Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.196.609.638,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Penyerahan PPN Rp.3.196.609.638,00 merupakan hasil ekualisasi dari Peredaran Usaha menurut PPh Badan yang dihitung Terbanding, angkanya berbeda karena adanya beda waktu (time difference) yang intinya dari arus piutang, perbedaannya ada di penerimaan uang;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena tidak ada subjek dan obyek yang diserahkan selama tahun berjalan, dengan kata lain tidak adaperistiwa kena pajak (penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan dilakukan) yang seharusnya menjadi dasar koreksi DPP PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN;

bahwa metode ekualisasi adalah suatu pendekatan/tidak langsung dan harus ditindaklanjuti dengan pembuktian, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan barang atau jasa yang terhutang PPN;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikan selisih hasil ekualisasi tersebut karena jumlah angka-angka yang dipersamakan itu adalah jumlah angka-angka yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan angka selisih akualisasi tersebut adalah bukan merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang kurang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, maka berdasarkan penghitungan persamaan (ekualisasi) tersebut diyakini oleh Terbanding merupakan DPP yang kurang dilaporkan;

bahwa atas dalil Terbanding tersebut Majelis tidak sependapat karena hasil ekualisasi tersebut belum menunjukkan keadaan yang sebenar-benarnya dan harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Terbanding dengan bukti yang sah menurut sumber datanya, karena jumlah angka-angka yang menjadi unsur Peredaran Usaha pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tidak seluruhnya dari unsur penyerahan yang terutang PPN maka tidak dapat ditarik sebuah kesimpulan jika terjadi perbedaan antara jumlah Peredaran Usaha PPh Badan dengan jumlah penyerahan yang menjadi unsur DPP, adalah DPP yang kurang dilaporkan;

bahwa menurut pendapat Majelis hasil ekualisasi Peredaran Usaha tidak pasti adalah merupakan penyerahan yang menjadi objek PPN;

bahwa oleh karena itu Majelis menilai koreksi Terbanding sesuai dengan asas materialitas sebagaimana dianut dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam rangka menentukan kebenaran selisih ekualisasi aquo menurut Majelis beban pembuktian ada pada Terbanding sehingga selisish tersebut dapat terungkap kebenarannya;

bahwa dalam koreksi DPP sebesar Rp3.196.609.639,00 terdapat koreksi yang disebabkan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan atas transaksi penyerahan dalam negeri (lokal) yang dijawab “tidak ada”, Majelis tidak mempertimbangkannya karena pokok sengketanya adalah selisih ekualisasi dimaksud tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis sependapat dengan dalil Pemohon Banding karena menurut ketentuan perpajakan yang berlaku antara objek pajak PPh dengan objek pajak PPN berbeda antara keduanya sehingga pada prinsipnya pengenaan pajaknya juga berbeda, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-259/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00072/207/06/415/08 tanggal 21 Agustus 2008, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:a.EksporRp.         95.287.500,00b.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungutRp.     2.674.839.659,00c.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut:Rp. 104.673.642.681,00d.Retur penjualanRp       (275.978.700,00)JumlahRp. 104.397.663.981,00Pajak KeluaranRp.   10.467.364.268,00PPN atas retur penjualanRp           27.597.870,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp    10.439.766.398,00Pajak yang dapat diperhitungkan: -Pajak Masukan yang dapat dikreditkanRp.    8.329.961.066,00-Dibayar dengan NPWP sendiriRp.    2.109.805.331,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.   10.439.766.397,00PPN yang kurang dibayarRp                           0,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke  Masa Pajak berikutnyaRp.                          0,00Sanksi Administrasi: -Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.                          0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.                          0,00