Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57561/PP/M.XVIIA/19/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57561/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas importasi berupa Talc Powder ABC negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 dengan pos tarif 2526.20.10.00 Pembebanan BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3824.90.99.00 pembebanan BM 5%;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor: LHPIB.1126/WBC.02/BPIB.02/2013 tanggal 12 Juni 2013, dari hasil pengujian menggunakan Preliminary test, Elemental test, dan FTIR, diperoleh bahwa: Contoh uji merupakan preparat kimia dengan kandungan utama magnesium silicate hydrate (talc) dan kandungan lain berupa calcium carbonate. Contoh uji tidak larut dalam air dan chloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai preparat kimia;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Certificate of Origin (COO), bahwa barang yang Pemohon Banding import adalah Talc Powder ABC Oleh karena Talc adalah Barang Mineral, maka didalamnya terdapat komposisi Mineral lainnya sesuai yang tertera pada Certificate of Analysis (COA). Demikian juga pada Buku HS yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 menyatakan bahwa Talc Powder telah jelas masuk ke dalam golongan Barang Mineral dengan MS Nomor: 2526.20.10.00.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Talc Powder ABC; bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 adalah Talc Powder ABC merupakan barang mineral memiliki nama kimia Hydrous Magnesium Silicate dengan Formula H2O3Si*3/4Mg dan CAS Number 14807-96-6 sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2526.20.10.00 dengan BM 0%; bahwa menurut Terbanding Talc Powder ABC berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 2526.20.10.00 meliputi “Bubuk Talc”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan surat Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk; bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan Umum Bab 25, dijelaskan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Catatan 1, maka Bab ini meliputi, pada umumnya, produk-produk mineral yang hanya dalam keadaan kasar atau yang sudah dibersihkan (termasuk yang dibersihkan dengan zat-zat kimia untuk menghilangkan kotoran-kotoran asalkan susunan produk-produk tersebut tidak berubah), dihancurkan, digiling kasar, digiling halus, ditapis, diayak, dibuat pekat dengan jalan pengapungan, pemisahan magnetis atau dengan proses-proses mekanik lainnya atau proses-proses fisik (tidak termasuk penghabluran). Produk-produk pada Bab ini mungkin memuat suatu alat bantu tambahan anti debu, yang disediakan tidak untuk mengubah produk secara khusus disesuaikan dengan kegunaan tertentu dari pada kegunaan umum. Mineral-mineral yang telah diproses secara lain (misalnya: dimurnikan dengan penghabluran ulang, dihasilkan dengan mencampur mineral-mineral yang termasuk dalam pos yang sama atau berbeda pada Bab ini, dibuat barang-barang dengan jalan membentuknya atau mengukirnya atau dengan jalan lain) umumnya termasuk dalam Bab-bab lain (misalnya Bab 28 atau 68), dengan kata lain Bab 25 ini harus berasal dari alam; Identifikasi: bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan dengan surat Nomor: S-951/SHPIB/WBC.02/BPIB/2013 tanggal 12 Juni 2013 diidentifikasikan merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk, berdasarkan Statement Letter Supplier di China merupakan Trading Company, sehingga barang yang diimpor bukan merupakan hasil langsung dari alam; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Talc Powder ABC merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Talc Powder ABC merupakan preparat kimia mengandung magnesium silicate hydrate (talc) dan calcium carbonate dalam bentuk bubuk lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tariff 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Talc Powder ABC dari DEF Trans Import and Export Co.,Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 dengan klasifikasi jenis barang berupa Talc Powder ABC ke dalam pos tarif 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-360/WBC.02/2013 tanggal 12 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001437/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 016835 tanggal 5 Juni 2013 klasifikasi Talc Powder ABC ke dalam pos tarif 3824.90.99.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 5%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.JKL., S.H., M.M.Drs. MNO, M.M.PQR, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-57561/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, M.M.JKL., S.H., M.M.STU, S.Sos.PQR, S.,IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56827/PP/M.IA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56827/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp54.700,00;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan, faktur pajak tersebut sudah memenuhi persayaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga dapat dikreditkan. Oleh karena itu penelaah tidak menyetujui pendapat pemeriksa dan mengoreksi jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dari semula Rp490.237.819 menjadi Rp491.409.819;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN Masukan yang pemohon Banding bayar, disamping itu Pemohon Banding menerima asli faktur pajak masukan dari para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN masukan tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan basis data PKPM menunjukkan bahwa Nomor Faktur : 0X0-000-X0000000XX dilaporkan dua kali oleh CV. ABC, satu atas nama Pemohon Banding dan satunya lagi atas nama wajib pajak lainnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada prinsipnya Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada para penjual barang/pemberi jasa dan secara nyata Pemohon Banding memanfaatkan barang/jasa yang Pemohon Banding beli/peroleh, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding menjadi tanggung renteng atas PPN masukan yang Pemohon Banding bayar, dan disamping itu Pemohon Banding menerima Asli Faktur Pajak Masukan dari Para Penjual Barang/Pemberi Jasa. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi atas PPN Masukan tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 18 Agustus 2014, Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Rp54.700,00; bahwa karena Pemohon Banding menyatakan dapat menerima koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp54.700,00 tetap dipertahankan;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Agustus 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 3.345.832.576,00Rp    360.465.508,00Rp 2.985.367.068,00       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-773/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00374/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang Bayar  Sanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 2.985.367.068,00Rp    298.536.689,00(Rp   953.100.604,00)(Rp   654.563.915,00)Rp    654.618.615,00Rp             54.700,00Rp             54.700,00Rp           109.400,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEFGHIJKLMNOsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 3 Nopember dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding tetapi dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56819/PP/M.IA/15/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56819/PP/M.IA/15/2014 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp 4.444.839,00;             Menurut Terbanding :  bahwa dikoreksi sebesar Rp. 4.444.839,00 sebagaimana yang telah diteliti dalam SKPKB PPh Pasal 22 Impor oleh Peneliti Keberatan. Kredit PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp564.049.750,00 sebagaimana juga yang terdapat dalam Sistem Informasi DJP;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Peneliti Keberatan masih melakukan koreksi PPh Pasal 22 impor sebesar 4.444.839 berdasarkan ekualisasi PPh 22 dengan pembelian impor; SSP568.494.589DPP Impor (568.494.589 / 2,5)22.739.783.560Pembelian Impor cfm PIB (564.049.750 / 2,5)22.561.990.000Koreksi Positif DPP177.793.560Koreksi Positif Pajak Terhutang4.444.839bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena semua bukti Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor sudah dibayar dilaporkan. bahwa dalam Surat Nomor : 007/LI/RBPK/RIB/VII/14 tanggal 4 Juli 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp4.444.839,00 karena sebagaimana yang telah diteliti dalam SKPKB PPh Pasal 22 Impor, Kredit PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp564.049.750,00 sebagaimana juga yang terdapat dalam Sistem Informasi DJP; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena semua bukti Kredit Pajak PPh Pasal 22 impor sudah dibayar dan dilaporkan; bahwa dalam Surat Nomor : 007/LI/RBPK/RIB/VII/14 tanggal 4 Juli 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 7 Juli 2014, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding; bahwa karena Pemohon Banding telah menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Kredit PPh Pasal 22 sebesar Rp4.444.839,00 tetap dipertahankan;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa banding ini maka perhitungan Penghasilan Neto menurut Majelis adalah sebagai berikut: Penghasilan neto cfm Terbanding (Rugi)(Rp 11.015.293.931,00)Koreksi Terbanding yang dibatalkan Majelis:–     Peredaran usaha                 :     Rp 4.254.307.302,00–     Harga Pokok Penjualan      :    Rp 1.481.668.374,00–     Pendapatan diluar usaha     :     Rp    134,769,869,00 Rp 5.870.745.545,00Penghasilan neto cfm Majelis (Rugi)(Rp 16.886.039.476,00)       menimbang : berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;       mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 08 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00033/406/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut : Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan terutangKredit PajakPPh kurang/(lebih) dibayar(Rp 16.886.039.476,00)Rp                         0.00(Rp 16.886.039.476,00)Rp                         0,00Rp       564.049.750,00(Rp      564.049.750,00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCDEFGHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56806 /PP/M.VIA/16/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56806 /PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 39.249.287,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding melakukan koreksi positif pajak masukan masa pajak November 2010 sebesar Rp 39.249.287,00 sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011;       Menurut Pemohon Banding : bahwa perlakuan equal treatment yang disampaikan oleh Terbanding tidak tepat diterapkan kepada perusahaan perkebunan yang punya pabrik kelapa sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai pabrik kelapa sawit, Equal Treatment seharusnya diterapkan kepada sesama perusahaan perkebunan yang sejenis misalnya perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, kemudian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai pabrik kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya, bukan antara perusahaan yang terpadu (integrated) dengan perusahaan yang tidak terpadu (non integrated);       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp 39.249.287,00 dengan dalil pajak masukan tersebut nyata-nyata terkait dengan unit kebun sawit dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d PP Nomor 31 Tahun 2007, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 dan SE-90/PJ/2011 tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, penyerahan yang dilakukan selama tahun 2010 yaitu CPO dan Palm Kernel tidak ada penyerahan TBS dari unit kebun yang atas penyerahannya dibebaskan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Pekebunan Kelapa Sawit Terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan unit pengolah (pabrik), bahwa hal ini juga dinyatakan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada Pihak lain dan hanya menjual Minyak sawit (CPO) dan Minyak Inti sawit (Palm Kernel) hasil dari pengolahan di pabriknya; bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding melakukan pengolahan semua TBS hasil dari unit kebunnya dan menjual kepada pihak lain dalam bentuk Minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini secara implisit sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa menurut Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan masa pajak November 2010 sebesar Rp 39.249.287,00 adalah tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim ABC, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut: bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64304/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.255.725.223,00;             Menurut Terbanding :  Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT CCC Industri kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sehingga tidak dapat dikreditkan.       Menurut Pemohon  : Bahwa terjadi keselahan penulisan kode transaksi pada 71 FP yang sudah dikreditkan sebesar Rp 1.255.725.223 yang menggunakan kode transaksi 07 (Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut) yang seharusnya menggunakan kode transaksi 01       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.255.725.223,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dan dalam persidangan pada pokoknya menyatakan bahwa peneliti tidak dapat meyakini validitas transaksi atas Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding karena tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dalam surat bandingnya dan dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa pajak masukan tersebut sah adanya karena telah dilaporkan oleh supplier Pemohon Banding; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak (71 lbr), SSPCP PT CCC (22 lbr), Surat pengiriman Barang PT CCC, Bukti Kas/Bank-Keluar Pemohon Banding, Buku Stock Persediaan PT CCC, Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding, Laporan Keuangan Tahun 2012 Pemohon Banding, SPT Masa PPN Pemohon Banding Okt-Des 2011, SPT Masa PPN PT CCC Okt-Des 2011, Rekening ZZZ XXX0XX0XX0, Rekening ZZZ XXXXXXXXXX, Rekening ZZZ XXX0XX00X0; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh fakta sebagai berikut : bahwa PT. CCC memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa transaksi dilakukan dengan hutang dan hanya dibuktikan dengan catatan hutang dagang;bahwa tidak terdapat catatan arus barang/kartu stok terkait pembelian bahan baku;bahwa Hasil Audit Direkorat Jenderal Bea dan Cukai, menunjukkan sudah tidak ada stok bahan baku yang dimiliki PT. CCC per 18 Agustus 2011;bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap dan juga untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya arus barang dan arus uang, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 1.255.725.223,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-965/WPJ.10/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-2306/WPJ.10/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober s.d Desember 2011 Nomor: 00015/207/11/502/13 tanggal 25 Maret 2013, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc ————————————–    sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM —————————————    sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ———————————————    sebagai Hakim Anggota,JKL ————————————————–    sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64287/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64287/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.102.960.000;             Menurut Terbanding :  bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp 1,786,610,122.00 sementara nlai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008;       Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.102.960.000,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa PajakKoreksi (Rp)1Januari60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli102.960.000,008Agustus102.960.000,009September102.960.000,0010Oktober104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00 Jumlah988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan;   bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp102.960.000,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankanDPP menurut MajelisRp    2.841.494.364,00Rp       102.960.000,00Rp     2.738.534.364,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-605/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor:00031/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak  – EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp2.738.534.364,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                         0,00JumlahRp2.738.534.364,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                         0,00Jumlah seluruh penyerahanRp2.738.534.364,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar  Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp273.853.436,00Dikurangi :  – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp277.146.848,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00- Lain-LainRp                        0,00JumlahRp277.146.848,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp      277.146.848,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(3.293.412,00)Kelebihan pajak yang sudah :  – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp11.040.108,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp                        0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp7.746.696,00Sanksi administrasi :  – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp          7.746.696,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp15.493.392,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc ——————————     sebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, MM ——————————-    sebagai Hakim Anggota,GHI, SH ————————————-     sebagai Hakim Anggota,JKL ——————————————     sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;