Putusan Nomor : Put-88192/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015 pada pos tarif 2923.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan NHPU Nomor: NHPU-609/ KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.030.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dan identifikasi barang diketahui bahwa barang impor dimaksud merupakan larutan choline chloride yang diproses lebih lanjut dengan proses sprayer dengan menambahkan bahan pengisi berupa silika sehingga terbentuk suatu produk kimia berbentuk serbuk yang secara nyata berbeda dengan choline chloride yang terdapat pada pos 2923.10.00.00 yang berbentuk kristal putih, dengan demikian olahan campuran bahan kimia dari jenis choline chloride dengan bahan pengisi dari jenis silica lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 3824.90.99.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa telah Pemohon Banding klarifikasikan dengan pihak pemasok terkait dengan bahan campuran ini dan diketahui bahwa dalam pemrosesan barang impor Pemohon Banding tidak ditambahkan preparat silika ini sesuai dengan flowchart yang terlampir. Namun bahan tambahan silika ini memang sengaja ditambahkan pada proses pengemasan akhir sebagai bahan anticacking agent (anti dumping) dimana tujuannya agar barang impor Pemohon Banding yang berupa serbuk tidak menggumpal. Jadi bahan tambahan silika dan corn cob ini tidak ditambahkan di dalam proses pembuatan Choline Chloride yang menjadikan campuran senyawa baru karena pada dasaranya tidak mengubah sifat dasar dari Choline Chloride itu sendiri jadi tidak merubah rumus kimia baru yang menjadikannya olahan campuran bahan kimia baru. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.030.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa penetapan HS Code yang Pemohon Banding informasikan pada Pemberitahuan Impor Barang sudah sesuai dengan BTKI dan INSW menggunakan pos tarif 2923.10.00.00 yang menjelaskan garam dan hidroksida amonium kuarterner; lesitin dan fisfoaminolipid lainnya memiliki rumus kimia tertentu maupun tidak, dianggap sudah benar dan sesuai dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengimpor Choline Chloride 60% Corn Cob dari negara asal China yang masuk dalam klasifikasi pos tarif 2923.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%, PPN 10% dan PPh 2,5% (PPh Pasal 22); bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB berupa Choline Chloride 60% Corn Cob tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2923.10.00.00 dengan alasan bahwa Choline Chloride 60% Corn Cob merupakan produk industri kimia dengan kandungan choline chloride dan bahan pengisi (carrier) dari jenis silikon dioksida, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.90.99.00; bahwa berdasarkan Catatan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Bab 29 hanya berlaku untuk: Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak; Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27); Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air; Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya; Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; bahwa berdasarkan catatan 1 (a) Bab 29 BTKI 2012 dinyatakan Bab ini hanya berlaku untuk senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (separate chemically defined organic compounds); Barang senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, yang dicampur dengan barang lain, masih dapat masuk pada Bab 29, sepanjang bahan tambahan tersebut hanya berfungsi sebagai pelarut (air atau bahan pelarut lainnya), penstabil (termasuk bahan anticaking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya atau ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan. Penambahan bahan-bahan tersebut tidak menjadikan choline chloride tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding dinyatakan produk Choline Chloride 60% Corn Corb yang diimpor dari Negara asal China mempunyai nomor CAS 67-48-1 dengan kandungan senyawa Choline Chloride (kolina dan garamnya) sebesar minimal 60% dan media pembawa (carrier) Corn Cob Powder (tepung yang dibuat dari tongkol jagung). Media pembawa ini dibutuhkan agar Choline Chloride dapat dengan mudah bercampur dengan bahan pakan lainnya dalam proses produksi makanan ternak; bahwa berdasarkan data hasil uji laboratorium terhadap barang dengan merek dagang Choline Chloride 60% Corn Cob, sesuai Surat Kepala BPIB Tipe A Jakarta Nomor S-1670/SHPIB/WBC.07/BPIB/2016 tanggal 27 Oktober 2016, diperoleh hasil analisa bahwa Choline Chloride 60% Corn Cob adalah produk kimia berbentuk serbuk kecoklatan mengandung choline chloride, pati, silicon compound dan calcium compound. Sedangkan choline chloride yang memiliki rumus kimia tersendiri memiliki bentuk fisik padatan kristal berwarna putih; bahwa berdasarkan data yang dilampirkan Pemohon Banding, yaitu Choline Chloride 60% Corn Cob Manufacture Process, dapat diketahui
Putusan Nomor : Put-88189/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Polyester Embroidery Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.373,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.574,74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp28.930.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.574,74; Menurut Pemohon Banding : bahwa nilai transaksi atas PIB Nomor 070740 tanggal 18-02-2016 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding beserta bukti yang telah disampaikan dalam sidang tersebut adalah nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor. Keputusan Terbanding dalam KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 dengan menetapkan Nilai pabean atas PIB 070740 tidak dapat diterima dan tidak tepat dalam melaksanakan semua ketentuan maupun peraturan peraturan yang ada yang berkaitan dengan nilai pabean. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.574,74; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 023/PBDA/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang diberitahukan dalam importasi Pemohon Banding pada PIB Nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 adalah harga yang sebenarnya dalam transaksi barang yang diimpor; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China dengan Purchase Order Nomor: 06/DA/PO/I/2016 tanggal 19 Januari 2015, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 100.000 yard, dengan harga USD 50.000,00; bahwa Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China menerbitkan Sales Confirmation Nomor: 2125/16 tanggal 22 Januari 2016, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 10.000 yards, dengan nilai total CIF USD 45.000,00; bahwa Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 74.746,00 yards, dengan nilai total CIF USD 37.373,00, Gross Weight 14.256,00 Kgs, 297 Bales; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU 069279236 tanggal 02 Februari 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : YY Import & Export Co., Ltd., China Consignee : PT FF Port of Loading : Ningbo, China Port of Discharge : Jakarta Description : 297 Bales Polyester Embroidery Fabric Term : Freight Prepaid Gross Weight : 14.256,00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 adalah Polyester Embroidery Fabric dari YY Import & Export Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 37.373,00; bahwa barang impor Polyester Embroidery Fabric telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37.373,00; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai sebesar USD 37.373,00, Pemohon Banding menyerahkan 6 (enam) bukti pembayaran berupa aplikasi transfer Bank NN, dengan rincian sebagai berikut: No Tanggal USD Rp Berita 1 08/01/2016 6.000 83.737.250 SX-15-124 2 15/01/2016 6.000 83.646.875 SX-15-125 3 22/01/2016 6.000 83.707.125 SX-15-125 4 29/01/2016 6.000 83.466.125 SX-15-125 5 05/02/2016 6.000 82.080.375 SX-15-125 6 12/02/2016 4.373 59.203.100 SX-15-125 Total 34.373 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti aplikasi transfer dan Buku Rekening yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa transfer dilakukan melalui rekening pribadi, yaitu melalui rekening Bank NN Nomor 5370230062 atas nama BCD; bahwa tidak terdapat pembayaran dari PT FF sebagai pembeli kepada YY Import & Export Co., Ltd., China sebagai supplier; bahwa jumlah total yang ditransfer adalah USD 34.373,00, berbeda dengan total nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 sebesar USD 37.373,00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; memperhatikan : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang
Putusan Nomor : Put-88188/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Coated Cloth (6 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 60.113.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 256226 tanggal 16 Juni 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Saat mengajukan keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate of Non-Manipulation dengan nomor 2016GP0105HC tanggal 29 Juli 2016 yang di terbitkan oleh BCD Limited dan Certificate dari pelayaran yang menjelaskan bahwa schedule pertama dari pelabuhan Shanghai ke pelabuhan Jakarta. Certificate of Non-Manipulation tersebut diterbitkan sesudah tanggal SPTNP Nomor: SPTNP-007661/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 Juli 2016 karena Pemohon Banding baru mengetahui bahwa kapal tersebut transit di Hongkong setelah Pemohon Banding mendapatkan SPTNP tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016, jenis barang Coated Cloth (6 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (ACFTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.113.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kapal hanya melewati Hongkong saja, karena semua kapal dari China ke Indonesia harus melewati Hongkong, sehingga pada saat impor Pemohon Banding tidak bisa melampirkan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate sebagai persyaratan transhipment melalui Hongkong (direct consignment); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Coated Cloth (6 jenis barang) dengan PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016, dan mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat nomor: S-2181/KPU.01/2016 tanggal 21 Juli 2016 perihal Rejection on Certificate of Origin; bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat nomor: JS16199 tanggal 05 September 2016 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2181/KPU.01/2016 tanggal 21 Juli 2016, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China; bahwa berdasarkan Bill of Lading dan dokumen lainnya yang diajukan pada saat penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), Kami yakin bahwa Kolom 3 SKA tersebut telah diisi secara benar. Informasi mengenai transshipment yang disebutkan dalam surat konfirmasi adalah di luar pengetahuan Kami; Kami memeriksa informasi transshipment kepada agen perusahaan pelayaran CNC Line selama investigasi. Mereka menyatakan bahwa barang-barang yang tercantum dalam SKA tidak mengalami perlakuan apa pun di Hongkong selain unloading dan reloading, dan juga memberikan Certificate of Non-Manipulation; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E16321xxxx dan 05 Juni 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: ACCL249473 tanggal 05 Juni 2016, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Philippa Schulte, dengan 2 kontainer 40” nomor CGMU4821096 dan TTNU8372260, sebanyak 1.344 Ctns dengan total berat kotor 33.164,00 Kg, sesuai dengan yang tercantum dalam Form E, PIB dan dokumen pelengkapnya; bahwa Certificate dari CNC Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang yang diangkut menggunakan kapal Philippa Schulte, tidak mengalami proses apa pun selama transshipment di Hongkong; bahwa Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2016GP0108HC tanggal 15 Agustus 2016 antara lain menerangkan bahwa barang berupa Coated Cloth sebanyak 1344 Ctns, tidak mengalami proses apa pun selama transshipment di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People
