Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64230/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64230/PP/M.VII.A/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 179221 tanggal 06 Mei 2014, berupa importasi TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal : China;
   
   
Menurut Terbandingbahwa bahwa dikarenakan tidak tersedia bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur terkait nilai freight, maka nilai pabean barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi;
   
Menurut Pemohon Banding:nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF USD 16,278.44 atas barang berupa TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, Negara asal China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 17,642.22 karena berdasarkan Commercial Invoice nomor IDORS14086 tanggal 23 April 2014 terdapat incoterm FOB Hongkong, sehingga nilai tersebut belum termasuk Freight, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 20 Ayat (1) Huruf b, Nilai Freight ditetapkan sebesar 10% dari nilai FOB Hongkong;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
“a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;  b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;  c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau  d.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;”
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang menghitung nilai freight didasarkan pada nilai persentase sebesar 10% dari nilai FOB, mengingat negara asal barang impor adalah Hongkong dan untuk nilai FOB dan nilai asuransi Terbanding tidak mempermasalahkannya;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 diketahui Pemohon Banding memberitahukan nilai NDPBM sebesar 11,579.00, nilai FOB sebesar USD 16,038.44, nilai freight sebesar USD 240, nilai asuransi 0 (Dalam Negeri), dan total CIF USD 16,278.44;

bahwa berdasarkan pemerikasan Majelis atas Commercial Invoice No.IDORS14086 tanggal 23 april 2014 untuk 3 (tiga) jenis barang tercantum incoterm FOB Hongkong USD16,038.44;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi atara lain Freight Invoice dengan bukti pembayaran atas Freight Invoice dari dokumen pencatatan lainnya, dengan demikian Majelis berpendapat pemberitahuan nilai freight pada PIB oleh Pemohon Banding tidak didasarkan atas bukti yang objektif dan terukur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 atas importasi berupa BLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD 16,278.44 bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 17,642.22 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas BLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal China dengan PIB Nomor : XXXXXX tanggal 6 Mei 2014 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 sebesar CIF USD 17,642.22
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-008757/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 09 Mei 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor TBLR INTL 12OZ WHT INDNSIA 2IP, TBLR SCI 12OZ BALI GCS 2/IP, TBLR 12OZ JAKARTA GCS 2/IP, negara asal : China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: XXXXXX tanggal 06 Mei 2014 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4216/KPU.01/2014 tanggal 14 Juli 2014 sebesar CIF USD 17,642.22, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 7.915.000,00 (tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC
Drs. DEF
GHI, S.Sos., M.H.
JKL E.R., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.