PUTUSAN Nomor 2426/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SWQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-18/BC.06/2021, tanggal 03 Februari 2021; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk 5%, dan agar dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/WBC.03/2019 tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 November 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-35/WBC.03/2019, tanggal 16 Juli 2019 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000024/NTL/WBC.03/KPP.MP.01/2019, tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT QWE, NPWP XX.00X.0XX.X-XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX, Jalan ASD Blok XB, FGH, Jakarta Selatan 12980, dan menetapkan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019 ke dalam pos tarif 2833.21.00 dengan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Februari 2021; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008654.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal ucap 21 Oktober 2020 tanggal kirim 16 November 2020; Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-35/WBC.03/2019, tanggal 16 Juli 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019, masuk Pos Tarif 3824.99.99, dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp49.574.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding; Menimbang bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, atas barang impor a quo masuk Pos Tarif 2833.21.00 dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 0%; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah benar barang impor Powder Magnesium Sulphate (Kieserite), negara asal China, dengan PIB Nomor 001390, tanggal 09 Mei 2019, masuk Pos Tarif 3824.99.99, dan Pembebanan Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp49.574.000,00; Menimbang, bahwa Judex Facti sudah benar, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, karena masalah a quo merupakan penilaian atas fakta, dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah, dengan pertimbangan: Bahwa berdasarkan fakta di persidangan barang impor a quo merupakan Magnesium Sulphate Monohydrate yang diperoleh dari Magnesite (MgO) yang direaksikan dengan asam sulfat (sulphuric acid) dalam bentuk bubuk dengan rumus kimia MgSO4.H2O, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2833.21.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0% sebagaimana ditegaskan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.010/2017, tanggal 27 Februari 2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding tidak adapat dipertahankan sebagaimana dipertimbangkan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kesalahan yang secara nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

PUTUSAN Nomor 2572/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lt XA, Jalan ASD Nomor X RT 00X/00X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11460, yang diwakili oleh WSE, jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, kewarganegaraan Indonesia, Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan – kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-348/BC.06/2020, tanggal 20 November 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 November 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020, tanggal 12 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XX.000, beralamat di Gedung RTY Lt XA, Jl. ASD No. X RT 00X/00X, Kel. FGH, Kec. JKL, Jakarta Barat 11460 dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 252642 tanggal 15 Mei 2018, jenis barang berupa Paraquat 42% TC Salt, Negara asal China, menjadi 3808.93.19 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp46.710.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juni 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Peninjauan Kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007752.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali dengan segera mengembalikan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018 kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk kepada Pemohon Peninjauan Kembali, untuk selama-lamanya 24 bulan keterlambatan, terhitung 30 hari sejak diterimanya salinan putusan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara; Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013625/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 30 Mei 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.X-XX.000, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp46.710.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Bahwa Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali menetapkan dengan Keputusan Nomor KEP-7064/KPU.01/2018 tanggal 24 Agustus 2018, klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 252642 tanggal 15 Mei 2018, jenis barang berupa Paraquat 42% TC Salt, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi barang, Explanatory Notes hal VI-3808-1-3, dan World Customs Organization Compendium of Classification Opinion atas Klasifikasi Paraquat Dichloride, barang impor merupakan Preparat herbisida mengandung 1,1-dimethy1-4,4-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan Iebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.93.19; Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

PUTUSAN Nomor 2816/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY RT 0X RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan ASD, Kabupaten Pasuruan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur PT QWE; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, S.H, M.B.A dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ZXC & co, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-335/BC.06/2020, tanggal 12 November 2020; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya, memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menyatakan Terbanding telah salah dan keliru dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 Menyatakan batal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016; Menyatakan Batal Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 sekaligus menyatakan perhitungan Dalam Surat Tagihan Cukai adalah tidak terutang/Nihil; Menghukum Terbanding untuk mengembalikan Pembayaran Kepada Pemohon Banding Atas Pembayaran Yang Sudah Dilakukan berdasarkan Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18Februari 2016; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 September 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84257/PP/M.XVIIA/20/2017, tanggal 31 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan (STCK-1) Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY RT 0X RW 0X, Kelurahan ASD, Kecamatan ASD, Pasuruan 67162, dan menetapkan bahwa Pemohon Banding wajib memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 15 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2020; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 496/B/PK/Pjk/2019, tanggal 20 Februari 2019, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. HDPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 10.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.480.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00   Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, (CQT, S.H.) NIP. XXXX0X0XXXXXXXX00X

PUTUSAN Nomor 2317/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE TBK, beralamat di Gedung RTY X Lt. G, UG, X, X, Jl. ASD Kav. HX-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Wakil Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ESQ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawankawan, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-118/BC.06/2021, tanggal 15 April 2021; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013886.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut Undang-Undang Kepabenan yang menjadi objek penetapan terbanding adalah Tarif nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan sehingga KEP-1288/WBC.11/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP-003406/NTL/WBC.11/KPPMP01/2019 tanggal 11 Juli 2019 harus batal demi hukum; Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 10% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industry pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan; Bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system Self Assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa Undang-Undang KUP, oleh karenanya Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan; Bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142; Oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan Keputusan terbanding Nomor terhadap KEP-1288/WBC.11/2019 tanggal 23 Oktober 2019 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP–003406/NTL/WBC.11/KPPMP01/2019 tanggal 11 Juli 2019, harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp.287.436.000,- atas import bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil; Demikian Surat Banding Pemohonan Banding disampaikan, kiranya Majelis yang memeriksa Perkara aquo dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 17 Februari 2020; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013886.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1288/WBC.11/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003406/NTL/WBC.11/KPPMP01/2019 tanggal 11 Juli 2019, atas nama: PT QWE Tbk., NPWP: 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung RTY X Lt. G, UG, X, X, Jl. ASD Kav. HX-X, FGH, JKL, Jakarta Selatan 12920, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) dengan PIB Nomor 066597 tanggal 18 Juni 2019,pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1288/WBC.11/2019 tanggal 23 Oktober 2019, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp287.436.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2021; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali dengan seluruhnya, MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-013886.45/2019/PP/MXVIIA Tahun 2020 atas KEP-1288/WBC.11/2019 Tanggal 23 Oktober 2019, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp. 287.436.000,00 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) menjadi Rp.0- atau Nihil; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-undang Pajak dan Undang-undang Bea dan Cukai yang berlaku; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Menolak Putusan Pengadilan Pajak tersebut yang Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1288/WBC.11/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

PUTUSAN Nomor 2032/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani By Pass Jakarta Timur; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: WEQ, Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC.06/2021, tanggal 20 Januari 2021; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018 adalah nihil; Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp420.460.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Mei 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011052/KPU.03/2018 tanggal 22 November 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan ASD Kavling XX, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Barat 11470, dan menetapkan jenis barang dalam PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018, yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400E, diidentifikasi sebagai Gateway, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 dengan BM 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2021; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Januari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-002056.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 20 Oktober 2020 tanggal kirim 27 Oktober 2020; dan Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-206/KPU.03/2019 tanggal 12 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011052/KPU.03/2018 tanggal 22 November 2018,PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018,yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400Eyang tidak disetujui Pemohon Banding; Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah benar atas importasi, PIB Nomor 359942 tanggal 30 Oktober 2018, yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and Analysis Appliance-2XGE RJ45, 24TB Storage, up to 300X Fortinet De Fortinet-FMG-400E masuk pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, sehingga tagihannya menjadi Rp.420.460.000,00 (empat ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan menjadi bukti , bahwa jenis barang yang yang disengketakan yaitu Pos 1. 4x10GE SFP+ Slots, 16XGE SFP Slots, 18XGE RJ45 Ports (including 16 Ports, 2XManagement/HA Ports), SPU Fortinet – FG-1200D, Pos 2. 4X40GE QSFP+Slots, 28X10GE SFP+ Slots, 2XGE RJ45 Management, SPU NP6 and CP8 Hardware Accelerated, Fortinet-FG-3700D, dan Pos 3. Centralized Management, Log and

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58631/PP/M.XVIIA/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa HDPE lnnoplus HD660013 Negara asal Thailand dengan pembebanan Pembebanan BM 0% (ATIGA) dalam PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013 yang ditetapkan Terbanding menjadi: Pos Jenis Barang Negara Asal Pemberitahuan Penetapan Tarip Pos BM Tarip Pos BM 1 HDPE lnnoplus HD660013 Thailand 3901.20.0000 0%-Fas. ATIGA 3901.20.0000 15%-MFN Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap barang yang diimpor pemohon tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena negara asal barang berbeda dengan negara penerbit Form D; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat kesalahan ketik / kelalaian PPJK dalam meng-input data pada PIB kolom ” 33.Negara Asal” yang seharusnya mencantumkan TH/Thailand tetapi tercantum TW/Taiwan, Province of China. Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh dokumen impor barang yang diimpor telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Invoice, Packing List dan Certificate of Analysis di keluarkan oleh Perusahaan di Thailand, Bill of Lading menyatakan kapal berangkat dan Pelabuhan Laem Chabang, Thailand, Certificate of Origin Form D di keluarkan oleh Otoritas dan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang di Thailand; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1461/WBC.10/2013 tanggal 19 Desember 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan dokumen yang dilampirkan pada saat pengurusan pemberitahuan impor barang adalah Form D Nomor Referensi ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dari Thailand dan pada kolom 33 PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 tertulis negara asal barang adalah Taiwan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan Terdapat kesalahan ketik/kelalaian PPJK dalam meng-input data pada PIB kolom ” 33.Negara Asal” yang seharusnya mencantumkan TH/Thailand tetapi tercantum TW/Taiwan, Province of China. Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh dokumen impor barang yang diimpor telah sesuai dangan ketentuan yang berlaku: Invoice, Packing List dan Certificate of Analysis di keluarkan oleh Perusahaan di Thailand, Bill of Lading menyatakan kapal berangkat dan Pelabuhan Laem Chabang, Thailand,; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: 1. Invoice Nomor: 1132xxx tanggal 21 Agustus 2013; 2. Packing List tanggal 21 Agustus 2013; 3. Bill of Lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013; 4. Form D Nomor: ID2013-017xxx tanggal 28 Agustus 2013; 5. PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi HDPE Innoplus HD6600B dengan PIB Nomor: 086xxx tanggal 14 September 2013 dengan Form D Nomor: ID2013-xxx tanggal 28 Agustus 2013; bahwa supplier YY Company Limited menerbitkan Invoice Nomor: 9010488291 tanggal 13 Mei 2013 sebagai tagihan atas impor HDPE Innoplus HD6600B jumlah 181.080 kgs; bahwa supplier YY Company Limited melakukan pengiriman barang dari Thailand dengan Packing List tanggal 21 Agustus 2013 dengan keterangan Gross Weight:: 181.080 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YY Company Limited dari Thailand dengan Bill of Lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : YY Company Limited Consignee : PT XXX Port of Loading : Thailand Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : HDPE Innoplus HD6600B Gross Weight : 181.080 Kgs bahwa supplier yaitu YY Company Limited melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dengan uraian barang HDPE Innoplus HD6600B; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) karena kolom 33 PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 tertulis negara asal barang adalah Taiwan sedangkan barang dari Thailand; bahwa ketentuan dasar ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 junto Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden RI Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of ASEAN Trade In Goods Agreement; bahwa dalam PMK Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; bahwa dari penelitian Majelis pada dokumen PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 diketahui pada kolom 33 tertulis negara asal barang adalah Taiwan merupakan human eror /minor descrepencies karena kebenaranya dapat dengan mudah diketahui dari dokumen-dokumen pabean lainnya seperti, invoice, B/L dan Form D; bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada dokumen pendukung pabean diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pengajuan PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 telah menyerahkan dokumen Form D Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013,Invoice 1132107459 tanggal 21 Agustus 2013, Paking List tanggal 21 Agustus dan Bill Of lading Nomor: 050300586759 tanggal 26 Agustus 2013 terbukti barang berasal dari Negara Thailand dan kapal berangkat dari pelabuhan ABC Thailand sehingga menurut Majelis kesalahan mengenai mengisi kolom 33 pada PIB Nomor: 086834 tanggal 14 September 2013 perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB, perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean berupa Invoice, B/L, packing list; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor: ID2013-0172732 tanggal 28 Agustus 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form D)