Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39593/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.29.649.978.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding