Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38433/PP/M.V/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38433/PP/M.V/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00115/203/08/062/10 tanggal 8 September 2010         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;     Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1476/WPJ.04/2011, tanggal 29 November 2011, yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 22 Desember 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 No. 00115/203/08/062/10 tanggal 8 September 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding sehingga kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tetap dipertahankan sebesar Rp549.067.115,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 ditandatangani oleh ZZZ, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00115/203/08/062/10 tanggal 8 September 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 diterbitkan pada tanggal 29 November 2011; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut pada tanggal 22 Desember 2011; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kronologis pengajuan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut : TanggalKejadian11/8/2010Pemohon Banding mengajukan perubahan alamat pada NPWP, dengan surat nomor: 10/IX/Fin-Tax/2010 yang diterima tanggal 22 November 2010  11/22/2010Pemohon Banding menerima Putusan “Surat Keterangan Terdaftar” untuk perubahan alamat baru pada NPWP  6/12/2010Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas putusan pemeriksaan pajak tingkat pertama, untuk 3 surat keputusanPemohon Banding mengajukan dengan kepala surat alamat yang baruSurat diterima oleh KPP tanggal 6 Desember 2010  29/11/2011Pemohon Banding hadir ke Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Selatan berkaitan dengan surat pemberitahuan untuk hadir dalam rangka memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan berdasarkan surat No.2524, 2525, dan 2526/WPJ.04/2011 tanggal 16 November 2011 (3 surat) Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan 3 surat nomor: 10, 11 dan 12/11/Fin-Tax/2011 tanggal 29 November 2011 Tanggal 29 November 2011 Pemohon Banding juga menandatangani berita acarapembahasan hasil penelitian keberatan Keputusan Keberatan bertanggal 29 November 2011, menurut Pemohon Banding tanggal ini janggal karena proses penelitian keberatan baru selesai pada tanggal tersebut, karena untuk membuat keputusan dan menandatangani keputusan tersebut memerlukan waktu lebih dari 1 hari  22/12/2011Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan tertanggal 29 November 2011, masih menggunakan alamat yang lama dengan penjelasan sebagai berikut : Karena Pemohon Banding belum menerima Keputusan Keberatan, maka Pemohon Banding berinisiatif untuk menanyakan surat-surat pada alamat kantor lama Pada alamat kantor lama yang ditempati Kantor Cabang Bank Mandiri, Pemohon Banding menanyakan kepada resepsionis (tidak menanyakan namanya) apakah ada surat untuk PT XXX Lalu Pemohon Banding diberikan Surat Keputusan Keberatan, dan Pemohon Banding tanyakan kapan diterimanya dan siapa yang menerima, dijawab tidak ingat, karena bukan dia yang menerima (asal terima saja) karena bukan untuk perusahaan mereka  20/3/2012Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan, untuk 3 Keputusan Keberatanbahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur hal-hal sebagai berikut : angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 berupa resi bukti terima kiriman PT Pos Indonesia, dengan barcode 12169923904; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pengiriman tersebut, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut diposkan pada tanggal 5 Desember 2011 pukul 10.43 WIB kepada PT XXX; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 dikirim ke alamat baru Pemohon Banding; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam perundang-undangan perpajakan; bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding; bahwa dalam penjelasan Pasal a quo diberikan contoh:Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa tanggal dikirim yang merupakan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1476/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut adalah tanggal 5 Desember 2011, sehingga batas terakhir pengiriman Surat Banding Pemohon Banding adalah tanggal 4 Maret 2012; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2012 (diantar);    bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding disampaikan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 04/III/Fin-Tax/2012 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39590/PP/M.VI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39590/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.35.314.545,00;         Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.002 tanggal 12 Januari 2012 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Januari 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan/Objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 21 Desember 2011;5.Pada Surat Gugatan melampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Terggugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00442/107/08/952/11 tanggal 27 Juli 2011;6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat;     Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir sesuai dengan Surat dari Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Nomor: S-1747/WPJ.18/BD.0601/2011, tanggal 9 November 2011, tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;     Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan a quo, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Januari 2012 (cap harian pos), sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 14 Desember 2011; bahwa jangka waktu sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan 14 Januari 2012 adalah 32 (tiga puluh dua) hari; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan baru menerima Surat Keputusan Tergugat pada tanggal 21 Desember 2012; bahwa atas permintaan Majelis, dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman Keputusan yang digugat; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi, diketahui bahwa Tergugat mengirimkan Keputusan Tergugat pada tanggal 19 Desember 2011; bahwa dengan demikian perhitungan 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal 19 Desember 2011; bahwa sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan 14 Januari 2011 adalah 27 (dua puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan a quo adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat yaitu tanggal 21 Desember 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX: Pimpinan Biro, selaku penandatangan Surat Gugatan a quo, berdasarkan Akta Notaris YYY, SH. Nomor 11 tanggal 10 April 2002 tentang Pemasukan ke Dalam dan Pengunduran Diri Dari XXX, terbukti Sdr. XX adalah Pimpinan Biro sehingga berwenang menandatangani Surat Gugatan tersebut, dan karenanya Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.002 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa mengingat Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah tahun 2008, maka Majelis merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;    bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desemebr 2011 memenuhi kriteria Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; bahwa Keputusan Tergugat a quo termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidk sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tergugat termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.196.609.638,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penyerahan PPN Rp.3.196.609.638,00 merupakan hasil ekualisasi dari Peredaran Usaha menurut PPh Badan yang dihitung Terbanding, angkanya berbeda karena adanya beda waktu (time difference) yang intinya dari arus piutang, perbedaannya ada di penerimaan uang;     Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak ada subjek dan obyek yang diserahkan selama tahun berjalan, dengan kata lain tidak adaperistiwa kena pajak (penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan dilakukan) yang seharusnya menjadi dasar koreksi DPP PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN; bahwa metode ekualisasi adalah suatu pendekatan/tidak langsung dan harus ditindaklanjuti dengan pembuktian, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan barang atau jasa yang terhutang PPN;     Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikan selisih hasil ekualisasi tersebut karena jumlah angka-angka yang dipersamakan itu adalah jumlah angka-angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan angka selisih akualisasi tersebut adalah bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang kurang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, maka berdasarkan penghitungan persamaan (ekualisasi) tersebut diyakini oleh Terbanding merupakan DPP yang kurang dilaporkan; bahwa atas dalil Terbanding tersebut Majelis tidak sependapat karena hasil ekualisasi tersebut belum menunjukkan keadaan yang sebenar-benarnya dan harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Terbanding dengan bukti yang sah menurut sumber datanya, karena jumlah angka-angka yang menjadi unsur Peredaran Usaha pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tidak seluruhnya dari unsur penyerahan yang terutang PPN maka tidak dapat ditarik sebuah kesimpulan jika terjadi perbedaan antara jumlah Peredaran Usaha PPh Badan dengan jumlah penyerahan yang menjadi unsur DPP, adalah DPP yang kurang dilaporkan; bahwa menurut pendapat Majelis hasil ekualisasi Peredaran Usaha tidak pasti adalah merupakan penyerahan yang menjadi objek PPN; bahwa oleh karena itu Majelis menilai koreksi Terbanding sesuai dengan asas materialitas sebagaimana dianut dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam rangka menentukan kebenaran selisih ekualisasi aquo menurut Majelis beban pembuktian ada pada Terbanding sehingga selisish tersebut dapat terungkap kebenarannya; bahwa dalam koreksi DPP sebesar Rp3.196.609.639,00 terdapat koreksi yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan atas transaksi penyerahan dalam negeri (lokal) yang dijawab “tidak ada”, Majelis tidak mempertimbangkannya karena pokok sengketanya adalah selisih ekualisasi dimaksud tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis sependapat dengan dalil Pemohon Banding karena menurut ketentuan perpajakan yang berlaku antara objek pajak PPh dengan objek pajak PPN berbeda antara keduanya sehingga pada prinsipnya pengenaan pajaknya juga berbeda, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-259/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00072/207/06/415/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:a.EksporRp.         95.287.500,00b.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungutRp.     2.674.839.659,00c.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut:Rp. 104.673.642.681,00d.Retur penjualanRp       (275.978.700,00)JumlahRp. 104.397.663.981,00Pajak KeluaranRp.   10.467.364.268,00PPN atas retur penjualanRp           27.597.870,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp    10.439.766.398,00Pajak yang dapat diperhitungkan: -Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp.    8.329.961.066,00-Dibayar dengan NPWP sendiriRp.    2.109.805.331,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.   10.439.766.397,00PPN yang kurang dibayarRp                           0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke  Masa Pajak berikutnyaRp.                          0,00Sanksi Administrasi: -Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.                          0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.                          0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39593/PP/M.II/16/2012

Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.29.649.978.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;    Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.21.881.149.348,00 dimana nilai tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yang disepakati oleh nasabah atau pemegang polis:  Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding, telah secara keliru menafsirkan bahwa produk unit link bukanlah termasuk pengertian Produk Asuransi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dengan alasan sebagai berikut:  Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Jasa manajemen yang terkait dengan investasi (link) tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak terhutang PPN, dalam jasa manajemen yang dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapat pengalihan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehingga jasa manajemen ini tidak/bukan sebagai jasa yang dibebaskan pengenaan PPN sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding menyatakan berkeberatan dan tidak setuju dengan tindakan Terbanding yang melakukan koreksi dengan menetapkan adanya obyek PPN atas biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung yang dianggap sebagai jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 4A ayat (3) huruf (d) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa dibidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi”, termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menafsirkan dan menyatakan demikian; bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; (b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami; bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalita; bahwa selanjutnya dinyatakan pula dalam Butir (11) Keputusan Bapepam-LK tersebut bahwa Perusahaan Asuransi dalam memasarkan produk unit link harus secara tegas mencantumkan pernyataan yang menegaskan bahwa: (a) Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun; (d) Nilai manfaat dapat lebih kecil dari nilai dana yang diinvestasikan, tergantung pada ada atau tidaknya bagian manfaat yang dijamin; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan; bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis; bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal; bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas-jelas merupakan karakteristik dari suatu produk asuransi jiwa tradisional; bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi Terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding. Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi; bahwa adapun yang membedakan produk asuransi tradisional dan unit link adalah bahwa pada produk Unit Link, rincian pembebanan biaya investasi dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada nasabah wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Untuk produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan; bahwa menurut Pemohon Banding produk asuransi jiwa unit link adalah tetap merupakan produk asuransi jiwa, sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya sama dengan produk asuransi jiwa yang lain, sehingga bukan merupakan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39921/PP/M.X/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39921/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 sebesar Rp.133.333.333,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.133.333.333,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah Nihil), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan serta tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk masa Juli 2005; bahwa berdasarkan data dari …, pada masa September 2005 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan/penyewaan ruko kepada PT. YYY senilai Rp.133.333.333,00. Data ini diperkuat dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak pelunasan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan tersebut senilai Rp.13.333.333,00, yang disetor oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 September 2005;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File tidak berlaku mundur atau surut; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ./2009 Tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan (KLU) Pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak, melalui Pengadilan Pajak ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada Terbanding untuk membuktikan bahwa Surat Edaran di atas sudah di lakukan terhadap 200 Wajib Pajak Besar Kantor Pelayanan Pajak.Karena Pemohon Banding bukan termasuk dalam Wajib Pajak Besar; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-34/PJ/2003 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tidak ada menjelaskan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 133.333.333,00; bahwa kronologis terjadinya sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00151/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010, Masa Pajak September 2005; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor : 00151/207/05/722/10 tanggal 8 Februari 2010 tersebut, pada tanggal 7 Mei 2010, Pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor : 004/TKS/2010, yang antara lain menyatakan bahwa Pemohon Banding merasa belum menjadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor : KEP-606/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding; bahwa dengan terbitnya Keputusan Terbanding nomor : KEP-606/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tersebut, Pemohon Banding pada tanggal 2 Pebruari 2011 mengajukan banding dengan surat nomor : 004/TKS-PJK/II/2011 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Pebruari 2011; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding nomor : 004/TKSPJK/II/2011, Pemohon Banding tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan belum pernah diberitahu oleh Kantor Pelayanan Pajak Samarinda bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada tanggal 13 Pebruari 1995, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda menerbitkan Surat Keputusan mengenai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dengan Surat Nomor :KEP-3597.PKP/WPJ.11/KP.0203/1995; bahwa menurut Terbanding, pada tanggal 3 Pebruari 2000, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan mengisi formulir PKP.KP.PDIP.4.1.A-95 dilampiri dengan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, STTS PBB dan Surat Ijin Tempat Usaha; bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Samarinda, pada tanggal 7 Pebruari 2000 menerbitkan kembali Surat Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan surat keputusan nomor : KEP-7/WPJ.11/ KP.0203/2000 dan berlaku surut sesuai pengukuhan secara jabatan yaitu tanggal 13 Pebruari 1995; bahwa menurut Pemohon Banding, sampai surat banding ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding masih merasa belum pernah menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar Terbanding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak; bahwa pada saat persidangan, Terbanding menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/2000 tersebut; bahwa dengan adanya bukti KEP-7/WPJ/KP.11/KP.0203/ 2000, tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding, adalah Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 13 Pebruari 1995. bahwa pada Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor: SE-12/PJ/2009 tentang Pembenahan Klasifikasi Lapangan Usaha pada Master File, pelaksanaannya dimulai terhadap wajib pajak 200 besar;bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran nomor : SE-12/PJ/2009 tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian KLU Pemohon Banding, semula Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesoris Mobil menjadi Jenis Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri dan disewakan yang berlaku surut sejak dikukuhkan; bahwa atas perubahan KLU tersebut, Pemohon Banding keberatan karena Pemohon Banding tidak termasuk kedalam 200 Pengusaha Kena Pajak besar, dan menurut Pemohon Banding meminta bukti pembenahan Pengusaha Kena Pajak 200 besar telah diselesaikan; bahwa menurut Terbanding, pada prinsipnya substansi pengenaan pajak didasarkan pada subjek dan objek pajak yang secara faktual ada dan tidak didasarkan pada KLU yang sesungguhnya merupakan upaya administrasi/pengelompokkan wajib pajak berdasar jenis lapangan usaha. Pada awalnya Pemohon Banding, melaporkan usahanya saat pendaftaran NPWP/Pengusaha Kena Pajak (prinsip self assestment), namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jenis KLU wajib pajak apabila dari hasil pemeriksaan/penelitian KLU wajib pajak berbeda dengan kondisi usaha sebenarnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran nomor : SE-07/PJ.7/1998; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengamatan mengenai usaha Pemohon Banding di Kompleks Ruko ZZZ Jalan ABC padahal alamat Pemohon Banding sampai saat ini masih di Jalan DEF Nomor 100 YYY Samarinda, mengingat tempat yang diamati salah, maka hasilnya akan salah juga; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mulai tahun 2003 s.d. 2009 melakukan transaksi pembelian dan penjualan tanah/bangunan dengan nilai yang sangat material. Untuk Tahun 2005 Pemohon Banding menerima penghasilan dari transaksi penjualan tanah/bangunan dan persewaan ruko sebesar Rp 1,3 Milyar; bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengamatan pada salah satu tempat usaha di Kompleks Ruko Mas. Jalan ABC Samarinda serta berdasarkan data transaksi Pemohon Banding selama tahun 2003 s.d. 2009 diperoleh kesimpulan bahwa usaha utama Pemohon Banding adalah pembelian, penjualan dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Berdasarkan informasi ini kemudian Terbanding, melakukan penyesuaian dari KLU Pedagang Eceran Suku Cadang dan Aksesoris mobil menjadi KLU Real Estate yang dimiliki sendiri atau