Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63930/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp214.221.818,00 PrevPrevious Post Next PostNext