| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015 pada pos tarif 2923.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan NHPU Nomor: NHPU-609/ KPU.01/PFPD/2016 tanggal 28 Oktober 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.030.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dan identifikasi barang diketahui bahwa barang impor dimaksud merupakan larutan choline chloride yang diproses lebih lanjut dengan proses sprayer dengan menambahkan bahan pengisi berupa silika sehingga terbentuk suatu produk kimia berbentuk serbuk yang secara nyata berbeda dengan choline chloride yang terdapat pada pos 2923.10.00.00 yang berbentuk kristal putih, dengan demikian olahan campuran bahan kimia dari jenis choline chloride dengan bahan pengisi dari jenis silica lebih tepat diklasifikasikan dalam pos 3824.90.99.00; | ||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa telah Pemohon Banding klarifikasikan dengan pihak pemasok terkait dengan bahan campuran ini dan diketahui bahwa dalam pemrosesan barang impor Pemohon Banding tidak ditambahkan preparat silika ini sesuai dengan flowchart yang terlampir. Namun bahan tambahan silika ini memang sengaja ditambahkan pada proses pengemasan akhir sebagai bahan anticacking agent (anti dumping) dimana tujuannya agar barang impor Pemohon Banding yang berupa serbuk tidak menggumpal. Jadi bahan tambahan silika dan corn cob ini tidak ditambahkan di dalam proses pembuatan Choline Chloride yang menjadikan campuran senyawa baru karena pada dasaranya tidak mengubah sifat dasar dari Choline Chloride itu sendiri jadi tidak merubah rumus kimia baru yang menjadikannya olahan campuran bahan kimia baru. | ||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 18.030.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa penetapan HS Code yang Pemohon Banding informasikan pada Pemberitahuan Impor Barang sudah sesuai dengan BTKI dan INSW menggunakan pos tarif 2923.10.00.00 yang menjelaskan garam dan hidroksida amonium kuarterner; lesitin dan fisfoaminolipid lainnya memiliki rumus kimia tertentu maupun tidak, dianggap sudah benar dan sesuai dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengimpor Choline Chloride 60% Corn Cob dari negara asal China yang masuk dalam klasifikasi pos tarif 2923.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%, PPN 10% dan PPh 2,5% (PPh Pasal 22); bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB berupa Choline Chloride 60% Corn Cob tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2923.10.00.00 dengan alasan bahwa Choline Chloride 60% Corn Cob merupakan produk industri kimia dengan kandungan choline chloride dan bahan pengisi (carrier) dari jenis silikon dioksida, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.90.99.00; bahwa berdasarkan Catatan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Bab 29 hanya berlaku untuk:
bahwa berdasarkan catatan 1 (a) Bab 29 BTKI 2012 dinyatakan Bab ini hanya berlaku untuk senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri (separate chemically defined organic compounds); Barang senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, yang dicampur dengan barang lain, masih dapat masuk pada Bab 29, sepanjang bahan tambahan tersebut hanya berfungsi sebagai pelarut (air atau bahan pelarut lainnya), penstabil (termasuk bahan anticaking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya atau ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan. Penambahan bahan-bahan tersebut tidak menjadikan choline chloride tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum; bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding dinyatakan produk Choline Chloride 60% Corn Corb yang diimpor dari Negara asal China mempunyai nomor CAS 67-48-1 dengan kandungan senyawa Choline Chloride (kolina dan garamnya) sebesar minimal 60% dan media pembawa (carrier) Corn Cob Powder (tepung yang dibuat dari tongkol jagung). Media pembawa ini dibutuhkan agar Choline Chloride dapat dengan mudah bercampur dengan bahan pakan lainnya dalam proses produksi makanan ternak; bahwa berdasarkan data hasil uji laboratorium terhadap barang dengan merek dagang Choline Chloride 60% Corn Cob, sesuai Surat Kepala BPIB Tipe A Jakarta Nomor S-1670/SHPIB/WBC.07/BPIB/2016 tanggal 27 Oktober 2016, diperoleh hasil analisa bahwa Choline Chloride 60% Corn Cob adalah produk kimia berbentuk serbuk kecoklatan mengandung choline chloride, pati, silicon compound dan calcium compound. Sedangkan choline chloride yang memiliki rumus kimia tersendiri memiliki bentuk fisik padatan kristal berwarna putih; bahwa berdasarkan data yang dilampirkan Pemohon Banding, yaitu Choline Chloride 60% Corn Cob Manufacture Process, dapat diketahui bahwa Choline Chloride 60% Corn Cob diperoleh melalui proses pencampuran antara Choline Chloride dengan Corn Cob Powder (bubuk tongkol jagung); bahwa Terbanding mengklasifikasikan Choline Chloride 60% Corn Cob ke dalam pos tarif 3824.90.99.00, dengan pertimbangan penjelasan Explanatory Notes pos 3824 halaman VI-3824-2 dinyatakan pada butir (B) paragraf 2: The chemical products classified here are therefore products whose composition is not chemically define, whether they are obtained as byproduct of manufacture of other substances (this applies, for example, to naphthenic acid) or prepared directly. bahwa barang berupa campuran tersebut sudah tidak memiliki rumus kimia tersendiri (not separate chemically defined organic compounds) dan patut diyakini sudah disiapkan untuk tujuan tertentu sehingga memenuhi catatan penjelasan Explanatory Notes pos 3824 halaman VI-3824-2 dinyatakan pada butir (B) paragraf 2; bahwa berdasarkan explanatory notes pos 3824 halaman VI-3824-2 dinyatakan pada butir (B) paragraf 3: The chemical ar other preparations arc either mixtures (of which emulsions and dispersions are special forms) or occasionally qolutions. Aqueous solulion.s of the chemical products or Chapter 21i or 29 remain classified within those Chapters but solutions of these products in solvents other than water are, apart from few exceptions, excluded therefrom and accordingly fall to be treated as preparations of his heading. The preparations classified here may be either wholly or partly of chemical products (this is generally the case) or wholly of natural constituents (see, roc example, paragraph (24) below). bahwa pendapat Pemohon Banding, yang mengklasifikasikan Choline Chloride 60% Corn Cob ke dalam pos tarif 2923.10.00.00, tidak dapat dipertahankan karena pos tarif ini hanya untuk kolina dan garamnya, sedangkan barang impor sudah merupakan produk campuran (preparat), tidak memiliki rumus kimia tersendiri (separate chemically defined organic compounds) dan untuk penggunaan khusus, yaitu untuk makanan ternak, sehingga Choline Chloride 60% Corn Cob diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.90.99.00; |
||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas barang impor berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015, diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016 ditolak; | ||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-784/KPU.01/2016 tanggal 31 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Choline Chloride 60% Corn Cob yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033206 tanggal 26 Januari 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 3824.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.030.000;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Putusan Nomor : Put-88192/PP/M.IXB/19/2017

