| Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap 3 (tiga) Koreksi Terbanding sebesar Rp685.143.200,00, Pemohon Banding hanya banding atas 2 (dua) Koreksi, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen-dokumen yaltu Buku Catatan Trading, Catatan/Daftar Pengolahan Minyak Crude Palm Oil, Catatan/daftar Stock CPO Trading, Buku/Daftar Penjualan Minyak CPO, Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa didalam pengajuan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 010/AMS-EXT/IX/2012 tanggal 4 September 2012 sudah Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak ada Penjualan/Penyerahan CPO kepada beberapa pembeli sebagaimana yang dimaksud oleh KPP Pratama Kisaran yang terdapat di dalam kertas kerja pemeriksa dari hasil pemeriksaan SPT PPN Masa November 2010 sebesar Rp572.135.000,00; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada penyerahan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan pemindahan stock CPO dari pabrik ke tangki timbun;
bahwa atas koreksi Penyerahan Crude Palm Oil (CPO), Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa penyerahan sebenarnya adalah pengiriman CPO ke Tangki Timbun di Medan dan bahwa atas sebagian penyerahan juga telah dilaporkan dalam Faktur Pajak. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen berupa Surat Pengantar Barang (SPB) dan Kartu Stock CPO yang menurut Pemohon Banding mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan keterangan dan data pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memindahkan CPO tersebut adalah CV ABC; bahwa untuk menyelesaikan sengketa sebesar Rp.572.135.000,00 Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti kebenaran material, sebagai berikut : bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa transaksi dengan CV ABC adalah penggunaan jasa angkutan. Dimana Pemohon Banding menggunakan jasa CV ABC untuk mengangkut CPO ke DEF untuk diolah lebih lanjut. Pengolahan lebih lanjut ini diperlukan karena mempunyai keasaman yang tinggi; bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa pada saat pembahasan Berita Acara Uji Bukti antara lain dapat diketahui data sebagai berikut :
bahwa sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN antara lain disebutkan bahwa yang termasuk pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan atau penyerahan barang kena pajak antar cabang ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut :
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis nilai sebesar Rp572.135.000,00 adalah termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp572.135.000,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | Bahwa koreksi berdasarkan Daftar Penjualan Minyak Kotor (Miko), Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean yang PPN-nya harus dipungut sendiri yaitu Minyak Kotor (MIKO). Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas penjualan yang dilakukan oleh oknum karyawan ini bukan merupakan bagian dari penjualan Pemohon Banding, hal ini akan Pemohon Banding buktikan di persidangan. bahwa dari penjelasan tersebut diatas, maka Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Minyak Kotor (MIKO) sebesar Rp44.769.200,00 Pemohon Banding tolak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa DPP atas Penyerahan minyak kotor menurut Terbanding sebesar Rp.44.769.200,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.nihil sehingga terdapat Koreksi Terbanding sebesar Rp.44.769.200,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-098/WPJ.26/BD.0601/2012 tanggal 19 November 2012, diketahui bahwa harga Minyak Kotor diambil Terbanding dari harga penjualan CPO pada tanggal Faktur Pajak yang berdekatan dengan tanggal transaksi penjualan Minyak Kotor; bahwa menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan kenyataan jika harga Minyak Kotor (MIKO)/ kg disamakan dengan harga CPO/kg sebagaimana ditetapkan oleh Tim Pemeriksa; bahwa menurut Pemohon Banding Tim Pemeriksa telah menetapkan harga minyak kotor dengan berdasarkan asumsi belaka karena tidak disertai dengan data-data harga yang berlaku; bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan sengketa Perpajakan Nomor : BA-106/WPJ.26/BD.0601/2012 tanggal 3 Desember 2012, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Harga MIKO Rp.2.500,00 adalah harga pasaran hasil klarifikasi harga ke pihak yang biasa membeli MIKO (dalam hal ini pabrik sabun); bahwa DPP atas Minyak Kotor menurut Terbanding dan Pemohon Banding jika disandingkan adalah sebagai berikut :
bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengakui adanya transaksi penjualan Minyak Kotor tetapi mengajukan keberatan atas harga Minyak Kotor yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pemohon banding mengetahui adanya penyerahan MIKO yang belum dilaporkan dari pemeriksa, tetapi tidak ada data/ dokumen penjualan, dikarenakan administrasi Wajib Pajak yang belum tertib ; bahwa Arus kas tidak dapat dibuktikan karena penjualan dilakukan oleh Manajer Pabrik pada waktu itu tanpa laporan kepada Direktur”; bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut Majelis memberi kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti Kebenaran Material; bahwa menurut Berita Acara uji bukti kebenaran material menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding menggunakan harga Miko yang berlaku pada saat itu, sama dengan harga CPO; bahwa menurut Pemohon Banding, Miko adalah limbah dimana harga jualnya tidak sama dengan CPO, Limbah tersebut mempunyai nilai ekonomis namun nilai ekonomis antara CPO dengan limbahnya adalah hal yang berbeda; bahwa menurut Berita Acara uji bukti kebenaran material menurut Terbanding :
bahwa pada saat persidangan, Terbanding menyampaikan data yang diambil dari email : XXX@yahoo.com mobile phone : 0XXX.XX.XX.XXXX; bahwa menurut Email XXX @ yahoo.com tersebut, harga Miko memiliki ffa 17% hingga 40 % harga di pasaran berkisar antara Rp3.500,00 sd Rp4.000,00 per kg; bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa harga Miko per kg adalah sebesar Rp3.500,00 karena barang tersebut dijual oleh Manajer Pabrik di pabrik kelapa sawit; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, mengingat harga Miko menurut data dari Terbanding adalah berkisar antara Rp3.500,00 sd Rp4.000,00 per kg dan Pemohon Banding tidak keberatan dengan harga Rp3.500,00, maka Majelis berpendapat bahwa harga Miko yang menjadi sengketa adalah Rp3.500,00 per kg, dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp44.769.200,00 menurut Majelis menjadi Koreksi yang Tetap Dipertahankan sebesar 5.420 kg x Rp3.500,00 = Rp18.970.000,00 sedangkan Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan sebesar Rp25.799.200,00; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Koreksi Terbanding sebesar Rp685.143.200,00 menurut Majelis menjadi : Koreksi Terbanding yang Tidak Dapat Dipertahankan sebesar Rp25.799.200,00 dan Koreksi Terbanding yang Tetap Dipertahankan sebesar Rp659.344.000,00 dengan perincian sebagai berikut :
bahwa dengan adanya Koreksi Terbanding yang Tidak dapat Dipertahankan sebesar Rp25.799.200,00, maka PPN yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Â tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.26/2013 tanggal 2 Agustus 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor:00034/207/10/115/12 tanggal 22 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10006/WPJ.26/KP.0203/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama : PT XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put-59777/PP/M.IVA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59777/PP/M.IVA/16/2015

