| Jenis Pajak |
: |
Bea Masuk |
|
|
|
| Tahun Pajak |
: |
2017 |
|
|
|
| Pokok Sengketa |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017, yaitu berupa importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 70,574.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 74,505.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp14.162.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
|
|
|
|
|
|
| Menurut Terbanding |
: |
bahwa berdasarkan penelitian atas dukumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa, bahwa barang impor pada PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 pada Pos 6 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 6,21/pcs.
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) dengan Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 74.505,20.
bahwa Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-35/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 03 Januari 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:
- Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.
- Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 035862 tanggal 23 Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok QWE CO.,LTD dengan Invoice nomor MJS-HTI61223 tanggal 23 Desember 2016 dengan nilai CIF USD 70.574,00.
- Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:
- Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, Purchase Order, B/L, Invoice, Packing List, Bukti Transfer, Rekening Koran, dan Form E
- Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen.
- Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai hanya BOOK BANK yang dimana kami menolak sebagai bukti karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dimana tidak ada tanda tangan sah sebagai pertanggung jawaban dan jugs tidak diperoleh data yang memadai, guna pembuktian proses terjadinya transaksi serta nilai transaksi yang diakui oleh Perusahaan Pemohon.
- Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. |
|
|
|
| Menurut Pemohon Banding |
: |
Nilai Pabean dengan total CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 adalah Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yaitu nilai yang benar dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan, dengan surat nomor : 006/MSJ/IX/2017 tanggal 09 September 2017, sebagai berikut:
- Bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor barang Doormat Woven Material 100% Polyester, dari China dengan PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA), dengan nilai CIF USD 70,574.00 yang kemudian berdasarkan SPTNP KPUBC Tanjung Priok Nomor SPTNP-002251/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Februari 2017 Pemohon Banding harus membayar tagihan PDRI dan Denda sejumlah Rp. 14.162.000,-;
- Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 81/MJS/II/2017 tanggal 02 Februari 2017 kepada DJBC melalui Kepala KPUBC Tg. Priok, dan di dalam Keputusan DJBC nomor KEP–2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 (KepDJBC), DJBC telah menetapkan pada pokoknya: “ menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, menetapkan Nilai Pabean jenis barang pada PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 sebesar CIF USD 74,505.20 serta menetapkan kekurangan PDRI dan Denda sebesar Rp. 14.162.000,- (empat belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)”.
- Bahwa dalam Huruf E. SIMPULAN SUB DJBC, DJBC pada pokoknya menyatakan: “ bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean ”,
yang didasarkan atas pertimbangan sebagaimana tersebut dalam Huruf D. ANALISIS, Angka 1 s.d. 9, SUB DJBC yang pada pokoknya telah sejalan dengan pernyataan DJBC di dalam Konsiderans huruf g. – huruf i. KepDJBC, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
| “g. |
Mengingat : 1. data dokumen yang disampaikan tidak cukup lengkap untuk dilakukannya penelitian kebenaran nilai transaksi; 2. Pejabat Bea dan Cukai memiliki data yang obyektif dan terukur, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan sesuai hirarki penggunaannya; |
| h. |
berdasarkan data pembanding barang serupa, barang impor pada PIB nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 pada Pos 3 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 6,2/PCE; |
| i. |
Berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan atas PIB nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur), sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 74,505.20 berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel ”; |
adalah tidak tepat karena :
| a). |
Alasan yang dipergunakan untuk menetapkan Nilai Pabean tersebut diatas menimbulkan pertanyaan bagi Pemohon Banding, karena DJBC tidak menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan Nilai Transaksi dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, yang menetapkan: “ Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “, dan menurut Penjelasan Pasal 15-nya: “ Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, nilai barang dan jasa, royalti, biaya transportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi “; |
| b). |
Bahwa importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor dan sistem PDE Kepabeanan dengan tidak adanya penolakan dari KPU BC Tg Priok yang berarti tidak terdapat kesalahan pengisian data PIB nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017; |
| c). |
Bahwa Pemohon Banding belum pernah menerima permintaan dokumen atau data atau penjelasan dalam proses penetapan nilai pabean maupun proses keberatan dimaksud, yang tentunya akan sangat bermanfaat jika dikaitkan dengan hal-hal yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC dalam rangka pelayanan publik (prinsip good governance) sehingga Pemohon Banding beranggapan bahwa dokumen yang Pemohon Banding lampir dan ajukan dalam proses keberatan telah memadai antara lain: Bukti Transfer, Rekening Koran.. |
| d). |
atas dasar hal tersebut huruf d). di atas, Pemohon Banding telah menyiapkan dokumen pendukung seperti: PIB, Purchase Order, Sales Contract dan Proforma Invoice, Invoice, packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Form E, Bukti Transfer, Rekening Koran. |
| e). |
Bahwa mengingat keberadaan dokumen pendukung tersebut huruf d)., maka Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan di dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 adalah memang benar nilai atau harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar, sehingga sudah seyogyanya dapat diterima atau ditetapkan oleh DJBC sebagai nilai pabean berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010, |
5. Dari hal-hal tersebut di atas, dapat kiranya disimpulkan bahwa nilai/harga CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan di dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar sebagai nilai transaksi sebagaimana telah disyaratkan dan ditetapkan PMK nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
Berdasarkan hal diatas Pemohon Banding menolak untuk seluruhnya SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan nilai pabean CIF USD 74,505.20 yang ditetapkan di dalam KepDJBC No. KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan menetapkan nilai CIF USD 70,574.00 sebagai Nilai Pabean atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017.
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis, dengan surat nomor : 008/MSJ/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang tanggapan atas surat Terbanding Nomor SR-35/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 03 Januari 2018, sebagai berikut:
| 1. |
Bahwa di Alinea terakhir TANGGAPAN, Terbanding menyatakan, berkeyakinan pada pokoknya bahwa:
“ nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan DJBC No. KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya diusulkan agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan DJBC tersebut ”,
dengan dasar kesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam Angka 4 dan 5. TANGGAPAN yang pada pokoknya:
4.b. tidak adanya bukti korespondensi proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
c. Pemohon tidak melampirkan Pencatatan/Pembukuan yang memadai hanya BOOK BANK yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran dimana tidak ada tandatangan sah sebagai pertanggungjawaban dan juga tidak diperoleh data yang memadai;
5. disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. |
|
|
| 2. |
Bahwa dari pernyataan Terbanding dalam butir 1 di atas, Pemohon menyampaikan jawaban sebagai berikut :
4.b. tidak adanya bukti korespondensi proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Bahwa terjadinya suatu kontrak/transaksi dagang pada dasarnya beralaskan asas kesepakatan dan kepercayaan, yang di dalam sengketa a quo, yang tentu telah melalui tahap korespondensi baik secara tertulis ataupun lisan, seperti keberadaan Purchase Order, sehingga seharusnya Terbanding dapat menggunakannya sebagai petunjuk bahwa harga transaksi terbentuk karena adanya permintaan dan penawaran atas barang antara Seller dan Buyer;
bahwa faktanya, Seller menerbitkan Invoice dan mengapalkannya dengan bukti Bill of Lading (B/L) atas barang yang ditawarkan/dijual dan yang kemudian diminta/dibeli Buyer;
bahwa atas dasar hal di atas Pemohon telah menyiapkan data/dokumen pendukung seperti: PIB, Purchase Order , Sales Contract dan Proforma Invoice, Invoice, packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, T/T, Rekening Koran, Buku Besar Bank/Kas, Jurnal Umum/general ledger, dan SPT masa PPN untuk masa yang bersangkutan, sebagaimana telah Pemohon serahkan di dalam persidangan, yang menurut Pemohon merupakan Bukti yang obyektif dan terukur dari Nilai Transaksi penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 jo Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.045/2010, yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan dalam persidangan;
4. Bahwa, konsisten dengan jawaban tersebut di atas maka telah terbukti secara meyakinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon, harga transaksi CIF USD 70,574.00, dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean di dalam daerah pabean yang diberitahukan di dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017, telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar untuk dapat diterima sebagai Nilai Pabean sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur.
5. Bahwa atas dasar hal-hal di atas Pemohon menolak Penjelasan Tertulis Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban Pemohon ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat Bantahan maupun di dalam surat Banding atas KepDJBC No. KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 bahwa Nilai Transaksi CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya. |
|
|
|
|
| Menurut Majelis |
: |
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan nilai pabean CIF USD 70,574.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 74,505.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp14.162.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dengan alasan bahwa Nilai Pabean dengan total CIF USD 70,574.00 yang diberitahukan dalam PIB No. 035862 tanggal 23 Januari 2017 adalah Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yaitu nilai yang benar dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
| (1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. |
| (2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
| (1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
|
| (2) |
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumendokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : MJSPO161209 tanggal 09 Desember 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Carpet Polyester/Doormat Polyester sebanyak 149.460 Pcs dengan nilai total CIF USD 77,472.00 kepada QWE Co. Ltd., Payment Terms : Less than 7 days for each shipped invoice by Bank T/T;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : MJS-HT160223 tanggal 23 Desember 2016 yang diterbitkan QWE Co. Ltd yang merujuk Purchase Order Nomor : MJS-PO161209 yang diterbitkan QWE Co. Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Carpet Polyester/Doormat Polyester sebanyak 136.520 Pcs dengan nilai total CIF USD 70,574.00, Terms of Payment : 7 days ETD each delivery by TT yang dikemas dalam 805 Bales;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KKLUNB6518202 tanggal 14 Januari 2016 yang diterbitkan RTY, Ltd, Shipper: QWE Co. Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal Wana BHUM 1702S dari Ningbo, China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Door Mat/Carpet sebanyak 805 Bales, dengan keterangan Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor PaninBank diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada Huitai Textile Co. Ltd tanggal 19 Januari 2017 sebesar CIF USD 70,574.00 atau setara Rp 942.918.640,00 (termasuk biaya admin bank Rp 50.00,00) untuk pembayaran Invoice Nomor : MJS-HT160223;
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Panin Bank atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 19 Januari 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 942.918.640,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan nilai pabean CIF USD 70,574.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar; |
|
|
|
| Menimbang |
: |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 dengan nilai pabean CIF USD 70,574.00 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017; |
|
|
|
| Mengingat |
: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
|
|
|
| Memutuskan |
: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2072/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002251/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 01 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi Doormat, Woven, Material : 100% Polyester…dst, 6 (enam) jenis barang sesuai lembar lanjutan, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 035862 tanggal 23 Januari 2017 sebesar CIF USD 70,574.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si. |
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |