Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10004/PP/M.IV/99/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pemberitahuan Impor Barang |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan PIB atas nama Penggugat Aju PIB Nomor : 00000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor : S-148/BC.8/2006 tanggal 25 Februari 2006 mengatur : 1.sesuai dengan Surat Keputusan Jendral Bea dan Cukai Nomor : 205/BC/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004 Nomor 2.a1).b mengatur bahwa STTJ merupakan dokumen pelengkap PIB diserahkan kepada KPBC, sehingga tanggal SPPB yang diterbitkan KPBC sekurang – kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan STFJ.2.bahwa berdasarkan terhadap butir 1 diatas, terhadap penyelesaian BCL.KT01 atas nama Penggugat ditolak dan diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Kepala Bidang Kepabeanan Dan Cukai Selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Kemudahan Impor Tujuan Expor Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006, menagatur hal – hal sebagai berikut : 1.AJU BB Nomor : 000000-000398-20050418-000334 yang telah dilaporkan pada Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2005 tanggal 30 Agustus 2005 dan Register Nomor : 5485/2/400001/KW.04.RG/2006 tanggal 8 Maret 2006 tidak dapat diproses;2.agar proses pemeriksaan terhadap PIB-PIB yang lain dapat dilakukan, maka PIB dengan nomor aju tersebut pada butir 1 (satu) supaya segera dikeluarkan dari register diatas, selanjutnya atas PIB yang bersangkutan akan segera Tergugat cairkan jaminannya;3.sehubungan dengan hal-hal diatas, Tergugat memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mengeluarkan PIB tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama (10 hari kerja) sejak tanggal surat ini, apabila terpenuhi maka laporan BCL.KT 01 Penggugat tidak dapat Tergugat selesaikan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa menunjuk Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 perihal Penarikan Custom Bond dari pihak Tergugat; bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor : 168/0306 tanggal 10 Maret 2006 perihal permohonan penarikan Custom Bond Nomor : X0X000X.0XXXX tanggal 26 April 2005 jo.STTJ.018053/KW.04/2005 tanggal 09 Mei 2005 atas nama Penggugat; bahwa jawaban atas surat tersebut Penggugat mendapat tembusan surat dari Direktur Fasilitas Kepabeanan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil IV Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Nomor : S.148/BC.3/2006 tanggal 25 April 2006 perihal permohonan penarikan custom bond atas nama Penggugat yang pada inti isi surat tersebut adalah penolakan terhadap penyelesaian BCL.KT.01 atas nama penggugat; bahwa ternyata Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 menyatakan bahwa custom bond tidak dapat dicairkan dengan alasan yang tidak jelas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat, mengingat Penggugat telah melaksanakan prosedur sesuai kepabeanan mulai dari impor sampe dengan realisasi ekspor selesai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan dalam persidangan bahwa penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond atas nama Penggugat terbukti yaitu tanggal Surat Persetujuan Pengeran Barang (SPPB) adalah 28 April 2005 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tanjung Priok I seharusnya sekurang-kurangnya sama atau setelah tanggal penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ ) yaitu 9 Mei 2005; bahwa Majelis berkesimpulan penolakan Tergugat atas permohonan penarikan Custom Bond oleh Penggugat benar dikarenakan tanggal SPPB yaitu tanggal 28 April 2005 mendahului tanggal penerbitan STTJ yaitu tanggal 9 Mei 2005 dan permohonan pembebasan fasilitas KITE oleh Penggugat yang mempergunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 0XXX0X tanggal 28 April 2005 sesudan tanggal 1 Nopember 2004; bahwa oleh karena itu hasil pemeriksaan Majelis atas pengajuan permohonan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Expor dibandingkan dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor : SE-26/BC/2004 tanggal 14 Oktober 2004; bahwan berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat alasan yang cukup menyakinkan untuk menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : SKE-847/KW.04.1/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang penarikan Custom Bond; |

