| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Polyester Embroidery Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 37.373,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 51.574,74, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp28.930.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.574,74; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa nilai transaksi atas PIB Nomor 070740 tanggal 18-02-2016 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding beserta bukti yang telah disampaikan dalam sidang tersebut adalah nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor. Keputusan Terbanding dalam KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 dengan menetapkan Nilai pabean atas PIB 070740 tidak dapat diterima dan tidak tepat dalam melaksanakan semua ketentuan maupun peraturan peraturan yang ada yang berkaitan dengan nilai pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 51.574,74;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 023/PBDA/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang diberitahukan dalam importasi Pemohon Banding pada PIB Nomor 070740 tanggal 18 Februari 2016 adalah harga yang sebenarnya dalam transaksi barang yang diimpor; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China dengan Purchase Order Nomor: 06/DA/PO/I/2016 tanggal 19 Januari 2015, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 100.000 yard, dengan harga USD 50.000,00; bahwa Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China menerbitkan Sales Confirmation Nomor: 2125/16 tanggal 22 Januari 2016, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 10.000 yards, dengan nilai total CIF USD 45.000,00; bahwa Supplier YY Import & Export Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016, jenis barang Polyester Embroidery Fabric sebanyak 74.746,00 yards, dengan nilai total CIF USD 37.373,00, Gross Weight 14.256,00 Kgs, 297 Bales; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU 069279236 tanggal 02 Februari 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 adalah Polyester Embroidery Fabric dari YY Import & Export Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 37.373,00; bahwa barang impor Polyester Embroidery Fabric telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 37.373,00; bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 dengan nilai sebesar USD 37.373,00, Pemohon Banding menyerahkan 6 (enam) bukti pembayaran berupa aplikasi transfer Bank NN, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti aplikasi transfer dan Buku Rekening yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui bahwa transfer dilakukan melalui rekening pribadi, yaitu melalui rekening Bank NN Nomor 5370230062 atas nama BCD; bahwa tidak terdapat pembayaran dari PT FF sebagai pembeli kepada YY Import & Export Co., Ltd., China sebagai supplier; bahwa jumlah total yang ditransfer adalah USD 34.373,00, berbeda dengan total nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor: SX 15 – 125 tanggal 25 Januari 2016 sebesar USD 37.373,00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| memperhatikan | : | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 sebesar CIF USD 37.373,00 merupakan nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 ditolak, dan nilai pabean atas impor Polyester Embroidery Fabric dengan PIB Nomor: 070740 tanggal 18 Februari 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 51.574,74; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002891/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 10 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Polyester Embroidery Fabric sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3077/KPU.01/2016 tanggal 16 Juni 2016 sebesar CIF USD 51.574,74, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp28.930.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Putusan Nomor : Put-88189/PP/M.IXB/19/2017

