Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67652/PP/M.IVA/99/2016
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-735/WPJ.19/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00021/207/11/092/13 tanggal 12 Februari 2013 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar Rp133.890.644.749,00, karena merupakan penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Faktur Pajak Keluaran Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30 Juli 2011 dengan nilai Rp13.389.064.475,00 atas penjualan Penggugat ke PT. YYY Indonesia, pada pelaporan SPT Masa PPN bulan Juli 2011 diketik dengan Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX. Sehingga dengan kesalahan ketik tersebut, pada perhitungan di e-SPT PPN dikategorikan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Sebenarnya Penggugat bertujuan memasukan ke dalam faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis di e-SPT PPN masuk dalam faktur pajak yang tidak dipungut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa WP dapat mengajukan gugatan atas keputusan yang diterbitkan Tergugat yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 dan Pasal 26, sehingga pengajuan gugatan yang dilakukan Penggugat dapat dibenarkan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Majelis Pengadilan Pajak mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa gugatan atas Keputusan kainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP); bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UU tentang KUP, karena Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang mengakibatkan terjadinya lebih bayar yang tidak seharusnya dikompensasi. Berdasarkan Pasal 16D UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah s.t.d.t.d UU No.42 Tahun 2009 menyebutkan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”; bahwa Penggugat telah melakukan penjualan aktiva tetap, dan berdasarkan rekening koran, PT.YYY Indonesia diketahui telah melakukan pembayaran pada tanggal 29/7/2011 dengan perincian DPP sebesar Rp.133.890.644.749 dan PPN sebesar Rp.13.389.064.475. Atas penjualan aktiva tetap yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, Penggugat menerbitkan Faktur Pajak No.0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, dan melakukan pemunggutan PPN atas penyerahan dimaksud; bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak dalam SPT PPN Masa Juli 2011 dengan melakukan penginputan sesuai nomor faktur pajak 0X0.000-XX.0000XXXX dalam e-SPT, dan terekam di dalam e-SPT sebagai penyerahan yang dibebaskan PPN. Sebenarnya Penggugat bermaksud menginput ke faktur pajak yang dibayar, namun secara otomatis terekam di e-SPT PPN sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan Penggugat tidak menyadari adanya kekeliruan dalam aplikasi program e-SPT; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebanyak 2(dua) kali karena terdapat unsur kekhilafan manusiawi pada saat perekaman faktur pajak dalam e-SPT, dan bukan merupakan kesalahan Penggugat yang disengaja. Penggugat telah menyerahkan Penjelasan Tertulis tgl 16/9/2014 yang diajukan dalam persidangan, pada butir 3, diakui kekeliruan pada pelaporan SPT Masa PPN dapat terjadi karena adanya kesalahan ketik Faktur Pajak Keluaran seharusnya nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, diketik dengan nomor seri 0X0.000-XX.0000XXXX; bahwa atas kedua permohonan penghapusan tersebut telah ditolak Tergugat, karena Penggugat telah memungut PPN terhadap lawan transaksi sebesar Rp.13.405.299.475, dan atas kekeliruan perekaman faktur pajak tersebut menyebabkan adanya kerugian Negara karena pajak yang telah dipungut tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPN Terutang dan tidak disetorkan ke kas Negara; bahwa Tergugat tidak dapat meyakini adanya kekhilafan, dan bukan kesalahan Penggugat, karena : Penggugat telah melakukan pemungutan PPN terhadap lawan transaksi ;Seharusnya kekeliruan dapat diketahui Penggugat sejak perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi lain yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan telah diketahui Penggugat sejak pembuatan faktur pajak dan perekaman SPT Masa, mengingat tidak ada transaksi yang PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan;Kekeliruan juga dapat diketahui oleh pejabat yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN tersebut pada saat menandatangani SPT Masa PPN; bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, Penggugat telah membayar pajak (PPN) yang terutang, dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% yang jumlahnya sebesar Rp.26.810.598.950 pada tanggal 11/3/2013; bahwa memenuhi permintaan Penggugat, PT YYY Indonesia melalui surat nomor 01/FA/TACI/IX/2014 menyatakan hanya menerima 1(satu) faktur pajak dengan nomor 0X0.000-XX.0000XXXX tanggal 30/7/2011, sesuai dengan faktur pajak yang dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat telah melakukan pelaporan faktur pajak nomor seri 0X0 pada e-SPT PPN Masa Juli 2011 sesuai petunjuk pengisian SPT elektronik, terekam dalam kategori penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penggugat telah meng-entry data base dan tidak merubah data base, hal itu bukan kelalaian ataupun kekhilafan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT, dan Penggugat tidak pernah menerima teguran atas SPT unbalance karena salah entry tersebut; bahwa dalam Kesimpulan Akhir tanggal 17/2/2015, Penggugat menyatakan bahwa telah menghitung dan melaporkan PPN Masa Juli 2011 sesuai dengan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh SPT elektronik yang diisikan sesuai dengan petunjuk pengisian SPT elektronik yg terdapat didalamnya. Kesalahan perhitungan dan pelaporan yang dihasilkan oleh e-SPT merupakan kesalahan yang bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian ataupun kekhilafan yang dilakukan Penggugat, melainkan disebabkan oleh sistem e-SPT; bahwa Tergugat tidak tepat dalam menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, karena Penggugat saat sengketa ini dalam status SPT PPN Lebih Bayar, sehingga Penggugat tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan untuk dikenakan sanksi administrasi tsb; bahwa menurut Tergugat diterapkannya sistem self assesment telah memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk melaporkan perpajakannya dengan benar sesuai fakta. Tergugat telah menyerahkan Pendapat Akhir tanggal 3/12/2014 bahwa berdasarkan simulasi oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi, dan hal ini telah ditampilkan dalam persidangan, penginputan faktur pajak dengan kode nomor seri 0X0 terekam pada Formulir 1111AB SPT PPN masuk dalam PPN-PPnBM-nya dipungut sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : bahwa Penggugat telah menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan sehingga dikenakan PPN seperti dimaksud Pasal 16D UU PPN;bahwa atas penyerahan tersebut Penggugat telah memungut PPN dari lawan transaksi sebesar Rp13.389.064.475,00 sesuai Faktur Pajak tanggal 30 Juli 2011;bahwa Pada saat perekaman data faktur Pajak pada e-SPT Masa PPN, Penggugat khilaf atas PPN yang telah dipungut, terekam di e-SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa Penggugat sewajarnya menyadari kondisi tersebut pada butir 3 pada saat pejabat yang berwenang menandatangani SPT Masa PPN;bahwa berdasarkan hasil simulasi yang ditampilkan dalam persidangan, terbukti tidak terdapat permasalahan pada aplikasi program e-SPT, dan aktiva Pasal 16D UU PPN sudah benar masuk dalam penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya dipungut sendiri;Majelis tidak dapat memahami bahwa Penggugat tidak mengetahui sumber dan kegunaan dana sebesar Rp13.389.064.475,00 yang mengendap cukup lama di rekening Penggugat yaitu sejak akhir Juli 2011 s.d. saat pemeriksaan Pajak;bahwa Penggugat telah membayar PPN yang terutang serta sanksi administrasi berupa kenaikan 100% yang jumlahnya sebesar Rp26.810.598.950,00 pada tanggal 11 Maret 2013; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah benar menerapkan ketentuan perpajakan, sehingga Koreksi Tergugat atas Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c sebesar Rp13.389.064.475,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis berpendapat menolak permohonan gugatan, oleh karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-735/WPJ.19/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00021/207/11/092/13 tanggal 12 Februari 2013, atas nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M …………………………… sebagai Hakim Ketua, DEF, S.H.,M.Sc. ………………………….. sebagai Hakim Anggota, GHI, S.H. ……………………………………. sebagai Hakim Anggota, JKL SH.,M.Kn …………………………….. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat serta Tergugat; |

