Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put -47925/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp3.885.800.803,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa surat gugatan Penggugat nomor 016/TX-PET/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa nomor seri faktur pajak: 0X0.000-XX.00000XXX dengan faktur penjualan nomor : 2012/11/PKP-CSPA/2001 adalah Penjualan Persediaan Bahan Baku berupa MEG, IPA, DEG adalah bukan termasuk pembayaran PPN atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D dengan demikian KPP PMA 1 ada kesalahan Penerapan Keterangan dan Perhitungan STP atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D masa Mei 2012 nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14-05-2013 sejumlah Rp.3.885.800.803,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakc. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: – bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; – bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; – bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa Majelis tidak dapat menerima argumen Penggugat yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c sebagai dasar pengajuan gugatan; bahwa menurut Majelis, Pasal 23 ayat (2) huruf c, digunakan dalam hal objek gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sehingga harus ada keputusan atas pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan ketidaksetujuan oleh Penggugat; bahwa apabila ketidaksetujuan atas pelaksanaan keputusan perpajakan sudah mendapat Keputusan (jawaban) dari pihak penerbit (Fiskus), maka Keputusan tersebut baru dapat diajukan gugatan dengan menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c; bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) huruf c pada prinsipnya merupakan proses ketidaksetujuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dalam persidangan terbukti Penggugat belum mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sehingga belum ada jawaban atau keputusan atas permohonan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa karena Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, bukan merupakan Keputusan atas pelaksanaan Keputusan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, maka pengajuan gugatan Surat Tagihan Pajak bukan merupakan pengajuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dengan demikian dilihat dari konsep Pasal 23 ayat (2 ) huruf c, pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak ke Pengadilan Pajak merupakan proses yang prematur; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tagihan Pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima. |

