Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113677.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 829.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan mengalami beberapa kali transit dan perpindahan sarana pengangkut di negara Korea yang bukan merupakan anggota ACFTA;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap PIB 064591, AWB, dan hasil penelusuran atas AWB didapati bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada Kolom 13 PIB 064591 tidak sesuai dengan fakta perjalanan sarana pengangkut yang sebenarnya, yang mana barang yang diimpor oleh Pemohon Banding mengalami transit di Incheon (ICN), Korea;

bahwa sikap dan perbuatan Pemohon Banding sebagaimana di atas merupakan bentuk upaya Pemohon Banding agar terhindar dari kewajiban membayar BM yang berlaku umum (MFN) dan Pajak Dalam Rangka impor (PDRI) yang lebih besar, kecuali apabila Pemohon Banding memiliki bukti-bukti yang kuat yang menyatakan sebaliknya;

bahwa berdasarkan Rule 21 pada OCP ACFTA disebutkan bahwa:
For the purpose of implementing Rule 81 of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Air Waybill issued in the exporting Party
  2. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 81 subparagraphs (i), (ii) and (vi) of the Rules of Origin for the ACFTA.

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Nomor 4 PMK-205 disebutkan bahwa:

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Air Waybill atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai butir a, d, 1 dan 4 di atas bersamaan dengan penyampaian dokumen PlB 064591 sehingga tidak memenuhi Pasal 3, Pasal 5 dan 10 PMK-205, Annex 3 Rule 8 Rules of Origin for the ACFTA, dan Rule 21 Appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi nomor S-407/KPU.03/2017 tanggal 7 April 2017 kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau, The Peoples Republic of China, tetapi hingga Surat Keputusan Terbanding diterbitkan surat jawaban atas konfirmasi tersebut belum diterima;

bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1, Attachment, a Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, Otoritas Penerbit Form E harus memberikan informasi terkait untuk mendukung dan membuktikan kevalidan Form E yang diminta negara Pengimpor;

bahwa berdasarkan Rule 18 Appendix 1, Attachment, a Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, menyatakan bahwa:
The Customs Authority or the issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request, dan sebagaimana dikuatkan juga dalam PMK-205 bahwa jawaban atas permintaan Retroactive Check harus diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permintaan Retroactive Check;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB-064591 tidak dapat diberikan karena importasi Pemohon Banding tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang: kriteria pengiriman langsung sehingga terhadap barang yang diimpor ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN) sesuai BTKI 2017 atas HS 8536.90.19 yakni sebesar 5%;

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 012/AMP/2018 tertanggal 01 Februari 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importsasi barang ini;

bahwa setiap proses shipment yang Pemohon Banding lakukan selalu menggunakan direct shipment, bukan transit shipment;

bahwa pada saat barang berada di Incheon (Korea), barang tersebut tidak mengalami proses bongkar barang dan proses custom (pemeriksaan ulang) di negara tersebut;

bahwa HS Code yang Pemohon Banding gunakan sudah benar seperti HS Code yang Pemohon Banding impor sebelumnya 8536.90.19 sesuai kategori produk yang Pemohon Banding impor;

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017, jenis barang 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 829.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi impor dalam importsasi barang ini;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core dengan PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E174401820650425 tanggal 26 Maret 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E174401820650425 tanggal 26 Maret 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-407/KPU.03/2017 tanggal 07 April 2017 perihal Retroactive Check of the Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E174401820650425 tanggal 26 Maret 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Air Waybill Nomor: SZXAE1703017 tanggal 25 Maret 2017, barang impor dikirim dari RTY, China menuju Jakarta menggunakan pesawat OZ 372, sebanyak 4 Cartons dengan total berat kotor 96,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name/Aircarft OZ 372, jumlah kemasan barang 4 Cartons, dengan berat kotor 96,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Air Cargo Manifest diketahui bahwa barang impor sebanyak 4 Cartons dan berat kotor 96,00 Kgs dengan Air Waybill Nomor: SZXAE1703017, diangkut dengan penerbangan OZ 372;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 063505/WBC.06/KPP.01/SPPB/2017 tanggal 06 April 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Air Waybill Nomor: SZXAE1703017, sebanyak 4 Cartons, berat kotor 96,00 Kgs, diangkut dengan penerbangan OZ 761;

bahwa Surat Keterangan dari Asiana Cargo tanggal 18 Januari 2018 antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Air Waybill Nomor: SZXAE1703017 (Master Air Waybill 988-98064050) berasal dari China, pengiriman kargo menggunakan penerbangan OZ372/26 Mar SZX-ICN dilanjutkan dengan OZ761/27 Mar ICN-CGK. Pengiriman tersebut hanya transit di ICN dan barang-barang tetap disegel dalam kemasan dan tidak ada tanda-tanda pembongkaran;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak dibongkar dari dalam kemasannya, barang impor masih utuh/tidak berubah dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Korea;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E174401820650425 tanggal 26 Maret 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-768/KPU.03/2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002057/KPU.03/NP/2017 tanggal 05 April 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa 330013 Roset 2 Port Sales Contract/UPC Adaptor 1 Core yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 064591 tanggal 04 April 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;