Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55926/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55926/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp29.374.267,00; Menurut Terbanding : bahwa pada dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Paiak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak termasuk seperti apa yang dimaksud pada Pasal 9 ayat 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd. Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengenai Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp29.374.267,00 dibatalkan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan– EksporDasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan– Pajak Masukan Dalam NegeriPajak yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 9.430.038.854,00 (Rp 705.281.592,00)Rp10.135.320.446,00 Rp 1.193.374.310,00 Rp 29.374.267,00Rp 1.222.748.577,00 mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-584/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00044/207/10/823/12 tanggal Juni 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayarRp 10.135.320.446,00Rp 3.953.636,00Rp 1.222.748.577,00(Rp 1.218.794.941,00)Rp 1. 218.794.941,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, SH., MH., Msi,DEFGHI, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57489/PP/M.XIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57489/PP/M.XIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.384.360,00; Menurut Terbanding : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit, produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel, dan Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pasal 7 huruf e KMK Nomor 545/KMK.04/2000 sebagaimana diubah terakhir oleh PMK Nomor 123/PMK.03/2006, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan. Sampai dengan Surat Bantahan ini dibuat, Pemohon Banding belum menerima isi jawaban konfirmasi sebagai dasar koreksi tersebut dan Terbanding tidak memberikan isi jawaban konfirmasi yang dijadikan dasar koreksi, sehingga Pemohon Banding kesulitan untuk memberikan tanggapan dan pembuktian; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Data Terbanding berupa Surat Uraian Banding, LHP dan pendapat Terbanding, Surat Banding, Surat Bantahan, Matrik Sengketa dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Faktur Pajak Masukan didasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dan/atau dengan memperhatikan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN; bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah: -Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 13 ayat (4), ayat (5), dan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;-Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU:01134) adalah Perkebunan Kelapa Sawit; bahwa produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan kelapa sawit adalah Tandan Buah Segar kelapa sawit, sedangkan produk dari usaha pengolahan kelapa sawit adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti kelapa sawit (kernel) serta jasa olah Tandan Buah Segar menjadi CPO dan kernel; bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dimana atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan; bahwa memperhatikan Pasal 16 B ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, sengketa ini bersifat yuridis; bahwa ketentuan yang berlaku : A.Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang PPN. bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;” bahwa di dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut: “….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;” B.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. bahwa Pasal 2 ayat (1) dinyatakan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang: nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;bahwa menurut Majelis, kegiatan Pemohon Banding di atas merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam arti oleh satu entity/badan yaitu Pemohon Banding, dan tidak terbukti bahwa kegiatan menghasilkan CPO dan kernel dihasilkan oleh entity/badan yang terpisah dari Pemohon Banding, dengan demikian penggunaan unit tidak berarti adanya entity/badan yang terpisah; bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang; bahwa Majelis berpendapat bahwa pemindahan Tandan Buah Segar dari unit/divisi perkebunan ke unit/divisi pengolahan bukan merupakan penyerahan, oleh karenanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan/tidak terutang pajak; bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penjualan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam masa tersebut; bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka Majelis berpendapat : 1.untuk masa pajak tersebut tidak ada penjualan Tandan Buah Segar (TBS);2.sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas bahwa :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”,terbukti bahwa tidak ada penjualan/penyerahan yang dibebaskan atau tidak dikenakan PPN;3.bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa CPO,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922.967.382,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari : 1.Biaya SubkontraktorRp.1.058.659.614,002.Erection InsuranceRp. 539.551.813,003.KomisiRp. 324.755.949,00 JumlahRp.1.922.967.376,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-159/WPJ.07/KP.1005/2008, tanggal 2 Mei 2008 diketahui bahwa terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang merupakan Biaya Subkontraktor. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan equalisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya yang dimungkinkan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; DeskripsiJumlah(Rp)Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisi3.163.644.696,00539.551.813,00324.755.949,00Total4.027.952.458,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.4.027.952.458,00. Berdasarkan data Pemohon Banding, total biaya-biaya tersebut adalah Rp.4.217.355.573,00 dengan rincian sebagai berikut: DeskripsiJumlah(Rp)Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisi3.330.348.132,00554.237.117,00332.770.324,00Total4.217.355.573,00bahwa selain itu koreksi yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat sebab di dalam biaya-biaya tersebut, tidak semuanya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-159/WPJ.07/ KP.1005/2008 tanggal 2 Mei 2008, diketahui bawha oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 maka Terbanding telah berkesimpulan objek Penghasilan Pasal 26 diambil berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2004 diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang terdiri dari : Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisiTotal Rp. 3.163.644.696,00Rp. 539.551.813,00Rp. 324.755.949,00Rp. 4.027.952.458,00bahwa dalam Surat Bandingnya dinyatakan bahwa berdasarkan data-data yang ada maka total biaya-biaya tersebut adalah sebesar Rp.4.217.355.573,00 yang terdiri dari : Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisiTotalRp.3.330.348.132,00Rp. 554.237.117,00Rp. 332.770.324,00Rp.4.217.355.573,00bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut merupakan biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan sehingga tidak serta merta menjadi objek PPh Pasal 26; Biaya subkontraktor bahwa menurut Terbanding biaya subkontraktor adalah sebesar Rp.3.163.644.696,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya subkontraktor sebesar Rp.3.330.348.132,00; bahwa biaya subkontraktor menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.330.348.132,00 merupakan transaksi Pemohon Banding ke perusahaan di Indonesia maupun Luar Indonesia dengan perincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut :DeskripsiMaterial (Rp)Jasa (Rp)Lain-lain (Rp)Jumlah (Rp)IndonesiaLuar Negeri 295.600.800,00-791.873.950,002.104.985.082,00 137.888.300,00-1.225.363.050,002.104.985.082,00Total295.600.800,002.896.859.032,00137.888.300,003.330.348.132,00bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, setelah melihat bukti dan data PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2004 dapat diketahui bahwa terdapat pembayaran :-Dalam Negeri (PT Lykamndiri Sentosajaya) Rp.1.225.363.050,00-Luar Negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00bahwa untuk pembayaran jasa luar negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sebagai objek PPh Pasal 26; bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp. 3.163.644.696,00 – Rp.2.104.985.082,00 = Rp.1.058.659.614,00; bahwa dengan demikian koreksi sebesar Rp.1.058.659.614,00 menurut Majelis berdasarkan perincian Pemohon Banding dikategorikan sebagai pembayaran ke dalam negeri dan merupakan bagian dari biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan booking protocol, invoice serta rekapitulasi biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00 yang merupakan pembayaran jasa kepada vendor yakni PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Tangerang – Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekapitulasi biaya subkontraktor terhadap PT Lykamandiri Sentosajaya serta bukti pendukungnya, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menghitung 2 kali (double) atas invoice nomor : 0010117 tertanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp.25.000.000,00 serta memasukkan booking protocol, invoice yang terjadi pada tahun 2005 yakni atas invoice nomor : 0010137 tanggal 12 Januari 2005 sebesar Rp.189.500.800,00, nomor : 0010140 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.241.405.350,00, dan nomor : 0010141 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.320.983.550,00, dengan demikian total nilai sebesar Rp.751.889.700,00 tidak dapat dibuktikan sebagai biaya subkontraktor pada tahun 2004, sehingga atas klaim Pemohon Banding yang menyatakan biaya subkontraktor tahun 2004 adalah transaksi dalam negeri sebesar Rp.1.225.363.050,00 dan tidak dapat dibuktikan sebesar Rp.751.889.700,00 sehingga Majelis berkesimpulan sebesar Rp.751.889.700,00 merupakan transaksi luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26, oleh karenanya atas koreksi Terbanding yang masih disengketakan sebesar Rp.1.058.659.614,00 Majelis mempertahankan koreksi sebesar Rp.751.889.700,00 dan selisihnya Rp.1.058.659.614,00 – Rp.751.889.700,00 = Rp.306.769.914,00 terbukti sebagai biaya subkontraktor dalam negeri sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; Erection Insurance bahwa menurut Terbanding biaya erection insurance adalah sebesar Rp.539.551.813,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya erection insurance sebesar Rp.554.237.117,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi biaya erection insurance sebesar Rp.539.551.813,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya asuransi yang dibayarkan kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol, debit/credit note diketahui terdapat pembayaran kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan nomor invoice JKT00-G-0408-00E0013 sebesar EUR 49.198 atau Rp.554.237.117,00 untuk periode 1 September 2004 sampai dengan 1 Agustus 2005; bahwa dengan demikian biaya pembayaran asuransi tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.539.551.813,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Biaya Komisi bahwa menurut Terbanding biaya komisi sebesar Rp.324.755.949,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya komisi untuk PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol nomor dokumen 210746712 tanggal 19 Mei 2004, dan kalkulasi biaya komisi diketahui terdapat pembayaran komisi kepada PT Lykamandiri Sentosajaya di Tangerang- Indonesia sebesar EUR 29.612,25 atau Rp.332.770.324,48 bahwa dengan demikian biaya pembayaran komisi ini adalah pembayaran di Indonesia sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.324.755.949,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding dan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan : Koreksi yang dipertahankan :1. Biaya subkontraktor sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013; Menurut Terbanding : bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 3 ayat (2) 217/PMK.04/2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan adanya Surat Persetujuan dari BKPM Nomor 713/Pabean/PMA/2012 tanggal 26 Desember 2012, maka tidak ada lagi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada saat Pemohon Banding mengajukan surat keberatan tanggal 27 Desember 2012 sehingga tidak diperlukan jaminan; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Balikpapan dengan PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/ Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States; bahwa atas PIB tersebut, Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012 dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.831.986.000,00; bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: BSF/SDPSPK027/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, tanpa melampiri fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan; bahwa dari penelitian Majelis atas Surat Keberatan Nomor: BSF/SDP-SPK027/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 terbukti bahwa surat keberatan tersebut tidak dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat kepada Pemohon terkait dengan kekurangan persyaratan kelengkapan dokumen keberatan berupa Bukti Penerimaan Jaminan, dengan Surat Nomor: S-2600/WBC.14/KPP.MP.0104/2012 tanggal 28 Desember 2012, tetapi Pemohon Banding tidak menanggapi surat tersebut dan tidak menyampaikan Bukti Penerimaan Jaminan; bahwa Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, menyatakan: “Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”; bahwa selanjutnya Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan, menyatakan: “Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan: Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; danFotokopi penetapan Terbanding;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Penerimaan Jaminan atas keberatan pada saat pengajuan permohonan keberatan, maka atas permohonan keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan keberatan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013 telah diterbitkan dengan benar dan tetap dipertahankan serta menolak banding Pemohon Banding dengan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor barang berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Bea Masuk 10%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01/WBC.14/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-00851/NTL/WBC.14/KPP.MP.01/2012 tanggal 2 November 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor barang berupa Track Type Tractor brand: Caterpillar D10T Equivalent W/ Operating weight At 55 Ton – 68 Ton negara asal United States yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 012029 tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Bea Masuk 10%; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.Drs. GHI, M.M.JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-57562/PP/M.XVIIA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.DEF, S.H., M.M.MNO, S.Sos.JKL, S.IP.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57063/PP/M.IIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57063/PP/M.IIA/13/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp14.514.297.809,00; Menurut Terbanding : bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dijelaskan bahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya tersebut dalam General Ledger AKUN 13 sebagai Financing Cost sebesar Rp14.514.297.809,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga secara fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa dapat Pemohon Banding buktikan dengan rincian biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005. Baik dalam pembebanan di SPT Pemohon Banding maupun pembebanan biaya yang diakui oleh Pemeriksa. Tidak ada pembayaran atas biaya atau obyek tersebut dalam tahun 2005. Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut pada tahun 2011 dimana biaya tersebut akhirnya Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bebankan pada tahun pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan dimana berdasarkan pada pembebanan biaya dalam SPT PPh Badan Tahun 2005. Bahwa menurut pemeriksa biaya bunga tersebut adalah merupakan objek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh Pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) sehingga Biaya Bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%; bahwa timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya bunga pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri sebesar Rp14.514.297.809,00 belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 30 Juni 2005 diketahui Pemohon Banding telah mencatat dan membebankan biaya bunga pinjaman dalam general ledger, sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut; bahwa pembebanan biaya bunga tersebut, merupakan pinjaman Pemohon Banding dari pemegang saham (65%) yakni ABC (sekarang berganti nama menjadi DEF) yang berkedudukan di Malaysia; bahwa menurut Terbanding, biaya bunga merupakan obyek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sehingga biaya bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 20%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga sebesar Rp14.514.297.809,00 karena berdasarkan P3B Indonesia – Malaysia Pasal 11 ayat (1) PPh Pasal 26 dikenakan pada saat pembayaran bunganya, dan bukan pada saat pencatatannya. Dan pada tahun 2005 belum ada pembayaran atas bunga tersebut; bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang (UU) No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan: Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenai pajak, dan Pasal 28 ayat (5) UU a quo menyebutkan: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, dimana pada penjelasan pasal 28 ayat (5) UU a quo dinyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, dalam pengertian penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan diterima atau kapan biaya itu dibayar tunai; bahwa PPh Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 menuliskan bahwa atas bunga, royalty, sewa, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayar; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, dinyatakan bunga yang berasal dari suatu negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, dan ayat (2) dituliskan: Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga (however, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arrises, and according to the law of that state, but if the recipient is the beneficial owner of the interst, the tax so chargeed shall not exceed 15% of the gross amount of the interest). bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: -Pemohon Banding berpendapat atas accrual bunga pinjaman kepada Pemegang saham yakni DEF terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidak ada kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman pada tahun 2005;-Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena dapat diberikan COD penerima bunga pinjaman;-Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan COD pada saat dilakukan pemeriksaan. Sesuai Surat Edaran Direktur Jendeeral Pajak No.SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatur Wajib pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotocopy SKD a quo kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui pada Tahun 2005 Pemohon Banding mempunyai pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri dan berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman maupun bunga pinjaman tersebut; bahwa walaupun pada faktanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2005 juga Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman tersebut, namun Pemohon Banding telah membebankan biaya pembayaran bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam laporan Keuangan audited Tahun 2005 dan Pemohon Banding juga tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan a quo; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.138 Tahun 2000, dinyatakan: “Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57131/PP/M.VIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57131/PP/M.VIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 86.000.782,00; Menurut Terbanding : 1.Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.49.582.600,00bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 (SPT normal dan pembetulan ke-1) beserta aslinya, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding ; 2.Koreksi Pajak Masukan Rp 36.418.182,00bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan data/dokumen kepada Tim Peneliti Keberatan berupa foto kopi SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 (SPT normal dan pembetulan ke-1) beserta aslinya, sedangkan Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa serta data/dokumen/bukti pendukung lainnya untuk menguji kebenaran koreksi yang disengketakan tidak diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding ; Menurut Pemohon : 1.Koreksi Pajak Masukan Rp.49.582.600,00bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Balikpapan dengan Surat Nomor : SKONF-699/WPJ.14/KP.0503/2010 atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan dari PT. ABC dengan NPWP : 0X.XXX.XX0.0-XXX.000 tanggal 05 Juli 2007 atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07-00000009, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan dikoreksi; 2.Koreksi Pajak Masukan Rp.36.418.182,00bahwa koreksi Pajak Masukan ini dilakukan pemeriksa karena jawaban konfirmasi dari KPP Madya Pekanbaru atas pembelian yang Pemohon Banding lakukan dari PT.DEF NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07-00000656 dengan nilai PPN Rp.18.209.091,00 tanggal 31 Mei 2007, dan Faktur Pajak Masukan Nomor : 010.000.07-00000657 dengan nilai PPN Rp.18.209.091,00 tanggal 31 Mei 2007, sehingga Pajak Masukan yang Pemohon Banding perhitungkan koreksi; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapakali uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 hasil Konfirmasi Negatif atas: a.pembelian kepada PT. ABC dengan NPWP 0X.XXX.XX0.0-XXX.000 atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000009 Tanggal 5 Juli 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp495.826.000,00 dan nilai PPN sebesar Rp49.582.600,00,b.pembelian kepada PT. DEF dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.07.000000656 Tanggal 31 Mei 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp182.090.909,00 dan nilai PPN sebesar Rp18.209.091,00,c.Pembelian kepada PT. DEF dengan Faktur Pajak Masukan Nomor 010.000.07.000000657 Tanggal 31 Mei 2007 dengan nilai DPP sebesar Rp182.090.909,00 dan nilai PPN sebesar Rp18.209.091,00;bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding :– tidak ada; Menurut Terbanding: bahwa atas sengketa Koreksi Positif atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung dan Pemohon Banding menyatakan dapat menerima seluruh koreksi sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak melakukan uji bukti dan menerima koreksi Terbanding; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dipersidangan, hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 dan Pemohon Banding dapat menerima seluruh koreksi Terbanding, maka koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp86.000.782,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1090/WPJ.04/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00056/207/07/019/11 tanggal 01 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2007 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHI, Ak.,JKL, SH, MScMNO, SH, M.Humsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh STU, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-57131/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut : Drs. GHI, Ak.,PQR, SH, MSiMNO, SH, M.Humsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh STU, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.