Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57497/PP/M.VIIIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.368.438.720,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp35.475.000,00