| Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2016 | ||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Coated Cloth (6 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 60.113.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi dengan PIB nomor 256226 tanggal 16 Juni 2016 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; | ||||||||||||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pada Saat mengajukan keberatan Pemohon Banding sudah melampirkan Certificate of Non-Manipulation dengan nomor 2016GP0105HC tanggal 29 Juli 2016 yang di terbitkan oleh BCD Limited dan Certificate dari pelayaran yang menjelaskan bahwa schedule pertama dari pelabuhan Shanghai ke pelabuhan Jakarta. Certificate of Non-Manipulation tersebut diterbitkan sesudah tanggal SPTNP Nomor: SPTNP-007661/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 01 Juli 2016 karena Pemohon Banding baru mengetahui bahwa kapal tersebut transit di Hongkong setelah Pemohon Banding mendapatkan SPTNP tersebut; | ||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016, jenis barang Coated Cloth (6 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (ACFTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp60.113.000;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kapal hanya melewati Hongkong saja, karena semua kapal dari China ke Indonesia harus melewati Hongkong, sehingga pada saat impor Pemohon Banding tidak bisa melampirkan dokumen pendukung berupa Non-Manipulation Certificate sebagai persyaratan transhipment melalui Hongkong (direct consignment); bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Coated Cloth (6 jenis barang) dengan PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016; bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA karena meragukan Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016, dan mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat nomor: S-2181/KPU.01/2016 tanggal 21 Juli 2016 perihal Rejection on Certificate of Origin; bahwa Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat nomor: JS16199 tanggal 05 September 2016 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-2181/KPU.01/2016 tanggal 21 Juli 2016, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1
Pasal 2
bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E16321xxxx dan 05 Juni 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: ACCL249473 tanggal 05 Juni 2016, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Philippa Schulte, dengan 2 kontainer 40” nomor CGMU4821096 dan TTNU8372260, sebanyak 1.344 Ctns dengan total berat kotor 33.164,00 Kg, sesuai dengan yang tercantum dalam Form E, PIB dan dokumen pelengkapnya; bahwa Certificate dari CNC Line antara lain menerangkan bahwa barang-barang yang diangkut menggunakan kapal Philippa Schulte, tidak mengalami proses apa pun selama transshipment di Hongkong; bahwa Certificate of Non-Manipulation Nomor: 2016GP0108HC tanggal 15 Agustus 2016 antara lain menerangkan bahwa barang berupa Coated Cloth sebanyak 1344 Ctns, tidak mengalami proses apa pun selama transshipment di Hongkong; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People Republic of China bahwa Form E Nomor: E16321xxxx tanggal 05 Juni 2016 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
||||||||||||
| memperhatikan | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Coated Cloth (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; | ||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; | ||||||||||||
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5029/KPU.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007661/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 01 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Coated Cloth (6 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 256226 tanggal 16 Juni 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |
Putusan Nomor : Put-88188/PP/M.IXB/19/2017

