Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2013
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga;
Menurut Tergugat:bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Keputusan Tergugat Nomor KEP-879/WPJ.28/2013 Tanggal 13 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara Jabatan, telah dilakukan pengembalian kelebihan pajak ke rekening sebagaimana Saudara sampaikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80032 tanggal 8 Juli 2013 sebesar Rp3.171.198.064,00;
Menurut Penggugat:bahwa faktanya adalah bahwa Tergugat tidak menerbitkan SKPIB dan SPMIB melainkan menerbitkan surat Nomor S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang intinya memutuskan untuk menunda pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat;
Menurut Majelis:bahwa Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2013 menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013;

bahwa atas Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 tersebut Majelis menanyakan pendapat Tergugat apakah Tergugat setuju dengan Pernyataan Pencabutan Gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tersebut;

bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan setuju dengan pernyataan pencabutan gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali;

bahwa sesuai dengan ketentuan aquo Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan berdasarkan ketentuan Pasal ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Memutuskan :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama PT XXX tidak dapat diterima dan berkas Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013 dihapus dari daftar sengketa.