Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.196.609.638,00