Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37983/PP/M.II/16/2012

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp259.171.160,00