Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1397 K/Pdt/2013

P U T U S A NNomor 1397 K/Pdt/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa insidentil kepada CCC, bertempat tinggal di Dusun Pakel, RT.X, RW.Z, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil tanggal 5 Mei 2011; Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan VIII/Para Pembanding; Melawan JJJ, bertempat tinggal di Dusun Paraan Rt.X RW. Y Desa Ploso Rejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada KKK, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Dr. W Nomor D, Kota Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2011; Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I sampai dengan VIII/Para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Blitar pada pokoknya atas dalil-dalil: 1. Bahwa semula kurang lebih pada sekitar tahun 1967, orang tua/bapak kandung Penggugat bernama almarhum Bapak LLL pernah menerima pemberian tanah darat dari orang tua kandungnya (kakek Penggugat), bernama almarhum Mbah MMM dahulu berupa tanah darat kemudian menjadi sawah, sebagai tercatat dalam Buku I Letter C/Petok D Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Nomor Y, atas nama MMM, Persil Nomor 44 b, d.IV, seluas 0,200 Ha, yang sekarang dengan batas-batas:Sebelah Utara tanah sawah P. K Dan P. A;Sebelah Timur tanah bengkok;Sebelah Selatan tanah sawah P. S Dan H. I;Sebelah Barat tanah sawah P. K;Terletak di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kadeniangan, Kabupaten Blitar, yang kemudian tanah tersebut telah digarap, dikelola dan dipetik hasilnya oleh almarhum Bapak LLL; 2. Bahwa sekitar tahun 1969, tanah sawah tersebut oleh almarhum Bapak LLL disewakan kepada almarhum Y selama 8 (delapan) tahun dan tambah sewa lagi selama 10 (sepuluh) tahun, sehingga tanah sawah tersebut seharusnya sudah dikembalikan tahun 1988 kepada pemiliknya yang sah, yaitu almarhum Bapak LLL, kenyataannya hingga tahun 1998 telah diminta kembali oleh almarhum Bapak LLL dari almarhum Y, namun selalu ditolak dengan alasan tanah sawah tersebut telah dijual dan atau dibeli oleh almarhum Y dari almarhum Mbah MMM; 3. Bahwa sejak saat itu tanah sawah telah dikuasai, digarap, dikelola, dan dinikmati hasilnya oleh almarhum Moh Yoesak hingga meninggal dan di teruskan oleh anak anak kandungnya/ahli waris almarhum Y Tergugat I sampai dengan Tergugat 8/Para Tergugat), terutama digarap, dikelola oleh Tergugat 3 (CCC), Tergugat 4 (DDD) dengan sanak keluarga lainnya hingga sekarang dan berulang kali semasa hidup almarhum Bapak LLL bersama anak kandungnya, yaitu Penggugat berupaya minta kembali tanah sawah tersebut, baik melalui jalan/cara musyawarah mufakat kekeluargaan (perdamaian), pada tingkat desa dengan bantuan kepala desa maupun pada tingkat kecamatan namun tidak berhasil, hingga almarhum Bapak LLL meninggal pada tanggal 13 September 1998, pengurusan penyelesaian tanah sawah diteruskan oleh anak kandung almarhum Bapak LLL, yaitu Penggugat sebagai satu-satunya ahli waris yang sah; 4. Bahwa akibat perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat beserta sanak keluarganya menguasai dan mendaku tanah sawah hak milik Penggugat, asal dari almarhum Mbah MMM, dilakukan tanpa sebab dan bukti yang jelas, terang dan sah menurut hukum (otentik), nyata-nyata sangat merugikan hak Penggugat, sebab tanah sawah adalah hak milik almarhum Bapak LLL, sehingga tidak benar jika almarhum Y mengadakan transaksi jual beli tanah dengan almarhum Mbah MMM; 5. Bahwa atas penguasaan/perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat, beserta sanak saudara maupun seluruh keluarganya terhadap tanah sawah hak milik Penggugat sebagaimana tersebut di atas, jelas-jelas adalah tanpa alas hak yang terang dan tidak sah menurut hukum dan nyata-nyata merugikan hak Penggugat sebagai ahli waris, yaitu anak kandung almarhum bapak LLL/cucu almarhum Mbah MMM dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata; 6. Bahwa atas perbuatan Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat lainnya atau Para Tergugat menguasai secara terang-terangan hak atas tanah sawah, adalah jelas-jelas tanpa alas hak yang terang dan tidak sah menurut hukum, maka patut dan beralasan apabila dihukum untuk menyerahkan dan mengosongkan seluruh tanah sawah, bebas dari segenap harta benda dan sanak keluarganya kepada Penggugat secara baik-baik, sekaligus dan seketika, tanpa syarat apapun; 7. Bahwa nyata dan jelas-jelas penguasaan Para Tergugat atas tanah sawah sengketa Dilakukan tanpa alas hak dan tidak sah menurut hukum, maka patut dan beralasan segala surat, akta-akta yang menerbitkan hak bagi almarhum Y dan Para Tergugat menguasai tanah sawah sengketa, nyata-nyata mengandung cacat hukum tersembunyi, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum (null and void); 8. Bahwa Penggugat mempunyai prasangka buruk terhadap itikad buruk Para Tergugat menjual, menggadaikan, atau memindah tangankan kepada orang lain secara sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah, oleh karena itu sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Blitar membebani dan atau menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sawah sengketa tersebut dalam angka I posita gugatan Penggugat, sehingga tidak sia-sia belaka atau illusoir nantinya; 9. