PUTUSAN Nomor PUT-003937.99/2020/PP/HT.I Tahun 2020
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003937.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: XXX, NPWP 06.939.267.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Durian, Medan, Sumatera Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. XXX, jabatan: Pimpinan, berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Antara Apoteker Pengelola Apotik Dengan Pemilik FF Apotik Nomor C tanggal 27 Mei 1999 yang dibuat dihadapan ABC, S.H. Notaris berkedudukan di Medan; Nama : BCD, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-596/PP/IKH/2018 tanggal 5 November 2018, Surat Kuasa Khusus : 005/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, Nama : CDE, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-283/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020, Surat Kuasa Khusus : 006/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat, MELAWAN Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. D, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: 1. Nama/NIP : DEF / 19730417199xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, 2. Nama/NIP : GHI / 19790417xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10781/PJ.07/2020 tanggal 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-401/PP/BR/2020 tanggal 6 Juli 2020 Telah membaca Surat Gugatan Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding Terbanding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 1.576.722.163 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 1.576.722.163 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 1.576.72.163 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Bervujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri: d.1. Impor BKP 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 d.6. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) 0 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 0 157.672.216 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 0 c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 0 0 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0 157.672.216 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……….(karena pembetulan) 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 4 PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c) 0 157.672.216 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 75.682.664 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Jumlah (a+b) 75.682.664 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 0 233.354.886 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 0004/S/0605/2015 tanggal 6 Mei 2015 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat tersebut ditolak dan dipertahankan oleh Tergugat, sehingga dengan Surat Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengajukan Gugatan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 002/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1647/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak September 2009 Nomor 00228/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa
PUTUSAN Nomor PUT-003936.99/2020/PP/HT.I Tahun 2020
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1643/WPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak alas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf 8 Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00227/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003936.99/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: XXX, NPWP 06.939.267.xxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Durian, Medan, Sumatera Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. XXX, jabatan: Pimpinan, berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Antara Apoteker Pengelola Apotik Dengan Pemilik AAA Nomor C tanggal 27 Mei 1999 yang dibuat dihadapan ABC, S.H. Notaris berkedudukan di Medan; Nama : BCD, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-596/PP/IKH/2018 tanggal 5 November 2018, Surat Kuasa Khusus : 003/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, Nama : CDE, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-283/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020, Surat Kuasa Khusus : 004/SOA/PP/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat, MELAWAN Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. C, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: 1. Nama/NIP : DEF / 19730417199xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, 2. Nama/NIP : GHI / 19790417xxx Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10781/PJ.07/2020 tanggal 24 Agustus 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-401/PP/BR/2020 tanggal 6 Juli 2020; Telah membaca Surat Gugatan Nomor 001/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00227/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding Terbanding 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 1.716.780.630 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0 1.716.780.630 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 1.716.780.630 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Bervujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri: d.1. Impor BKP 0 0 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 d.6. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) 0 0 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 0 171.678.063 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5. Lain-lain 0 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0 0 c. Diperhitungkan : c.1. SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) 0 0 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) 0 171.678.063 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……….(karena pembetulan) 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 4 PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c) 0 171.678.063 5 Sanksi administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 82.405.470 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 c. Jumlah (a+b) 82.405.470 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 0 254.083.533 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0,00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 0003/S/0605/2015 tanggal 6 Mei 2015 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1643/VVPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat tersebut ditolak dan dipertahankan oleh Tergugat, sehingga dengan Surat Nomor 001/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 mengajukan Gugatan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 001/SOA/PP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1643AVPJ.01/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00227/207/09/113/14 tanggal 27 Agustus 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut;
PUTUSAN Nomor PUT-001998.15/2018/PP/M.XIVA Tahun 2020
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN PAJAK Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01915/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00181/406/14/055/16 tanggal 16 September 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001998.15/2018/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara: PT XXX Indonesia, NPWP 01.869.342.xxxx, beralamat di Jalan RR Nomor A, Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur-67xxx, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur (berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT XXX Indonesia Nomor 43 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat di hadapan BCD, S.H., M.Kn.. Notaris berkedudukan di Kota Surabaya): 1. Nama : CDE, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-497/PP/IKH/2017 tanggal 22 Juni 2017, Surat Kuasa Khusus : I.0695/EXT-TAX/VII/18 tanggal 18 Juli 2018, 2. Nama : DEF, Jabatan : Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum : KEP-496/PP/IKH/2017 tanggal 22 Juni 2017, Surat Kuasa Khusus : I.0696/EXT-TAX/VII/18 tanggal 18 Juli 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, MELAWAN Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh: 1. Nama/NIP : FGH/198407222xxxx Jabatan : Penelaah Keberatan Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding 2. Nama/NIP : GHI/19740906xxxx, Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Nama/NIP : JKL/198007112xxxx, Jabatan : Penelaah Keberatan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Nama/NIP : KLM/1975081xxxx, Jabatan : Penelaah Keberatan Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding 5. Nama/NIP : LMN/19800419xxxx, Jabatan : Penelaah Keberatan Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding 6. Nama/NIP : MNO/19761207xxxx, Jabatan : Pemeriksa Pajak Muda, Unit Organisasi : KPP Madya Palembang, Surat Tugas : ST-60/WPJ.03/KP.08/2019 tanggal 28 Januari 2019; 7. Nama/NIP : PQR/19790830xxxx, Jabatan : Pemeriksa Pajak Muda, Unit Organisasi : KPP PMA Enam, Surat Tugas : ST-86/WPJ.03/KP.09/2019 tanggal 28 Januari 2019; hadir dalam beberapa kali persidangan untuk banding ini, terakhir hadir dalam sidang tanggal 27 Juli 2020 diwakili oleh Sdr. FGH dan Sdr GHI berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-8860/PJ.07/2020 tanggal 23 Juli 2020, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-01100/PP/BR/2018 tanggal 19 Juli 2018 jis Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-002/PP/2019 tanggal 30 Januari 2019 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-028/PP/PrbsM/2020 tanggal 3 Agustus 2020; Telah membaca Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018; Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-737.SUB/WPJ.07/2018 tanggal 5 Juni 2018; Telah membaca Surat Bantahan Nomor I.0664/EXT-TAX/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan; Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan; TENTANG DUDUK SENGKETA Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00181/406/14/055/16 tanggal 16 September 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00622A/WPJ.07/KP.0205/2016 tanggal 16 September 2016 dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto (Rugi) USD 11,334,639.00 2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) USD 0.00 3. Penghasilan Kena Pajak USD 11,334,639.00 4. PPh yang terutang USD 2,833,659.00 5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu USD 0.00 6. Jumlah PPh Terutang USD 2,833,659.00 7. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah USD 0.00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain USD 0.00 c. Dibayar sendiri: c.1. PPh pasal 22 USD 66,162.00 c.2. PPh pasal 25 USD 3.811.749 c.3. Jumlah USD 3.877.911.00 d. Diperhitungkan: SKPLB dan SKPPKP USD 0.00 e. PPh yang seharusnya tidak terutang USD 0.00 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) USD 3.877.911.00 8. Jumlah Pph yang Lebih Bayar (7.f-6) USD 1,044,252.00 Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor I.1014/EXT-TAX/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01915/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 5 Desember 2017, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak dan dipertahankan, sehingga dengan Surat Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 mengajukan banding; Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas; Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Penghasilan neto yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD4,805,263 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa setelah persidangan terakhir tanggal 25 Februari 2019, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 melalui Surat Nomor I.0222/EXT-TAX/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani oleh RST, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 (diantar langsung); bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Majelis membuka kembali persidangan yang dilakukan pada tanggal 20 Juli 2020: Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : (1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak; (2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan; b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; (3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali; Menimbang bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 27 Juli 2020 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor I.0160/EXT-TAX/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor:PUT-117487.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Methyl Ethyl Ketoxime, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 10.191.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa barang impor melewati Port of Loading: Hongkong (Non-Party ACFTA); bahwa berdasarkan penelitian di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya; Bahwa importir tidak menyerahkan Through B/L, Certificate B/L, Non Manipulate Certificate serta dokumen pelengkap lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Methyl Ethyl Ketoxime yang diimpor dengan PIB Nomor 210438 tanggal 12 Mei 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-011086/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017 ditetapkan sebesar 5% (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 97//SRT-TU/VII/2018 tertanggal 09 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan SPTNP-011086/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Mei 2017, terhadap importasi di atas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (Form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 210438 tanggal 12 Mei 2017 impor barang Methyl Ethyl Ketoxime sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan PIB 210438 12 Mei 2017 Pemasok : ASD Co, Ltd. Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form E Invoice/PL SCF720 02 Mei 2017 Penerbit: ASD Co, Ltd. B/L KMTCSHA9752119 03 Mei 2017 Shipper: ASD Co, Ltd. Form E E174401825000024 04 Mei 2017 Exporter: ASD Co, Ltd. bahwa untuk barang Methyl Ethyl Ketoxime adalah benar-benar dari negara China dan kapal mengalami Transit. Di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan kapal Irene Respect. Ada Certificate shipping line dan Manifest dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 205/PMK.04/2015 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017, karena menurut Pemohon Banding Form E yang ada sudah benar dan sah. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017, jenis barang Methyl Ethyl Ketoxime, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 10.191.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5805/KPU.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 telah Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Methyl Ethyl Ketoxime dengan PIB Nomor: 210438 tanggal 12 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-6226/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 4400001840 tanggal 20 Maret 2018 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-6226/KPU.01/2017 tanggal 20 Oktober 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E174401825000024 tanggal 04 Mei 2017 diterbitkan oleh ZXC Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa barang-barang memenuhi persyaratan barang asal China (Chinese Origin). Barang-barang tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan transshipment di Hongkong, namun tidak mengalami proses apa pun selama berada di Hongkong; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114311.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil (pos 2-9, 14-23 dan 29-38 pada PIB), Negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk USDFS sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.101.896.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada Kolom 19 PIB tertera nomor referensi SKA adalah 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 sedangkan pada Form IJEPA terdapat 2 nomor referensi SKA yaitu 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 dan 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016. Kesimpulannya Pemohon Banding kurang mencantumkan nomor referensi 160354807274301405 tanggal 26 Desember 2016 pada PIB; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional: Pasal 9 (3) lmportir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 11 (2) Dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian SKA dan Pemberitahuan Pabean Impor meliputi Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat; (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pencantuman kode Tarif Preferensi, nomor referensi dan tanggal SKA pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud ayat (2); Pasal 18 (1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi: kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, BL/ AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya) ; perbedaan ukuran den tipe huruf pada SKA; perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan spesimen; perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama. bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean diatur sebagai berikut: (1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2)Â Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.04/2007Â tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor: (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada: pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau pemberitahuan pabean impor sementara. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara; kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. bahwa berdasarkan uraian di atas, yang dimaksud dengan istilah minor descrepancies adalah terkait dengan kesalahan yang terjadi pada Form IJEPA/SKA bukan yang terjadi pada PIB; bahwa berdasarkan uraian di atas, telah nyata bahwa kekurangan nomor referensi SKA antara yang tercantum di Form IJEPA dengan yang terdapat dalam kolom 19 PIB merupakan kesalahan Pemohon Banding dan karena barang Pemohon Banding sudah dikeluarkan baru mengajukan perbaikan data nomor referensi SKA di kolom 19 PIB maka surat perbaikan data PIB ditolak oleh PPC 1 dan Terbanding anggap Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajibannya terkait pemenuhan ketentuan dalam penggunaan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk ATIGA; bahwa berdasarkan uraian di atas maka PIB Nomor: 003421 tanggal 04 Januari 2017, untuk pos 2-9, 14-23 dan 29-38 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3154/KPU.01/2017 tanggal 12 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat tanggal 07 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa tidak tertulisnya Form IJEPA Nomor: 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 (salah satu dari 2 Surat Keterangan Asal) dalam PIB nomor 003421 tanggal 04 Januari 2017 terjadi semata-mata karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi, dengan alasan PIB tersebut hanya dilampiri dengan 1 (satu) Invoice Nomor dan Packing List Nomor: 63266080/10Y2311345 tanggal 8 Desember 2016 tetapi terdapat 2 (dua) Form IJEPA Nomor: 160310801274101405 dan 160354807274301905; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan perubahan PIB nomor 003421 tanggal 04 Januari 2017 pada tanggal 16 Januari 2017 (meskipun akhirnya ditolak) berdasarkan ketentuan sesuai ketentuan pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 yang menyatakan: (1) Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean; (2) Kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kesalahan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean Impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara Pejabat dengan importir atau PPJK yang diberikan kuasa, antara lain: kesalahan penulisan data Importir; kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) nomor: 160354807274301905 tanggal 26 Desember 2016 dan nomor 160310801274101405 tanggal 26 Desember 2016 kepada Terbanding pada tanggal 16 Januari 2017 berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: a. Stempel “COO Diterima Teguh Satriadi” pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. Status PIB pada sistem CEISA yang menyatakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114278.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Impact Modifier MB 872, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.308.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang sesuai uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 dengan menggunakan fasilitas dalam rangka kerjasama AKFTA dengan menggunakan Form AK yang diterbitkan oleh The Korea Chamber of Commerce & Industry; bahwa berdasarkan Form AK dan B/L, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE, Ltd. dan barang dikapalkan dari Kwangyang, Korea dalam Kapal Hongkong Voyager 0041S; berdasarkan tracking atas B/L melalui situs http://www.track-trace.com diakses pada tanggal 28 Februari 2017, diketahui bahwa barang dimuat di atas Hongkong Voyager 0041S dari Kwangyang, Korea pada tanggal 29 Januari 2017 kemudian melakukan transhipment di Hongkong pada tanggal 04 Februari 2017. Barang berganti ke kapal Patraikos 1701S dan melakukan transit di Singapore kemudian berangkat menuju Jakarta pada tanggal 05 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan dari SI yang menyatakan bahwa tidak ada proses bongkar muat selama proses transit/transhipment di Hongkong dan Singapura; berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia, tetapi melalui transit/transhipment di Hongkong dan Singapura (indirect consignment); atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan meliputi through B/L yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung telah disampaikan konfirmasi mengenai Sertifikat Keterangan Asal kepada Director Origin Verification Division, Korea Customs Service. Namun, hingga saat ini disampaikan, belum ada jawab dari pihak terkait; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consigntment karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia, tetapi melalui transit/transhipment di Hongkong dan Singapura. Namun, atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan meliputi through B/L yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan dokumen pendukung lainnya; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi barang pada PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 53/SRT-TU/III/2018 tanggal 25 April 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-003910/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 Februari 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AK-FTA (Asean Korea Free Trade Area), atas atas pemenuhan ketentuan pengiriman langsung (Direct Consignment); bahwa berdasarkan penelitian PIB nomor 066866 tanggal 13 Februari 2017 impor barang Impact Modifier MB 872 sebagaimana dimaksud berasal dari Korea menggunakan fasilitas Form AK nomor K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut: Dokumen Nomor Tanggal Keterangan MB 066866 13 Februari 2017 Pemasok : QWE Ltd Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form AK Invoice/PL 20974407 25 Januari 2017 Penerbit: QWE Ltd B/L KMTCKAN1135221 29 Januari 2017 Shipper: QWE Ltd Form AK K001-17-0070576 31 Januari 2017 Consigned from: QWE Ltd bahwa untuk barang Impact Modifier adalah benar-benar dari negara Korea dan kapal mengalami transit. Di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Patraikos 1701 S ke Jakarta Indonesia. Dan ada pernyataan dari pelayaran SI serta manifes. Menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form AK yang berlaku tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AK-FTA seperti PMK-118/PMK.011/2012, menurut Pemohon Banding tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas; bahwa kesimpulan menurut Pemohon Banding, terbanding menetapkan keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017, karena menurut Pemohon Banding Form AK yang ada sudah benar dan sah. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017, jenis barang Impact Modifier MB 872, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 41.308.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3884/KPU.01/2017 tanggal 14 Juni 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemenuhan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang dalam rangka Skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017 telah Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Impact Modifier MB 872 dengan PIB Nomor: 066866 tanggal 13 Februari 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AK-FTA karena meragukan Form AK Nomor: K001-17-0070576 tanggal 31 Januari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Korea Customs Service dengan surat nomor: S-2866/KPU.01/2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin; bahwa Korea Customs Service dengan surat nomor KCS-E-17-050401 tanggal 24 Juli 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2866/KPU.01/2017,