Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39590/PP/M.VI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.35.314.545,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.002 tanggal 12 Januari 2012 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Januari 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan/Objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 21 Desember 2011;5.Pada Surat Gugatan melampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Terggugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00442/107/08/952/11 tanggal 27 Juli 2011;6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembahasan akhir sesuai dengan Surat dari Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Nomor: S-1747/WPJ.18/BD.0601/2011, tanggal 9 November 2011, tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan a quo, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Januari 2012 (cap harian pos), sedangkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 diterbitkan tanggal 14 Desember 2011; bahwa jangka waktu sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan 14 Januari 2012 adalah 32 (tiga puluh dua) hari; bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan baru menerima Surat Keputusan Tergugat pada tanggal 21 Desember 2012; bahwa atas permintaan Majelis, dalam persidangan Tergugat menyampaikan bukti ekspedisi pengiriman Keputusan yang digugat; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi, diketahui bahwa Tergugat mengirimkan Keputusan Tergugat pada tanggal 19 Desember 2011; bahwa dengan demikian perhitungan 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal 19 Desember 2011; bahwa sejak tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan 14 Januari 2011 adalah 27 (dua puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan a quo adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Tergugat yaitu tanggal 21 Desember 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan a quo dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX: Pimpinan Biro, selaku penandatangan Surat Gugatan a quo, berdasarkan Akta Notaris YYY, SH. Nomor 11 tanggal 10 April 2002 tentang Pemasukan ke Dalam dan Pengunduran Diri Dari XXX, terbukti Sdr. XX adalah Pimpinan Biro sehingga berwenang menandatangani Surat Gugatan tersebut, dan karenanya Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.002 tanggal 12 Januari 2012 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa mengingat Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah tahun 2008, maka Majelis merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan: (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desemebr 2011 memenuhi kriteria Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap surat Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; bahwa Keputusan Tergugat a quo termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d karena bukan merupakan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidk sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tergugat termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga dapat diajukan Gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Gugatan, diketahui bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas prosedur penerbitan Keputusan yang digugat ataupun hal-hal lain yang mendasari gugatan atas Keputusan Tergugat; bahwa pada dasarnya Penggugat hanya mengajukan permohonan pengampunan atas kesalahan pencantuman kode dan nomor seri Faktur Pajak yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan hal tersebut bukan karena kesalahan Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: Art.01.I.2012.002 tanggal 12 Januari 2012 secara subtansi bukan merupakan Surat Gugatan melainkan hanya merupakan surat permohonan pengampunan atas kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat; bahwa permohonan pengampunan atas sanksi yang menurut Penggugat bukan merupakan kesalahan Penggugat diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena bukan kesalahan Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Majelis tidak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang permohonannya didasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 bukan merupakan Surat Gugatan yang dapat diperiksa Majelis, sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-368/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00442/107/08/952/11 tanggal 27 Juli 2011 atas nama: XXX, Tidak Dapat Diterima. |

