Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39593/PP/M.II/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.29.649.978.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding