Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56807/PP/M.VIA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 42.949.967,00 PrevPrevious Post Next PostNext