengan pelabuhan asal Shekou pelabuhan sebelumnya Singapore dan pelabuhan bongkar Tanjung Priok; bahwa berdasarkan PIB nomor 114271 tanggal 15 Maret 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah “Maersk Savannah” dengan nomor voyage 1704(313W) dengan Pelabuhan Muat adalah Tianjinxingang, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Korea (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading, dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sesuai ketentuan pada Rule 8 Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas; bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 114271 tanggal 15 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01012017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor untuk Pos Tarif 8507.20.99 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dokumen ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Form E) Nomor E173105200640011 adalah dokumen asli dan sah berasal dari Negara Asal China. Hal ini dapat dibuktikan melalui tracking dari website http://www.chinaorigin.gov.cn; bahwa Sarana Pengangkut Maersk Savannah dengan voyage number 1704(313) berangkat dari pelabungan ZSW menuju Jakarta melakukan pemberhentian sementara (Port of Call) di Qwangyang, Busan, Ulsan (Korea) dan melakukan transit untuk pergantian sarana pengangkut di Singapore. Status pemberhentian sementara sarana pengangkut di Korea tersebut merupakan “Port of Call” dimana tidak ada pergantian sarana pengangkut sedangkan pada transit port di Singapura ada terjadi pergantian sarana pengangkut menjadi OOCL Nagoya dengan Voyage number 089S. bahwa pihak pelayaran OOCL dalam hal ini menegaskan bahwa selama proses pemberhentian sementara di Korea maupun transit di Singapore, seluruh kontainer yang tercantum pada B/L No: OOLU2024153370 hanya melalui proses unloading dan reloading tetapi tidak dikonsumsi atau diperdagangkan. Proses transit dilakukan semata-mata hanya karena alasan geografis. Fakta yang Pemohon Banding sebutkan diperkuat dengan surat dukungan dari pihak pelayaran OOCL yang melakukan pengiriman barang Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding sebagai importir sudah memenuhi Rule 8 Annex 3 Rule of Origin for the ASEAN-CHINA Free Trade Area terkait kriteria pengiriman barang (Direct Consignment). Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017, jenis barang Exide Powerfit Battery, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 280.517.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Form E) Nomor E173105200640011 adalah dokumen asli dan sah berasal dari Negara Asal China. Hal ini dapat dibuktikan melalui tracking dari website http://www.chinaorigin.gov.cn dan selama proses pemberhentian sementara di Korea maupun transit di Singapore, seluruh kontainer yang tercantum pada B/L No: OOLU2024153370 hanya melalui proses unloading dan reloading tetapi tidak dikonsumsi atau diperdagangkan; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Exide Powerfit Battery dengan PIB Nomor:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113677.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 829.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan mengalami beberapa kali transit dan perpindahan sarana pengangkut di negara Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA; bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap PIB 064591, AWB, dan hasil penelusuran atas AWB didapati bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Kolom 13 PIB 064591 tidak sesuai dengan fakta perjalanan sarana pengangkut yang sebenarnya, yang mana barang yang diimpor oleh Pemohon Banding mengalami transit di Incheon (ICN), Korea; bahwa sikap dan perbuatan Pemohon Banding sebagaimana di atas merupakan bentuk upaya Pemohon Banding agar terhindar dari kewajiban membayar BM yang berlaku umum (MFN) dan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) yang lebih besar, kecuali apabila Pemohon Banding memiliki bukti-bukti yang kuat yang menyatakan sebaliknya; bahwa berdasarkan Rule 21 pada OCP ACFTA disebutkan bahwa: For the purpose of implementing Rule 81 of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: A through Air Waybill issued in the exporting Party Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 81 subparagraphs (i), (ii) and (vi) of the Rules of Origin for the ACFTA. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Nomor 4 PMK-205 disebutkan bahwa: Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1. Through Air Waybill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; 4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai butir a, d, 1 dan 4 di atas bersamaan dengan penyampaian dokumen PlB 064591 sehingga tidak memenuhi Pasal 3, Pasal 5 dan 10 PMK-205, Annex 3 Rule 8 Rules of Origin for the ACFTA, dan Rule 21 Appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi nomor S-407/KPU.03/2017 tanggal 7 April 2017 kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau, The Peoples Republic of China, tetapi hingga Surat Keputusan Terbanding diterbitkan surat jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima; bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1, Attachment, a Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Otoritas Penerbit Form E harus memberikan informasi terkait untuk mendukung dan membuktikan kevalidan Form E yang diminta negara Pengimpor; bahwa berdasarkan Rule 18 Appendix 1, Attachment, a Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan bahwa: The Customs Authority or the issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request, dan sebagaimana dikuatkan juga dalam PMK-205 bahwa jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan Retroactive Check; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB-064591 tidak dapat diberikan karena importasi Pemohon Banding tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang: kriteria pengiriman langsung sehingga terhadap barang yang diimpor ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN) sesuai BTKI 2017 atas HS 8536.90.19 yakni sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 012/AMP/2018 tertanggal 01 Februari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importsasi barang ini; bahwa setiap proses shipment yang Pemohon Banding lakukan selalu menggunakan direct shipment, bukan transit shipment; bahwa pada saat barang berada di Incheon (Korea), barang tersebut tidak mengalami proses bongkar barang dan proses custom (pemeriksaan ulang) di negara tersebut; bahwa HS Code yang Pemohon Banding gunakan sudah benar seperti HS Code yang Pemohon Banding impor sebelumnya 8536.90.19 sesuai kategori produk yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017, jenis barang 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 829.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importsasi barang ini; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core dengan PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174401820650425 tanggal 26 Maret 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112826.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017, yaitu berupa importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 70,574.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 74,505.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp14.162.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas dukumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 pada Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 6,21/pcs. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) dengan Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 74.505,20. bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-35/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 03 Januari 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut: Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 035862 tanggal 23 Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok QWE CO.,LTD dengan Invoice nomor MJS-HTI61223 tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai CIF USD 70.574,00. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, Purchase Order, B/L, Invoice, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, dan Form E Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen. Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai hanya BOOK BANK yang dimana kami menolak sebagai bukti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dimana tidak ada tanda tangan sah sebagai pertanggung jawaban dan jugs tidak diperoleh data yang memadai, guna pembuktian proses terjadinya transaksi serta nilai transaksi yang diakui oleh Perusahaan Pemohon. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding : Nilai Pabean dengan total CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 adalah Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yaitu nilai yang benar dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan, dengan surat nomor : 006/MSJ/IX/2017 tanggal 09 September 2017, sebagai berikut: Bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor barang Doormat Woven Material 100% Polyester, dari China dengan PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), dengan nilai CIF USD 70,574.00 yang kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tanjung Priok Nomor SPTNP-002251/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Februari 2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan PDRI dan Denda sejumlah Rp. 14.162.000,-; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 81/MJS/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPUBC Tg. Priok, dan di dalam Keputusan DJBC nomor KEP–2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 (KepDJBC), DJBC telah menetapkan pada pokoknya: “ menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, menetapkan Nilai Pabean jenis barang pada PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 sebesar CIF USD 74,505.20 serta menetapkan kekurangan PDRI dan Denda sebesar Rp. 14.162.000,- (empat belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)”. Bahwa dalam Huruf E. SIMPULAN SUB DJBC, DJBC pada pokoknya menyatakan: “ bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean ”, yang didasarkan atas pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Huruf D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 9, SUB DJBC yang pada pokoknya telah sejalan dengan pernyataan DJBC di dalam Konsiderans huruf g. – huruf i. KepDJBC, yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “g. Mengingat : 1. data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; 2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang obyektif dan terukur, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; h. berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor pada PIB nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 pada Pos 3 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 6,2/PCE; i. Berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur), sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 74,505.20 berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel ”; adalah tidak tepat karena : a). Alasan yang dipergunakan untuk menetapkan Nilai Pabean tersebut diatas menimbulkan pertanyaan bagi Pemohon Banding, karena DJBC tidak menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan Nilai Transaksi dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menetapkan:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88160/PP/M.XVA/99/2017
Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07699/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00010/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Mei 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Mei 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07699/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Mei 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; jasa di bidang keagamaan; jasa di bidang pendidikan; jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; jasa di bidang tenaga kerja; jasa di bidang perhotelan; jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak oleh
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59777/PP/M.IVA/16/2015
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi Terbanding sebesar Rp685.143.200,00, Pemohon Banding hanya banding atas 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut : 1.1. Penyerahan CPO 2.2. Penyerahan Minyak Kotor Rp 572.135.000,00 Rp 44.769.200,00 Koreksi Positif atas Penyerahan CPO sebesar Rp572.135.000,00 Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaltu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 010/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa November 2010 sebesar Rp572.135.000,00; Menurut Majelis : bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun; bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV ABC; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp.572.135.000,00 Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV ABC adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV ABC untuk mengangkut CPO ke DEF untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Koreksi Terbanding berdasarkan Buku Trading yang terkemuka keterangan didalamnya adanya penjualan CPO yang ditujukan kepada CV ABC Medan dan hal ini diperkuat dengan Surat Pengantar Barang CPO; Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan penyerahan ke CV ABCMedan dalam rangka penimbunan untuk proses pengolahan lebih lanjut untuk menurunkan kadar keasaman CPO tidak dapat dibuktikan dengan laporan proses penurunan kadar keasaman. Sesuai dengan referensi akademisi (WWW.ESP.OR.ID), CPO tidak diproses lebih lanjut karena CPO adalah hasil akhir untuk end user dengan kadar Asam Lemak Bebas kurang dari 5 %; Argumentasi Pemohon Banding terkait dengan pembayaran jasa angkutan tidak dapat dibuktikan karena perjanjian dan bukti potong PPh Pasal 23 tidak ada dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat ditrasir di buku kas keluar (hal ini tidak disanggah di proses keberatan ); bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut : bahwa CV ABC yang menurut Pemohon Banding sebagai Pengusaha Jasa Angkutan adalah merupakan Adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa CPO dibawa ke pemilik tangki Timbun,DEF, adalah Ibu dari Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan DEF, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut : bahwa Koreksi Terbanding disebabkan karena terdapat Penyerahan Barang Kena Pajak berupa CPO yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp572.135.000,00; bahwa menurut Terbanding CPO sebesar Rp572.135.000,00 diserahkan kepada CV ABC; bahwa menurut Pemohon Banding, barang tersebut diserahkan kepada DEF di Medan sedangkan CV ABC adalah Pengusaha Jasa Angkut CPO; bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material; bahwa menurut Pemohon Banding dalam uji bukti bahwa transaksi dengan CV ABC adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV ABC untuk mengangkut CPO ke DEF untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi; bahwa Pemohon Banding tidak membayar Jasa Angkutan karena Pemilik Jasa angkutan adalah adik dari Pemilik PT XXX; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemilik tangki timbun,DEF, adalah Ibu dari Sdr.GHI, Pemilik PT XXX; bahwa PT XXX terdaftar di KPP Kisaran sedangkan DEF, pemilik tangki timbun, dimana CPO tersebut diserahkan terletak di KPP Medan; bahwa sesuai bukti pengantar barang, bahwa tertulis tujuan pengiriman barang antara lain adalah CV ABC; bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp572.135.000,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp572.135.000,00 tetap dipertahankan; Koreksi Positif atas Penyerahan Minyak Kotor sebesar Rp44.769.200,00 Menurut Terbanding : Bahwa koreksi berdasarkan Daftar Penjualan Minyak Kotor (Miko), Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu Minyak Kotor (MIKO). Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Menurut Pemohon Banding : bahwa atas penjualan yang dilakukan oleh oknum karyawan ini bukan merupakan bagian dari penjualan Pemohon Banding, hal ini akan Pemohon Banding buktikan di persidangan. bahwa dari penjelasan tersebut diatas, maka Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Minyak Kotor (MIKO) sebesar Rp44.769.200,00 Pemohon Banding tolak; Menurut Majelis : bahwa DPP atas Penyerahan minyak kotor menurut Terbanding sebesar Rp.44.769.200,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.nihil sehingga terdapat Koreksi Terbanding sebesar Rp.44.769.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-098/WPJ.26/BD.0601/2012 tanggal 19 November 2012, diketahui bahwa harga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59221/PP/M.IVB/16/2015
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.114.659,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000482/WBC.07/2013 tanggal 05 September 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp. 11.046.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07-08-2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-135/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000482/WBC.07/2013, tanggal 05 September 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.34.854.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120730-000997 (Nopen: 132780 tanggal 07 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; bahwa dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat (2): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor; atau melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan atas Bahan Baku yang