Putusan Nomor : Put-88187/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (35 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358004 tanggal 30 Agustus 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 75.894.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbandingt atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 358004 tanggal 30 Agustus 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif. Bea Masuk dalam rangka Skema AK-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar Bea Masuk 12.5% (dua belas koma lima persen); Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan terkait Kriteria Pengiriman Langsung sebagaimana disebutkan dalam PMK-205 tersebut diatas, maka seharusnya berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5716/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 358004 tanggal 30 Agustus 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (35 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 75.894.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5716/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-0632208 tanggal 26 Agustus 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 358004 tanggal 30 Agustus 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (35 jenis barang) dengan PIB Nomor: 358004 tanggal 30 Agustus 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0632208 tanggal 26 Agustus 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-0632208 tanggal 26 Agustus 2016, dan Terbanding telah mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dengan Surat Nomor: S-3675/KPU.01/2016 tanggal 21 Okotber 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-5716/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-0632208 tanggal 26 Agustus 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0632208 tanggal 26 Agustus 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8415832 tanggal 20 Agustus 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal KMTC Incheon 1612S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC 1.1) KMTC Incheon 1612S, dengan kontainer nomor TEMU5806252, dengan total berat 8.122,40 Kg; bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 375458/KPU.01/2016 tanggal 08 September 2016, diketahui sarana pengangkut adalah KMTC Incheon 1612S, dengan kontainer nomor TEMU5806252, dengan total berat bruto 8.122,40 Kg; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu KMTC Incheon 1612S, dan tidak dibongkar dari kontainer; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang Korea
Putusan Nomor : Put-88186/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sesuai dengan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Penmohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas kiranya bahwa atas barang-barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan, jual beli, atau kegiatan komersial di negara transit, serta dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 378568 tanggal 13 September 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, dan Terbanding telah mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dengan Surat Nomor: S-3703/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0674772 tanggal 12 September 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8xx tanggal 31 Agustus 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 16009S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC1.1) Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat 16.399,70 Kg; bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 397755/KPU.01/2016 tanggal 23 September 2016, diketahui sarana pengangkut adalah Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat bruto 16.399,70 Kg; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu Northern Vivacity 16009S, dan tidak dibongkar dari kontainer; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan
Putusan Nomor : Put-88185/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (25 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 146.853.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan nomor PIB nomor 288687 tanggal 19 Juli 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif dalam rangka skema AKFTA, sehingga diberlakukan pembebanan BM yang berlaku umum 12,5% (MFN) Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan terkait Kriteria Pengiriman Langsung sebagaimana disebutkan dalam PMK-205 tersebut diatas, maka seharusnya berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (25 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp146.853.000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 288687 tanggal 19 Juli 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (25 jenis barang) dengan PIB Nomor: 288687 tanggal 19 Juli 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0521910 tanggal 15 Juli 2016; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan surat konfirmasi kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dan sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-5216/KPU.01/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 15 Juli 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8280211 tanggal 09 Juli 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal KMTC Incheon 1610S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC 1.1) KMTC Incheon 1610S, dengan kontainer nomor TEMU0380523 dan TEMU2467495, dengan total berat 16.974,30 Kg; bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 307010/KPU.01/2016 tanggal 28 Juli 2016, diketahui sarana pengangkut adalah KMTC Incheon 1610S, dengan kontainer nomor TEMU0380523 dan TEMU2467495, dengan total berat bruto 16.974,30 Kg; bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu KMTC Incheon 1610S, dan tidak dibongkar dari kontainer; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang Korea yang menyatakan bahwa SKA-Form AK tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak