Putusan Nomor : Put-88186/PP/M.IXB/19/2017
Jenis Pajak : Bea masuk
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment sesuai dengan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
Menurut Penmohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas kiranya bahwa atas barang-barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan, jual beli, atau kegiatan komersial di negara transit, serta dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016, jenis barang Plastic Insulated Wire (14 jenis barang), ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 12,5%, dikarenakan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.225.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Iembar asli Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, berikut mencantumkan nomor referensi tersebut pada PIB No. 378568 tanggal 13 September 2016. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK-118, maka berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Plastic Insulated Wire (14 jenis barang) dengan PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan melampirkan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016;

bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016, dan Terbanding telah mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat Korea yang menerbitkan Form AK dengan Surat Nomor: S-3703/KPU.01/2016 tanggal 21 Oktober 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat Korea bahwa Form AK tersebut tidak berlaku;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016 diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form AK Nomor: K032-16-0674772 tanggal 12 September 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di Korea;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KMTCPUS8xx tanggal 31 Agustus 2016, barang impor dikirim dari Busan, Korea menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity 16009S, sesuai dengan nama kapal yang tercantum dalam Dokumen Manifest (BC1.1) Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat 16.399,70 Kg;

bahwa berdasarkan data pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 397755/KPU.01/2016 tanggal 23 September 2016, diketahui sarana pengangkut adalah Northern Vivacity 16009S, dengan kontainer nomor DFSU7702933, dengan total berat bruto 16.399,70 Kg;

bahwa Certificate dari KMTC Line antara lain menerangkan bahwa barang impor tidak mengalami proses apa pun selama berada/transhipment di Ulsan, Busan, Kwangyang, Hong Kong, Jakarta;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal, yaitu Northern Vivacity 16009S, dan tidak dibongkar dari kontainer;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form AK) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang Korea yang menyatakan bahwa SKA-Form AK tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AK-FTA;

bahwa AK-FTA (Form AK) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Korea untuk mencari bukti tidak sahnya Form AK yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Korea. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AK berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Korea;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat Korea yang menyatakan Form AK Nomor: K032-16-xx tanggal 12 September 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Korea adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 September 2016 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AK) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AK-FTA;

Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Plastic Insulated Wire (14 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6104/KPU.01/2016 tanggal 20 November 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010799/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 September 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Plastic Insulated Wire (14 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 378568 tanggal 13 September 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. CCC, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
DDD, S.E. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;