Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40972//PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40972//PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Februari 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 98.453.341,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembelian yang digunakan dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan. Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, dan berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.2.702.352,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp95.750.989,00; bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker; bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp. 95.750.989,00 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian bahan untuk Proyek Rusun Jepara, yang seharusnya diperlakukan normal (non fasilitas) karena atas proyek tersebut merupakan pembangunan Rusun Type 24 non fasilitas, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 98.453.341,00, sebesar Rp95.750.989,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.2.702.352,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 486.335.228,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-26/WPJ.11/2011 tanggal 6 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00004/207/09/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Pebruari 2009, atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Pebruari 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 5.109.332.057,00Pajak KeluaranRp.    192.511.324,00Kredit Pajak(Rp 3.765.279.019,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 3.573.767.695,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 3.720.184.320,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.    147.416.625,00Sanksi AdministrasiRp.    147.416.625,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.    294.833.250,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40970/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40970/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Desember 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp82.882.476,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Pajak Masukan senilai Rp. 82.882.476,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung Pemohon Banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb :-bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.245.455,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp82.637.021,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;-bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;-bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 82.637.021,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY II, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 82.882.476,00, sebesar Rp82.637.021,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 245.455,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 434.553.132,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-113/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00029/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 17.436.960.632,00Pajak KeluaranRp.        99.985.614,00Kredit Pajak(Rp.   3.633.550.909,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp.   3.533.565.295,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.   3.533.810.750,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.             245.455,00Sanksi AdministrasiRp.             245.455,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.             490.910,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39262/PP/M.III/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39262/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Oktober 2007   Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp.250.402.831,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan maupun Surat Bandingnya, Pemohon Banding Pajak telah mengakui kesalahan dalam mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00;     Menurut Pemohon : bahwa dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, “PPN yang dipungut dan disetor Pemungut PPN“ Masa Pajak Januari, Maret, Mei, Juni dan Juli sejumlah Rp.265.287.803,00 oleh Pemohon Banding khususnya di Cabang Manado jumlah tersebut di isi dalam Surat Pemberitahuan pada baris Romawi II huruf B sebagai “PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama”. Akibat kekeliruan tersebut karena kompensasi berlanjut, maka dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasi ke Masa Pajak Oktober sebesar Rp.419.660.374,00, yang seharusnya hanya sebesar Rp.74.043.509,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.78.422.727,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.78.422.727,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 sebagai berikut: UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri793.567.130,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN784.227.272,00Jumlah seluruh Penyerahan1.577.794.402,00Pajak Keluaran157.779.441,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama78.422.727,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan468.014.514,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan546.437.241,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(388.657.800,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya388.657.800,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.78.422.727,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.78.422.727,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.388.657.800,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.388.657.800,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.388.657.800,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00044/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00044/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39333/PP/M.XI/99/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39333/PP/M.XI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Maret 2009   Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-66/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat No. S-66/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 perihal pemberitahuan Surat Keberatan Melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan;     Menurut Penggugat : bahwa dari bantahan Penggugat di atas bahwa Surat Keberatan Penggugat Nomor 003/OM/PH/KKCN/IX/2011 merupakan surat keberatan yang seharusnya diproses lebih lanjut sebagai keberatan Wajib Pajak karena tanggal pengambilan oleh Agen Pos Fajar tidak dapat dijadikan dasar persyaratan formal batas waktu 3 bulan untuk mengajukan keberatan;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat: bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00120/207/09/423/11 tertanggal penerbitan 16 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003/OM/PH/KKCN/IX/2011 tanggal 14 September 2011 yang diterima oleh Tergugat tanggal 29 September 2011, atas keberatan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan surat jawaban Nomor S-66/WPJ.09/KP.0203/2011 tanggal 12 Oktober 2011 tentang pemberitahuan bahwa Surat Keberatan Penggugat telah melewati Jangka Waktu Penyampaian Keberatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian surat Penggugat tersebut dinyatakan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002:11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.bahwa menurut Tergugat, SKPKB dikirim ke Penggugat melalui Kantor Pos tanggal 23 Juni 2011, dan untuk itu Tergugat telah menyerahkan dalam persidangan Fotokopi Buku Ekspedisi yang menunjukkan tanggal pengirimannya. bahwa menurut Penggugat, atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 tersebut di atas, Penggugat baru menerimanya pada tanggal 30 Juni 2011, hal ini sesuai dengan bukti berupa Fotokopi buku tanda terima surat Bank ZZZ yang beralamat di Jl.HH No.XX Bandung (yang juga menjadi alamat korespondensi Penggugat), yang telah dimeterai, dan diserahkan dalam persidangan; bahwa menurut Penggugat, keterlambatan penerimaan tersebut adalah karena Agen Pos ABC baru mengambil SKPKB tersebut pada tanggal 23 Juni 2011 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying; bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Pengelola Agen Pos ABC tertanggal 13 April 2012 yang ditandatangani oleh ZZZ dan telah diserahkan dalam persidangan, menyebutkan bahwa:1.Agen Pos ABC sebagai rekanan dari KPP Pratama Bandung Cibeunying mengambil surat-surat yang telah disebutkan di atas pada tanggal 23 Juni 2011, sebagai bukti pengambilan surat-surat tersebut Agen Pos ABC membubuhkan cap Agen Pos ABC dan tanggal pengambilan pada buku ekspedisi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying2.Setelah surat-surat tersebut diambil, kemudian dibubuhkan perangko sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) pada masing-masing surat3.surat-surat tersebut di atas setelah dibubuhi perangko dikirimkan melalui Bagian Pengolahan Kantor Pos Besar Bandung”bahwa berdasarkan surat yang dibuat oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying Nomor S-7721/WPJ.09/KP.02/2012, tanggal 7 Mei 2012, Tergugat menyatakan: 1.bahwa tanda terima dari agen pos selama ini menjadi tanda terima resmi/ bukti pengiriman surat-surat dinas yang Tergugat kirimkan melalui pos dengan bukti stempel agen pos pada buku ekspedisi Tergugat   bahwa terkait pengiriman surat oleh agen pos, berdasarkan konfirmasi melalui telepon, surat-surat yang diambil oleh agen pos kemudian diproses terlebih dahulu oleh agen (ditimbang, disortir berdasar alamat, dan dipisahkan antara surat tercatat dan surat tidak tercatat. Surat tidak tercatat ditempel perangko berdasar berat dan alamat tujuan sedangkan surat tercatat dipisahkan untuk dibuatkan resi oleh Kantor pos)   bahwa dalam hal ini, setelah Agen Pos ABC mengambil surat-surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying pada tanggal 23 Juni 2011 sore hari, kemudian memprosesnya dan mengirimkan ke Kantor pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat;  2.bahwa SKPKB tersebut setelah diambil oleh Agen Pos ABC dikirim bersama surat-surat dinas lainnya ke Kantor Pos Besar Bandung. Selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai alamat. Karena pengiriman SKPKB tersebut dengan perangko/tidak tercatat maka tidak ada resi/tanda terima baik yang dibuat oleh Kantor Pos maupun oleh Agen Pos ABC;bahwa menurut Majelis oleh karena surat dinas dari KPP Bandung Cibeunying yang diambil oleh Agen Pos ABC pada tanggal 23 Juni 2011 tersebut masih harus diproses lagi, yaitu dikirim dulu ke Kantor Pos Besar Bandung pada tanggal 24 Juni 2011 untuk dibubuhi cap pos/dibuatkan resi bila surat tersebut dikirim secara tercatat, dan selanjutnya Kantor Pos Besar Bandung memproses kembali/memilah dan mengirimkannya ke Kantor Pos Kecil sesuai dengan alamat, maka hal tersebut tidak dapat dimaknai bahwa tanggal 23 Juni 2011 dimaksud adalah merupakan tanggal pengiriman kepada Penggugat, sehingga perlu diketahui tanggal pengiriman yang sebenarnya oleh Kantor GGG; bahwa melalui surat Nomor 92/KKCN/IV/2012, tanggal 10 April 2012, Penggugat juga telah menanyakan ke Kantor Pos Bandung, untuk surat yang dikirim memakai perangko tidak ada catatan identitas/barcode surat, sehingga tidak dapat ditelusuri. Mengenai masalah jangka waktu pengiriman untuk dalam kota biasanya 1 (satu) hari sudah sampai di alamat tujuan dan paling lama 4 (empat) hari; bahwa sesuai fakta agen pos membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos jadi agen pos bukan atau tidak dapat disamakan dengan kantor pos dan agen pos juga bukan jasa ekspedisi atau kurir pengiriman surat karena ternyata agen pos tersebut membubuhi perangko dan mengirim melalui kantor pos, tidak langsung mengirim sendiri ke alamat yang dituju bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan yang berbunyi sebagai berikut:“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak.(2) Penyampaian surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan:a.Secara Langsungb.Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc.Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat”bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40484/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40484/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.426.531.775,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.426.531.775,00 karena dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya Pajak Masukan atas pembelian spareparts dan pupuk untuk keperluan perkebunan; bahwa menurut Terbanding, Jenis Usaha SIUP (KLU) Wajib Pajak adalah Industri Minyak Kasar Nabati dan Hewani (15141) sedangkan perkebunan adalah jenis klasifikasi lapangan usaha yang berbeda sehingga menurut Terbanding yang boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan jenis usaha industri minyak kasar nabati;     Menurut Pemohon Banding : bahwa penyerahan yang dilakukan oleh PT. XXX adalah penyerahan yang terutang pajak yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan;     Menurut Majelis : bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Pajak Masukan yang terdiri dari PPN atas pembelian pupuk, excavator, motorgrader dan spareparts pabrik kelapa sawit seluruhnya berjumlah Rp.426.531.775,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan jenis kegiatan usaha Pemohon, yaitu menyelenggarakan usaha Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (Integrated) dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan Inti Sawit atau Palm Cernel Oil (PCO); bahwa karena terbukti Pemohon merupakan perusahaan Kelapa Sawit Terpadu sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud ketentuan Keputusan Menkeu Nomor 575/KMK.04/2000, maka kegiatan yang berkaitan dengan penyerahan TBS hasil produksi Perkebunan ke Pabrik Pengolahan CPO adalah merupakan penyerahan antar unit perusahaan, menurut ketentuan perpajakan berlaku penyerahan antar unit perusahaan dimaksud adalah Bukan merupakan Penyerahan Terutang PPN; bahwa menurut Terbanding, barang yang dibeli berupa : Pupuk, excavator, spareparts terbukti merupakan barang yang digunakan untuk kegiatan usaha unit Perkebunan Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar) yang sesuai ketentuan berlaku atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut dalil Terbanding, oleh karena Pemohon terbukti merupakan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut pajak PPN adalah merupakan barang yang digunakan untuk menghasilkan TBS, sedangkan TBS yang dihasilkan tersebut merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak a quo tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN yang terutang; bahwa menurut pendapat Terbanding, Pajak Masukan tersebut adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan karena telah memenuhii unsure sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN; bahwa sesuai dengan pokok permohonan Pemohon Banding, penerapan ketentuan Pasal 16 B ayat (1) b dan ayat (3) UU PPN , PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan Penyerahan Yang Terhutang dan penyerahan Yang Tidak Terhutang Pajak, karena menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Pemohon tidak melakukan penyerahan BKP yang tidak terhutang PPN, dan penyerahan atas perolehan BKP yang dibeli dimaksud adalah merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, oleh karena itu dasar koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU PPN Tahun 2000; bahwa menurut dalil Terbanding sebagaimana tersebut dalam kesimpulan Terbanding menurut Majelis adalah tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan dalam persidangan, karena sesuai dengan bukti Pajak Masukan yang dimiliki Pemohon adalah bukti pemungutan pajak atas pembelian pupuk dari PKP PT. ABC, pembelian traktor dari PT. DEF Tbk, dan spareparts dari PT. GHI; bahwa menurut Majelis, BKP berupa pupuk, excavator, dan spare parts adalah bukan barang strategis sebagaimana dimaksud PP 31 Tahun 2007 melainkan diyakini sesuai bukti merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN; bahwa menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan penyerahan atas BKP dimaksud antara Pemohon dengan PT. ABC, PT. DEF Tbk, dan dengan PT. GHI, adalah bukan penyerahan antara unit satu ke unit yang lainnya dalam Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dari Pemohon. Oleh karena itu, atas penyerahannya dari PKP yang bukan antar unit pengolahannya adalah bukan termasuk dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku; bahwa dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk Perolehan Pupuk, Excavator, Spare Parts merupakan penyerahan yang terutang pajak yang dapat diketahui dengan pasti adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa Pajak Masukan a quo adalah merupakan bagian yang terbukti yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN dapat dikreditkan untuk mengurangkan PPN yang terutang pada masa pajak Januari-Juni 2008; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2008;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-658/WPJ.07/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00089/207/08/057/09 tanggal 17 September 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2008 sebagaimana telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 11 Maret 2010, atas nama: PT XXX sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: UraianMajelisDasar Pengenaan Pajak – Ekspor0- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.095.542.795- Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0- Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut103.023.420.878- Penyerahan Yang dibebaskan dari pengenaan PPN0Jumlah Seluruh Penyerahan110.118.963.673Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri709.554.280Dikurangi : – Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan1.215.396.412- Lain-lain1.858.367.037Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan3.073.763.449Perhitungan PPN Kurang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40493/PP/M.V/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40493/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2004   Pokok Sengketa : DPP Impor BKP yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.249.809.790,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)1DPP atas Impor BKP1.249.603.790,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding1.249.603.790,00         Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Pajak dan Laporan Hasil Audit bahwa Pemohon Banding dikoreksi PPN Impor yaitu Impor yang kurang dibayarkan untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp124.960.379,00. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai II dengan Nomor S000032/AUDPUS/WBC.04/KP.02/2006 tanggal 9 Oktober 2006;     Menurut Pemohon : bahwa Nilai pabean yang diberitahukan telah sesuai dengan Invoice yang telah Pemohon Banding terima dari pemasok Pemohon Banding dan jumlah yang ada dalam Invoice tersebut sudah dimasukkan dalam PIB serta sudah Pemohon Banding bayarkan seluruh pajak yang terkait. Hal ini adalah ranah Ditjen Bea Cukai dan semua prosedur impor pajak yang terkait saat itu adalah sudah selesai oleh Ditjen Bea Cukai;     Menurut Majelis : bahwa Majelis dalam pemeriksaan banding ini setelah memperhatikan Surat Banding Nomor : 001/PTB-SB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 pada angka III Aspek Material dalam huruf B Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.249.809.790,00 diantaranya pada angka (2) dinyatakan “untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak”, dan juga memperhatikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor : 001/PTB-SBT/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada angka II Aspek Material dalam huruf C Alasan Penolakan Koreksi Rp.1.249.809.790,00 oleh Pemohon Banding, diantaranya pada angka (2) dinyatakan “Untuk Tahun 2004 Pemohon Banding telah diperiksa oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika terjadi NOVUM biasanya Pemohon Banding diterbitkan SKPKB Tambahan, ini Pemohon Banding diterbitkan SKPKB, maka hal ini telah menyalahi aturan yang berlaku”; bahwa berdasarkan kedua surat tersebut kemudian dalam persidangan Majelis meminta kejelasan mengenai maksud pernyataan dari Pemohon Banding tersebut, dan Pemohon Banding menjelaskan baik secara lisan maupun berupa tanggapan tertulis yang disampaikan pada Majelis antara lain menyatakan “karena PPN Impor telah ikut diperiksa pada saat pemeriksaan terdahulu, maka dikatakan bahwa data SP3DRI tersebut merupakan DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP, sehingga penetapan kembali nilai impor oleh KPBC yang menyebabkan adanya piutang pajak dalam rangka impor tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB PPN Impor tanpa pemeriksaan ulang. Dengan kata lain, penerbitan SKPKB PPN Impor HARUS melalui PEMERIKSAAN ULANG dan produk/hasil pemeriksaan ulang tersebut adalah SKPKBT PPN; bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini Majelis melihat terdapat dua hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding yaitu: Mempermasalahkan mengenai keabsahan SKPKB PPN Impor, danMempermasalahkan mengenai ketidakbenaran nilai pabean hasil audit DJBC terhadap impor Pemohon Banding;dan dengan melihat bahwa tuntutan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis akan melihat kebenaran mengenai tuntutan Pemohon Banding tersebut; bahwa pertama Majelis akan melihat apakah SP3DRI tersebut masuk sebagai NOVUM (data baru) atau DATA YANG SEMULA BELUM TERUNGKAP; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan :Yang dimaksud data baru (novum) adalah data atau keterangan mengenai segala yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baikdalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm SP3DRI yang lebih besar dibanding dengan nilai impor cfm PIB oleh Pemohon Banding tidak diberitahukan di dalam SPT dan lampirannya ataupun dalam pembukuannya, karena Pemohon Banding hanya akan memberitahukan harga pembeliannya sesuai nilai impor PIB, dengan demikian menurut Majelis bila tidak ada koreksi terhadap harga pembelian impor dengan nilai impor cfm PIB maka nilai impor cfm SP3DRI tersebut adalah data baru karena didapatkan setelah selesai pemeriksaan; Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan ataupada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang; bahwa dengan penjelasan tersebut Majelis memandang bahwa nilai impor cfm PIB (nilai/harga pembelian pada HPP) oleh Pemohon Banding tidak diungkapkan secara benar karena ternyata ada nilai impor cfm SP3DRI yang berasal dari Audit DJBC, sehingga menurut Majelis juga dinyatakan sebagai data yang semula belum terungkap; bahwa posisi adanya NOVUM (data baru) atau data yang semula belum terungkap itu terjadi apabila telah ada pemeriksaan sebelumnya dan telah diterbitkan ketetapan pajak, dan terhadap adanya data baru atau data yang semula belum terungkap tersebut produk hukumnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) karena pernah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebelumnya; bahwa yang kedua, Majelis melihat apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN (DN) adalah berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor. Atas hal tersebut Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Undang-undang yang ada hanya ada satu Undang-undang tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”, dengan demikian yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) intinya hanya satu dan didalamnya ada berbagai jenisnya, yaitu :-PPN Ekspor-PPN Impor-PPN dipungut oleh Pemungut-PPN JLN-PPN Pasal 16D-PPN Membangun Sendiridan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan bersamaan dengan Form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas SPT PPN tersebut yang kemudian dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa akan memeriksa semua Pajak Pertambahan Nilai tersebut di atas dan apabila ada data akan diterbitkan hanya SKP PPN, akan tetapi bila dari pemeriksaan tidak didapatkan obyek-obyek/Dasar Pengenaan Pajak PPN yang lain maka diterbitkan hanya SKP PPN (DN) biasa dan SKP PPN yang lain tidak diterbitkan (misalnya SKPN PPN Impor tidak diterbitkan); bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa dengan telah diterbitkannya SKP PPN Tahun 2004 berarti obyek/DPP PPN yang lain juga telah diperiksa bila telah ada koreksi obyek seharusnya juga keluar/terbit SKPN-nya, sehingga