Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64230/PP/M.VII.A/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64230/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 179221 tanggal 06 Mei 2014, berupa importasi TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal : China; Menurut Terbanding : bahwa bahwa dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi; Menurut Pemohon Banding : nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF USD 16,278.44 atas barang berupa TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, Negara asal China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 17,642.22 karena berdasarkan Commercial Invoice nomor IDORS14086 tanggal 23 April 2014 terdapat incoterm FOB Hongkong, sehingga nilai tersebut belum termasuk Freight, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf b, Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB Hongkong; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:“a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;”bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang menghitung nilai freight didasarkan pada nilai persentase sebesar 10% dari nilai FOB, mengingat negara asal barang impor adalah Hongkong dan untuk nilai FOB dan nilai asuransi Terbanding tidak mempermasalahkannya; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 diketahui Pemohon Banding memberitahukan nilai NDPBM sebesar 11,579.00, nilai FOB sebesar USD 16,038.44, nilai freight sebesar USD 240, nilai asuransi 0 (Dalam Negeri), dan total CIF USD 16,278.44; bahwa berdasarkan pemerikasan Majelis atas Commercial Invoice No.IDORS14086 tanggal 23 april 2014 untuk 3 (tiga) jenis barang tercantum incoterm FOB Hongkong USD16,038.44; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi atara lain Freight Invoice dengan bukti pembayaran atas Freight Invoice dari dokumen pencatatan lainnya, dengan demikian Majelis berpendapat pemberitahuan nilai freight pada PIB oleh Pemohon Banding tidak didasarkan atas bukti yang objektif dan terukur; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 atas importasi berupa BLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 16,278.44 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 17,642.22 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas BLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal China dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 6 Mei 2014 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 sebesar CIF USD 17,642.22 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008757/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 09 Mei 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal : China, dengan Pemberitahuan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63927/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63927/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.272.727,00; Menurut Terbanding : bahwa dari uraian diatas disimpulkan bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP PPN berupa reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah benar dan telah sesuai ketentuan perpajakan bahwa atas jasa yang diserahkan Pemohon Banding sebagai kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan material sehubungan dengan pemborongan bangunan Rumah Sederhana merupakan penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 4 berbunyi, ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”; Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.272.727,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.272.727,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :1.Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”2.Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :1.Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan fakta dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63930/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63930/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp214.221.818,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP PPN berupa reklasifikasi Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah benar dan telah sesuai ketentuan perpajakan bahwa atas jasa yang diserahkan Pemohon Banding sebagai kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan material sehubungan dengan pemborongan bangunan Rumah Sederhana merupakan penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut; Menurut Pemohon : bahwa Pasal 4 berbunyi, ”Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”; Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp214.221.818,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp214.221.818,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :1.Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”2.Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :1.Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berkesimpulan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56805 /PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56805 /PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 122.667.209,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pajak masukan masa pajak Juli 2010 sebesar Rp122.667.209,00 sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa perlakuan equal treatment yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat diterapkan kepada perusahaan perkebunan yang punya pabrik kelapa sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai pabrik kelapa sawit, Equal Treatment seharusnya diterapkan kepada sesama perusahaan perkebunan yang sejenis misalnya perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, kemudian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai pabrik kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, bukan antara perusahaan yang terpadu (integrated) dengan perusahaan yang tidak terpadu (non integrated); Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp122.667.209,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, penyerahan yang dilakukan selama tahun 2010 yaitu CPO dan Palm Kernel tidak ada penyerahan TBS dari unit kebun yang atas penyerahannya dibebaskan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Pekebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan unit pengolah (pabrik), bahwa hal ini juga dinyatakan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit (CPO) dan Minyak Inti sawit (Palm Kernel) hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil dari unit kebunnya dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk Minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa menurut Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Juli 2010 sebesar Rp122.667.209,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim ABC, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56807/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56807/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 42.949.967,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pajak masukan masa pajak Desember 2010 sebesar Rp 42.949.967,00 sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa perlakuan equal treatment yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat diterapkan kepada perusahaan perkebunan yang punya pabrik kelapa sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai pabrik kelapa sawit, Equal Treatment seharusnya diterapkan kepada sesama perusahaan perkebunan yang sejenis misalnya perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, kemudian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai pabrik kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, bukan antara perusahaan yang terpadu (integrated) dengan perusahaan yang tidak terpadu (non integrated); Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp 42.949.967,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, penyerahan yang dilakukan selama tahun 2010 yaitu CPO dan Palm Kernel tidak ada penyerahan TBS dari unit kebun yang atas penyerahannya dibebaskan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Pekebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan unit pengolah (pabrik), bahwa hal ini juga dinyatakan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit (CPO) dan Minyak Inti sawit (Palm Kernel) hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil dari unit kebunnya dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk Minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa menurut Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak Desember 2010 sebesar Rp 42.949.967,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim ABC, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57497/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57497/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.368.438.720,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.475.000,00; Menurut Terbanding : 1. Koreksi DPP PPN sebesar Rp13.368.438.720,00 bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding (Palangka Raya) adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dari cabang (Palangka Raya) ke pusat (Jakarta), sehingga memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai; 2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.475.000,00 bahwa PPN dikenakan atas setiap penyerahan. Termasuk dalam pengertian penyerahan sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN adalah adanya pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat pajak terutang. Dengan demikian pada saat terjadi peristiwa pemindahan BKP dari pabrik kepada kantor pusat merupakan saat terutangnya PPN, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa karena PKP Penjual tidak melakukan kewajibannya kepada Negara, maka demi tanggung jawab renteng, sesuai Pasal 16 F Undang-Undang PPN, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN sebesar Rp35.475.000,00 sebagai setoran koreksi Masa Juni 2010. Oleh karena kesalahan teknis administratif petugas Pemohon Banding di Palangka Raya, setoran tersebut “tertulis” atau “diperuntukkan” sebagai pembayaran SKPKB masa yang bersangkutan yang notabene sebenarnya belum terhutang pajaknya karena dalam proses Pengajuan Keberatan/Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang KUP dan atas pembayaran tersebut sudah dimohonkan untuk dapat dipindahbukukan (PBK) dengan hutang pajak lainnya; Menurut Majelis : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.368.438.720,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah : Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingDasar Pengenaan Pajak menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp13.368.438.720,00Rp 0,00Rp13.368.438.720,00bahwa alasan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding yaitu disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Cabang tidak melakukan pemusatan PPN, dan BKP yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebagai Cabang penjualannya dilakukan oleh Kantor Pusat, dimana seluruh Pajak Masukan yang timbul sebagai proses menghasilkan BKP tersebut dikreditkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai Cabang, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan BKP dari Cabang ke Kantor Pusat merupakan penyerahan yang terutang PPN, sedangkan nilai koreksi adalah sebesar omzet penyerahan BKP yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding; bahwa berdasarkan bukti dan data serta penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -bahwa dalam Surat Keputusan Direksi Nomor : 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang, disebutkan Cabang sebagai usaha produksi/pabrikan BKP tidak bisa melakukan penjualan kepada buyer; bahwa kantor di Palangkaraya sebagai unit produksi diatur oleh SK Direksi Nomor 01/DIRUT-BML-KHS/I/2009 tanggal 2 Januari 2009 yang menyebutkan tentang wewenang dan tanggung jawab Kantor Pusat dan Cabang sebagai berikut, a.Kantor Pusat Perusahaan adalah pemegang hak dan pelaksana tertinggi dalam menjalankan maksud dari tujuan utama perusahaan, dan kantor cabang/ pabrik adalah pelaksana dalam usaha produksi dan pabrikan barang dan jasa atas perintah Kantor Pusat. (Pasal 1 angka 1 dan 2);b.Seluruh kewenangan yang ditentukan termasuk dalam kaitannya dengan pihak lain merupakan wewenang mutlak dari Kantor Pusat seperti pembuatan kontrak-kontrak dan lain-lain. (Pasal 3 angka 2); -bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding sebagai Cabang, dilakukan secara jabatan oleh Terbanding, akan tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan karena ada kegiatan pembelian juga dalam rangka produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dalam pelaporan SPT Masa PPN atas Pajak Masukan pembelian tersebut dilakukan pengkreditan, dan karena tidak ada pemusatan, maka atas Pajak Masukan tersebut dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding sebagai Cabang; -bahwa SPT Masa PPN dari Januari s.d. Desember 2009 dan 2010 terbukti seluruh penjualan dilakukan dan dilaporkan oleh Kantor Pusat, sedangkan di Cabang dilaporkan Nihil; -bahwa tidak ada Purchase Contract dari pembeli kepada Pemohon Banding sebagai Cabang, yang ada adalah Purchase Contract yang sebelumnya didahului dengan negosiasi harga, kwantitas, spesifikasi, syarat pengiriman dan lain-lain dilakukan oleh Kantor Pusat di Jakarta, sedangkan sebagai informasi untuk pelaksanaan proses di lokasi unit produksi Palangka Raya dikirimkan tindasan/ foto copy Purchase Contract tersebut; -bahwa bukti pengiriman barang adalah ke tempat dilakukan ekspor/pengapalan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan hal tersebut bukan penyerahan dari Cabang kepada Kantor Pusat, karena hal tersebut atas perintah dan atas nama Kantor Pusat selaku pihak yang akan melakukan ekspor barang ke Luar Negeri; -bahwa dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada berupa dokumen ekspor (Invoice, PEB, BL, Sertifikasi), Faktur Pajak, Rekening Koran, Purchase Contract, pencatatan dan bukti administrasi pendukung lainnya membuktikan bahwa tidak adanya penyerahan dari Cabang ke kantor Pusat, akan tetapi yang terjadi yaitu seluruh administrasi penjualan dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pembeli di Luar Negeri; -bahwa berdasarkan bukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.368.438.720,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.475.000,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah : Pajak Masukan menurut TerbandingPajak Masukan menurut SPT Pemohon BandingKoreksiRp777.693.349,00Rp813.168.349,00Rp 35.475.000,00bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.475.000,00 karena berdasarkan klarifikasi Pajak Masukan dijawab “Tidak Ada” dan “Bukan PKP”, terdiri dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh: PT. ABCPT. DEFRp 2.975.000,00 (non PKP)Rp 32.500.000,00 (WP PKP)Rp 35.475.000,00bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti yang telah dilakukan antara Terbanding dan Pemohon Banding serta data, bukti dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, diketahui halhal sebagai berikut : a.bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP yaitu atas nama PT ABC sebesar Rp 2.975.000,00 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 huruf c angka 1.4.1.3.3, atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp2.975.000,00 tersebut tetap dipertahankan; b.bahwa atas 10 Faktur Pajak Masukan dari PT DEF, Faktur Pajak No. Faktur 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX, 0X0.000.X0.0000XXXX dan 0X0.000.X0.0000XXX0 dengan nilai sebesar Rp 32.500.000,00, dalam Uji Bukti atas Arus Uang,