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan dengan dasar hak yang jelas, merupakan hak milik Penggugat, bukti-bukti resmi serta saksi-saksi yang kuat dan terpercaya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat naik banding, kasasi dan perlawanan; 10. Bahwa sangat patut dan beralasan pula menurut hukum bila Penggugat menuntut ganti rugi atas dasar penguasaan tanah sawah sengketa secara tidak sah dan melanggar hukum kepada para Tergugat secara tanggung renteng, dengan perhitungan bila tanah disewakan per tahun sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dihitung sejak akhir masa sewa tahun 2008 hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Bahwa Penggugat berprasangka buruk terhadap itikad dari Para Tergugat untuk tidak mau dan bersedia menyerahkan dan atau mengosongkan tanah sawah secara baik-baik kepada Penggugat, maka sangat beralasan, layak/pantas dan adil pula bila Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan, mengosongkan, atau menyerahkan kembali kepada Penggugat, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 12. Bahwa sudah berulang kali Penggugat mengajukan penyelesaian musyawarah kekeluargaan dengan Para Tergugat atas tanah sawah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016

Nomor Putusan:Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor : 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut tergugat: bahwa pada saat diterbitkannya SKPKB dimaksud pada poin b, Penggugat masih memiliki kewajiban PPN di cabang / lokasi karena belum diterbitkan ijin pemusatan PPN atas nama Penggugat, sehingga atas kewajiban PPN cabang seharusnya masih dilakukan di lokasi cabang; Menurut Penggugat:  bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan penerbitan SPKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 No.00002/207/ 03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 oleh KPP Pratama Karawang Selatan, karena kewajiban perpajakan PPN masa Januari s.d Desember tahun 2003 telah dipenuhi di KPP Jakarta Setia Budi Satu, sehingga kewajiban PPN Penggugat adalah Nihil; Menurut Majelis: 1. Atas kronologis gugatan tersebut Majelis akan melihat dasar-dasar atau alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan Penggugat; bahwa surat Tergugat Nomor S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 pada intinya dasar/alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :1.bahwa berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan penjelasan sebagai berikut :Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 dengan surat nomor 02/KMI-DIR/III/2015 tanggal 02 Maret 2015;Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa : “permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 melalui surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan diterima di KPP Pratama Karawang Selatan tanggal 03 Agustus 2009;Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010 atas keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003;2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;     2. Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP antara lain : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b, ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:b.    mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Penjelasan Ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 dinyatakan: (1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;     3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:yang dapat diajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah bila Wajib Pajak/Penggugat mengajukan keberatan tetapi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal;permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan;maka karena SKP tersebut telah diajukan keberatan dan tidak ditolak formal (malahan juga telah diajukan banding), maka tidak dapat diproses oleh Tergugat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan dan pembatalan oleh Penggugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 0002/207/03/433/09 tanggal 5 Mei 2009 sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016

Nomor Putusan:Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016 Jenis Pajak:Gugatan Pajak Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT seharusnya telah memahami bahwa terdapat sanksi administrasi yang akan dikenakan sebagai akibatnya. Sebagaimana tercantum dalam peraturan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; Menurut Penggugat: bahwa ternyata setelah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010, Penggugat tetap diberikan STP atas keterlambatan pembayaran pajak sebagai akibat pajak kurang bayar yang timbul setelah melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010; Menurut Majelis: bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat karena tidak terdapat unsur kekhilafan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diberikan penghapusan sanksi administrasi seluruhnya; bahwa Tergugat berpendapat, Keputusan Tergugat Nomor : KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 merupakan ketetapan yang termasuk klasifikasi surat keputusan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan penghapusan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak