Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67652/PP/M.IVA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67652/PP/M.IVA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-735/WPJ.19/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00021/207/11/092/13 tanggal 12 Februari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp133.890.644.749,00, karena merupakan penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa Faktur Pajak Keluaran Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30 Juli 2011 dengan nilai Rp13.389.064.475,00 atas penjualan Penggugat ke PT. YYY Indonesia, pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli 2011 diketik dengan Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX. Sehingga dengan kesalahan ketik tersebut, pada perhitungan di e-SPT PPN dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Sebenarnya Penggugat bertujuan memasukan ke dalam faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis di e-SPT PPN masuk dalam faktur pajak yang tidak dipungut; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa WP dapat mengajukan gugatan atas keputusan yang diterbitkan Tergugat yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26, sehingga pengajuan gugatan yang dilakukan Penggugat dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Majelis Pengadilan Pajak mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa gugatan atas Keputusan kainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU tentang KUP, karena Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang mengakibatkan terjadinya lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasi. Berdasarkan Pasal 16D UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; bahwa Penggugat telah melakukan penjualan aktiva tetap, dan berdasarkan rekening koran, PT.YYY Indonesia diketahui telah melakukan pembayaran pada tanggal 29/7/2011 dengan perincian DPP sebesar Rp.133.890.644.749 dan PPN sebesar Rp.13.389.064.475. Atas penjualan aktiva tetap yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak No.0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, dan melakukan pemunggutan PPN atas penyerahan dimaksud; bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak dalam SPT PPN Masa Juli 2011 dengan melakukan penginputan sesuai nomor faktur pajak 0X0.000-XX.0000XXXX dalam e-SPT, dan terekam di dalam e-SPT sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Sebenarnya Penggugat bermaksud menginput ke faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis terekam di e-SPT PPN sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Penggugat tidak menyadari adanya kekeliruan dalam aplikasi program e-SPT; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebanyak 2(dua) kali karena terdapat unsur kekhilafan manusiawi pada saat perekaman faktur pajak dalam e-SPT, dan bukan merupakan kesalahan Penggugat yang disengaja. Penggugat telah menyerahkan Penjelasan Tertulis tgl 16/9/2014 yang diajukan dalam persidangan, pada butir 3, diakui kekeliruan pada pelaporan SPT Masa PPN dapat terjadi karena adanya kesalahan ketik Faktur Pajak Keluaran seharusnya nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, diketik dengan nomor seri 0X0.000-XX.0000XXXX; bahwa atas kedua permohonan penghapusan tersebut telah ditolak Tergugat, karena Penggugat telah memungut PPN terhadap lawan transaksi sebesar Rp.13.405.299.475, dan atas kekeliruan perekaman faktur pajak tersebut menyebabkan adanya kerugian Negara karena pajak yang telah dipungut tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPN Terutang dan tidak disetorkan ke kas Negara; bahwa Tergugat tidak dapat meyakini adanya kekhilafan, dan bukan kesalahan Penggugat, karena :Penggugat telah melakukan pemungutan PPN terhadap lawan transaksi ;Seharusnya kekeliruan dapat diketahui Penggugat sejak perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi lain yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan telah diketahui Penggugat sejak pembuatan faktur pajak dan perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan juga dapat diketahui oleh pejabat yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN tersebut pada saat menandatangani SPT Masa PPN;bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, Penggugat telah membayar pajak (PPN) yang terutang, dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% yang jumlahnya sebesar Rp.26.810.598.950 pada tanggal 11/3/2013; bahwa memenuhi permintaan Penggugat, PT YYY Indonesia melalui surat nomor 01/FA/TACI/IX/2014 menyatakan hanya menerima 1(satu) faktur pajak dengan nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, sesuai dengan faktur pajak yang dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat telah melakukan pelaporan faktur pajak nomor seri 0X0 pada e-SPT PPN Masa Juli 2011 sesuai petunjuk pengisian SPT elektronik, terekam dalam kategori penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penggugat telah meng-entry data base dan tidak merubah data base, hal itu bukan kelalaian ataupun kekhilafan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT, dan Penggugat tidak pernah menerima teguran atas SPT unbalance karena salah entry tersebut; bahwa dalam Kesimpulan Akhir tanggal 17/2/2015, Penggugat menyatakan bahwa telah menghitung dan melaporkan PPN Masa Juli 2011 sesuai dengan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh SPT elektronik yang diisikan sesuai dengan petunjuk pengisian SPT elektronik yg terdapat didalamnya. Kesalahan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh e-SPT merupakan kesalahan yang bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian ataupun kekhilafan yang dilakukan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT; bahwa Tergugat tidak tepat dalam menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, karena Penggugat saat sengketa ini dalam status SPT PPN Lebih Bayar, sehingga Penggugat tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan untuk dikenakan sanksi administrasi tsb; bahwa menurut Tergugat diterapkannya sistem self assesment telah memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10004/PP/M.IV/99/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10004/PP/M.IV/99/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia Jenis Pajak : Pemberitahuan Impor Barang Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan PIB atas nama Penggugat Aju PIB Nomor : 00000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005; Menurut Tergugat : bahwa Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S-148/BC.8/2006 tanggal 25 Februari 2006 mengatur :1.sesuai dengan Surat Keputusan Jendral Bea dan Cukai Nomor : 205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004 Nomor 2.a1).b mengatur bahwa STTJ merupakan dokumen pelengkap PIB diserahkan kepada KPBC, sehingga tanggal SPPB yang diterbitkan KPBC sekurang – kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan STFJ.2.bahwa berdasarkan terhadap butir 1 diatas, terhadap penyelesaian BCL.KT01 atas nama Penggugat ditolak dan diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Kepala Bidang Kepabeanan Dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Expor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006, menagatur hal – hal sebagai berikut : 1.AJU BB Nomor : 000000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005 dan Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2006 tanggal 8 Maret 2006 tidak dapat diproses;2.agar proses pemeriksaan terhadap PIB-PIB yang lain dapat dilakukan, maka PIB dengan nomor aju tersebut pada butir 1 (satu) supaya segera dikeluarkan dari register diatas, selanjutnya atas PIB yang bersangkutan akan segera Tergugat cairkan jaminannya;3.sehubungan dengan hal-hal diatas, Tergugat memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengeluarkan PIB tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama (10 hari kerja) sejak tanggal surat ini, apabila terpenuhi maka laporan BCL.KT 01 Penggugat tidak dapat Tergugat selesaikan; Menurut Penggugat : bahwa menunjuk Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 perihal Penarikan Custom Bond dari pihak Tergugat; bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor : 168/0306 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan penarikan Custom Bond Nomor : X0X000X.0XXXX tanggal 26 April 2005 jo.STTJ.018053/KW.04/2005 tanggal 09 Mei 2005 atas nama Penggugat; bahwa jawaban atas surat tersebut Penggugat mendapat tembusan surat dari Direktur Fasilitas Kepabeanan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil IV Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Nomor : S.148/BC.3/2006 tanggal 25 April 2006 perihal permohonan penarikan custom bond atas nama Penggugat yang pada inti isi surat tersebut adalah penolakan terhadap penyelesaian BCL.KT.01 atas nama penggugat; bahwa ternyata Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 menyatakan bahwa custom bond tidak dapat dicairkan dengan alasan yang tidak jelas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat, mengingat Penggugat telah melaksanakan prosedur sesuai kepabeanan mulai dari impor sampe dengan realisasi ekspor selesai; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan dalam persidangan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond atas nama Penggugat terbukti yaitu tanggal Surat Persetujuan Pengeran Barang (SPPB) adalah 28 April 2005 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tanjung Priok I seharusnya sekurang-kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ ) yaitu 9 Mei 2005; bahwa Majelis berkesimpulan penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond oleh Penggugat benar dikarenakan tanggal SPPB yaitu tanggal 28 April 2005 mendahului tanggal penerbitan STTJ yaitu tanggal 9 Mei 2005 dan permohonan pembebasan fasilitas KITE oleh Penggugat yang mempergunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 0XXX0X tanggal 28 April 2005 sesudan tanggal 1 Nopember 2004; bahwa oleh karena itu hasil pemeriksaan Majelis atas pengajuan permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Expor dibandingkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004; bahwan berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat alasan yang cukup menyakinkan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan Custom Bond;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Keputusan Tergugat Nomor KEP-879/WPJ.28/2013 Tanggal 13 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara Jabatan, telah dilakukan pengembalian kelebihan pajak ke rekening sebagaimana Saudara sampaikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80032 tanggal 8 Juli 2013 sebesar Rp3.171.198.064,00; Menurut Penggugat : bahwa faktanya adalah bahwa Tergugat tidak menerbitkan SKPIB dan SPMIB melainkan menerbitkan surat Nomor S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang intinya memutuskan untuk menunda pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2013 menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013; bahwa atas Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 tersebut Majelis menanyakan pendapat Tergugat apakah Tergugat setuju dengan Pernyataan Pencabutan Gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tersebut; bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan setuju dengan pernyataan pencabutan gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali; bahwa sesuai dengan ketentuan aquo Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan berdasarkan ketentuan Pasal ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama PT XXX tidak dapat diterima dan berkas Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013 dihapus dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put -47925/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put -47925/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp3.885.800.803,00; Menurut Tergugat : bahwa surat gugatan Penggugat nomor 016/TX-PET/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa nomor seri faktur pajak: 0X0.000-XX.00000XXX dengan faktur penjualan nomor : 2012/11/PKP-CSPA/2001 adalah Penjualan Persediaan Bahan Baku berupa MEG, IPA, DEG adalah bukan termasuk pembayaran PPN atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D dengan demikian KPP PMA 1 ada kesalahan Penerapan Keterangan dan Perhitungan STP atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D masa Mei 2012 nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14-05-2013 sejumlah Rp.3.885.800.803,00; Menurut Majelis : bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakc.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26d.Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;bahwa Majelis tidak dapat menerima argumen Penggugat yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c sebagai dasar pengajuan gugatan; bahwa menurut Majelis, Pasal 23 ayat (2) huruf c, digunakan dalam hal objek gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sehingga harus ada keputusan atas pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan ketidaksetujuan oleh Penggugat; bahwa apabila ketidaksetujuan atas pelaksanaan keputusan perpajakan sudah mendapat Keputusan (jawaban) dari pihak penerbit (Fiskus), maka Keputusan tersebut baru dapat diajukan gugatan dengan menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c; bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) huruf c pada prinsipnya merupakan proses ketidaksetujuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dalam persidangan terbukti Penggugat belum mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sehingga belum ada jawaban atau keputusan atas permohonan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa karena Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, bukan merupakan Keputusan atas pelaksanaan Keputusan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, maka pengajuan gugatan Surat Tagihan Pajak bukan merupakan pengajuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dengan demikian dilihat dari konsep Pasal 23 ayat (2 ) huruf c, pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak ke Pengadilan Pajak merupakan proses yang prematur; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tagihan Pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN KMS Nomor: 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa terdapat perbedaan luas bangunan antara hasil perhitungan Tergugat yang disebabkan kesalahan penjumlahan yang dilakukan Tergugat atas luas lantai 2 yang seharusnya 563 M2, terhitung 583 M2, dengan demikian, nilai bangunan hasil perhitungan Tergugat menjadi sebagai berikut : Luas BangunanNilai /M2 menurut DBKBNilai Bangunan menurut peneliti: DPP = 40% x Rp.4.179.033.392,00PPN = 10% x Rp.1.671.613.357,00Dikurangi PPN yang telah dibayar :PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Psi 13 ayat (2) KUP:2% x 24 Rp.147.161.335,00Pajak yang masih harus dibayar== == =2.163 m2Rp. 1.932.054,Rp. 4.179.033.392,Rp. 1.671.613.357,Rp. 167.161.336,00,Rp. 20.000.000,Rp. 147.161.336,00, Rp. 70.637.441,Rp. 217.798.777, Menurut Penggugat : bahwa Penggugat melakukan kegiatan membangun sendiri gedung yang berlokasi di Jl. By Pass WXY No.99 X dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Penggugat dengan No.759 Tahun 2006 tanggal 25 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar dengan biaya pembangunan saat itu dinilai harga taksiran bangunan sebesar Rp.977.299.000,00 sesuai Surat Pemberitahuan Pembayaran Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar No.61/3705/TKB tanggal 05 Mei 2006, dengan PPN KMS yang harus disetor sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dapat diangsur 2 kali dan telah dibayar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sisanya Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) belum dapat dibayar karena keadaan ekonomi Penggugat yang tidak baik; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, ditandatangani oleh RST; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 13 April 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 perihal jawaban mengenai Keputusan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagai berikut : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah jawaban atas Permohonan Penolakan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa oleh karena keputusan yang diajukan gugatan Penggugat melalui melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 bukan termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap materi gugatan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 atas jawaban Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS Nomor : 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009 Masa Pajak Juli 2007, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena surat Tergugat bukan merupakan surat keputusan; Menurut Penggugat : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani oleh Presiden Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 6 Desember 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 007/NCJKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 adalah Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah jawaban terhadap permohonan pengembalian PPnBM. bahwa kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah sebagai berikut : bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian PPn BM yang telah sebelumnya dengan surat nomor 001/NCJKT/FIN/I/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ dengan nilai PPn BM sebesar Rp 316.700.752,00. bahwa pada tanggal 30 Januari 2012 Penggugat mengajukan lagi Permohonan Pengembalian PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat nomor 002/NC-JKT/FIN/1/12 atas kendaraan bermotor kepada PT. XXX dengan nilai PPn BM sebesar Rp527.365.589,00. bahwa pada tanggal 20 Februari 2012 KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan surat nomor S-50 WPJ.21/KP.0708/2012 untuk menjawab kedua surat permohonan Penggugat tersebut yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum melaporkan SPT PPn BM untuk masa pajak yang diajukan PPn BM. bahwa pada tanggal 1 Mei 2012 Penggugat mengajukan kembali permohonan Pengembalian PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat Nomor 004/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa September 2011 Nomor 005/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. XXX, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa Oktober 2011. bahwa pada tanggal 2 Mei 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerima fisik SPT Tahunan PPh yang dikirim Penggugat melalui drop box pada tanggal 30 April 2012. SPT PPh Badan tersebut adalah SPT Lebih bayar dan diminta untuk direstitusi. bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Tergugat, Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang menerima surat permohonan pengembalian PPN BM tersebut, meneruskan permohonan pengembalian PPn BM tersebut kepada Seksi Pemeriksaan untuk digabungkan dengan berkas SPT PPh Badan 2011 karena terdapat informasi SPT PPh Badan 2011 Lebih Bayar dengan pertimbangan pemeriksaan/penelitian Pengembalian PPn BM dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan SPT LB PPh Badan sehingga mempermudah proses peminjaman data/dokumen yang saling terkait dan menghindari tumpang tindih permintaan data. bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas SPT LB PPh 2012 yang meliputi pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes). bahwa pada tanggal 24 September 2012 Tergugat, KPP Pratama Jakarta Pluit, menerima surat tembusan Surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012 yang meminta penegasan kepada Tergugat (Direktur Peraturan Perpajakan I) terhadap permasalahan pengembalian PPn BM. bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012 Tergugat, Seksi Pemeriksaan, mengirimkan kembali surat tersebut kepada seksi Pengawasan dan Konsultasi karena menurut seksi Pemeriksaan permohonan tersebut seharusnya tetap diproses seksi Pengawasan dan Konsultasi. bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) mengajukan permohonan penegasan mengenai restitusi PPn BM tersebut ke Direktur Peraturan Perpajakan I dengan surat Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 sehubungan dengan surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012. bahwa pada tanggal 6 Desember 2012 Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 dengan jawaban permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) belum menerima jawaban permintaan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I dan berdasarkan penelitian Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) diketahui bahwa yang membayar PPn BM tersebut bukan Penggugat melainkan PT. XYZ. bahwa dalam persidangan, Majelis mendapatkan keterangan tambahan mengenai kejadian-kejadian setelah penerbitan surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) dengan surat Nomor: S-1219/PJ.02/2012K menerbitkan jawaban atas surat Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 yang menjelaskan mekanisme pengembalian restitusi PPnBM. bahwa pada tanggal 12 Desember 2012 Penggugat dengan surat Nomor: 007/NC-Jkt/FIN/12 tentang permohonan pengembalian PPn BM mengajukan kembali permohonan pengembalian PPn BM. bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) menerbitkan surat Nomor: S-1271/PJ.02/2012 tentang Penegasan Tata Cara Pengembalian PPn BM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang diterima oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) pada tanggal 22 Januari 2013. bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat Nomor S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012. bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerbitkan surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 yang meminta kelengkapan data sehubungan dengan permohonan Penggugat dengan surat nomor 007/NC-Jkt/FIN/12. bahwa surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 diterbitkan dengan mempertimbangkan surat Tergugat (Direktur PP I) Nomor: S-1271/PJ.02/2012. bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan