Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59199/PP/M.VIIB/19/2015
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP00473/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp14.004000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa Laporan pertanggungjawaban (BCLKT.01) tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dikarenakan permasalahan yang ada dalam modul KITE dan bukan karena kesalahan Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak diwajibkan membayar tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-134/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000472/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.14.004000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120716-000987 (Nopen: 124982 tanggal 26 Juli 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat (2): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59198/PP/M.VIIB/19/2015
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Terbanding dalam SPP Nomor: SPP-000471/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp.3.708.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen: 129580 tanggal 01 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-00469/WBC.07/2013 tanggal 27 agustus 2013 yang mewajibkan Perusahaan untuk melunasi tagihan sejumlah Rp3.708.000,00, dengan alasan penetapan bahwa PIB aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen: 129580 tanggal 01 Agustus 2012) lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa sanksi administrasi berupa denda 500% tidak seharusnya dikenakan jika dilihat dari sisi keadilannya. Adapun sanksi sesuai dengan hakikatnya dimaksudkan untuk suatu tindakan represif (menekan) dari Terbanding apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan yang merugikan Negara. Tetapi sanksi yang terdapat pada kasus ini adalah sanksi yang ditetapkan oleh Terbanding dimana tidak terdapat adanya kerugian Negara (tidak sesuai dengan hakikat dari sanksi itu sendiri); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor: KEP-133/BC.8/2013 tanggal 04 Desember 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor: SPP-000471/WBC.07/2013, tanggal 27 Agustus 2013 mengenai tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp. 3.708.000,00 atas PIB Nomor aju 000000-005732-20120710-000982 (Nopen 129580 tanggal 01 Agustus 2012) yang lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal: mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,peternakan, atau perikanan; hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bukanlah pembebasan absolut atau pembebasan mutlak, melainkan merupakan pembebasan relatif atau pembebasan bersyarat, artinya pembebasan yang baru dapat diberikan atau diberlakukan apabila persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Pasal 26 (1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor: barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, apabila persyaratan yang telah ditentukan telah dipenuhi, namun persyaratan dimaksud tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor; dengan demikian ketentuan atau persyaratan pemberian pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: (4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dapat diartikan menjadi: Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor, disebutkan: – Pasal 7 ayat (1): Periode Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi ekspor; – Pasal 7 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59068/PP/M.XVIIB/19/2015
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap mengenai pembebanan bea masuk karena pemenuhan ketentuan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Korea Free Trade Area atas impor 14 jenis barang sesuai dokumen PIB, Jumlah Barang: 19 cases, Negara Asal: Korea, Supplier: QWE Corporation, diberitahukan dengan PIB Nomor 304574 tanggal 25 Juli 2013, pos tarif 8481.80.9900 BM 5% (BBS 100%) dan Nilai Pabean sebesar CIF USD 630,000.00, yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7824/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB, invoice dan packing list, barang yang diimpor dipisahkan dalam 14 jenis barang sedangkan dalam Form AK Nomor 001-13-0532277, jenis barang terse but hanya diberitahukan dalam satu jenis barang dan tidak dicantumkan secara terpisah origin criteria-nya. Dengan demikian, jenis-jenis barang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam OCP tentang multiple items; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 preferensi tarif AKFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-013130/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp357.955.000,00 karena preferensi tarif AKFTA dibatalkan dengan alasan Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global terhadap 2 (dua) jenis barang dan bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AKFTAuntuk barang yang diimpor Pemohon Banding karena Origin Criteria hanya satu saja terhadap 14 (empat belas) jenis barang; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa: Dokumen pendukung banding (Invoice dari RTY Korea kepada QWE Corporation Jepang); bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dokumen berupa: Surat retroactive Nomor S-6073/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013, Form AK Nomor 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013, Confirmation Letter dari RTY, Surat Jawaban