Putusan Nomor : Put-88164/PP/M.XVA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07703/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00014/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak September 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak September 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07703/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak September 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan

Putusan Nomor : Put-88163/PP/M.XVA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07702/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00013/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Agustus 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07702/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Agustus 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak,dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa

Putusan Nomor : Put-88157/PP/M.XVA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07696/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat berpendapat transaksi Murabahah perbankan Syariah yang dilakukan sebelum tanggal 01 April 2010, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun pada persidangan tanggal 5 Juni 2017, Majelis Hakim meminta penegasan kepada Penggugat apakah yang disengketakan terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai ataukah terutang Pajak Pertambahan Nilai dan ditanggung pemerintah. Penggugat menyatakan sengketa hanya atas terutang atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai transaksi murabahah. Majelis Hakim menyatakan tidak jadi meminta data usulan Ditanggung Pemerintah atas transaksi murabahah. Bahwa Majelis Hakim menyatakan akan memutus sengketa sesuai permintaan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pengenaan PPN atas transaksi Murabahah yang tidak dilaporkan oleh Penggugat berdasarkan UU PPN 1983. Penggugat berpendapat bahwa transaksi Murabahah adalah kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Perubahan ketiga Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (3); Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor : 00007/107/08/314/13 tanggal 30 Januari 2013 Masa Pajak Januari 2008, karena Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi Murabahah selama Masa Pajak Februari 2008; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, STP a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam STP a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-07696/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Februari 2008 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undangundang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; i. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan

Putusan Nomor : Put-88155/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 mengajukan banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan lebih dari 60 hari terhitung semenjak diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan bisa terjadi keterlambatan pengajuan karena Surat Notul 009369 tidak tampil di sistem EDI dan portal pengguna jasa importir. Setelah Pemohon Banding konfirmasi hal ini petugas bea cukai adanya system error di sistem bea cukai bulan Agustus alasan kemungkinan karena pergantian modul baru PIB, Notul 009369 baru muncul setelah lewat masa waktu pembayaran notul yang ditetapkan Terbanding sehingga terjadi keterlambatan; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, ditandatangani oleh Sdr. YY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 November 2016, sehingga pengajuan banding adalah 23 (dua puluh tiga) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memuat alasan-alasan banding yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.009.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal bayar 24 Oktober 2016 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YY, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. XXX Nomor 77 tanggal 26 Mei 2011 yang dibuat oleh Sdr. FF, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah diterima dalam database Sisbankum berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHUAH.01.10-17852 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. XXX tanggal 10 Juni 2011 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0047108.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 329115 tanggal 10 Agustus 2016; bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal 24 Oktober 2016, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 adalah 66 (enam puluh enam) hari; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: Pasal 5 ayat (1) “Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”; Pasal 5 ayat (2) “Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal saat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui”; bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan: “Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.” bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi keterlambatan pengajuan keberatan karena Surat Notul yaitu SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tidak tampil di

Putusan Nomor : Put-88135/PP/M.XIA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00123/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak November 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00014/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 079/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00014/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak November 2014. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00123/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh YY, NIP. 195809xxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat YY, NIP. 195809xxxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 079/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak November 2014; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; sesuai dengan AUPB; berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-192/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen FF nomor 290815-214/ART/GWA/KDJ/AN tanggal 29 Juni 2015 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berpendapat untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa

Putusan Nomor : Put-88130/PP/M.XIA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00120/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2014, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00016/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 074/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00016/207/14/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Mei 2014. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00120/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh YY, NIP. 195809xxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat YY, NIP.195809xxx, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 074/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak Mei 2014; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. sesuai dengan AUPB; d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan f. dilakukan dengan iktikad baik; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-195/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen FF nomor 290815-214/ART/GWA/KDJ/AN tanggal 29 Juni 2015 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berpendapat untuk