Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46268/PP/M.XV/99/2013

Jenis Pajak :Gugatan
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012;
Menurut Tergugat:bahwa permohonan Gugatan dianggap tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena surat Tergugat bukan merupakan surat keputusan;
Menurut Penggugat:bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 diterbitkan oleh Tergugat dalam rangka Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 ditandatangani oleh Presiden Direktur.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Gugatan Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 (diantar), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan tanggal 6 Desember 2012, sehingga pengajuan gugatan memenuhi jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 007/NCJKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 adalah Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012.

bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012.

bahwa Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah jawaban terhadap permohonan pengembalian PPnBM.

bahwa kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah sebagai berikut :

bahwa pada tanggal 27 Januari 2012 Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian PPn BM yang telah sebelumnya dengan surat nomor 001/NCJKT/FIN/I/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ dengan nilai PPn BM sebesar Rp 316.700.752,00.

bahwa pada tanggal 30 Januari 2012 Penggugat mengajukan lagi Permohonan Pengembalian PPnBM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat nomor 002/NC-JKT/FIN/1/12 atas kendaraan bermotor kepada PT. XXX dengan nilai PPn BM sebesar Rp527.365.589,00.

bahwa pada tanggal 20 Februari 2012 KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan surat nomor S-50 WPJ.21/KP.0708/2012 untuk menjawab kedua surat permohonan Penggugat tersebut yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum melaporkan SPT PPn BM untuk masa pajak yang diajukan PPn BM.

bahwa pada tanggal 1 Mei 2012 Penggugat mengajukan kembali permohonan Pengembalian PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan surat Nomor 004/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. HIJ, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa September 2011 Nomor 005/NC-JKT/FIN/V/12 atas penyerahan kendaraan bermotor kepada PT. XXX, dengan melampirkan SPT PPN (normal dan pembetulan) masa Oktober 2011.

bahwa pada tanggal 2 Mei 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerima fisik SPT Tahunan PPh yang dikirim Penggugat melalui drop box pada tanggal 30 April 2012. SPT PPh Badan tersebut adalah SPT Lebih bayar dan diminta untuk direstitusi.

bahwa pada tanggal 22 Mei 2012, Tergugat, Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang menerima surat permohonan pengembalian PPN BM tersebut, meneruskan permohonan pengembalian PPn BM tersebut kepada Seksi Pemeriksaan untuk digabungkan dengan berkas SPT PPh Badan 2011 karena terdapat informasi SPT PPh Badan 2011 Lebih Bayar dengan pertimbangan pemeriksaan/penelitian Pengembalian PPn BM dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan SPT LB PPh Badan sehingga mempermudah proses peminjaman data/dokumen yang saling terkait dan menghindari tumpang tindih permintaan data.

bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas SPT LB PPh 2012 yang meliputi pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes).

bahwa pada tanggal 24 September 2012 Tergugat, KPP Pratama Jakarta Pluit, menerima surat tembusan Surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012 yang meminta penegasan kepada Tergugat (Direktur Peraturan Perpajakan I) terhadap permasalahan pengembalian PPn BM.

bahwa pada tanggal 5 Oktober 2012 Tergugat, Seksi Pemeriksaan, mengirimkan kembali surat tersebut kepada seksi Pengawasan dan Konsultasi karena menurut seksi Pemeriksaan permohonan tersebut seharusnya tetap diproses seksi Pengawasan dan Konsultasi.

bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) mengajukan permohonan penegasan mengenai restitusi PPn BM tersebut ke Direktur Peraturan Perpajakan I dengan surat Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 sehubungan dengan surat Penggugat Nomor 005/IX/TAX/GMAW/2011 tanggal 24 September 2012.

bahwa pada tanggal 6 Desember 2012 Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 dengan jawaban permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) belum menerima jawaban permintaan penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I dan berdasarkan penelitian Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) diketahui bahwa yang membayar PPn BM tersebut bukan Penggugat melainkan PT. XYZ.

bahwa dalam persidangan, Majelis mendapatkan keterangan tambahan mengenai kejadian-kejadian setelah penerbitan surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012.

bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) dengan surat Nomor: S-1219/PJ.02/2012K menerbitkan jawaban atas surat Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) Nomor S-12789/WPJ.21/KP.0708/2012 yang menjelaskan mekanisme pengembalian restitusi PPnBM.

bahwa pada tanggal 12 Desember 2012 Penggugat dengan surat Nomor: 007/NC-Jkt/FIN/12 tentang permohonan pengembalian PPn BM mengajukan kembali permohonan pengembalian PPn BM.

bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 Tergugat (Direktur PP I) menerbitkan surat Nomor: S-1271/PJ.02/2012 tentang Penegasan Tata Cara Pengembalian PPn BM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang diterima oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) pada tanggal 22 Januari 2013.

bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat Tergugat Nomor S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012.

bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerbitkan surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 yang meminta kelengkapan data sehubungan dengan permohonan Penggugat dengan surat nomor 007/NC-Jkt/FIN/12.

bahwa surat nomor: S-187/WPJ.21/KP.0708/2013 diterbitkan dengan mempertimbangkan surat Tergugat (Direktur PP I) Nomor: S-1271/PJ.02/2012.

bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor : S- 13389 yang meminta kelengkapan data sehubungan dengan permohonan Penggugat dengan surat nomor 007/NC-Jk/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 adalah jawaban terhadap permohonan pengembalian PPnBM Penggugat dengan surat nomor 007/NC-Jkt/FIN/12 yang merupakan Keputusan yang memiliki sifat konkret, individual dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata namun tidak bersifat final karena Tergugat menerbitkan surat S-187/WPJ.21/KP.0708/2013t/FIN/12.

bahwa Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.21/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012 bukan merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Permohonan Penggugat tidak dapat diterima.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Keyakinan Hakim, Majelis berpendapat dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Gugatan Penggugat melalui Surat Nomor : 007/NC-JKT/FIN/XII/12 tanggal 28 Desember 2012, tidak dapat diterima.
Memperhatikan:Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-13389/WPJ.12/KP.0708/2012 tanggal 6 Desember 2012, tentang Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tidak dapat diterima.