konfirmasi dari penerbit Form AK tertanggal 28 April 2014; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA) menyebutkan sebagai berikut: ”Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) yang Iebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: SI-2734-13 tanggal 20 Juni 2013, Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 304574 tanggal 25 Juli 2013 diketahui kolom 19 diisi “Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea” dengan kode “55” dan Certificate of Origin (CO) diisi keterangan “001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (Form AKFTA) Nomor: 001-13-0532277 tanggal 15 Juli 2013 diketahui jenis barang berupa Valve 19 Box 1.939 EA 32.560,10 Kg, 33.757,10 Kg Butterfly Valve sedangkan tersebut pada Invoice Nomor: SI-2734-13 tanggal 20 Juni 2013 adalah One Lot (75 EA) Butterfly Valve (other details as per attached sheet) Package 1-19 yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis barang; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban retroactive tanpa nomor tanggal 28 April 2014 yang menyatakan “This certificate of origin meets the requirement of Rule 4 Korea-Asea FTA Operational Cretification Procedures)”, namun Terbanding tetap menolak Form AK tersebut, sehingga menurut Majelis masih terdapat ketidaksamaan persepsi dalam melaksanakan OCP antara Negara Korea dan Negara Indonesia; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat perlu dilakukan perundingan lagi antara Korea dan Asean untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melaksanakan OCP tersebut; bahwa perbandingan antara PIB dan invoice sebagai berikut : PIB/Invoice Form AKFTA Jenis Barang 14 jenis barang Butterfly Valve 19 Box berisi 14 jenis barang Butterfly Valve: Box 1-3 ukuran 44” Box 4-6 ukuran 48” Box 7-8 dan 13 ukuran 32” Box 9-13 ukuran 28” Box 14 ukuran 10”, 12”, 8”, 3”, 4” Box 15 ukuran 16 dan 18” Box 16-17 ukuran 24” Box 18 ukuran 14” Box 19 Stud Bolt, Hex. Bolt & Hex Nut Jumlah Barang 19 Box = 75 EA valve + 1.864 EA Bold/nut/hex 19 Box = 1.939 EA Brutto 33.757,10 kgs 33.757,10 kgs bahwa perbedaan terjadi pada 75 unit EA valve dan 1.864 EA bold/nut/hex yang dirinci pada invoice tetapi dijadikan satu 1.939 EA pada form AKFTA, sedangkan jenis barang, jumlah barang dan berat brutto barang sebagaimana disebutkan
PUTUSAN Nomor 2721/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2721/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT GHJ, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan FG Kav. X-X, Nomor X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT GHJ; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-08/BC. 06/-2020, tanggal 2 Januari 2020 ; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.008241.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.008241.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018,atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jalan DF Kav. X-X, Nomor X, Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,799.61/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp13.669.965.000,00 (tiga belas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 008241.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT GHJ terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000040 tanggal 23 April 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 13.669.965.000 ; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan SPPBK Nomor 000040 tanggal 23 April 2018 juncto KEP-98/WBC.20/- 2018 tanggal 9 Agustus 2018; dan Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%; Atau jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,799.61/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp13.669.965.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa
PUTUSAN Nomor 2638/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2638/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT FGH Co., Ltd., beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jenderal SS Kav. X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Representative BUT FGH Co., Ltd.; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5593/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp48.155.121.365,00 sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Januari sampai dengan Maret 2013 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah Peredaran Usaha Rp 514.626.205.671 Harga Pokok Penjualan Rp 447.744.276.095 Laba Bruto Rp 66.881.929.576 Biaya Usaha Lainnya Rp 23.219.956.903 Laba Operasi Rp 43.661.972.673 Penghasilan dari Luar Usaha Rp 1.592.339.322 Biaya dari Luar Usaha Rp 35.637.216 Laba Neto Komersial Rp 45.218.674.779 Penyesuaian Fiskal Positif Rp 3.251.185.246 Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 314.738.659 Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Rp 0 Penghasilan Neto Fiskal Rp 48.155.121.365 Kompensasi Kerugian Rp 48.155.121.365 Penghasilan Kena Pajak NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama BUT FGH Co.,Ltd, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula sebagai Pemohon Banding; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115981.35/2012/- PP/M.VA Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019; Dengan mengadili sendiri: Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding; Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/-KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/-053/16 tanggal 22 Desember 2016, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63346/PP/M.XII B/16/2015
Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.397.076,00; Menurut Terbanding : bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Ada” sebesar Rp.22.210.680,00 oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi untuk klarifikasi Faktur Pajak yang dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp.3.397.076,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, pada saat proses pemeriksaan, Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual tersebut dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan sampai dengan proses keberatan tidak ada ralat jawaban atas konfirmasi tersebut sehingga Terbanding mengusulkan untuk mengurangkan koreksi pada saat pemeriksaan dari total Rp.25.607.756,00 menjadi sebesar Rp.3.397.076,00 dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk membuktikan bahwa pembelian Pemohon Banding bukan merupakan transaksi fiktif, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti arus uang untuk pembayaran, atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh telah Pemohon Banding bayarkan tanggal 15 April 2011 melalui BBB-Jakarta dengan bukti slip bank nomor 11-04-2049; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00, karena jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara dengan jawaban “tidak ada” terhadap Faktur Pajak dari CV AAA Nomor: 010.000-11.00xxxx tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti atas transaksi dengan CV AAA berupa Surat Perintah Kerja, Faktur-faktur CV AAA, Bukti Transfer Bank dari BBB-Jakarta dengan bukti salinan slip bank nomor 11-04-2049 dan salinan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis meminta kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan salinan dokumen-dokumen sebagai berikut: List Uji Arus Uang dan Barang periode Maret 2011; Accounting Slip atas nama Pemohon Banding nomor 11-04-2049 tanggal 7 April 2011; Rupiah Remitance atas nama Pemohon Banding kepada YY Nomor: YA-118 tanggal 15 April 2011; 4 (empat) lembar Faktur dari CV AAA kepada Pemohon Banding nomor 65/HSNRI/III/11 tanggal 11 Maret 2011; Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding Nomor: 010.000-11.00xxxx tanggal 31 Maret 2011; 4 (empat) lembar Surat Perintah Kerja dari Pemohon Banding kepada CV AAA nomor 056/SPK/NRI/V/2009 tanggal 19 Mei 2009; Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/ WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang penjelasan jawaban konfirmasi; Statement Of Account periode 1/4/2011 s/d 29/4/2011 dari BBB; SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat atas nama CV AAA; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan dapat dibuktikannya arus uang dan arus barang serta dokumen ralat jawaban serta membuktikan adanya SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011, maka koreksi sebesar Rp.3.397.076,00 harus dibatalkan sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sama dengan menurut SPT Masa PPN Maret 2011 Pemohon Banding; bahwa pada uji bukti Pemohon Banding dapat menunjukkan ralat surat jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan dari CV AAA menjadi “Ada” serta dapat menunjukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, SSP dan Bukti Penerimaan Surat Masa Maret 2011 atas nama CV AAA yang membuktikan bahwa Faktur Pajak Tersebut telah dilaporkan; bahwa dari hasil uji bukti Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 dengan alasan bahwa tidak ada ralat jawaban klarifikasi atau pemberitahuan tentang telah diterbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang disengketakan oleh KPP domisili PKP Penjual sebagaimana diatur berdasarkan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa alasan Terbanding yang menyebutkan koreksi tetap dipertahankan karena tidak ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, Majelis tidak sependapat karena berdasarkan fakta dalam persidangan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan juga berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang Pemohon Banding dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak a quo sah adanya, maka kedua unsur yang disyaratkan untuk menilai Faktur Pajak a quo telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem informasi Perpajakan; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas transaksi yang dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000065 tanggal 31/03/2011 senilai Rp.3.397.076,00, oleh karenanya Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak a quo; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan berdasarkan bukti tersebut di atas telah dilaksanakan pembayaran sehingga memenuhi ketentuan Pasal 33 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 42 Tahun 2009 khususnya pada penjelasan Pasal 16 F disebutkan: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti berupa Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Nomor: S-1191/WPJ.22/KP.0403/2013 tanggal 10 Mei 2013 terbukti Faktur Pajak Nomor: 010.000-11.0xxxx tanggal 31 Maret 2011 telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 PKP Penjual sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.3.397.076,00 a quo dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp.3.397.076,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang