Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40966/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40966/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Agustus 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 24.187.636,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Pajak Masukan senilai Rp. 20.772.090,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung Pemohon Banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : -bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 6.645.398,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp.14.126.691,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;-bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;-bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 14.126.691,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY II, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 20.772.089,00, sebesar Rp14.126.691,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.6.645.398,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 310.332.362,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-115/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00025/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Agustus 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 5.235.992.347,00Pajak KeluaranRp.    130.372.534,00Kredit Pajak(Rp. 3.062.346.299,00)  Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 2.931.973.765,00)  Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 2.938.619.163,00  Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.       6.645.398,00  Sanksi AdministrasiRp.       6.645.398,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.     13.290.796,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40968/PP/M.I/16/2012

P utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40968/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Oktober 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 9.938.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Pajak Masukan senilai Rp. 9.938.253,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung Pemohon Banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb : –    bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp.8.642.793,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp. 1.295.460,00;–     bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;–     bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;–     bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 1.295.460,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY II, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 9.938.253,00, sebesar Rp1.295.460,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.642.793,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 288.664.688,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-114/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00027/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:                     DPP PPNRp. 7.624.495.819,00Pajak KeluaranRp.      58.950.227,00Kredit Pajak(Rp. 3.493.287.564,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 3.493.287.564,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 3.442.980.130,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.        8.642.793,00Sanksi AdministrasiRp.        8.642.793,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.     17.285.586 ,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40967/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40967/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : September 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp11.953.836,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Pajak Masukan senilai Rp. 11.953.836,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung Pemohon Banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 827.836,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp.11.124.000,00;bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Surat Jalan yang merupakan Bukti Internal Pemohon yang tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan Faktur Pajak dengan Surat Jalan;bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 11.124.000,00 dikarenakan pembelian bahan untuk Proyek Rusun Pekalongan, tetapi pengiriman barang ditujukan ke Proyek Pembangunan RSUD YYY II, sesuai dengan bukti pendukung berupa Daftar Mutasi Bahan, Surat Jalan Mutasi Bahan Antar Proyek dan Faktur Pajak yang berkaitan dengan Mutasi Bahan, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Rekap Mutasi Bahan dan Surat Jalan Mutasi Barang ke Proyek Non Fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 11.953.836,00, sebesar Rp11.124.000,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.829.836,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 292.695.85400, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-117/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00026/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak September 2008, atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:                     DPP PPNRp. 9.235.847.276,00Pajak KeluaranRp.    150.803.046,00Kredit Pajak(Rp 3.403.191.210,00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 3.252.388.165,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.  3.253.218.001,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.           829.836,00Sanksi AdministrasiRp.           829.836,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.         1.659.672,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40959/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40959/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Masa Pajak : Januari 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi DPP PPN sebesar Rp. 2.690.861.363,- yang terdiri dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.1.343.940.905,00,- dan penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.1.346.920.458 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa sehubungan pajak masukan senilai Rp. 130.676.834,00 berasal dari proyek pembangunan rusunawa maka terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2003, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, hal tersebut juga didukung pemohon banding yang tidak bisa memberikan penjelasan dan pembuktian yang bisa menunjukkan pajak masukan mana saja yang berhubungan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN dan mana saja yg tidak;     Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;     Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan; bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah menyetujui seluruh koreksi pajak masukan Terbanding yaitu sebesar Rp. 130.676.834, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp. 0; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 130.676.834,00,- tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 530.141.850,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-101/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor: 00018/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari 2008 atas nama : PT XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPNRp. 5.636.620.390,00Pajak KeluaranRp.    428.969.993,00Kredit Pajak(Rp.1.916.045.222,00)  Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp.1.487.075.229,00)  Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp. 1.617.752.063,00  Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp     130.676.834,00  Sanksi AdministrasiRp.    130.676.834,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.    261.353.668,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38134/PP/M.XI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38134/PP/M.XI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.48.363.636,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp. 48.363.636,00         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan surat permintaan penjelasan dan atau pembuktian dengan surat nomor S-2509/WPJ.15/2010 tanggal 15 September 2010, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kondisi/alasan tidak dapat dipenuhinya permintaan buku, catatan, dan dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26A UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-194/PMK.03/2007 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor : PER-49/PJ/2009. Pemohon Banding hanya meminta agar koreksi PPN Masukan dapat dikreditkan dengan melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, sehingga alasan tidak dipertimbangkannya dokumen tersebut dalam proses penyelesaian keberatan, telah mempunyai dasar yang kuat;     Menurut Pemohon : bahwa dari uraian SKPN dan Laporan Penelitian Keberatan tersebut memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut SKPN dan Laporan Penelitian Keberatan dan menerbitkan Surat Ketetapan pajak yang bare. Dengan alasan Faktur pajak yang dapat di kreditkan kepada Pemohon Banding sebesar Rp. 48.363.636,00 faktur itu dan PT. YYY Cabang Makassar;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-135/WPJ.15/KP.0500/2009 tanggal 09 Desember 2009 Masa Pajak Januari s.d November 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 48.363.636,00 dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas PPN Masukan atas pembelian karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mentrasir dan menguji arus uang dan arus barang, meski telah diberi peringatan I dan II, sehingga Pemeriksa tidak dapat menyakini bahwa ada pembelian barang dengan nilai PPN terhutang sebesar Rp. 48.363.636,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Nomor: LAP-523/WPJ.15/BD.06/2010 tanggal 01 Desember 2010 diketahui bahwa: bahwa dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding berdasarkan ketentuan yang berlaku karena dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut termasuk yang telah diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen Nomor S-440/WPJ.15/KP.0500/2009 tanggal 15 Oktober 2009 namun tidak diberikan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif koreksi pajak masukan dalam negeri sebesar Rp. 48.363.636,00 karena Faktur Pajak tersebut merupakan hak Pemohon Banding untuk pengembalian PPN.; bahwa Majelis telah memeriksa SPT Masa PPN Masa Nopember 2008 atas nama Pemohon Banding yang dilaporkan kepada KPP Pratama Kendari pada tanggal 01-05-2009 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp. 48.363.636,00 dan dimintakan restitusi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Formulir 1107 B yang merupakan lampiran 2 SPT Masa PPN a quo menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh barang kena pajak dari PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx, kode faktur pajak 010.000.08-xxxxxxx tanggal 29-11-2008 dengan nilai perolehan Rp.483.636.364,00 dan PPN sebesar Rp. 48.363.636,00; bahwa Majelis memeriksa salinan surat pemesanan kendaraan yang dibuat dealer PT YYY nomor SPK: 000501 tanggal 15-10-2008 dengan nomor surat pemesanan: 202 tanggal penyerahan 24-11-2008, diketahui Pemohon Banding (ABC) memesan 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, warna: orange dengan harga Rp.532.000.000,00 yang dibayar dengan cara tunai, faktur STNK atas nama: Dinas PU Kota Kendari alamat jalan XX No. 4, Kdr; bahwa Majelis memeriksa salinan Kwitansi No. 08/XI/KDI/CSP/xxxxx tanggal 21 Nopember 2008 yang dibuat oleh PT YYY Kantor Cabang Kendari diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas pembelian 1 unit mobil baru merk ZZZ type FN 527 ML sebesar Rp.532.000.000,00 yang diterima oleh DDD (kasir); bahwa Majelis telah memeriksa salinan Faktur Pajak Standar dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak: 010.000-08.00001502 yang dibuat oleh PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx tanggal 29 Nopember 208 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, seharga Rp.483.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp.48.363.636,00; bahwa Majelis memeriksa salinan Delivery Note Unit yang dibuat oleh PT YYY dengan kode FM-BBM-MKT-001-03 Rev: 0.0, diketahui bahwa tanggal delivery note: 21-Dec-08 /BBM/KDI/XII/08, Tanggal sales order: 21-Nov-08/ 221-SO/BBM/KDI/XI/08, telah dikirim 1 ZZZ FN 527H2LCHS warna orange, no seri 001783 atas permintaan Pemohon Banding; bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan salinan dan menunjukkan asli Rekening Koran yang menunjukkan pembayaran atas pembelian 1 unit ZZZ FN 527H2LCHS kepada PT YYY, namun Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Rekening Koran atas nama Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyerahkan salinan Rekening ZZ Taplus, dengan pemilik rekening: XX, Nomor Rekening: XX, periode tanggal 01/06/2008 s.d 20/01/2012, mata uang IDR; bahwa Majelis memeriksa salinan Rekening ZZ Taplus a quo diketahui bahwa tidak terdapat pembayaran kepada pihak PT YYY atas pembelian 1 unit ZZZ FN 527H2LCHS; bahwa Majelis telah memeriksa salinan Daftar Penyusutan Aktiva Tetap Tahun 2008 yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh WB Badan tahun pajak 2008, yang telah dilaporkan kepada Terbanding (KPP PratamaKendari) pada tanggal 30 April 2009 diketahui terdapat biaya penyusutan sebesar Rp. 60.454.546 yang merupakan penyusutan atas kendaraan 1unit ZZZ FN 527H2LCHS dengan nilai perolehan Rp.483.636.364,00 yang diperoleh tahun 2008; bahwa Majelis telah memeriksa salinan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding per 31 Desember 2008 yang merupakan lampiran SPT Tahunan PPh WB Badan tahun pajak 2008, yang telah dilaporkan kepada Terbanding pada tanggal 30 April 2009 diketahui bahwa terdapat aktiva tetap berupa kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp. 323.000.000,00; bahwa Majelis telah memeriksa Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang (Kontrak) antara Pemerintah Kota Kendari Dinas Pekerjaan Umum (Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak Kedua) tahun anggaran 2008 diketahui bahwa pihak Pemohon Banding mempunyai kewajiban kepada Pihak Pertama untuk melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan dengan ketentuan, jenis pekerjaan: pengadaan mobil tronton, tanggal mulai: 20 Agustus 2008, tanggal selesai: 17 November 2008 dengan nilai kontrak: Rp. 861.327.000,00;    bahwa Majelis telah memeriksa salinan SPT Masa PPN masa Desember 2008 (pembetulan ke 1) yang telah diterima langsung oleh Terbanding dari Pemohon Banding pada tanggal 25-05-2009 diketahui SPT Masa PPN tersebut menyatakan lebih bayar sebesar Rp. 48.363.636,00 dan dimintakan restitusi, bahwa Pemohon Banding juga melampirkan salinan Faktur Pajak Standar dengan kode dan nomor seri Faktur Pajak: 010.000-08.00001502 yang dibuat oleh PT YYY, NPWP: 01.125.541.1-xxx.xxx tanggal 29 Nopember 208 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian 1 buah kendaraan merk ZZZ FN 522 ML, seharga Rp.483.636.364,00 dengan PPN sebesar Rp.48.363.636,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38434/PP/M.V/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38434/PP/M.V/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;     Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011, yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 22 Desember 2011, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding sehingga lebih bayar Pajak Penghasilan Badan tetap dipertahankan sebesar Rp16.725.617.395,00;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 ditandatangani oleh ZZZ, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00115/406/08/062/10 tanggal 08 September 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 diterbitkan pada tanggal 29 November 2011; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa menerima Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut pada tanggal 22 Desember 2011; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kronologis pengajuan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut : TanggalKejadian11/8/2010Pemohon Banding mengajukan perubahan alamat pada NPWP, dengan surat nomor: 10/IX/Fin-Tax/2010 yang diterima tanggal 22 November 2010  11/22/2010Pemohon Banding menerima Putusan “Surat Keterangan Terdaftar” untuk perubahan alamat baru pada NPWP  06/12/2010Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas putusan pemeriksaan pajak tingkat pertama, untuk 3 surat keputusanPemohon Banding mengajukan dengan kepala surat alamat yang baruSurat diterima oleh KPP tanggal 6 Desember 2010  29/11/2011Pemohon Banding hadir ke Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Selatan berkaitan dengan surat pemberitahuan untuk hadir dalam rangka memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan berdasarkan surat No.2524, 2525, dan 2526/WPJ.04/2011 tanggal 16 November 2011 (3 surat) Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan 3 surat nomor: 10, 11 dan 12/11/Fin-Tax/2011 tanggal 29 November 2011 Tanggal 29 November 2011 Pemohon Banding juga menandatangani berita acara pembahasan hasil penelitian keberatan Keputusan Keberatan bertanggal 29 November 2011, menurut Pemohon Banding tanggal ini janggal karena proses penelitian keberatan baru selesai pada tanggal tersebut, karena untuk membuat keputusan dan menandatangani keputusan tersebut memerlukan waktu lebih dari 1 hari  22/12/2011Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan tertanggal 29 November 2011, masih menggunakan alamat yang lama dengan penjelasan sebagai berikut : Karena Pemohon Banding belum menerima Keputusan Keberatan, maka Pemohon Banding berinisiatif untuk menanyakan surat-surat pada alamat kantor lama Pada alamat kantor lama yang ditempati Kantor Cabang Bank Mandiri, Pemohon Banding menanyakan kepada resepsionis (tidak menanyakan namanya) apakah ada surat untuk PT XXX Lalu Pemohon Banding diberikan Surat Keputusan Keberatan, dan Pemohon Banding tanyakan kapan diterimanya dan siapa yang menerima, dijawab tidak ingat, karena bukan dia yang menerima (asal terima saja) karena bukan untuk perusahaan mereka  20/3/2012Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan, untuk 3 Keputusan Keberatanbahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur hal-hal sebagai berikut : angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan bukti pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 berupa resi bukti terima kiriman PT Pos Indonesia, dengan barcode 12169923897; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pengiriman tersebut, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut diposkan pada tanggal 5 Desember 2011 pukul 10.43 WIB kepada PT XXX; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 dikirim ke alamat baru Pemohon Banding; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam perundang-undangan perpajakan; bahwa penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding; bahwa dalam penjelasan Pasal a quo diberikan contoh:Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa tanggal dikirim yang merupakan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1478/WPJ.04/2011 tanggal 29 November 2011 tersebut adalah tanggal 5 Desember 2011, sehingga batas terakhir pengiriman Surat Banding Pemohon Banding adalah tanggal 4 Maret 2012; bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2012 (diantar); bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding disampaikan melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 memenuhi persyaratan 1 (satu) surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 03/III/Fin-Tax/2012 tanggal 19 Maret 2012 memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal