Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45657/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45657/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Surat Keputusan tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 119 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan, dan permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012. bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan. bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH. bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat. bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT sedangkan nama Penggugat adalah CV. bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat. bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV dan bukan untuk PT, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat. bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar. bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1777/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00056/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45654/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45654/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP–1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Surat Keputusan tersebut merupakan keputusan yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 119 Oktober 2012 bukan merupakan objek gugatan, dan permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Pengugat : bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan belum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan dan tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan Tim Peneliti Keberatan guna menyelesaikan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012. bahwa Penggugat menyatakan surat keputusan keberatan tersebut tanpa di dahului dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), sehingga tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan. bahwa Tergugat menyatakan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah didahului dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).  bahwa Tergugat dalam persidangan juga menyatakan bahwa dasar hukum gugatan ditulis Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, sedangkan isi gugatan menyatakan mengajukan gugatan atas penerbitan surat keputusan keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu tanpa didahului SPUH yang merupakan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa mengenai kesalahan penulisan dasar hukum tersebut Penggugat dalam persidangan mengakui adanya kesalahan tersebut dan menyatakan membetulkan kesalahan tersebut sehingga dasar hukum gugatan yang ditulis Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas kesalahan Penggugat dalam menulis dasar hukum pengajuan gugatan yaitu Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang seharusnya dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kesalahan yang tidak menyebabkan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, dengan demikian Majelis akan memeriksa sengketa gugatan tentang prosedur penerbitan surat keputusan keberatan yang tanpa didahului SPUH. bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan dokumen berupa bukti kirim pos tanggal 3 Oktober 2012, bukti terima kiriman, Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : S-3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 beserta lampirannnya berupa dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Tergugat tersebut Majelis berpendapat : bahwa berdasarkan bukti kirim pos, Tergugat telah melakukan pengiriman SPUH Nomor : 3298/WPJ.11/2012 tanggal 28 September 2012 pada tanggal 3 Oktober 2012 kepada Penggugat. bahwa SPUH yang telah dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, terdapat kesalahan penulisan nama yaitu tertulis PT sedangkan nama Penggugat adalah CV. bahwa SPUH yang dikirimkan Tergugat tersebut dilampiri dengan dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan, dan dari dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan tersebut terlihat jelas adanya nomor surat ketetapan pajak yang sedang diproses keberatannya oleh Tergugat, dan nomor surat ketetapan pajak tersebut merupakan nomor yang surat ketetapan pajaknya atas nama Penggugat. bahwa walaupun terjadi kesalahan penulisan nama Penggugat pada SPUH namun dari lampiran SPUH itu sendiri dapat diketahui dengan pasti bahwa SPUH tersebut ditujukan kepada Penggugat yaitu CV dan bukan untuk PT, karena nomor surat ketetapan pajak yang ada pada dokumen Pemberitahuan Daftar Hasil Keberatan adalah nomor surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat. bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwa Tergugat telah menyampaikan SPUH kepada Penggugat dengan benar; bahwa oleh karenanya Majeis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Nomor : KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, serta hasil keterangan para pihak dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1779/WPJ.11/2012 tanggal 19 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00053/207/07/619/11 tanggal 8 Agustus 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45472/PP/M.X/99/2013

 Nomor Putusan Put.45472/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa surat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-19/WPJ.11/KP.1100/2011 tanggal : 14 Februari 2011 Menurut Penggugat : bahwa menyatakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 tidak sah dan dinyatakan batal sehingga tidak mengikat untuk dilaksanakan, karena dalam penerbitannya telah terjadi salah di dalam menerapkan hukum; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan : Direktur Administrasi Keuangan, bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 21 Februari 2011, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)/ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 yaitu tanggal 28 Februari 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 dilampiri dengan salinan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011 sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan, berwenang menandatangai surat gugatan tersebut, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat gugatan Penggugat Nomor : 900/822/436.8.2/2011 tanggal 18 Maret 2011, diketahui Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 dengan menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2011; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa menurut Majelis, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011 bukan termasuk dalam pengertian keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberi putusan atas gugatan Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00010/107/07/631/11 tanggal 21 Februari 2011, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44461/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-1890/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00042/107/09/056/12 tanggal 12 Juni 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan September 2009 sebesar Rp3.140.136,00 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dikenakan Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf d atas koreksi sehubungan dengan Pasal 16D Undang-undang PPN; Menurut Pengugat   : bahwa pengenaan koreksi sehubungan dengan Pasal 16D tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa terjadi sehubungan penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN yang menurut Tergugat yang menurut Tergugat harus dibuatkan Faktur Pajak sedangkan menurut Penggugat tidak harus dibuat Faktur Pajak; bahwa Tergugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN wajib dibuat Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 dan Lampiran III butir B.1.a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; bahwa Penggugat berpendapat atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak wajib dibuat Faktur Pajak karena penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-undang PPN tidak termasuk sebagai salah satu penyerahan yang dimaksud pada Pasal 4 Undang-undang PPN Nomor : 18/2000, sehingga kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 (1) Undang-undang PPN Nomor : 18/2000 bukanlah merupakan kewajiban; bahwa Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a.penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,b.impor Barang Kena Pajak,c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atauf.ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,c.Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,f.Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan,g.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar. bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. bahwa Penjelasan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44448/PP/M.V/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44448/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Pengugat : bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat bersifat prematur karena seharusnya Pengggat dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah tidak tepat, karena ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah mengatur mengenai pembatalan ketetapan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan. Sementara dalam kasus Penggugat, terdapat persengketaan mengenai pemenuhan persyaratan pengajuan keberatan antara Tergugat dan Penggugat yang hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Pajak melalui ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,c.Surat Ketetapan Pajak Nihil ,d.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, ataue.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P. bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 07/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan AAA Komp. ZZZ Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form. bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 07/KEBMAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 agar diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7062/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43927/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43927/PP/M.XIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008. Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, Nomor: 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008, diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor: LAP-239.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengakui dalam pembayaran utang pajak tersebut tidak tepat waktu sehingga menimbulkan sanksi bunga penagihan, adapun atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut dikarenakan kondisi keuangan Penggugat yang tidak memungkinkan untuk membayar dengan tepat waktu, dan utang pajak tersebut sudah Penggugat bayar lunas seluruhnya pada tanggal 15 Oktober 2010. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (cap harian pos 12 November 2012), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 593/DIR-EXT/XI/2012 tanggal 9 Nopember 2012 tanpa disertai bukti berhak atau tidaknya menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga dalam persidangan tanggal 27 Februari 2013 masih diperlukan bukti kewenangan berupa akta perusahaan guna pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa pada persidangan tanggal 27 Februari 2013, Majelis menerima surat dari Penggugat Nomor: 131/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang berisi pencabutan gugatan atas berkas gugatan yang terdaftar dalam Nomor: 99-066716-2008. bahwa Pasal 42 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:………………..Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat.bahwa terkait dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat maka Tergugat menyatakan persetujuannya dalam persidangan. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan Tergugat dalam persidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk mencabut surat gugatan Penggugat Nomor: 131/DIR-DB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang terdaftar dalam Nomor sengketa: 99-066722-2008 untuk dihapus dari daftar sengketa. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Pencabutan Atas STP Bunga Penagihan Nomor: 131/DIRDB/EXT/II/2013 tanggal 6 Februari 2013, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Permohonan pencabutan atas berkas gugatan Nomor: 99-066722-2008 atas gugatan Penggugat terhadap surat Keputusan Nomor: KEP-238.NK/WPJ.14/2012 tanggal 15 Okotber 2012 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000024/109/08/725/11 tanggal 9 September 2011 Masa Pajak Desember 2008, sehingga gugatan dinyatakan dihapus dari daftar sengketa.