Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.29.649.978.032,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.21.881.149.348,00 dimana nilai tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yang disepakati oleh nasabah atau pemegang polis: Menurut Pemohon Banding:bahwa Terbanding, telah secara keliru menafsirkan bahwa produk unit link bukanlah termasuk pengertian Produk Asuransi sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dengan alasan sebagai berikut: Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, Jasa manajemen yang terkait dengan investasi (link) tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak terhutang PPN, dalam jasa manajemen yang dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapat pengalihan resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehingga jasa manajemen ini tidak/bukan sebagai jasa yang dibebaskan pengenaan PPN sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding menyatakan berkeberatan dan tidak setuju dengan tindakan Terbanding yang melakukan koreksi dengan menetapkan adanya obyek PPN atas biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung yang dianggap sebagai jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pasal 4A ayat (3) huruf (d) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 5 dan Pasal 8 mengatur dan menyatakan bahwa “Jasa dibidang asuransi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;
bahwa sampai saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN adalah hanya “Premi Asuransi”, termasuk tidak ada suatu peraturan perundang-undangan apa pun yang menyatakan bahwa biaya pengelolaan investasi yang dibebankan kepada Pemegang Polis/Tertanggung merupakan Jasa Kena Pajak yang dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk menafsirkan dan menyatakan demikian;
bahwa merujuk kepada Surat dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan II melalui suratnya nomor S-492/PJ.031/2009 tertanggal 18 Mei 2009 kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada point 4.b (Lampiran II) dinyatakan bahwa produk asuransi unit link merupakan produk asuransi, sehingga atas biaya pengelolaan investasi yang merupakan bagian atau merupakan satu kesatuan di dalam produk asuransi unit link dari Perusahaan Asuransi Jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Nomor KEP-104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Produk Unit Link, pada Lampiran Keputusan tersebut, yaitu Butir (1) dinyatakan bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi Jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
(a) Nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk unit link tersebut; (b) Nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan (c) Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, butir (5) huruf (a) point (4) Keputusan Ketua Bapepam-LK tersebut juga mewajibkan Perusahaan Asuransi untuk memuat secara transparan informasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada Pemegang Polis yang antara lain terdiri dari Biaya Akuisisi, Biaya Pengelolaan, dan Biaya Mortalita;
bahwa selanjutnya dinyatakan pula dalam Butir (11) Keputusan Bapepam-LK tersebut bahwa Perusahaan Asuransi dalam memasarkan produk unit link harus secara tegas mencantumkan pernyataan yang menegaskan bahwa: (a) Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun; (d) Nilai manfaat dapat lebih kecil dari nilai dana yang diinvestasikan, tergantung pada ada atau tidaknya bagian manfaat yang dijamin;
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan;
bahwa sebagai Produk Asuransi Jiwa, Produk Unit Link juga terikat dengan definisi Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, dengan memberikan “Polis Asuransi” kepada Pemegang Polis yang merupakan perjanjian yang menjadi dasar hukum dalam hubungan hukum di antara Perusahaan Asuransi dengan Pemegang Polis;
bahwa Polis Asuransi tersebut yang diberikan kepada dan dimiliki oleh Pemegang Polis, tidak dapat diperjualbelikan karena bukan merupakan Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan selayaknya suatu produk investasi pasar modal;
bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan Nomor: KEP-2475/LK/2004 tanggal 14 Juni 2004, produk unit link sebagai salah satu produk asuransi jiwa tertuang secara jelas dalam peraturan yang berlaku untuk industri asuransi, dimana salah satu keharusan yang wajib ada dalam produk unit link adalah mengandung pertanggungan risiko kematian alami yang jelas-jelas merupakan karakteristik dari suatu produk asuransi jiwa tradisional;
bahwa surat dari Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Nomor: S-5355/BL/2008 tanggal 12 Agustus 2008 mengenai Penegasan Struktur Premi dan Biaya Pengelolaan Investasi Terhadap Dana Unit Link Pemohon Banding. Surat ini adalah jawaban dari penegasan yang Pemohon Banding mintakan ke BAPEPAM-LK sebagai Regulator untuk industri asuransi, surat ini menyatakan dengan jelas bahwa Produk Unit Link adalah Produk Asuransi dan bukan Produk Investasi;
bahwa adapun yang membedakan produk asuransi tradisional dan unit link adalah bahwa pada produk Unit Link, rincian pembebanan biaya investasi dan biaya-biaya lain yang dibebankan kepada nasabah wajib dimuat dalam polis asuransi dan laporan perkembangan dana produk Unit Link tersebut. Untuk produk asuransi tradisional, biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirinci secara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Pada dasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untuk memperinci biaya-biaya yang dibebankan;
bahwa menurut Pemohon Banding produk asuransi jiwa unit link adalah tetap merupakan produk asuransi jiwa, sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya sama dengan produk asuransi jiwa yang lain, sehingga bukan merupakan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur”Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
| a. | Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; |
bahwa Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 mengatur “ Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah
| d. | Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi’; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta penjelasan para pihak yang bersengketa di persidangan, Majelis berpendapat Unit Link adalah nama jenis produk asuransi jiwa, oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalah penghasilan jasa asuransi yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa hal ini juga telah diakui Terbanding yaitu untuk kasus yang sama namun Tahun Pajak berbeda (Tahun Pajak 2006), Terbanding telah mengabulkan keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-704/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Juni 2009 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-703/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 25 Juni 2009;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp29.649.978.032,00; Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnyaMenimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp 9.083.594.872,00 Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-713/WPJ.06/2011 tanggal 11 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00088/207/08/073/10 tanggal 15 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut :
| – | Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 9.083.594.872,00 |
| – | PPN yang terutang | Rp. 908.359.487,00 |
| – | PPN Kurang diBayar | Rp. 908.359.487,00 |
| – | Sanksi administrasi – Bunga | Rp. 290.675.038,00 |
| – | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 1.199.034.523,00 |
| – | Telah Dibayar oleh perusahaan | (Rp. 1.199.034.523,00) |
| – | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. NIHIL |