dikenakan oleh Penggugat; bahwa menurut Penggugat, pembetulan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat yang menyebabkan terjadinya kurang bayar, bukan dilakukan secara sengaja oleh Penggugat, namun murni karena kekhilafan Penggugat dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang menurut Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi oleh Tergugat; bahwa memperhatikan fakta persidangan, terdapat pembetulan SPT Masa Pajak Januari 2010 yang mengakibatkan adanya kekurangan pajak yang masih harus dibayar, sehingga karenanya timbul pengenaan sanksi denda bunga berdasarkan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP akibat keterlambatan pembayaran tersebut; bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP :“Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkesimpulan tidak terdapat cacat yuridis, sehingga dinyatakan Surat Tagihan Pajak a quo tetap berlaku dan dipertahankan; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M.         Drs. DEF        GHI, S.E., Ak., M.B.T.     JKL, S.H., M.M.       sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIB pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48260/PP/M.XV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48260/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1718/WPJ.10/2012 tanggal 10 Desember 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-028/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 8 Juni 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1142/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 24/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang telah diterbitkan Keputusan oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1142/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat aquo adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Ps 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 110/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00120/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur  Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut”. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65357/PP/M.IIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65357/PP/M.IIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : Koreksi yang dilakukan Tergugat terhadap penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Penggugat sudah benar dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dan diketemukan pada saat pemeriksaan tidak dapat dikreditkan hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; Menurut Penggugat : Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur bahwa: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selainSurat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tenlang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan fakta-fakta terkait sengketa a quo sebagai berikut:1)Penggugat tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009;2)Penggugat tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Juli, Oktober, dan Nopember 2009;3)Penggugat memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei, Juni, Agustus, September dan Desember 2009 dengan status Nihil;4)Penggugat tidak melaporkan adanya DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;5)Penggugat tidak melaporkan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;6)Berdasarkan data internal Tergugat, selama tahun 2009 Penggugat telah melakukan pembelian barang sebesar Rp.16.933.801.480,00;7)Pada saat pemeriksaan, Penggugat hanya meminjamkan sebagian data,dan dokumen yang diminta oleh Tergugat, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang;8)Tergugat melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp.18.128.253.981,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap aplikas PK-PM dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, terdapat penjualan sepeda motor yang merupakan obyek PPN yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya;9)Penjualan sebesar Rp.18.128.253.981,00 diperoleh dari saldo akhir tahun pajak 2008 sebesar Rp.795.542.267,00 ditambah dengan pembelian yang diperoleh dari aplikasi PK-PM dan diperkuat dengan laporan IDLP sebesar Rp.16.933.801.480,00 ditambah dengan margin laba netto menurut laporan keuangan tahun pajak 2008 sebesar 2,25% atau Rp.398.910.234,00 sehingga diperoleh penjualan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.18.128.253.981,00;10)Tergugat dalam rangka menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat tidak melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen karena sengketanya sudah jelas sehingga tidak diperlukan lagi buku, catatan, dan/atau informasi dari Penggugat. Tidak ada keharusan atau kewajiban dari Tergugat untuk meminta data, keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, karena bunyi dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, adalah Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan / atau informasi;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Keputusan a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek gugatan, yaitu Keputusan Tergugat nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan surat nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015, dengan alasan sebagai berikut: 1.Permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 ditolak oleh Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan Surat Keputusan nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015, dengan tanpa meminta data, tanpa meminta keterangan dan klarifikasi Wajib Pajak serta dasar hukum yang jelas atas alasan penolakan tersebut;2.Penggugat juga menjelaskan bahwa:Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari Penggugat untuk tidak mentaati pajak,Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum,Secara materi negara tidak dirugikan karena PPN Masukan telah dibayarkan,Selisih PPN Masukan Keluaran telah dibayar lunas sesuai kewajiban Penggugat pada saat pembahasan akhir,PPh yang dihitung Pemeriksa walau bertentangan dengan perhitungan Penggugat pada saat pembahasan akhir telah dilunasi. Dan bila Penggugat ditetapkan untuk membayar PPN 2009 sesuai SKPKB PPN, adalah betul betul tidak adil mengingat laba dalam satu tahun tidak mungkin sebesar itu dan bila diterapkan dapat mengancam keuangan usaha bahkan dapat gulung tikar;bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan Surat Nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015; bahwa SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat, terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Penggugat. Di dalam proses pemeriksaan, Penggugat telah mengakui adanya obyek PPN yang belum dilaporkan yaitu sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 April 2013;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prosedur; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur mengenai standar pemeriksaan, namun tidak disebutkan sanksi apabila jangka waktu tersebut dilewati oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 17 UU KUP tersebut di atas, mengatur bahwa SKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU KUP, dimana berdasarkan ketentuan tersebut Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Tergugat) diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2012. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 ke Pengadilan Pajak; bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan selama 7 bulan 23 hari tanpa pemberitahuan dan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dimana jangka waktu pemeriksaan paling lama 6 bulan. Dengan demikian surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan diluar kewenangan Tergugat; bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena menurut Penggugat untuk Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir sudah dipenuhi oleh Tergugat, dan Penggugat menolak semua; bahwa menurut Tergugat didalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 disebutkan surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada : hasil verifikasi, hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan ulang, atau hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang. Bahwa Pasal 38 ayat (2) ini tidak dicantumkan mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga atas hal ini tidak dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selain menggunakan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penggugat juga menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu : Tata Cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 diketahui : Pasal 15 ayat (2) :Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dan Wajib Pajak Pasal 19 ayat (2) PMK :dalam hal pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, dan 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(b) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas SPT PPh Badan Tahun 2012 yang menyatakan Lebih Bayar; bahwa Pasal 17 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur : “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap”; bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat disampaikan tanggal 31 Juli 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 23 Juli 2014; bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat : bahwa gugatan Penggugat diajukan langsung ke Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014, menurut pendapat Hakim DFG tidak sepenuhnya benar, karena menurut ketentuan perpajakan berlaku ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d. Pada prinsipnya terdapat upaya administrasi yang seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak, dapat diajukan terhadap hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang tidak dilaksanakan dengan benar; bahwa memperhatikan alasan Pemohon yang pada dasarnya menggugat tindakan Tergugat yang dikualifikasikan sebagai tindakan “diluar kewenangan” karena pemeriksaan pajak dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana ditentukan menurut peraturan berlaku, dengan pertimbangan tersebut diatas Pemohon berkesimpulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 tersebut tidak benar dan seharusnya batal demi hukum; bahwa Hakim DFG berpendapat bila Pemohon tidak setuju dengan tindakan pemeriksaan seperti alasan yang dipertimbangkan tersebut seharusnya atas hasil pemeriksaan tersebut diajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan, namun hak Pemohon tersebut dibatasi oleh waktu dan keadaan yaitu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa