Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114223.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2017
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Exide Powerfit Battery, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 280.517.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen pelengkap pabean lainnya serta Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017, didapati sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 diketahui eksportir barang sebagaimana disebutkan pada kolom 1 adalah QWE Pte Limited;
  2. bahwa berdasarkan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W);
  3. bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor OOLU2024153370 tanggal 21 Februari 2017 diketahui nama kapal adalah “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W) dan pelabuhan muat adalah ZSW;
  4. bahwa berdasarkan tracking jadwal “Maersk Savannah” dengan voyage number 1704(313W) kedapatan bahwa sarana pengangkut berlayar menuju Jakarta dengan transit di Qwangyang, Busan, Ulsan (Korea) pada tanggal 26 dan 28 Februari 2017;
  5. bahwa berdasarkan tracking kontainer dengan nomor kontainer sebagaimana disebutkan pada PIB dan Bill of Lading yaitu kontainer nomor OOLU-1581020, OOLU-1006799 dan OOLU-0527067 diketahui terjadi transhipment (ganti kapal) di Singapore. Dari penelusuran tersebut diketahui terjadi pergantian kapal dari “Maersk Savannah” dengan nomor voyage 1704(313W) menjadi “OOCL Nagoya” dengan voyage number 089S di Singapura pada tanggal 12 Maret 2017;
  6. bahwa berdasarkan dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengankut (RKSP) nomor 000926 tanggal 07 Maret 2017 dan dokumen manifes (BC.1.1) nomor 001070 tanggal 14 Maret 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah “OOCL Nagoya” dengan voyage number 089S dengan pelabuhan asal Shekou pelabuhan sebelumnya Singapore dan pelabuhan bongkar Tanjung Priok;
  7. bahwa berdasarkan PIB nomor 114271 tanggal 15 Maret 2017 diketahui nama sarana pengangkut adalah “Maersk Savannah” dengan nomor voyage 1704(313W) dengan Pelabuhan Muat adalah Tianjinxingang, China, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong);
  8. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi transit melalui Korea (indirect consignment);

bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading, dan dokumen pendukung lain yang menyatakan bahwa barang impor tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sesuai ketentuan pada Rule 8 Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 21 Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan tersebut di atas dikarenakan Form E nomor E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 114271 tanggal 15 Maret 2017 pada pos 1 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01012017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor untuk Pos Tarif 8507.20.99 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN).

Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dokumen ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Form E) Nomor E173105200640011 adalah dokumen asli dan sah berasal dari Negara Asal China.

Hal ini dapat dibuktikan melalui tracking dari website http://www.chinaorigin.gov.cn;

bahwa Sarana Pengangkut Maersk Savannah dengan voyage number 1704(313) berangkat dari pelabungan ZSW menuju Jakarta melakukan pemberhentian sementara (Port of Call) di Qwangyang, Busan, Ulsan (Korea) dan melakukan transit untuk pergantian sarana pengangkut di Singapore. Status pemberhentian sementara sarana pengangkut di Korea tersebut merupakan “Port of Call” dimana tidak ada pergantian sarana pengangkut sedangkan pada transit port di Singapura ada terjadi pergantian sarana pengangkut menjadi OOCL Nagoya dengan Voyage number 089S.

bahwa pihak pelayaran OOCL dalam hal ini menegaskan bahwa selama proses pemberhentian sementara di Korea maupun transit di Singapore, seluruh kontainer yang tercantum pada B/L No: OOLU2024153370 hanya melalui proses unloading dan reloading tetapi tidak dikonsumsi atau diperdagangkan. Proses transit dilakukan semata-mata hanya karena alasan geografis.

Fakta yang Pemohon Banding sebutkan diperkuat dengan surat dukungan dari pihak pelayaran OOCL yang melakukan pengiriman barang Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pemohon Banding sebagai importir sudah memenuhi Rule 8 Annex 3 Rule of Origin for the ASEAN-CHINA Free Trade Area terkait kriteria pengiriman barang (Direct Consignment).

Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017, jenis barang Exide Powerfit Battery, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 10%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 280.517.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa dokumen ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin (Form E) Nomor E173105200640011 adalah dokumen asli dan sah berasal dari Negara Asal China. Hal ini dapat dibuktikan melalui tracking dari website http://www.chinaorigin.gov.cn dan selama proses pemberhentian sementara di Korea maupun transit di Singapore, seluruh kontainer yang tercantum pada B/L No: OOLU2024153370 hanya melalui proses unloading dan reloading tetapi tidak dikonsumsi atau diperdagangkan;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Exide Powerfit Battery dengan PIB Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-2699/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor: 201702046 tanggal 21 Juni 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2699/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Form E Nomor: E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 diterbitkan oleh RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China. Form E tersebut benar dan otentik;
  2. bahwa berdasarkan investigasi, ditemukan bahwa barang-barang diangkut dari ZSW Tiajnjin China ke Jakarta melalui Korea karena alasan transportasi. Baik eksportir maupun importir telah lalai untuk mengajukan non-manipulation certificate;
  3. bahwa barang-barang tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di tempat transit dan tidak mengalami proses apa pun selain unloading dan reloading.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: OOLU2024153370 tanggal 21 Februari 2017, barang impor dikirim dari ZSW, China menuju Jakarta menggunakan kapal Maersk Savannah 1704, dengan menggunakan kontainer nomor OOLU1581020 no. segel BMR9671, OOLU1006799 no. segel BMS2732 dan OOLU0527067 no. segel BMS2712, sebanyak 36 Pallets dengan total berat kotor 58.824,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessels name Maersk Savannah 1704, jumlah kemasan barang 36 Pallets, dengan berat kotor 58.824,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001070 tanggal 14 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 36 Pallets dan berat kotor 58.824,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2024153370, dengan nomor kontainer OOLU1581020 no. segel BMR9671, OOLU1006799 no. segel BMS2732 dan OOLU0527067 no. segel BMS2712, diangkut dengan kapal Maersk Savannah;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 137194/KPU.01/2017 tanggal 30 Maret 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2024153370 nomor kontainer OOLU1581020, OOLU1006799 dan OOLU0527067, sebanyak 36 Palet, berat kotor 58.824,00 Kgs, diangkut dengan kapal Maersk Savannah 1704;

bahwa Vessel/Shipping Certificate dari OOCL tertanggal 02 Juni 2017 antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2024153370 dikirim dari ZSW, China ke Jakarta, Indonesia dengan transshipment di Singapura melalui kapal OOCL Nagoya 089S. Ulsan, Korea bukan pelabuhan transit melainkan port of call (persinggahan). Hal tersebut dikarenakan alasan geografi dan pertimbangan terkait keperluan transportasi. Kontainer tidak mengalami pedangangan atau konsumsi selama transit dan tidak mengalami proses apa pun selain unloading dan reloading selama transit di Singapura dan persidanggahan sementara di Korea;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kontainer dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Korea dan Singapura;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari RTY Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China bahwa Form E Nomor: E173105200640011 tanggal 21 Februari 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ACFTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Exide Powerfit Battery yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3458/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005138/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 20 Maret 2017, atas nama: PT GSPE, dan menetapkan atas barang impor berupa Exide Powerfit Battery yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114271 tanggal 15 Maret 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Ir. GHI, M.Eng.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;